• Login
  • Register
Kamis, 17 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menuju Perkawinan Monogami

Kedua ayat itu bukan melegitimasi poligami sebagaimana banyak orang pahami. Poligami hanyalah solusi sementara bagi umat Islam pada masa-masa awal.

Redaksi Redaksi
01/03/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Perkawinan Monogami

Perkawinan Monogami

851
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pembebasan secara bertahap dalam Islam berlaku bagi perkawinan poligami menuju monogami. Di tengah tradisi yang membolehkan kawin tak terbatas, pembatasan istri maksimal empat adalah terobosan yang luar biasa. Itu disertai dengan catatan bahwa yang paling dekat kepada keadilan ialah perkawinan monogami, beristri satu, seperti yang dinyatakan al-Qur’an:

فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

“Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.” (QS. an-Nisa’ (4): 3).

Lebih dari itu, pada ayat lainnya, dinyatakan bahwa manusia tidak akan mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya meskipun berusaha keras. Allah berfirman:

وَلَنْ تَسْتَطِيْعُوْٓا اَنْ تَعْدِلُوْا بَيْنَ النِّسَاۤءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيْلُوْا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوْهَا كَالْمُعَلَّقَةِ ۗوَاِنْ تُصْلِحُوْا وَتَتَّقُوْا فَاِنَّ اللّٰهَ كَانَ غَفُوْرًا رَّحِيْمًا

Baca Juga:

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Kiat-kiat Mewujudkan Keluarga Maslahah Menurut DR. Jamal Ma’mur Asmani

Perkawinan Bukan Perbudakan: Hak Kemandirian Perempuan dalam Rumah Tangga

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. ” (QS. an-Nisa’ (4): 129).

Kehidupan Perkawinan

Kedua ayat tersebut secara tegas menekankan bahwa keadilan merupakan prinsip mendasar yang diajarkan al-Qur’an untuk dipakai dalam seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali dalam kehidupan perkawinan.

Kedua ayat itu bukan melegitimasi poligami sebagaimana banyak orang pahami. Poligami hanyalah solusi sementara bagi umat Islam pada masa-masa awal. Sehingga mereka terbebas dari perkawinan tak terbatas yang terkutuk karena sarat dengan ketidakadilan, menuju perkawinan monogami yang lebih menjamin keadilan.

Dari contoh-contoh di atas, perlu di garis bawahi bahwa ayat-ayat yang berkaitan dengan sistem sosial memiliki maksud dan tujuan pembebasan manusia secara bertahap dari belenggu yang ada.

Oleh karena itu, pembacaan ayat-ayat al-Qur’an secara tekstual sangat berpotensi menimbulkan pemahaman yang keliru. []

Tags: menujuMonogamiperkawinan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Merendahkan Perempuan

Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit

16 Juli 2025
Fitnah

Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

16 Juli 2025
trafficking

Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

16 Juli 2025
Trafficking

Trafficking dan Dosa Kemanusiaan

16 Juli 2025
Perkosaan

Mengapa Kasus Perkosaan Terhadap Perempuan Masih Sering Terjadi?

15 Juli 2025
Perkosaan yang

Perkosaan: Kekerasan Seksual yang Merendahkan Martabat Kemanusiaan

15 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Representasi Difabel

    Dari Layar Kaca ke Layar Sentuh: Representasi Difabel dalam Pergeseran Teknologi Media

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sound Horeg: Antara Fatwa Haram Ulama’ dan Hiburan Masyarakat Kelas Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merendahkan Perempuan adalah Tanda Pikiran yang Sempit
  • Ketika Zakat Profesi Dipotong Otomatis, Apakah Ini Sudah Adil?
  • Siapa Sebenarnya Sumber Fitnah: Perempuan atau Laki-laki?
  • Love Bombing: Bentuk Nyata Ketimpangan dalam Sebuah Hubungan
  • Trafficking adalah Wajah Baru dari Perbudakan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID