• Login
  • Register
Minggu, 2 April 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Pendidikan Perempuan Dalam Pusaran Patriarki

Pendidikan sebagai ruh perubahan tidak akan bisa terwujud selama perempuan masih ditempatkan pada ruang domestik. Perempuan sudah harus berkiprah di ruang publik melalui akses pendidikan sebagai tahapan kontribusi perempuan bagi bangsa.

Hilda Fatgehipon Hilda Fatgehipon
04/03/2021
in Publik
0
Pendidikan

Pendidikan

179
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada era globalisasi saat ini, ada beragam peluang dan tantangan yang dihadapi oleh masyarakat, baik perempuan maupun laki-laki dituntut untuk bisa beradaptasi dengan dinamika zaman yang serba digital. Situasi ini menuntut perempuan untuk bisa berperan aktif dalam ranah publik. Keterlibatan perempuan turut serta mengembangkan setiap kebijakan yang adil gender. Namun patut disadari, bahwa partisipasi perempuan harus pula didukung oleh SDM  yang unggul. Hal ini bisa diwujudkan melalui pendidikan.

Pendidikan bukan hanya sekadar sebuah alat untuk menaklukkan dunia, tapi juga basis dalam mengubah mindset dan perilaku bagi para pengenyam pendidikan, baik pada tataran pendidikan formal, informal, dan non formal. Sayangnya, pendidikan masih sulit diakses oleh kaum perempuan, khususnya di daerah-daerah terpencil. Berbanding terbalik dengan kaum lelaki yang begitu mudah dalam mengakses pendidikan.

Diskriminasi dalam ranah pendidikan pun sudah menjadi hal lumrah, ini jelas merugikan perempuan. Padahal perempuan berhak memperoleh pendidikan sebagaimana tertuang dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28 C ayat 1. Sekalipun perempuan memperoleh akses pendidikan, mereka pun masih terbebani oleh beban ganda yang diberikan oleh lingkungan-termasuk keluarga. Padahal peran perempuan dalam mengerjakan aktivitas dalam ranah domestik bukan hal yang mutlak.

Berbagai pelabelan negatif yang melekat pada perempuan berkaitan erat dengan sistem patriarki yang telah mengakar erat dalam masyarakat. Anggapan lelaki sebagai makluk kelas satu dan pemimpin bagi perempuan, menjadi sebuah legitimasi untuk mencibir partisipasi perempuan dalam ranah publik. Perempuan dianggap sebagai makhluk yang kedudukannya di bawah kaum lelaki.

Padahal dalam Al-Qur’an pun menyatakan perempuan dan laki-laki setara, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kalian di sisi Allah adalah yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal.” (Surat al-Hujurat: 49; 13)

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mengasuh Anak Tugas Siapa?
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja
  • Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Baca Juga:

Mengasuh Anak Tugas Siapa?

Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja

Wahai Ayah dan Ibu, Jadilah Sahabat Bagi Anakmu!

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Kedudukan setara antara perempuan dan laki-laki merupakan esensi dari hamba Allah yang mengabdikan dirinya sebagai khalifah di muka bumi untuk kemaslahatan umat. Yahya al-Mazini Ra. meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun orang lain.” (Muwatha’ Malik)

Sudah seharusnya pendidikan yang mencerdaskan anak bangsa tidak hanya ditujukan pada kaum lelaki. Menurut KemenPPPA dalam Profil Perempuan Indonesia Tahun 2020 menyatakan tingkat pendidikan perempuan dalam jenjang pendidikan masih di bawah laki-laki, terutama pada tingkat SMA dan jenjang S2.

Hal yang sama juga terjadi pada penduduk yang tidak memiliki ijazah, lebih banyak terjadi di kalangan perempuan ketimbang laki-laki. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, namun yang mencolok adalah belum adanya kesadaran masyarakat terhadap pendidikan bagi perempuan.

Islam sangat menekankan pendidikan bagi perempuan, sebagaimana dari Abu Burdah, dari ayahnya (Abu Musa al-Asy’ari Ra.) yang menyatakan bahwa Rasulullah Saw. bersabda, “Seseorang yang memiliki hamba sahaya perempuan, lalu memberi ilmu pengetahuan untuk kebaikan, hidupnya, dan mendidiknya dengan sungguh-sungguh untuk kebaikannya. Kemudian ia membebaskannya dan menikahinya, maka orang tersebut akan memperoleh dua pahala.” (Shahih al-Bukhari)

Pendidikan sebagai ruh perubahan tidak akan bisa terwujud selama perempuan masih ditempatkan pada ruang domestik. Perempuan sudah harus berkiprah di ruang publik melalui akses pendidikan sebagai tahapan kontribusi perempuan bagi bangsa. Ruang domestik yang didewakan sebagai tempat sebaik-baiknya perempuan mengabdikan diri tak selamanya mampu mengaktulisasikan potensi perempuan yang dianugerahkan oleh Allah SWT.

Melalui pendidikan, perempuan menemukan cara berdikari membantu sesama di tengah-tengah masyarakat yang kerapkali hanya  menjadikan perempuan sebagai sumber masalah  atas segala fenomena sosial yang lagi-lagi merugikan kaum perempuan. Padahal sebagai yang dilemahkan, maka sudah sepatutnya perempuan dilindungi dan diberi akses yang sama.

Meningkatnya berbagai problematika yang menjerat perempuan, menjadi indikator bahwa peran perempuan dalam ranah publik sangat penting. Masalah yang dialami oleh perempuan hanya mampu diselesaikan oleh perempuan. Jikalau perempuan yang memiliki potensi hanya diam di rumah, maka siapa yang akan membantu menyelesaikan masalah perempuan?

Bukankah manusia harus memberi manfaat bagi sesama tanpa memandang jenis kelamin dan latar belakang? Disadari atau tidak, kemajuan sebuah bangsa takkan terlepas dari campur tangan kaum perempuan. Bila kita menginginkan generasi yang cerdas, maka cerdaskan kaum perempuan melalui pendidikan. []

 

Tags: keadilanKesalinganKesetaraanpatriarkiPendidikan Perempuan
Hilda Fatgehipon

Hilda Fatgehipon

Anggota Puan Menulis

Terkait Posts

Sepak Bola Indonesia

Antara Israel, Gus Dur, dan Sepak Bola Indonesia

1 April 2023
Keberkahan Ramadan, Kemerdekaan Indonesia

Kemerdekaan Indonesia Bukti dari Keberkahan Ramadan

31 Maret 2023
Konsep Ekoteologi

Konsep Ekoteologi; Upaya Pelestarian Alam

30 Maret 2023
Kasih Sayang Islam

Membangun Kasih Sayang Dalam Relasi Laki-laki dan Perempuan Ala Islam

29 Maret 2023
Ruang Anak Muda

Berikan Ruang Anak Muda Dalam Membangun Kotanya

29 Maret 2023
Sittin al-‘Adliyah

Kitab Sittin Al-‘Adliyah: Prinsip Kasih Sayang Itu Timbal Balik

28 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Anak Kehilangan Sosok Ayah

    Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus KDRT: Praktik Mikul Dhuwur Mendem Jero yang Salah Tempat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momen Ramadan, Mengingat Masa Kecil yang Berkemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ini Jumlah Mahar Pada Masa Nabi Muhammad Saw
  • Mahar Adalah Simbol Cinta dan Komitmen Suami Kepada Istri
  • Ketika Anak Kehilangan Sosok Ayah dalam Kehidupannya
  • Keheningan Laku Spiritualitas Manusia Pilihan Tuhan
  • Menikah Harus Menjadi Tujuan Bersama, Suami Istri

Komentar Terbaru

  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist