• Login
  • Register
Sabtu, 21 Mei 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    mubadalah

    Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    niat puasa

    Bacaan Niat Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    5 Keutamaan Puasa Sunah Enam Hari di Bulan Syawal

    Bacaan Doa Sebelum Hubungan Intim

    1 Syawal 1443 Hijriah Resmi Jatuh pada Senin 2 Mei 2022, Ini Niat dan Tata Cara Shalat Idulfitri

    ngaji diri

    Ngaji Diri Part 8 : Healing Ala Bu Menteri

    Social Justice Day

    Pandangan Nyai Usfiyatul Soal Kepemimpinan

    Kartini

    Nur Rofiah Sebut RA Kartini Jadi Spirit Pemanusiaan Penuh Perempuan

    keluarga sakinah

    Keseimbangan Jadi Prinsip Utama Dalam Bangun Relasi Suami dan Istri

    Ngaji Diri Part 7: Spritualitas Diri Menerima – Memilih Chidfree dan Childless

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Moderasi Cinta

    Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Hak Asuh Anak

    Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    Pola Perkawinan

    Pola Perkawinan Equal Partner dalam Pandangan Islam Bagian II

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Perdamaian Dunia

    Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    hukum nikah

    5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI

    Ikhtiar Tawakal dan Sabar

    Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari

    hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    Pondok Pesantren

    Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    hukum suami mengasuh anak

    Hukum Suami Mengasuh Anak dalam Perspektif Mubadalah

    pendidikan

    4 Pola Pendidikan yang Ramah Terhadap Anak

    Tradisi Rewang

    Mengurai Makna Tradisi Rewang Di Balik Acara Hajatan

    istri

    Kisah saat Nabi Saw Melibatkan Istri dalam Memutuskan Suatu Perkara

    Tradisi Rewang

    Perempuan Dan Gerakan Sosial Dari Tradisi Rewang

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Cinta Tanah Air dalam Islam

    Cinta Tanah Air dalam Islam: Perspektif KUPI

    Mengasuh Anak

    Apakah Mengasuh Anak Hanya Menjadi Tanggung Jawab Istri dan Mencari Nafkah Hanya Tanggung Jawab Suami?

    Hadits tentang Pemukulan Anak

    Hadits tentang Pemukulan Anak dalam Perspektif Maqashid Syariah

    Khutbah Idulfitri

    Khutbah Idulfitri 1443 H: Idulfitri sebagai Momentum Ibadah Kebahagiaan dalam Islam

    Nabi Muhammad Tidak Pernah Memukul Istri

    7 Kategori Zakat Fitrah Bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual

    doa agar terhindar dari bahaya

    Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

    zakat fitrah

    6 Syarat Seseorang Wajib Bayar Zakat Fitrah

    mendidik

    5 Cara Mendidik Anak Ala Nabi Muhammad Saw

    zakat fitrah

    8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah Menurut Ulama Perempuan

  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Argumentum a Contrario pada Klausul “Tanpa Persetujuan Korban”

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan

Lutfiana Dwi Mayasari Lutfiana Dwi Mayasari
24/11/2021
in Publik
0
Gangguan Mental

Gangguan Mental

136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu polemik pasca diterbitkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 adalah klausul “tanpa persetujuan korban”. Beberapa pihak yang kontra dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini menafsirkan klausul “tanpa persetujuan korban” sebagai bentuk legalisasi perzinahan.

Jika tanpa persetujuan korban maka disebut kekerasan seksual, dan jika dengan persetujuan korban maka tidak termasuk dalam kekerasan seksual. Sehingga kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan korban diartikan sebagai legalisasi perzinahan.

Berbagai macam rencana aksi bertebaran di sosial media. Salah satunya dilakukan oleh Aliansi Keprihatinan Orang Tua Indonesia AKOI yang mengajak aksi 2611 pada Jumat 26 November 2021 pukul 13.00. Aksi tersebut berisi tuntutan untuk membatalkan permendikbud No 30 Tahun 2021 “Tolak Legalisasi Seks Bebas di Kampus, Copot Permendikbud”.

Ada banyak kejanggalan sebenarnya dalam ajakan aksi tersebut. Antara lain menolak legalisasi seks bebas di kampus. Adakah dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 pasal yang melegalisasi seks bebas? Apakah klausul “tanpa persetujuan korban” ini yang dimaksud dengan upaya melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus?

Pemahaman yang berujung sebuah konklusi legalisasi seks bebas ini muncul karena klausul “tanpa persetujuan korban” dimaknai dengan argumentum a contrario dalam hukum tindak pidana. Argumentum a contrario ini digunakan jika ada ketentuan undang-undang yang mengatur hal tertentu untuk peristiwa tertentu, sehingga untuk hal lain yang sebaliknya dapat ditafsirkan sebaliknya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 5 Hal yang Dapat Dilakukan untuk Mengurangi Normalisasi Rape Culture
  • Pasca UU TPKS Disahkan, Selanjutnya Apa? Perspektif Jaringan Ulama Perempuan Jawa Timur
  • RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Begini Tanggapan Ulama Perempuan
  • RUU TPKS: Harapan untuk Lindungi Perempuan dan Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Baca Juga:

5 Hal yang Dapat Dilakukan untuk Mengurangi Normalisasi Rape Culture

Pasca UU TPKS Disahkan, Selanjutnya Apa? Perspektif Jaringan Ulama Perempuan Jawa Timur

RUU TPKS Resmi Disahkan Jadi Undang-undang, Begini Tanggapan Ulama Perempuan

RUU TPKS: Harapan untuk Lindungi Perempuan dan Disabilitas dari Kekerasan Seksual

Argumentum A Contrario Hak Mutlak Hakim dan Dipergunakan Hanya Jika Terjadi Kekosongan Hukum

Argumentum a contrario adalah salah satu kegiatan penemuan hukum atau metode konstruksi. Metode ini digunakan ketika juris (hakim, penuntut umum, dan pakar hukum) menghadapi ketiadaan dan kekosongan aturan untuk menyelesaikan persoalan konkrit.

Penemuan hukum secara lebih umum pada prinsipnya adalah reaksi terhadap situasi-situasi problematikal yang dipaparkan dalam peristilahan hukum. Tujuannya adalah memberi jawaban terhadap persoalan-persoalan dan mencari penyelesaian sengketa konkret. (Afif Khalid, 2014)

Terkait dengan bentuk kekerasan seksual yang “tanpa persetujuan korban” kita sepakat merupakan salah satu bentuk pidana. Karena ada pemaksaan seksual antara satu dengan yang lainnya tanpa adanya persetujuan. Sehingga pelaku harus mendapatkan sanksi pidana dan korban bisa mendapatkan hak pengobatan dan hak pendampingan.

Lantas apakah bisa dimaknai dengan argumentum a contrario menjadi jika “disertai persetujuan korban” dan keduanya bebas dari hukuman?

Jawabannya TIDAK! Jika “disertai persetujuan korban” maka ada Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang tindakan asusila. Tindakan asusila adalah perbuatan atau tingkah laku yang menyimpang dari norma-norma dan kaidah sosial. Menurut pandangan Pancasila pada sila ketiga dinyatakan bahwa tindakan asusila merupakan tindakan pelanggaran dan menyimpang dari nilai-nilai moral manusia. (Satjipto Rahardjo, 2000)

Pelaku Tindakan asulisa  dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 36 junto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dengan ancaman pidana, berupa pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Artinya argumentum a contrario dalam klausul “tanpa persetujuan korban” tidak dapat digunakan oleh hakim karena tidak terjadi kekosongan hukum. Ada pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang digunakan untuk mempidanakan tindakan kekerasan seksual yang disertai dengan persetujuan atau disebut dengan tindakan asusila.

Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 sebagai Pembeda antara Kekerasan seksual dan Tindakan Asusila

Jenis dan bentuk kekerasan seksual dan tindakan asusila adalah sama. Yang menjadi pembeda adalah pada pengakuan korban. Apakah tindakan tersebut didasari suka sama suka ataukah ada pemaksaan.

Dan satu-satunya pihak yang berhak untuk memberikan keterangan apakah korban dalam keadaan rela atau terpaksa hanya pihak korban saja bukan yang lain. Inilah inti dari dikeluarkannya Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021, adalah bertujuan untuk melindungi korban, dan agar korban memiliki hak untuk menyuarakan apakah dirinya pelaku ataukah korban. Sekali lagi hanya korban yang berhak untuk menentukan apakah dirinya rela atau terpaksa.

Jika salah satu mengaku dalam keadaan terpaksa atau tidak setuju dengan perilaku tersebut, maka pelaku harus dijatuhi hukuman pidana. Dan jika keduanya terbukti sama-sama menyetujui maka masuk dalam hukuman tindakan asusila yang keduanya harus mendapatkan hukuman.

Maka salah besar jika nikat baik dari Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan untuk melindungi korban kekerasan seksual ini justru dimaknai sebagai legalisasi zina. Terbukti bahwa argumentum a contrario tidak dapat digunakan untuk memaknai klausul “tanpa persetujuan korban”.

Kenapa pengakuan korban menjadi poin penting dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021? Karena selama ini pengakuan korban tidak dijadikan pertimbangan dalam memutus kejahatan kekerasan seksual. Pihak di luar korban justru yang melakukan justifikasi atas kerelaan korban.

Contohnya seorang mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual selama 1 semester oleh dosennya. Baru melapor setelah UAS mata kuliah dosen tersebut selesai dan pelaku tidak merasa bersalah karena selama 1 semester tersebut pihak mahasiswa tidak melakukan penolakan dan perlawanan atas perlakuan menyimpang dosen.

Sehingga kerelaan dan izin mahasiswa tersebut dianggap sebuah lampu hijau bagi dosen atau pelaku hanya karena selama 1 semester mahasiswa tidak melakukan perlawanan. Dengan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 kejadian tersebut tidak akan terjadi. Karena pengakuan korban atau pihak mahasiswa yang akan dijadikan dasar memutuskan. Apakah selama 1 semester ini dia menyetujui perilaku dosennya atau melakukan hal tersebut dibawah ancaman?.

Jika dimaknai lebih dalam lagi maka kesimpulan yang menyatakan bahwa Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 melegalisasi seks bebas di lingkungan kampus tentunya salah besar. Sebaliknya, Permendikbud Nomor 20 Tahun 2021 ini lahir sebagai pengingat bagi semuanya untuk lebih berhati-hati dalam bergaul di lingkungan Universitas. Dan yang lebih penting sebagai alarm bagi para predator kekerasan seksual yang berlindung dibawah jubah akademisi. []

Tags: Kekerasan seksualPencegahan Kekerasan SeksualPermendikbud No.30 Tahun 2021Tanpa Persetujuan Korban
Lutfiana Dwi Mayasari

Lutfiana Dwi Mayasari

Dosen IAIN Ponorogo. Berminat di Kajian Hukum, Gender dan Perdamaian

Terkait Posts

Perdamaian Dunia

Al-Qur’an Menjunjung Tinggi Perdamaian Dunia

19 Mei 2022
mubadalah

Posisi Perempuan dalam Politik dan Pemilu di Indonesia

19 Mei 2022
Presidential Threshold

Presidential Threshold 0%: Hilangnya Maqashid al-Ammah dan Sistem Presidensial Inefesien

18 Mei 2022
Pekerja Rumah Tangga

Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu Atau Asisten

17 Mei 2022
agama ramah bagi perempuan

Islam Agama Ramah bagi Perempuan

16 Mei 2022
Ulama Nusantara

Respon Ulama Nusantara atas Isu Lingkungan Hidup

13 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • hukum nikah

    Nabi Saw Tegaskan Perempuan Berhak Atas Pernikahan Dirinya Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Kehidupan Santri di Pondok Pesantren Nurul Ihsan Gresik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Asuh Anak secara Bersama dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Gangubai Kathiawadi Sosok Pejuang Hak Perempuan di Wilayah Kamathipura
  • 5 Hukum Nikah Menurut Perspektif Ulama Perempuan KUPI
  • Implementasi Ikhtiar Tawakal dan Sabar Dalam Kehidupan Sehari-Hari
  • Mubadalah dan ID COMM akan Gelar Webinar Perempuan Bekerja di Mata Islam
  • Moderasi Cinta Suami Istri dalam Wadah Rumah Tangga

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kiat Membaca Kecerdasan Spiritual Perspektif Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist