Jumat, 30 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perkawinan Beda Agama

    Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama

    Pegawai MBG

    Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

    Perempuan Haid

    Ketika Perempuan sedang Haid: Ibadah Apa yang Boleh, Apa yang Gugur?

    Sejarah Disabilitas

    Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    KUPI 2027

    KUPI 2027 Wajib Mengangkat Tema Disabilitas, Mengapa? 

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

    WKRI

    WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

    Teologi Tubuh Disabilitas

    Tuhan Tidak Sedang Bereksperimen: Estetika Keilahian dalam Teologi Tubuh Disabilitas

    Tadarus Subuh

    Tadarus Subuh ke-178: Melakukan Kerja Rumah Tangga

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    peran menyusui

    Menghormati Peran Ibu Menyusui

    perlindungan diri perempuan

    Hak Perlindungan Diri Perempuan

    Hadis Ummu Sulaim

    Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

    Ekonomi Keluarga

    Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Ekonomi Keluarga

    Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    Ummu Syuraik

    Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    Perempuan Kaya

    Perempuan Kaya dan Dermawan pada Masa Nabi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyemai Nilai Kesalingan dalam Memelihara Keutuhan Rumah Tangga

Tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga, akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
14 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nilai Kesalingan Rumah Tangga

Nilai Kesalingan Rumah Tangga

14
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyemai nilai-nilai kesalingan dalam memelihara rumah tangga amat sentral. Tanpa nilai kesalingan, sulit untuk menjamin keutuhan rumah tangga. Sebab, kesalingan merupakan konsep universal dalam setiap relasi termasuk rumah tangga. 

Sementara keutuhan rumah tangga merupakan prinsip yang harus diusahakan secara kontinu tanpa henti agar menciptakan keharmonisan sesuai cita-cita pernikahan itu sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan dasar, siapakah yang wajib menjaga keutuhan sebuah keluarga?

Pertanyaan tersebut mencuat lantaran beredar anggapan bagi sementara masyarakat bahwa yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga adalah lebih menitik beratkan istri. Misalnya, terepresentasi dalam sikap pemakluman-pemakluman bila suami acapkali berbuat hal-hal yang merusak keutuhan keluarga, semisal  selingkuh. 

Di saat yang sama, istri seringkali dicekoki untuk bersabar akan keburukan suami demi mempertahankan keluarganya. Dan jarang berlaku sebaliknya, kendati ada, kecil sekali. Penafsiran teks-teks agama tak luput sebagai resistensi anggapan tak berdasar tersebut semisal menyitir pernyataan, “bila perempuan bersabar akan perlakuan suaminya surgalah balasannya.”

Padahal, sebagaimana di muka, tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam.

Karena keduanya, istri maupun suami, yang secara langsung membangun rumah tangga melalui komitmennya yang kemudian diejawantahkan dalam perjanjian sakral; akad nikah. Maka keduanyalah harus saling menjaga komitmennya tersebut.

Bahkan masyarakat juga berkewajiban menyokong keutuhan keluarga. Tetapi bukan berarti mengintervensi sebagaimana ditandaskan Syekh Dr. Yūsuf al-Qardhāwī bahwa pasutri wajib menjaga keutuhan bahtera rumah tangganya. 

Demikian pula wajib atas masyarakat untuk berperan dalam menjaga keutuhan rumah tangga tersebut, sebagaimana beliau menegaskan.

اذا تأسست الأسرة وقامت على أسسها السليمة وجب على كل من الزوجين المحافظة عليها،وجب على المجتمع أيضا أن يساهم في هذه المحافظة

“Apa bila rumah tangga telah terbentuk dan berdiri tegak atas fondasi-fondasi yang baik (حسن الاختيار, حرية الاختيار, dan رعاية الحقوق الزوجية) maka wajib atas pasutri menjaga keutuhannya, pun atas sosialnya wajib berperan dalam menjaga keutuhan keluarga tersebut”.

Dua Aspek Pemeliharaan Keutuhan Keluarga

Imam al-Syatibi ketika menjabarkan Maqasidus Syariah dalam kitab al-Muwafaqat, mengeksplorasi term الْحِفْظُ (pemeliharaan) kepada dua dimensi. Pertama, adakalanya bersifat implementasi atau aksi (al-wujud). 

Kedua, adakalanya bersifat proteksi (al-adam), (al-Syathibi, al-Muwafaqat, 2/18). Dalam konteks memelihara keutuhan rumah tangga, pasutri juga mesti melakukan dua hal tersebut yaitu memelihara dalam arti implementasi dan dalam arti proteksi. 

Adapun memelihara keutuhan keluarga dari aspek implementasi adalah melaksanakan seluruh kewajibannya. Misalnya, keduanya bersikap al-makruf satu sama lain, memberlakukan kesalingan, dan menciptakan nilai-nilai keadilan hakiki, atau suami menghargai istrinya, begitupun sebaliknya. 

Sedangkan memelihara keutuhan rumah tangga dari aspek proteksi adalah kedua-duanya sama-sama tidak melakukan hal-hal yang merusak pernikahan. Misalnya, gampang menjatuhkan talak dari pihak lelaki atau cerai gugat dari pihak istri lantaran kesalahan remeh yang seharusnya ditolerir. 

Lebih dari itu, juga pasutri saling menahan diri dari  tindakan “serong” (selingkuh) satu sama lain yang mengancam keutuhan rumah tangga. Itulah pemeliharaan secara proteksi.  Dalam hal ini Al-Qardawi pernah mengutip sang bijak bestari untuk dijadikan pegangan bagi pasutri.

وقد قال أحد الحكماء على الزوج  أن يفتح عينيه واسعين قبل الزواج ثم عليه أن يغمضهما نصب إغماضة بعد الزواج

“Salah satu Bijak bestari mendedahkan, “Pasangan harus membuka kedua matanya lebar-lebar sebelum menikah. Dan wajib memejamkan kedua matanya dengan benar memejam bila sudah menikah”.

Qoutes tersebut mengisyaratkan agar pasutri tidak berlaku curang (selingkuh) ketika sudah memiliki pasangan. Tujuannya supaya rumah tangganya tetap utuh. Tujuan dari hal itu semua tiada lain kecuali untuk menjauhi hal-hal yang merusak nikah sehingga tetap utuh dalam keharmonisan.

Masyarakat Sebagai Mediator Rekonsiliasi

Di sisi lain, Islam mengharuskan kepada masyarakat sekitar agar tidak apatis kepada urusan rumah tangga anggota masyarakatnya yang hendak runtuh. Bahkan Islam mendorong lingkungan sosialnya untuk berpartisipasi sebagai mediator dan rekonsiliator antara pasutri yang sedang konflik. Termasuk keduanya tidak mampu lagi berdamai tanpa adanya pihak lain. 

Hal ini tercermin dalam Alquran QS. al-Nisa [4: 35].

{ وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35} [النساء: 35]

Menurut Syekh Yusuf al-Qardawi, ayat tersebut merupakan perintah untuk membentuk المجلس العائلي (konstitusi keluarga) atau المحكمة الأسرية (mahkamah keluarga). Yang bertugas sebagai mediator antara pasutri yang sedang konflik serta mencarikan solusi terbaik supaya keduanya tidak bercerai. Senyampang ada harapan kedamaian dan keharmonisan yang akan tercapai dalam rumah tangga tersebut. 

Bahkan dengan lantang Syekh Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa menalak istri atau istri minta talak tanpa adanya sebab dan kebutuhan mendesak hukumnya adalah haram. Beliau mengajukan dua alasan. 

Pertama, lantaran talak merusak rumah tangga yang bersusah payah untuk membangunnya tanpa adanya kesalahan dari istri. Maupun alasan lain dari pihak suami benarkan. 

Kedua, karena telah melanggar perjanjian yang suci nan kokoh (mitsaq ghalizd) tanpa alasan yang diterima syariat. Jauh sebelum itu, Imam Ahmad, sebagaimana saya nukil pendapat Ibnu Qudamah. Di mana ia mengatakan bahwa talak adalah haram tanpa ada alasan yang bisa kita terima, semisal KDRT dan lain semacamnya, (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7/363).

Merusak Keutuhan Rumah Tangga Pekerjaan Iblis

Dari keterangan di atas, Syekh Yusuf al-Qardawi berkesimpulan bahwa rekonsiliasi antara pasutri yang hendak cerai adalah salah satu amal kebaikan yang paling utama di sisi Tuhan. Sebaliknya, perbuatan yang merusak rumah tangga sepasang pasutri adalah paling buruk amalnya.

Oleh sebab itu, menyulut api perselisihan yang menyebabkan runtuhnya rumah tangga seseorang adalah tindakan dosa besar. Bahkan Nabi tidak mengakui sebagai golongannya terhadap orang-orang yang suka membangkitkan konflik kepada para istri atas suaminya, pun sebaliknya.

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang membangkitkan konflik kepada perempuan atas suaminya (dan sebaliknya) maka tidak termasuk golongan kami” (al-Nasa’i, Sunan al-Kubra, 8/282).

Dalam konteks inilah kemudian Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling top, keren dan agung adalah tentaranya yang bisa mencerai-beraikan rumah tangga sepasang kekasih. Sebagaimana Syekh Yusuf al-Qardawi mengatakan;

واعتبر ابليس أن أعظم جنود هو من يجنح في تفريق رجل من امرأته أو امرأة من زوجها

“Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling keren adalah yang sukses membuat cerai di antara suami dari istrinya dan di antara istri dari suaminya”.

Hal ini dijustifikasi oleh hadis yang mewartakan ketika pasukan iblis melaporkan hasil kerjanya kepada komandan. Lalu ada yang melaporkan bahwa pekerjaannya adalah menjadi tim sukses agar pasutri-pasutri yang ada bercerai serta meruntuhkan rumah tangganya yang coba dibangun (Sahih Muslim, 4/2167).

Akhiran, dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa dalam menjaga keutuhan rumah tangga haruslah tersemai nilai-nilai kesalingan, tidak hanya dibebankan kepada salah satunya. Bahkan lebih luas lagi, masyarakat juga ikut bertanggung jawab sebisa mungkin menyokong akan keutuhan keluarga. []

 

Tags: islamistrikeluargaKeluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganmenyemainilaisuami

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Tanggung Jawab Ekonomi Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

29 Januari 2026
Ekonomi Keluarga
Pernak-pernik

Pahala Ganda bagi Perempuan yang Menanggung Ekonomi Keluarga

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

29 Januari 2026
Nafkah Keluarga
Pernak-pernik

Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

29 Januari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Belajar Hidup Bersama dalam Perbedaan

28 Januari 2026
Kerja Perempuan
Pernak-pernik

Islam Mengakui Kerja Perempuan

28 Januari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Nafkah Keluarga

    Nafkah Keluarga dan Preseden Perempuan Bekerja pada Masa Nabi

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Ummu Syuraik, Perempuan Kaya yang Diakui dalam Hadis Nabi

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Broken Strings: Bersuara Tak Selalu Menyembuhkan, Tapi Diam-diam Menyakitkan

    13 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Sejarah Gerakan Disabilitas dan Kebijakannya

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Nafkah Keluarga sebagai Tanggung Jawab Bersama

    12 shares
    Share 5 Tweet 3

TERBARU

  • Menghormati Peran Ibu Menyusui
  • Novel Katri: Bertahan dalam Luka dari Penjara ke Penjara
  • Hak Perlindungan Diri Perempuan
  • Masalah Pelik Pencatatan Perkawinan Beda Agama
  • Hadis Ummu Sulaim dan Hak Perempuan Melindungi Diri

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0