Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyemai Nilai Kesalingan dalam Memelihara Keutuhan Rumah Tangga

Tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga, akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam

Moh Soleh Shofier by Moh Soleh Shofier
14 Agustus 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nilai Kesalingan Rumah Tangga

Nilai Kesalingan Rumah Tangga

27
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menyemai nilai-nilai kesalingan dalam memelihara rumah tangga amat sentral. Tanpa nilai kesalingan, sulit untuk menjamin keutuhan rumah tangga. Sebab, kesalingan merupakan konsep universal dalam setiap relasi termasuk rumah tangga. 

Sementara keutuhan rumah tangga merupakan prinsip yang harus diusahakan secara kontinu tanpa henti agar menciptakan keharmonisan sesuai cita-cita pernikahan itu sendiri. Namun yang menjadi pertanyaan dasar, siapakah yang wajib menjaga keutuhan sebuah keluarga?

Pertanyaan tersebut mencuat lantaran beredar anggapan bagi sementara masyarakat bahwa yang bertanggung jawab untuk menjaga keutuhan rumah tangga adalah lebih menitik beratkan istri. Misalnya, terepresentasi dalam sikap pemakluman-pemakluman bila suami acapkali berbuat hal-hal yang merusak keutuhan keluarga, semisal  selingkuh. 

Di saat yang sama, istri seringkali dicekoki untuk bersabar akan keburukan suami demi mempertahankan keluarganya. Dan jarang berlaku sebaliknya, kendati ada, kecil sekali. Penafsiran teks-teks agama tak luput sebagai resistensi anggapan tak berdasar tersebut semisal menyitir pernyataan, “bila perempuan bersabar akan perlakuan suaminya surgalah balasannya.”

Padahal, sebagaimana di muka, tanpa adanya kesalingan dari pasutri dalam menjaga keutuhan keluarga akan sulit mewujudkan kelanggengan rumah tangga sebagaimana diimpikan Islam.

Karena keduanya, istri maupun suami, yang secara langsung membangun rumah tangga melalui komitmennya yang kemudian diejawantahkan dalam perjanjian sakral; akad nikah. Maka keduanyalah harus saling menjaga komitmennya tersebut.

Bahkan masyarakat juga berkewajiban menyokong keutuhan keluarga. Tetapi bukan berarti mengintervensi sebagaimana ditandaskan Syekh Dr. Yūsuf al-Qardhāwī bahwa pasutri wajib menjaga keutuhan bahtera rumah tangganya. 

Demikian pula wajib atas masyarakat untuk berperan dalam menjaga keutuhan rumah tangga tersebut, sebagaimana beliau menegaskan.

اذا تأسست الأسرة وقامت على أسسها السليمة وجب على كل من الزوجين المحافظة عليها،وجب على المجتمع أيضا أن يساهم في هذه المحافظة

“Apa bila rumah tangga telah terbentuk dan berdiri tegak atas fondasi-fondasi yang baik (حسن الاختيار, حرية الاختيار, dan رعاية الحقوق الزوجية) maka wajib atas pasutri menjaga keutuhannya, pun atas sosialnya wajib berperan dalam menjaga keutuhan keluarga tersebut”.

Dua Aspek Pemeliharaan Keutuhan Keluarga

Imam al-Syatibi ketika menjabarkan Maqasidus Syariah dalam kitab al-Muwafaqat, mengeksplorasi term الْحِفْظُ (pemeliharaan) kepada dua dimensi. Pertama, adakalanya bersifat implementasi atau aksi (al-wujud). 

Kedua, adakalanya bersifat proteksi (al-adam), (al-Syathibi, al-Muwafaqat, 2/18). Dalam konteks memelihara keutuhan rumah tangga, pasutri juga mesti melakukan dua hal tersebut yaitu memelihara dalam arti implementasi dan dalam arti proteksi. 

Adapun memelihara keutuhan keluarga dari aspek implementasi adalah melaksanakan seluruh kewajibannya. Misalnya, keduanya bersikap al-makruf satu sama lain, memberlakukan kesalingan, dan menciptakan nilai-nilai keadilan hakiki, atau suami menghargai istrinya, begitupun sebaliknya. 

Sedangkan memelihara keutuhan rumah tangga dari aspek proteksi adalah kedua-duanya sama-sama tidak melakukan hal-hal yang merusak pernikahan. Misalnya, gampang menjatuhkan talak dari pihak lelaki atau cerai gugat dari pihak istri lantaran kesalahan remeh yang seharusnya ditolerir. 

Lebih dari itu, juga pasutri saling menahan diri dari  tindakan “serong” (selingkuh) satu sama lain yang mengancam keutuhan rumah tangga. Itulah pemeliharaan secara proteksi.  Dalam hal ini Al-Qardawi pernah mengutip sang bijak bestari untuk dijadikan pegangan bagi pasutri.

وقد قال أحد الحكماء على الزوج  أن يفتح عينيه واسعين قبل الزواج ثم عليه أن يغمضهما نصب إغماضة بعد الزواج

“Salah satu Bijak bestari mendedahkan, “Pasangan harus membuka kedua matanya lebar-lebar sebelum menikah. Dan wajib memejamkan kedua matanya dengan benar memejam bila sudah menikah”.

Qoutes tersebut mengisyaratkan agar pasutri tidak berlaku curang (selingkuh) ketika sudah memiliki pasangan. Tujuannya supaya rumah tangganya tetap utuh. Tujuan dari hal itu semua tiada lain kecuali untuk menjauhi hal-hal yang merusak nikah sehingga tetap utuh dalam keharmonisan.

Masyarakat Sebagai Mediator Rekonsiliasi

Di sisi lain, Islam mengharuskan kepada masyarakat sekitar agar tidak apatis kepada urusan rumah tangga anggota masyarakatnya yang hendak runtuh. Bahkan Islam mendorong lingkungan sosialnya untuk berpartisipasi sebagai mediator dan rekonsiliator antara pasutri yang sedang konflik. Termasuk keduanya tidak mampu lagi berdamai tanpa adanya pihak lain. 

Hal ini tercermin dalam Alquran QS. al-Nisa [4: 35].

{ وَإِنْ خِفْتُمْ شِقَاقَ بَيْنِهِمَا فَابْعَثُوا حَكَمًا مِنْ أَهْلِهِ وَحَكَمًا مِنْ أَهْلِهَا إِنْ يُرِيدَا إِصْلَاحًا يُوَفِّقِ اللَّهُ بَيْنَهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا خَبِيرًا (35} [النساء: 35]

Menurut Syekh Yusuf al-Qardawi, ayat tersebut merupakan perintah untuk membentuk المجلس العائلي (konstitusi keluarga) atau المحكمة الأسرية (mahkamah keluarga). Yang bertugas sebagai mediator antara pasutri yang sedang konflik serta mencarikan solusi terbaik supaya keduanya tidak bercerai. Senyampang ada harapan kedamaian dan keharmonisan yang akan tercapai dalam rumah tangga tersebut. 

Bahkan dengan lantang Syekh Yusuf al-Qardawi berpendapat bahwa menalak istri atau istri minta talak tanpa adanya sebab dan kebutuhan mendesak hukumnya adalah haram. Beliau mengajukan dua alasan. 

Pertama, lantaran talak merusak rumah tangga yang bersusah payah untuk membangunnya tanpa adanya kesalahan dari istri. Maupun alasan lain dari pihak suami benarkan. 

Kedua, karena telah melanggar perjanjian yang suci nan kokoh (mitsaq ghalizd) tanpa alasan yang diterima syariat. Jauh sebelum itu, Imam Ahmad, sebagaimana saya nukil pendapat Ibnu Qudamah. Di mana ia mengatakan bahwa talak adalah haram tanpa ada alasan yang bisa kita terima, semisal KDRT dan lain semacamnya, (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 7/363).

Merusak Keutuhan Rumah Tangga Pekerjaan Iblis

Dari keterangan di atas, Syekh Yusuf al-Qardawi berkesimpulan bahwa rekonsiliasi antara pasutri yang hendak cerai adalah salah satu amal kebaikan yang paling utama di sisi Tuhan. Sebaliknya, perbuatan yang merusak rumah tangga sepasang pasutri adalah paling buruk amalnya.

Oleh sebab itu, menyulut api perselisihan yang menyebabkan runtuhnya rumah tangga seseorang adalah tindakan dosa besar. Bahkan Nabi tidak mengakui sebagai golongannya terhadap orang-orang yang suka membangkitkan konflik kepada para istri atas suaminya, pun sebaliknya.

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

“Barang siapa yang membangkitkan konflik kepada perempuan atas suaminya (dan sebaliknya) maka tidak termasuk golongan kami” (al-Nasa’i, Sunan al-Kubra, 8/282).

Dalam konteks inilah kemudian Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling top, keren dan agung adalah tentaranya yang bisa mencerai-beraikan rumah tangga sepasang kekasih. Sebagaimana Syekh Yusuf al-Qardawi mengatakan;

واعتبر ابليس أن أعظم جنود هو من يجنح في تفريق رجل من امرأته أو امرأة من زوجها

“Iblis memproklamasikan bahwa pasukannya yang paling keren adalah yang sukses membuat cerai di antara suami dari istrinya dan di antara istri dari suaminya”.

Hal ini dijustifikasi oleh hadis yang mewartakan ketika pasukan iblis melaporkan hasil kerjanya kepada komandan. Lalu ada yang melaporkan bahwa pekerjaannya adalah menjadi tim sukses agar pasutri-pasutri yang ada bercerai serta meruntuhkan rumah tangganya yang coba dibangun (Sahih Muslim, 4/2167).

Akhiran, dari penjelasan di atas bisa kita simpulkan bahwa dalam menjaga keutuhan rumah tangga haruslah tersemai nilai-nilai kesalingan, tidak hanya dibebankan kepada salah satunya. Bahkan lebih luas lagi, masyarakat juga ikut bertanggung jawab sebisa mungkin menyokong akan keutuhan keluarga. []

 

Tags: islamistrikeluargaKeluarga MaslahahKeluarga SakinahKesalinganmenyemainilaisuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Walimah Pernikahan dalam Pandangan Fikih

Next Post

Walimah Pernikahan Ala Nabi Muhammad Saw

Moh Soleh Shofier

Moh Soleh Shofier

Dari Sampang Madura

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Kepemimpinan Abu Bakar
Hikmah

Menilik Kembali Integritas Kepemimpinan Abu Bakar di Tengah Kekacauan Politik

15 Juli 2026
Tadarus Subuh
Keluarga

Tadarus Subuh ke-197: Ketika Gugatan Cerai Menjadi Exit Option

13 Juli 2026
Next Post
Walimah Pernikahan

Walimah Pernikahan Ala Nabi Muhammad Saw

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0