Senin, 23 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menutup Polemik Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Kalimat tanpa persetujuan digunakan karena kalimat tersebut adalah bukti dari adanya kekerasan seksual

mahdiyaazzahra by mahdiyaazzahra
12 Januari 2023
in Publik
A A
0
Humor Seksisme

Humor Seksisme

4
SHARES
210
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permendikbud masih saja diperdebatkan meski sudah disahkan. Pihak yang tidak setuju mengatakan bahwa kata-kata “tanpa persetujuan” sama saja dengan menyetujui zina jika kedua pihak setuju. Sedang pihak yang lain mengatakan bahwa yang menolak permendikbud berarti setuju dengan adanya kekerasan seksual.

Sebenarnya kedua pihak itu menolak kekerasan seksual, hanya saja redaksi kalimat dari permendikbud itu menjadi permsalahan. Meski sebenarnya tidak masalah jika dibaca dengan baik dan paham logika. Namun narasinya justru dibelokkan menjadi narasi pro zina dan anti syariah. Padahal jelas peraturan ini sedang membahas pelarangan kekerasan seksual.

Misalnya kalimat “Tidak boleh menyentuh tanpa persetujuan.” Coba kita pakai logika dengan kalimat yang lain. “Tidak boleh buang hajat sembarangan.” Kalimat tersebut menujukkan bahwa kita tidak boleh buang hajat sembarangan, lalu apakah berarti boleh buang sampah sembarang? Kan hal tersebut tidak diatur? Berarti boleh kan?

Kalimat tanpa persetujuan digunakan karena kalimat tersebut adalah bukti dari adanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual tidak selalu bisa dibuktikan dengan bukti fisik. Misalnya disentuh, dipeluk, dicium, semua ini tidak bisa dibuktikan dengan visum. Pun tidak bisa dibuktikan dengan bekas di tubuh. Kekerasan seksual yang seperti ini hanya bisa dibuktikan dengan keterangan korban yang tidak setuju. Karena jika setuju namanya bukan kekerasan, tapi perzinahan.

Lalu bagaimana dengan zina? Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan. Jangankan di lingkungan sekolah atau di kampus, di tempat umum saja kita tidak akan senang melihat orang berbuat mesum atau zina. Sebenarnya pasal perzinahan sudah dibahas dalam undang-undang, hanya saja tidak dibahas dalam permendikbud.

Permendikbud dibuat karena adanya darurat kekerasan seksual. Kasus seperti ini sebenarnya bukan hal baru, hanya saja para korban tidak berani bersuara. Kini dengan adanya permendikbud, diharapkan para korban mau bersuara karena sudah ada satgas yang akan melindungi dan menerima laporan korban.

Meski sudah dijelaskan sedemikian rupa, sebagian kalangan tetap menganggap bahwa permendikbud mendukung zina. Maka ada baiknya permendikbud memperluas jangkauan pasalnya yaitu tentang perzinahan. Perzinahan lebih baik dimasukkan langsung dalam permendikbud agar tidak menjadi polemik. Juga agar orang-orang tidak berpikir bahwa pemerintah menyetujui zina.

Di sisi lain pergaulan beresiko memang sudah merebak di kalangan pelajar dan mahasiswa. Terkadang sekolah dan kampus justru menjadi tempat-tempat rawan untuk melakukan perzinahan atau hal-hal yang menjurus ke sana. Maka pasal perzinahan pun sudah darurat untuk dibuat.

Guru dan dosen seringkali luput dari pengawasan terhadap perilaku mahasiswa. Padahal masa-masa remaja dan menuju dewasa adalah masa rawan yang seharusnya mendapatkan pendampingan. Selain di rumah, sekolah dan kampus adalah tempat di mana mereka perlu mendapat perhatian lebih.

Sex education juga penting untuk disampaikan agar tidak ada remaja khususnya perempuan yang mudah dibodohi. Banyak sekali remaja perempuan melakukan hubungan seksual bukan karena ingin, tapi karena benar-benar tidak tahu.

Mereka tidak tahu resiko-resiko dalam berhubungan seksual. Misalnya kehamilan meski memakai alat kontrasepsi. Penyakit menular seksual, kehamilan di usia remaja, kehamilan tanpa direncankan, melahirkan dengan kondisi fisik yang masih belum sempurna. Mereka betul-betul tidak tahu resiko dari hubungan tidak bertanggung jawab adalah kematian perempuan. Entah karena penyakit atua karena tidak siap.

Selain itu remaja dan usia menuju dewasa sebenarnya tidak paham bagaimana melakukan hubungan seksual. Mereka melakukan dengan asal, padahal dalam pernikahan saja hubungan seksual harus dilakukan dengan cara yang baik (thayyib dan ma’ruf).

Di pondok pesantren diajarkan kitab Qurratul Uyun atau Fathul Izar yang berisi tentang tata cara berhubungan seksual. Maka hal seperti ini sebenarnya bukan tabu untuk diajarkan. Dan tentu saja jika diajarkan seharusnya bisa dilakukan dengan cara yang baik. Yaitu thayyib dan ma’ruf dan tentu saja dalam hubungan suci pernikahan. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualKekerasan Pada Perempuanmencegah kekerasanPermendikbud No.30 Tahun 2021
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tips Tetap Tenang, dan tidak Panik Ketika Menghadapi Musibah

Next Post

Fatima Mernissi Mengkritik Hadis Misoginis, Apakah Benar?

mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Benome Study Center (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Related Posts

International Women’s Day 2026
Publik

Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

9 Maret 2026
Kekerasan Pada Perempuan
Publik

Menilik Kasus Kekerasan pada Perempuan: Cinta Harusnya Merangkul Bukan Membunuh!

26 September 2025
Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Love Scamming
Publik

Waspada Love Scamming! Bagaimana Pandangan Islam dan Pencegahannya

26 Januari 2024
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual
Publik

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

17 Maret 2023
Kekerasan Seksual
Publik

Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?

14 November 2022
Next Post
Qira'ah Mubadalah

Fatima Mernissi Mengkritik Hadis Misoginis, Apakah Benar?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0