• Login
  • Register
Sabtu, 3 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kekerasan Seksual Meningkat Saat Pandemi, Apa Vaksinnya?

Indonesia darurat kekerasan seksual. Kita semua harus berhenti menyalahkan korban, kita harus mempercayai cerita korban, memberikan perlindungan, dan keamanan bagi mereka

Wanda Roxanne Ratu Pricillia Wanda Roxanne Ratu Pricillia
02/11/2022
in Publik
0
Kekerasan Seksual

Kekerasan Seksual

146
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Fenomena kekerasan seksual meningkat saat pandemi. Pada sisi lain, Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 hingga sekarang masih menjadi perdebatan. Menteri Nadiem Makarim dalam Mata Najwa edisi “Ringkus Predator Seksual Kampus” mengatakan bahwa kekerasan seksual di Indonesia adalah pandemi.

Saya sangat setuju, kekerasan seksual tidak hanya terjadi di Indonesia, namun di seluruh Negara di dunia. Namun, mengapa kekerasan seksual masih langgeng terjadi? Apa batasan antara kekerasan seksual dan tidak? Apa vaksinnya?

Berbicara tentang kekerasan seksual selalu melelahkan bagi saya secara personal, perasaan yang campur aduk antara sedih, marah, takut, jijik dan sakit. Saya juga merupakan korban. Minggu lalu saya diundang oleh Katolikana Muda TV untuk berbicara mengenai “Pandemi Kekerasan Seksual: Bagaimana Menanganinya?”. Ada beberapa pertanyaan menarik yang saya dapatkan baik dari host maupun dari penonton.

Ada yang menanyakan pada saya mengapa kekerasan seksual baru diributkan sekarang, mengapa dulu tidak diributkan? Meski tidak diketahui kapan pertama kali kasus kekerasan seksual terjadi di dunia, namun pada masa Rasulullah SAW pernah ada kasus seorang perempuan diperkosa oleh laki-laki saat dia pergi ke luar rumah untuk shalat berjamaah (dalam hadits riwayat Abu Daud dan Tirmidzi).

Kasus tersebut tentu bukan satu-satunya kasus, masih banyak sebelum itu perempuan yang diperlakukan tidak manusiawi terutama yang berhubungan dengan seksualitasnya sebelum zaman Rasulullah SAW. Kata seksual atau seksualitas itu mungkin masih asing bagi sebagian orang. Setiap zaman, Negara, bahasa dan budaya mungkin memiliki istilah khusus untuk menyebutkan kekerasan seksual dan bentuk-bentuknya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Laki-laki Bisa Menjadi Korban Kekerasan Seksual
  • Kritik terhadap Fenomena Staycation dan Relasi Kuasa
  • Menimbang Risiko Mewawancarai Penyintas Kekerasan Seksual
  • Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

Baca Juga:

Laki-laki Bisa Menjadi Korban Kekerasan Seksual

Kritik terhadap Fenomena Staycation dan Relasi Kuasa

Menimbang Risiko Mewawancarai Penyintas Kekerasan Seksual

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

Menurut Rancangan Undang-undang Pencegahan Kekerasan Seksual, “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang, yang menyebabkan seseorang itu tidak mampu memberikan persetujuan dalam keadaan bebas, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan atau kesengsaraan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik”.

Permendikbud no. 30 juga menjelaskan pengertian kekerasan seksual beserta bentuk-bentuknya yang secara khusus dalam lingkungan kampus. Dalam Permendikbud ini juga dijelaskan bahwa kekerasan seksual itu mencakup tindakan yang dilakukan secara verbal, non fisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. Jadi memang penting memiliki pemaknaan dan ruang khusus mengenai kekerasan seksual agar tidak salah tafsir.

Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat memahami bahwa kekerasan seksual bukan hal yang baru di Indonesia. Namun memang semakin lama orang-orang semakin menyadari bahwa kekerasan seksual tidak bisa dibiarkan menjadi fenomena gunung es tak tak pernah terkikis, justru bertambah besar.

Sebagian orang masih merasa tabu membicarakan hal ini. Tapi kesadaran, pengetahuan masyarakat, gerakan perempuan dan perspektif keadilan gender membawa isu ini menjadi terlihat dan berusaha mengadvokasi.

Agar masyarakat tidak bingung mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, KOMNAS Perempuan membaginya dalam 15 bentuk yaitu perkosaan; intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan; pelecehan seksual; eksploitasi seksual; perdagangan perempuan untuk tujuan seksual (human trafficking); prostitusi paksa; perbudakan seksual; pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung; pemaksaan kehamilan; pemaksaan aborsi; pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi; penyiksaan seksual; penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual; praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan; serta kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Menurut Menteri Nadiem Makarim, vaksin untuk pandemi kekerasan seksual adalah edukasi dan sanksi. Edukasi dan sanksi ini harus ada dalam payung hukum sehingga dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Bagi saya, Permendikbud ini adalah vaksin yang cukup efektif, yang dapat membuat jalan untuk mendapatkan vaksin lainnya bahkan obat penyembuhnya dalam bentuk lain.

Perdebatan dalam ruang digital yang meributkan frasa consent dan adanya anggapan Permendikbud melegalkan zina, justru mendistorsi tujuan utama kebijakan ini yaitu untuk pencegahan dan pemulihan korban kekerasan seksual. Mereka yang menolak kebijakan ini hanya fokus pada hal-hal itu, dan tidak pernah membahas bagaimana mereka memberikan pencegahan dan perlindungan pada korban.

Indonesia darurat kekerasan seksual, terutama dalam kampus. Dari survey Kemendikbud, 77% dosen mengatakan pernah melihat kekerasan seksual di dalam kampusnya sendiri 67% tidak dilaporkan dengan berbagai alasan. Seringkali kekerasan seksual terjadi karena adanya relasi kuasa yang timpang, sehingga korban tidak memiliki kekuatan untuk melawan dan bahkan tidak berani melaporkan kasus kekerasan seksual yang mereka alami sendiri.

Saya sendiri adalah korban kekerasan seksual di ruang publik, sampai sekarang hal itu masih menyisakan trauma bagi saya. Kampus saya masih menjadi tempat yang aman bagi saya, namun tidak pada sebagian mahasiswa dan mahasiswi di luar sana. Misalnya kasus oleh dosen pada mahasiswi di Universitas Riau yang belakangan ramai dibicarakan dan malah korban diancam kriminalisasi.

Saya juga sedih sekali ketika mendengar penuturan korban dalam acara “Ringkus Predator Seksual Kampus”, yang terpaksa tidak melanjutkan kuliahnya karena kekerasan seksual yang dialaminya di kampus membuatnya trauma dan kerugian yang besar dalam hidupnya. Tidak mudah bagi korban untuk terbuka akan pengalaman traumatisnya, juga tidak mudah untuk mendapatkan keadilan karena payung hukum di Indonesia belum memadai.

Sebagian orang masih menyalahkan korban ketika terjadi kekerasan seksual seperti menyalahkan pakaian korban dan waktu mereka dilecehkan. Padahal penelitian dari beberapa lembaga di Indonesia menunjukkan bahwa korban kekerasan seksual di ruang publik itu 18 % menggunakan rok dan celana panjang, 17% berhijab. Kekerasan seksual di ruang publik justru paling banyak terjadi pada siang hari 35%, sore 25%, malam 21% dan pagi 17%.

Kita semua harus berhenti menyalahkan korban, kita harus mempercayai cerita korban, memberikan perlindungan dan keamanan bagi mereka. Kita juga harus memiliki payung hukum yang berpihak pada korban, dan memberikan sanksi berat pada pelaku. Kekerasan seksual adalah kejahatan kemanusiaan, jadi itu adalah aib bagi pelaku dan bukan bagi korban. Kita butuh seluruh tempat, waktu dan kondisi menjadi aman bagi semua orang tanpa terkecuali.

Demikian penjelasan terkait kekerasan seksual meningkat saat pandemi. Itu tentu sesuatu yang mencengangkan, terlebih kekerasan seksual meningkat saat pandemi, yang notabenenya orang tak banyak aktivitas di luar rumah.[Baca juga; Bagaimana cara agar terhindar dari kekerasan seksual?]

Tags: Hukum IndonesiakampusKekerasan seksualPermendikbud No.30 Tahun 2021
Wanda Roxanne Ratu Pricillia

Wanda Roxanne Ratu Pricillia

Wanda Roxanne Ratu Pricillia adalah alumni Psikologi Universitas Airlangga dan alumni Kajian Gender Universitas Indonesia. Tertarik pada kajian gender, psikologi dan kesehatan mental. Merupakan inisiator kelas pengembangan diri @puzzlediri dan platform isu-isu gender @ceritakubi, serta bergabung dengan komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Relasi Gender dalam Agama Budha

Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha

3 Juni 2023
Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila: Upaya Mempererat Persaudaraan dan Menumbuhkan Sikap Toleransi

2 Juni 2023
KDRT

KDRT Tidak Sejalan dengan Ajaran Islam

1 Juni 2023
Energi

Mari Menjaga Lingkungan Dengan Menggunakan Energi Terbarukan

1 Juni 2023
Hari Lahir Pancasila

Hari Lahir Pancasila, dan Sekian Tantangan yang Kita Hadapi

1 Juni 2023
Sikap Diskriminatif

Hentikan Rasisme dan Sikap Diskriminatif

31 Mei 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Dewi Suhita

    Dewi Suhita, Ratu Majapahit : Sosok di Balik Tegarnya Karakter Alina Suhita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maria Ulfah Santoso, Perempuan Yang Ikut Berkontribusi Lahirnya Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Childfree sebagai Pilihan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Unearthing Muarajambi Temples: Menyingkap Kemegahan Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Prinsip Kesetaraan Dalam Islam
  • Peran Putri Owutango dalam Perkembangan Islam di Gorontalo
  • Keadilan Bagi Perempuan Harus Didasarkan Pada Hak Asasi Manusia
  • Menilik Relasi Gender dalam Agama Budha
  • Mendengarkan Suara Perempuan Korban

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist