Rabu, 19 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Human Rights Tulip 2025

    KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    Bedah Buku #Reset Indonesia

    Bedah Buku #Reset Indonesia: Membongkar Kegagalan Sistemik Negeri Ini

    silent revolution

    Prof. Alimatul Qibtiyah Sebut Silent Revolution sebagai Wajah Gerakan Perempuan Indonesia

    Alimat

    Alimat Teguhkan Arah Gerakan Perempuan Lewat Monev Sosialisasi Pandangan Keagamaan KUPI tentang P2GP

    mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney

    Mahasiswa dan Diaspora Indonesia di Sydney Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional

    Soeharto

    Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto

    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Fiqih Al-Murunah

    Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    beragama dan berkeyakinan

    Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    Ruang Bioskop

    Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?

    Perkawinan Katolik

    Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

    Perempuan dan Alam

    Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    Kampus Menjadi Ruang

    Bersama Melawan Bullying: Kampus Harus Menjadi Ruang Aman

    Tinder

    Kelindan Teror dalam Aplikasi Tinder

    CBB

    Cewek Bike-Bike (CBB): Bukan Sekadar Kayuhan, Tapi tentang Merayakan Tubuh Perempuan

    Al-Ummu Madrasatul Ula

    Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Gugurnya Basis Narasi Urgensi Poligami

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
8 Februari 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Poligami

Poligami

350
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Narasi  keagamaan populer, yang disuarakan banyak penceramah, seringkali tidak didukung data yang valid. Salah satunya soal urgensi poligami. Dalam berbagai kesempatan, seringkali mendengar ceramah tentang hikmah poligami yang sama sekali tidak berbasis data akurat, bahkan cenderung bohong, hoaks, dan menyesatkan.

Poligami seringkali dianggap untuk melindungi perempuan. Karena jumlah perempuan jauh lebih banyak dari jumlah laki-laki. Jika tidak dipoligami, kasihan kan nasib banyak perempuan tanpa suami. Demikian biasanya suara sang penceramah.

Darimana mereka punya data? Siapa yang mengeluarkan data itu? Lebih lanjut, benarkah jika perempuan dinikahi secara poligami akan mendapat perlindungan? Emangnya yang dikasihani itu perempuan yang tidak punya suami atau yang dipoligami? Tidakkah banyak perempuan tanpa suami malah justru dapat melindungi dirinya sendiri, mandiri, dan bahagia? Tidakkah banyak perempuan yang dipoligami malah justru mengalami kekerasan, boro-boro dilindungi atau mendapat kenyamanan dan kebahagiaan?

Bahkan, ada yang bilang jumlah perempuan dua kali lipat dari laki-laki. Ada yang bilang empat, bahkan beberapa bilang lebih. Semua ini hanya didasarkan pada persepsi dan narasi keagamaan yang sama sekali tidak faktual. Data faktual 2 kali lipat jumlah perempuan tidak pernah terjadi dalam sensus penduduk Indonesia.

Memang ada kelebihan di beberapa tahun sensus kependudukan. Namun, marjin perbedaanya sangat kecil, tidak lebih dari 1 % sehingga tidak sampai membentuk rasio 2:1 dari jumlah laki-laki. Kelebihan perempuan juga, jika datas sensus didalami lagi, didominasi oleh usia bawah limat tahun dan perempuan lanjut usia.

Saat ini, sensus penduduk Indonesia tahun 2020, dirilis resmi Badan Pusat Statistik, malah mencatat jumlah laki-laki lebih banyak dari perempuan. Dari jumlah total  270,70 juta jiwa, tercatat 136 juta berjenis kelamin laki-laki dan 133,54 juta perempuan. Artinya, 50,58 persesn laki-laki dan 49,42 persen perempuan. Jika dirasiokan, 102 penduduk laki-laki untuk setiap 100 penduduk perempuan.

Ini data yang bersifat publik, masif, dan terlihat kasat mata, jika mengyangkut perempuan, masih sering dikubur dan tidak menjadi pertimbangan narasi dan pandangan keagamaan. Padahal, narasi keagamaan, sebagaimana dalam fiqh dan ushul fiqh harus berbasis pada realits kehidupan. Yaitu sesuatu yang nyata dirasakan dan dialami seseorang dalam kehidupannya. Jika menyangkut perempuan, juga harus berangkat dari pengalaman perempuan. Yaitu segala sesuatu yang nyata dirasakan dan dialaminya dalam kehidupan.

Pengalaman dan realitas kehidupan perempuan ini seringkali tidak dianggap otoritatif sebagai pengetahuan untuk memformulasikan ulang pandangan-pandangan keagamaan, bahkan juga perubahan perundang-undangan dan kebijakan-kebijakan. Padahal dalam fiqh, hukum pernikahan yang awal saja bisa berubah-ubah tergantung pengalaman calon mempelai laki-laki dan calon mempelai perempuan.

Jika perempuan merasa tersakiti, tahu akan tidak dinafkahi, tahu tidak kuat hidup bersama, apalagi akan mengalami kekerasan, pernikahanya bisa makruh dan bahkan haram. Tergantung sejauh mana kepastian hal-hal yang dikhawatirkannya akan terjadi.

Artinya, data dan pengalaman perempuan menjadi sangat penting menjadi basis otoritas narasi keagamaan, seperti fatwa-fatwa lembaga resmi, atau sekedar pandangan lepas para tokoh dan penceramah agama. Sayangnya, narasi agama tentang poligami tidak berdasar pada realitas perempuan.

Biasanya, selain jumlah perempuan yang dianggap lebih banyak, narasi poligami yang populer akan ditambah juga dengan ungkapan bahwa banyak perempuan yang mandul, atau mereka yang mengalami sesuatu yang membuatnya tidak mampu melayani hasrat seks suami. Padahal, ilmu pengetahuan dan data di lapangan, mandul juga dialami laki-laki, serta banyak laki-laki yang juga impotensi, atau tidak mampu memuaskan hasrat seks istri.

Jika kemandulan dan ketidak-mampuan layanan itu dialami perempuan, laki-laki suaminya akan didorong poligami. Sementara jika hal yang sama dialami laki-laki, perempuan yang menjadi istrinya diminta bersabar demi pahala surga. Padahal, jika sabar itu baik, mengapa tidak keduanya diminta bersabar.

Inilah contoh sikap gelap mata dari narasi keagamaan populer yang mengubur pengalaman-pengalaman yang dihadapi perempuan. Jika poligami itu baik bagi laki-laki, untuk memberi jalan baginya karena mengalami ketidak-nyamanan akibat istrinya mandul, atau tidak melayaninya secara prima, seharusnya kesempatan yang sama diberikan pada perempuan.

Yaitu ketika seorang perempuan mengalami ketidak-nyamanan dari laki-laki yang menjadi suaminya. Ia lalu diperkuat untuk bercerai, mandiri, dan berbahagia dengan laki-laki lain, atau tanpa pasangan. Bukan hanya disalahkan sekaligus diminta bersabar dari poligami laki-laki. Perempuan juga manusia yang bisa mengalami kesakitan dan penderitaan yang diakibatkan pernikahan, dan dia berhak untuk terlepas dari penderitaan ini.

Tentu saja yang lebih baik, keduanya didorong untuk memperkuat ikatan pernikahan, saling memahami, saling memenuhi, dan saling bertenggang-rasa. Poligami, sama sekali, tidak selaras dengan relasi kesalingan ini. Bahkan, ia beresiko pada ketidak-adilan, kebohongan, kekerasan, dan penderitaan yang dialami perempuan dan anak-anaknya. Realitas yang dialami perempuan ini adalah sah baginya untuk menolak poligami.

Sebagaimana dikatakan al-Qur’an: monogami lebih menenangkan dibanding poligami (dzalika adna alla ta’ulu, an-Nisa, 4: 3). Ia juga lebih memudahkan pasangan untuk mewujudkan kehidupan sakinah, mawaddah, dan rahmah secara bersama. Sesuatu yang dianjurkan al-Qur’an (QS. Ar-Rum, 30: 21). Ia juga lebih tepat sebagai perilaku -berbuat dari suami kepada istri (mua’syarah bi al-ma’ruf, QS. An-Nisa, 4: 19). Demikianlah monogami menjadi lebih memudahkan pasangan suami istri, dalam kehidupan sekarang ini, untuk mewujudkan keluarga yang Qur’ani. Wallahu a’lam. []

 

Tags: keluargaKesalinganMonogamiperkawinanpoligami
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Perkawinan Katolik
Personal

Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

18 November 2025
Al-Ummu Madrasatul Ula
Keluarga

Menafsir Al-Ummu Madrasatul Ula: Keluarga Sebagai Sekolah Pertama

17 November 2025
Ujung Sajadah
Rekomendasi

Tangis di Ujung Sajadah

16 November 2025
10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Degradasi Nilai Perempuan dalam Tren “10 Ribu Di Tangan Istri yang Tepat”

16 November 2025
Merayakan Hari Ayah
Keluarga

Selayaknya Ibu, Merayakan Hari Ayah Pun Layak Kita Lakukan

13 November 2025
Itsbat Nikah
Keluarga

Tadarus Subuh: Kelindan Itsbat Nikah, Antara Kemaslahatan dan Kerentanan

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • KUPI

    KUPI: Jalan Panjang Ulama Perempuan Menuju Pengakuan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saat Alam Dirusak, Perempuan yang Paling Awal Menanggung Akibatnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mempraktikkan Fiqih Al-Murunah Untuk Difabel, Mungkinkah?
  • Kegagalan Negara dalam Menjamin Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
  • Mengapa Desain Ruang Bioskop Ableis terhadap Penonton Difabel?
  • KUPI Masuk 10 Deretan Pembela HAM Dunia dalam Human Rights Tulip 2025
  • Perkawinan Katolik yang Sifatnya Monogami dan Tak Terceraikan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID