Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyemai Nilai Kesalingan dalam Memelihara Keutuhan Rumah Tangga

Tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga, akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
14 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nilai Kesalingan Rumah Tangga

Nilai Kesalingan Rumah Tangga

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyemai nilai-nilai kesalingan dalam memelihara rumah tangga amat sentral. Tanpa nilai kesalingan, sulit untuk menjamin keutuhan rumah tangga. Sebab, kesalingan merupakan konsep universal dalam setiap relasi termasuk rumah tangga. 

Sementara keutuhan rumah tangga merupakan prinsip yang harus diusahakan secara kontinu tanpa henti agar menciptakan keharmonisan sesuai cita-cita pernikahan itu sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan dasar, siapakah yang wajib menjaga keutuhan sebuah keluarga?

Pertanyaan tersebut mencuat lantaran beredar anggapan bagi sementara masyarakat bahwa yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga adalah lebih menitik beratkan istri. Misalnya, terepresentasi dalam sikap pemakluman-pemakluman bila suami acapkali berbuat hal-hal yang merusak keutuhan keluarga, semisal  selingkuh. 

Di saat yang sama, istri seringkali dicekoki untuk bersabar akan keburukan suami demi mempertahankan keluarganya. Dan jarang berlaku sebaliknya, kendati ada, kecil sekali. Penafsiran teks-teks agama tak luput sebagai resistensi anggapan tak berdasar tersebut semisal menyitir pernyataan, “bila perempuan bersabar akan perlakuan suaminya surgalah balasannya.”

Padahal, sebagaimana di muka, tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam.

Karena keduanya, istri maupun suami, yang secara langsung membangun rumah tangga melalui komitmennya yang kemudian diejawantahkan dalam perjanjian sakral; akad nikah. Maka keduanyalah harus saling menjaga komitmennya tersebut.

Bahkan masyarakat juga berkewajiban menyokong keutuhan keluarga. Tetapi bukan berarti mengintervensi sebagaimana ditandaskan Syekh Dr. Yūsuf al-Qardhāwī bahwa pasutri wajib menjaga keutuhan bahtera rumah tangganya. 

Demikian pula wajib atas masyarakat untuk berperan dalam menjaga keutuhan rumah tangga tersebut, sebagaimana beliau menegaskan.

اذا تأسست الأسرة وقامت على أسسها السليمة وجب على كل من الزوجين المحافظة عليها،وجب على المجتمع أيضا أن يساهم في هذه المحافظة

“Apa bila rumah tangga telah terbentuk dan berdiri tegak atas fondasi-fondasi yang baik (حسن الاختيار, حرية الاختيار, dan رعاية الحقوق الزوجية) maka wajib atas pasutri menjaga keutuhannya, pun atas sosialnya wajib berperan dalam menjaga keutuhan keluarga tersebut”.

Dua Aspek Pemeliharaan Keutuhan Keluarga

Imam al-Syatibi ketika menjabarkan Maqasidus Syariah dalam kitab al-Muwafaqat, mengeksplorasi term الْحِفْظُ (pemeliharaan) kepada dua dimensi. Pertama, adakalanya bersifat implementasi atau aksi (al-wujud). 

Kedua, adakalanya bersifat proteksi (al-adam), (al-Syathibi, al-Muwafaqat, 2/18). Dalam konteks memelihara keutuhan rumah tangga, pasutri juga mesti melakukan dua hal tersebut yaitu memelihara dalam arti implementasi dan dalam arti proteksi. 

Adapun memelihara keutuhan keluarga dari aspek implementasi adalah melaksanakan seluruh kewajibannya. Misalnya, keduanya bersikap al-makruf satu sama lain, memberlakukan kesalingan, dan menciptakan nilai-nilai keadilan hakiki, atau suami menghargai istrinya, begitupun sebaliknya. 

Sedangkan memelihara keutuhan rumah tangga dari aspek proteksi adalah kedua-duanya sama-sama tidak melakukan hal-hal yang merusak pernikahan. Misalnya, gampang menjatuhkan talak dari pihak lelaki atau cerai gugat dari pihak istri lantaran kesalahan remeh yang seharusnya ditolerir. 

Lebih dari itu, juga pasutri saling menahan diri dari  tindakan “serong” (selingkuh) satu sama lain yang mengancam keutuhan rumah tangga. Itulah pemeliharaan secara proteksi.  Dalam hal ini Al-Qardawi pernah mengutip sang bijak bestari untuk dijadikan pegangan bagi pasutri.

وقد قال أحد الحكماء على الزوج  أن يفتح عينيه واسعين قبل الزواج ثم عليه أن يغمضهما نصب إغماضة بعد الزواج

“Salah satu Bijak bestari mendedahkan, “Pasangan harus membuka kedua matanya lebar-lebar sebelum menikah. Dan wajib memejamkan kedua matanya dengan benar memejam bila sudah menikah”.

Qoutes tersebut mengisyaratkan agar pasutri tidak berlaku curang (selingkuh) ketika sudah memiliki pasangan. Tujuannya supaya rumah tangganya tetap utuh. Tujuan dari hal itu semua tiada lain kecuali untuk menjauhi hal-hal yang merusak nikah sehingga tetap utuh dalam keharmonisan.

Masyarakat Sebagai Mediator Rekonsiliasi

Di sisi lain, Islam mengharuskan kepada masyarakat sekitar agar tidak apatis kepada urusan rumah tangga anggota masyarakatnya yang hendak runtuh. Bahkan Islam mendorong lingkungan sosialnya untuk berpartisipasi sebagai mediator dan rekonsiliator antara pasutri yang sedang konflik. Termasuk keduanya tidak mampu lagi berdamai tanpa adanya pihak lain. 

Hal ini tercermin dalam Alquran QS. al-Nisa [4: 35].

{ وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35} [النساء: 35]

Menurut Syekh Yusuf al-Qardawi, ayat tersebut merupakan perintah untuk membentuk المجلس العائلي (konstitusi keluarga) atau المحكمة الأسرية (mahkamah keluarga). Yang bertugas sebagai mediator antara pasutri yang sedang konflik serta mencarikan solusi terbaik supaya keduanya tidak bercerai. Senyampang ada harapan kedamaian dan keharmonisan yang akan tercapai dalam rumah tangga tersebut. 

Bahkan dengan lantang Syekh Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa menalak istri atau istri minta talak tanpa adanya sebab dan kebutuhan mendesak hukumnya adalah haram. Beliau mengajukan dua alasan. 

Pertama, lantaran talak merusak rumah tangga yang bersusah payah untuk membangunnya tanpa adanya kesalahan dari istri. Maupun alasan lain dari pihak suami benarkan. 

Kedua, karena telah melanggar perjanjian yang suci nan kokoh (mitsaq ghalizd) tanpa alasan yang diterima syariat. Jauh sebelum itu, Imam Ahmad, sebagaimana saya nukil pendapat Ibnu Qudamah. Di mana ia mengatakan bahwa talak adalah haram tanpa ada alasan yang bisa kita terima, semisal KDRT dan lain semacamnya, (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7/363).

Merusak Keutuhan Rumah Tangga Pekerjaan Iblis

Dari keterangan di atas, Syekh Yusuf al-Qardawi berkesimpulan bahwa rekonsiliasi antara pasutri yang hendak cerai adalah salah satu amal kebaikan yang paling utama di sisi Tuhan. Sebaliknya, perbuatan yang merusak rumah tangga sepasang pasutri adalah paling buruk amalnya.

Oleh sebab itu, menyulut api perselisihan yang menyebabkan runtuhnya rumah tangga seseorang adalah tindakan dosa besar. Bahkan Nabi tidak mengakui sebagai golongannya terhadap orang-orang yang suka membangkitkan konflik kepada para istri atas suaminya, pun sebaliknya.

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang membangkitkan konflik kepada perempuan atas suaminya (dan sebaliknya) maka tidak termasuk golongan kami” (al-Nasa’i, Sunan al-Kubra, 8/282).

Dalam konteks inilah kemudian Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling top, keren dan agung adalah tentaranya yang bisa mencerai-beraikan rumah tangga sepasang kekasih. Sebagaimana Syekh Yusuf al-Qardawi mengatakan;

واعتبر ابليس أن أعظم جنود هو من يجنح في تفريق رجل من امرأته أو امرأة من زوجها

“Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling keren adalah yang sukses membuat cerai di antara suami dari istrinya dan di antara istri dari suaminya”.

Hal ini dijustifikasi oleh hadis yang mewartakan ketika pasukan iblis melaporkan hasil kerjanya kepada komandan. Lalu ada yang melaporkan bahwa pekerjaannya adalah menjadi tim sukses agar pasutri-pasutri yang ada bercerai serta meruntuhkan rumah tangganya yang coba dibangun (Sahih Muslim, 4/2167).

Akhiran, dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa dalam menjaga keutuhan rumah tangga haruslah tersemai nilai-nilai kesalingan, tidak hanya dibebankan kepada salah satunya. Bahkan lebih luas lagi, masyarakat juga ikut bertanggung jawab sebisa mungkin menyokong akan keutuhan keluarga. []

 

Tags: islamistrikeluargaKeluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganmenyemainilaisuami
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Pesta Pernikahan
Publik

Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

8 November 2025
Menikah
Personal

Menikah: Saling Mengadaptasi Keterasingan

6 November 2025
Digital Parent
Keluarga

Digital Parent: Anak Dalam Bayangan Kekerasan Online

6 November 2025
Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID