Selasa, 16 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

    Deligitimasi Otoritas

    Agama, Rakyat, dan Proses Delegitimasi Otoritas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

    Nepal

    Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    Content Creator

    Kontenisasi Murid: Ketika Guru Merangkap Content Creator

    Bissu

    Bissu dan Identitas Gender: Melampaui Konsep Gender Biner Barat

    Nilai Asih-asuh

    Integrasi Nilai Asih-asuh dalam Tafsir Al-Qur’an: Sebuah Telaah Tematik

    Akurasi data

    Akurasi Data Masih Jadi Problematika, Kapan Inkusivitas akan Mengada?

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pernikahan Anak

    Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    Pinjol

    Ketika Game Online Menjerat Anak ke Dalam Jebakan Pinjol

    Adil Gender

    Membangun Masa Depan yang Setara dengan Parenting Adil Gender

    Kekerasan Terhadap Anak

    Rumah yang Tak Lagi Aman: Darurat Kekerasan terhadap Anak

    Malaysia

    SIS Forum Peringatkan: RUU Mufti 2024 Bisa Menyeret Malaysia ke Arah Otoritarianisme

    Pasca Perceraian

    SIS Forum Mari Perjuangkan Hak Finansial Perempuan Malaysia Pasca Perceraian  

    Anak

    Jangan Didik Anak dengan Cara Kekerasan

    Ojol

    Aksi Solidaritas Beli Makanan untuk Ojol di Indonesia dari SIS Forum Malaysia

    Abul ‘Ash

    Abul ‘Ash bin Ar-Rabi’: Menantu Nabi yang Tetap Menjaga Pernikahan Meski Beda Keyakinan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menutup Polemik Permendikbud No. 30 Tahun 2021

Kalimat tanpa persetujuan digunakan karena kalimat tersebut adalah bukti dari adanya kekerasan seksual

mahdiyaazzahra mahdiyaazzahra
12 Januari 2023
in Publik
0
Humor Seksisme

Humor Seksisme

190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Permendikbud masih saja diperdebatkan meski sudah disahkan. Pihak yang tidak setuju mengatakan bahwa kata-kata “tanpa persetujuan” sama saja dengan menyetujui zina jika kedua pihak setuju. Sedang pihak yang lain mengatakan bahwa yang menolak permendikbud berarti setuju dengan adanya kekerasan seksual.

Sebenarnya kedua pihak itu menolak kekerasan seksual, hanya saja redaksi kalimat dari permendikbud itu menjadi permsalahan. Meski sebenarnya tidak masalah jika dibaca dengan baik dan paham logika. Namun narasinya justru dibelokkan menjadi narasi pro zina dan anti syariah. Padahal jelas peraturan ini sedang membahas pelarangan kekerasan seksual.

Misalnya kalimat “Tidak boleh menyentuh tanpa persetujuan.” Coba kita pakai logika dengan kalimat yang lain. “Tidak boleh buang hajat sembarangan.” Kalimat tersebut menujukkan bahwa kita tidak boleh buang hajat sembarangan, lalu apakah berarti boleh buang sampah sembarang? Kan hal tersebut tidak diatur? Berarti boleh kan?

Kalimat tanpa persetujuan digunakan karena kalimat tersebut adalah bukti dari adanya kekerasan seksual. Kekerasan seksual tidak selalu bisa dibuktikan dengan bukti fisik. Misalnya disentuh, dipeluk, dicium, semua ini tidak bisa dibuktikan dengan visum. Pun tidak bisa dibuktikan dengan bekas di tubuh. Kekerasan seksual yang seperti ini hanya bisa dibuktikan dengan keterangan korban yang tidak setuju. Karena jika setuju namanya bukan kekerasan, tapi perzinahan.

Lalu bagaimana dengan zina? Tentu saja hal ini tidak diperbolehkan. Jangankan di lingkungan sekolah atau di kampus, di tempat umum saja kita tidak akan senang melihat orang berbuat mesum atau zina. Sebenarnya pasal perzinahan sudah dibahas dalam undang-undang, hanya saja tidak dibahas dalam permendikbud.

Permendikbud dibuat karena adanya darurat kekerasan seksual. Kasus seperti ini sebenarnya bukan hal baru, hanya saja para korban tidak berani bersuara. Kini dengan adanya permendikbud, diharapkan para korban mau bersuara karena sudah ada satgas yang akan melindungi dan menerima laporan korban.

Meski sudah dijelaskan sedemikian rupa, sebagian kalangan tetap menganggap bahwa permendikbud mendukung zina. Maka ada baiknya permendikbud memperluas jangkauan pasalnya yaitu tentang perzinahan. Perzinahan lebih baik dimasukkan langsung dalam permendikbud agar tidak menjadi polemik. Juga agar orang-orang tidak berpikir bahwa pemerintah menyetujui zina.

Di sisi lain pergaulan beresiko memang sudah merebak di kalangan pelajar dan mahasiswa. Terkadang sekolah dan kampus justru menjadi tempat-tempat rawan untuk melakukan perzinahan atau hal-hal yang menjurus ke sana. Maka pasal perzinahan pun sudah darurat untuk dibuat.

Guru dan dosen seringkali luput dari pengawasan terhadap perilaku mahasiswa. Padahal masa-masa remaja dan menuju dewasa adalah masa rawan yang seharusnya mendapatkan pendampingan. Selain di rumah, sekolah dan kampus adalah tempat di mana mereka perlu mendapat perhatian lebih.

Sex education juga penting untuk disampaikan agar tidak ada remaja khususnya perempuan yang mudah dibodohi. Banyak sekali remaja perempuan melakukan hubungan seksual bukan karena ingin, tapi karena benar-benar tidak tahu.

Mereka tidak tahu resiko-resiko dalam berhubungan seksual. Misalnya kehamilan meski memakai alat kontrasepsi. Penyakit menular seksual, kehamilan di usia remaja, kehamilan tanpa direncankan, melahirkan dengan kondisi fisik yang masih belum sempurna. Mereka betul-betul tidak tahu resiko dari hubungan tidak bertanggung jawab adalah kematian perempuan. Entah karena penyakit atua karena tidak siap.

Selain itu remaja dan usia menuju dewasa sebenarnya tidak paham bagaimana melakukan hubungan seksual. Mereka melakukan dengan asal, padahal dalam pernikahan saja hubungan seksual harus dilakukan dengan cara yang baik (thayyib dan ma’ruf).

Di pondok pesantren diajarkan kitab Qurratul Uyun atau Fathul Izar yang berisi tentang tata cara berhubungan seksual. Maka hal seperti ini sebenarnya bukan tabu untuk diajarkan. Dan tentu saja jika diajarkan seharusnya bisa dilakukan dengan cara yang baik. Yaitu thayyib dan ma’ruf dan tentu saja dalam hubungan suci pernikahan. []

Tags: Cegah Kekerasan SeksualKekerasan Pada Perempuanmencegah kekerasanPermendikbud No.30 Tahun 2021
mahdiyaazzahra

mahdiyaazzahra

Founder & teacher at Pusat Studi Benome (Tahsin & Gender studies) Zerowaste enthusiast, soapmaker at Benomesoapery Bisa disapa di akun instagram @mahdiyaazzahro

Terkait Posts

Dhawuh Kiai
Publik

Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Satu

11 Agustus 2025
Love Scamming
Publik

Waspada Love Scamming! Bagaimana Pandangan Islam dan Pencegahannya

26 Januari 2024
Bimbingan Skripsi, Kekerasan Seksual
Publik

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

17 Maret 2023
Kekerasan Seksual
Publik

Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?

14 November 2022
Tanpa Persetujuan Korban
Publik

Menyoal Argumentum a Contrario pada Klausul “Tanpa Persetujuan Korban”

14 November 2022
Bagaimana upaya mencegah kekerasan seksual?
Kolom

Bagaimana Upaya Mencegah Kekerasan Seksual?

15 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Pesantren Ekologi

    Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah dan Hilangnya Separuh Hidup Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Malaysia Harus Menghentikkan Praktik Pernikahan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?
  • Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman
  • Ketika Gen Z Memilih Perdana Menteri Nepal Melalui Discord
  • Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan
  • Pesantren Ekologi: Khidmat Merawat Lingkungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID