Sabtu, 10 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Aktivis Perempuan

    Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

    Kecanggihan AI

    Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI

    Islam

    Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

    Islam Indonesia

    Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    Bulan Rajab

    Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    Gerakan Perempuan

    Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    Pemberdayaan Perempuan

    Dari Pesantren hingga Kampus: Basis Gerakan Pemberdayaan Perempuan

    Gerakan Perempuan di Indonesia

    Kekhasan Gerakan Perempuan di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyemai Nilai Kesalingan dalam Memelihara Keutuhan Rumah Tangga

Tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga, akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam

Moh Soleh Shofier Moh Soleh Shofier
14 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nilai Kesalingan Rumah Tangga

Nilai Kesalingan Rumah Tangga

1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyemai nilai-nilai kesalingan dalam memelihara rumah tangga amat sentral. Tanpa nilai kesalingan, sulit untuk menjamin keutuhan rumah tangga. Sebab, kesalingan merupakan konsep universal dalam setiap relasi termasuk rumah tangga. 

Sementara keutuhan rumah tangga merupakan prinsip yang harus diusahakan secara kontinu tanpa henti agar menciptakan keharmonisan sesuai cita-cita pernikahan itu sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan dasar, siapakah yang wajib menjaga keutuhan sebuah keluarga?

Pertanyaan tersebut mencuat lantaran beredar anggapan bagi sementara masyarakat bahwa yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga adalah lebih menitik beratkan istri. Misalnya, terepresentasi dalam sikap pemakluman-pemakluman bila suami acapkali berbuat hal-hal yang merusak keutuhan keluarga, semisal  selingkuh. 

Di saat yang sama, istri seringkali dicekoki untuk bersabar akan keburukan suami demi mempertahankan keluarganya. Dan jarang berlaku sebaliknya, kendati ada, kecil sekali. Penafsiran teks-teks agama tak luput sebagai resistensi anggapan tak berdasar tersebut semisal menyitir pernyataan, “bila perempuan bersabar akan perlakuan suaminya surgalah balasannya.”

Padahal, sebagaimana di muka, tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam.

Karena keduanya, istri maupun suami, yang secara langsung membangun rumah tangga melalui komitmennya yang kemudian diejawantahkan dalam perjanjian sakral; akad nikah. Maka keduanyalah harus saling menjaga komitmennya tersebut.

Bahkan masyarakat juga berkewajiban menyokong keutuhan keluarga. Tetapi bukan berarti mengintervensi sebagaimana ditandaskan Syekh Dr. Yūsuf al-Qardhāwī bahwa pasutri wajib menjaga keutuhan bahtera rumah tangganya. 

Demikian pula wajib atas masyarakat untuk berperan dalam menjaga keutuhan rumah tangga tersebut, sebagaimana beliau menegaskan.

اذا تأسست الأسرة وقامت على أسسها السليمة وجب على كل من الزوجين المحافظة عليها،وجب على المجتمع أيضا أن يساهم في هذه المحافظة

“Apa bila rumah tangga telah terbentuk dan berdiri tegak atas fondasi-fondasi yang baik (حسن الاختيار, حرية الاختيار, dan رعاية الحقوق الزوجية) maka wajib atas pasutri menjaga keutuhannya, pun atas sosialnya wajib berperan dalam menjaga keutuhan keluarga tersebut”.

Dua Aspek Pemeliharaan Keutuhan Keluarga

Imam al-Syatibi ketika menjabarkan Maqasidus Syariah dalam kitab al-Muwafaqat, mengeksplorasi term الْحِفْظُ (pemeliharaan) kepada dua dimensi. Pertama, adakalanya bersifat implementasi atau aksi (al-wujud). 

Kedua, adakalanya bersifat proteksi (al-adam), (al-Syathibi, al-Muwafaqat, 2/18). Dalam konteks memelihara keutuhan rumah tangga, pasutri juga mesti melakukan dua hal tersebut yaitu memelihara dalam arti implementasi dan dalam arti proteksi. 

Adapun memelihara keutuhan keluarga dari aspek implementasi adalah melaksanakan seluruh kewajibannya. Misalnya, keduanya bersikap al-makruf satu sama lain, memberlakukan kesalingan, dan menciptakan nilai-nilai keadilan hakiki, atau suami menghargai istrinya, begitupun sebaliknya. 

Sedangkan memelihara keutuhan rumah tangga dari aspek proteksi adalah kedua-duanya sama-sama tidak melakukan hal-hal yang merusak pernikahan. Misalnya, gampang menjatuhkan talak dari pihak lelaki atau cerai gugat dari pihak istri lantaran kesalahan remeh yang seharusnya ditolerir. 

Lebih dari itu, juga pasutri saling menahan diri dari  tindakan “serong” (selingkuh) satu sama lain yang mengancam keutuhan rumah tangga. Itulah pemeliharaan secara proteksi.  Dalam hal ini Al-Qardawi pernah mengutip sang bijak bestari untuk dijadikan pegangan bagi pasutri.

وقد قال أحد الحكماء على الزوج  أن يفتح عينيه واسعين قبل الزواج ثم عليه أن يغمضهما نصب إغماضة بعد الزواج

“Salah satu Bijak bestari mendedahkan, “Pasangan harus membuka kedua matanya lebar-lebar sebelum menikah. Dan wajib memejamkan kedua matanya dengan benar memejam bila sudah menikah”.

Qoutes tersebut mengisyaratkan agar pasutri tidak berlaku curang (selingkuh) ketika sudah memiliki pasangan. Tujuannya supaya rumah tangganya tetap utuh. Tujuan dari hal itu semua tiada lain kecuali untuk menjauhi hal-hal yang merusak nikah sehingga tetap utuh dalam keharmonisan.

Masyarakat Sebagai Mediator Rekonsiliasi

Di sisi lain, Islam mengharuskan kepada masyarakat sekitar agar tidak apatis kepada urusan rumah tangga anggota masyarakatnya yang hendak runtuh. Bahkan Islam mendorong lingkungan sosialnya untuk berpartisipasi sebagai mediator dan rekonsiliator antara pasutri yang sedang konflik. Termasuk keduanya tidak mampu lagi berdamai tanpa adanya pihak lain. 

Hal ini tercermin dalam Alquran QS. al-Nisa [4: 35].

{ وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35} [النساء: 35]

Menurut Syekh Yusuf al-Qardawi, ayat tersebut merupakan perintah untuk membentuk المجلس العائلي (konstitusi keluarga) atau المحكمة الأسرية (mahkamah keluarga). Yang bertugas sebagai mediator antara pasutri yang sedang konflik serta mencarikan solusi terbaik supaya keduanya tidak bercerai. Senyampang ada harapan kedamaian dan keharmonisan yang akan tercapai dalam rumah tangga tersebut. 

Bahkan dengan lantang Syekh Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa menalak istri atau istri minta talak tanpa adanya sebab dan kebutuhan mendesak hukumnya adalah haram. Beliau mengajukan dua alasan. 

Pertama, lantaran talak merusak rumah tangga yang bersusah payah untuk membangunnya tanpa adanya kesalahan dari istri. Maupun alasan lain dari pihak suami benarkan. 

Kedua, karena telah melanggar perjanjian yang suci nan kokoh (mitsaq ghalizd) tanpa alasan yang diterima syariat. Jauh sebelum itu, Imam Ahmad, sebagaimana saya nukil pendapat Ibnu Qudamah. Di mana ia mengatakan bahwa talak adalah haram tanpa ada alasan yang bisa kita terima, semisal KDRT dan lain semacamnya, (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7/363).

Merusak Keutuhan Rumah Tangga Pekerjaan Iblis

Dari keterangan di atas, Syekh Yusuf al-Qardawi berkesimpulan bahwa rekonsiliasi antara pasutri yang hendak cerai adalah salah satu amal kebaikan yang paling utama di sisi Tuhan. Sebaliknya, perbuatan yang merusak rumah tangga sepasang pasutri adalah paling buruk amalnya.

Oleh sebab itu, menyulut api perselisihan yang menyebabkan runtuhnya rumah tangga seseorang adalah tindakan dosa besar. Bahkan Nabi tidak mengakui sebagai golongannya terhadap orang-orang yang suka membangkitkan konflik kepada para istri atas suaminya, pun sebaliknya.

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang membangkitkan konflik kepada perempuan atas suaminya (dan sebaliknya) maka tidak termasuk golongan kami” (al-Nasa’i, Sunan al-Kubra, 8/282).

Dalam konteks inilah kemudian Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling top, keren dan agung adalah tentaranya yang bisa mencerai-beraikan rumah tangga sepasang kekasih. Sebagaimana Syekh Yusuf al-Qardawi mengatakan;

واعتبر ابليس أن أعظم جنود هو من يجنح في تفريق رجل من امرأته أو امرأة من زوجها

“Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling keren adalah yang sukses membuat cerai di antara suami dari istrinya dan di antara istri dari suaminya”.

Hal ini dijustifikasi oleh hadis yang mewartakan ketika pasukan iblis melaporkan hasil kerjanya kepada komandan. Lalu ada yang melaporkan bahwa pekerjaannya adalah menjadi tim sukses agar pasutri-pasutri yang ada bercerai serta meruntuhkan rumah tangganya yang coba dibangun (Sahih Muslim, 4/2167).

Akhiran, dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa dalam menjaga keutuhan rumah tangga haruslah tersemai nilai-nilai kesalingan, tidak hanya dibebankan kepada salah satunya. Bahkan lebih luas lagi, masyarakat juga ikut bertanggung jawab sebisa mungkin menyokong akan keutuhan keluarga. []

 

Tags: islamistrikeluargaKeluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganmenyemainilaisuami
Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Terkait Posts

Aktivis Perempuan
Publik

Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender

9 Januari 2026
Islam
Publik

Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan

9 Januari 2026
Islam Indonesia
Publik

Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

9 Januari 2026
Fathimah binti Ubaidillah
Figur

Fathimah binti Ubaidillah: Perempuan ‘Ulama, Ibu Sang Mujaddid

8 Januari 2026
Islam dan Kemanusiaan
Publik

Islam dan Fondasi Kemanusiaan Universal

7 Januari 2026
Pembaruan
Publik

Peran KUPI dalam Pembaruan Islam Berbasis Pengalaman Perempuan

6 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Tahun Baru 2026

    Tahun Baru 2026, Beban Lama Bernama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Sejarah Gerakan Perempuan: Dari Kairo 1994 ke Pesantren-Pesantren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukun Cikalahang: Ketika Riset Aksi Mengubah Buah yang Diabaikan Jadi Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aktivis Perempuan Dorong Tafsir Islam yang Berkeadilan Gender
  • Online Gender-Based Violence di Balik Kecanggihan AI
  • Islam, Perubahan Sosial, dan tantangan Aktivis Perempuan
  • Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan
  • Mengapa Aktivis Perempuan Indonesia Perlu Memahami Islam?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID