Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Merangkul Kelompok Adat Bissu Demi Harmoni Antar-Umat

Bissu memegang peran penting dalam berbagai kegiatan ritual dan upacara adat. Sebab, memiliki pengetahuan tentang berbagai tradisi dan kearifan hidup

Asvin Ellyana by Asvin Ellyana
23 Agustus 2024
in Pernak-pernik
A A
0
Kelompok Adat Bissu

Kelompok Adat Bissu

21
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Bissu adalah kelompok adat yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Bissu juga merupakan bentuk pertobatan kelompok yang pernah melakukan perilaku menyimpang. Salah kaprahnya, banyak orang yang malah menganalogikan Bissu sebagai pintu masuk waria dan memberikan eksistensi kepada kelompok rentan.

Mubadalah.id – Bissu merupakan tokoh spiritual yang dianggap sakral oleh masyarakat Bugis di Sulawesi Selatan (Sulsel) sejak zaman kerajaan. Mereka dianggap sebagai sosok suci yang dapat menghubungkan manusia dengan Sang Pencipta.

Di masa lalu, Bissu memegang peran sangat penting dalam berbagai kegiatan ritual dan upacara adat. Sebab, mereka memiliki pengetahuan tentang berbagai tradisi dan kearifan hidup. Namun sayangnya, belakangan keberadaan mereka mendapat penolakan karena ada anggapan seolah membenarkan LGBT.

Adalah Fatma Utami Jauharoh, aktivis Moderasi Beragama dan keberagaman yang telah malang melintang di organisasi atau LSM  di Jawa Timur dan Jakarta memperjuangkan hak kelompok minoritas. Perempuan asal Pare Kediri ini sejak ditempatkan sebagai Penyuluh Agama di Bone, Sulawesi Selatan oleh Kementerian Agama RI, mulai menemukan adanya pertentangan terhadap kelompok adat dan agama tertentu di wilayahnya.

“Pertama kali berada di Bone, Sulawesi Selatan Fatma melakukan identifikasi wilayah di Watampone dan sekitarnya. Kami menemukan adanya pertentangan terhadap kelompok adat dan agama. Gampangnya, seolah membenturkan antara kelompok adat dengan agama gitu. Hingga akhirnya kami berupaya masuk lewat penguatan moderasi beragama yang memang jadi salah satu program prioritas Kemenag,” ungkap Fatma melalui sambungan telepon.

Menilik Pendekatan Moderasi Beragama

Pendekatan moderasi beragama di Bone, menurut Fatma bisa ia lakukan dengan memberikan advokasi kepada kelompok adat Bissu. Karena narasi yang berkembang adalah Bissu sebagian masyarakat anggap sebagai kelompok yang menyimpang, menyalahi kodrat, tidak sesuai dengan norma agama. Bahkan menyamakan Bissu dengan LGBTQ. “Padahal kedua hal tersebut dua isu yang berbeda. Yang satu isu tentang hak beragama dan yang lain adalah isu tentang gender non mainstream,” tegas gadis kelahiran Kediri, Jawa Timur ini.

Bissu adalah kelompok adat yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Bissu juga merupakan bentuk pertobatan kelompok yang pernah melakukan perilaku menyimpang. Salah kaprahnya, banyak orang yang malah menganalogikan Bissu sebagai pintu masuk waria dan memberikan eksistensi kepada kelompok LGBT. “Padahal sebaliknya, Bissu itu adalah cara seseorang untuk mendekati diri kepada Yang Maha Kuasa dan meninggalkan dunia kelamnya,” tegas Fatma.

Bagi suku Bugis, Bissu menduduki posisi spesial dalam sistem pengakuan gender. Bissu mereka pandang sebagai rohaniwan pria-wanita dalam masyarakat Bugis.

Budaya Bugis tidak mengenal konsep terlahir dalam tubuh yang salah. Masyarakat Bugis mengakui lima gender berbeda. Gender oroani (laki-laki), makkunrai (perempuan), calalai (dilahirkan dengan tubuh perempuan, tetapi berciri maskulin), calabai (dilahirkan dengan tubuh laki-laki, tetapi berciri feminine) dan gender kelima dalam budaya Bugis adalah Bissu.

Mereka mewakili keseluruhan spektrum gender, berkat tidak dianggap baik laki-laki maupun perempuan. Bissu mewujudkan kekuatan semua gender sekaligus, dan mencampurkan elemen-elemen yang mereka anggap feminin dengan unsur maskulin. “Jadi Bissu lebih kita sakralkan sehingga dipercaya mampu menjadi perantara dari Tuhan ke Manusia. Kurang lebih seperti itu,” tukas lulusan cumlaude Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini.

Bekerjasama dengan Pemerhati Budaya Bone

Dengan adanya fakta di lapangan itu, sebagai penyuluh agama, Fatma berinisiatif bekerjasama kelompok pemerhati budaya di Bone. Anak-anak muda Bone ini kemudian membuat proposal untuk penguatan atas masyarakat adat Bissu. Proposal yang ia tujukan ke Kementerian Agama RI membuahkan hasil. Mereka mendapatkan grant (dana) dari Kemenag untuk advokasi masyarakat adat Bissu di Bone.

Perempuan yang juga lulusan Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini mengaku kendala atau tantangan yang ia hadapi atas kasus pengakuan masyarakat adat di Bone lebih ke masalah struktural. “Karena itu, advokasi yang kami lakukan pertama kali adalah lebih ke pendekatan kepada para elit. Baru-baru di tahun 2024 ini pelan-pelan kami mulai masuk ke masyarakat,” terang Fatma.

Upaya yang ia lakukan diawali dengan audiensi bersama pemerintah daerah (Pemda) setempat. Di antaranya pertemuan terkait dengan pembatasan atas aktivitas dan keberadaan Bissu ia lakukan dengan Kesbangpol, Sekretaris Daerah (Sekda), Kejaksaan, Polisi, TNI dan Dinas Kebudayaan. Setelah bertemu para pemangku kebijakan, audiensi ia lanjutkan dengan menemui sesepuh adat atau tokoh budaya di Bone.

“Setelah semua audiensi itu, kami menyepakati untuk bertemu dalam sebuah forum khusus. Forum tersebut meghadirkan peneliti Bissu yang berkompeten yakni dari Litbang Kementerian Agama Pusat dan peneliti BRIN. Keduanya adalah peneliti Bissu yang secara akademis bisa memberikan penjelasan kepada para pemangku kebijakan. Pertemuan ini sebagai upaya kami menghadirkan relasi kuasa. Siapalah kami ini tak akan mereka dengar jika yang bicara bukan pihak pusat yang pasti dianggap lebih kompeten,” tuturnya.

Tantangan Advokasi

Fatma mengaku tantangan advokasinya lebih kepada Pemda tingkat Provinsi. Sementara Pemkab Bone yang memang sudah terbiasa dengan keberadaan kelompok Adat ini tidak pernah melakukan penolakan. Namun, karena adanya penolakan dari tingkatan yang lebih tinggi yakni di Pemprov, pihak Pemkab tidak bisa berbuat banyak.

Buntutnya, terjadilah peristiwa di tahun 2020 di mana untuk pertama kalinya kelompok adat Bissu tidak mereka libatkan dalam upacara adat Hari Jadi Bone. Dengan semakin banyaknya penolakan atas Bissu ini, akhirnya didatangkanlah pejabat dari Kemanag dan BRIN untuk penguatan Pemkab Bone. “Tidak apa-apa Ci, untuk melestarikan budaya luhur Bissu di Bone.

Bissu itu adalah bagian dari kearifkan lokal yang perlu kita rawat karena memang leluhur gitu. Justru hal itu adalah solusi untuk orang bisa menjauhkan diri dari perbuatan-perbuatan yang menyimpang,” ujar Penyuluh Agama Islam Fungsional pada KUA Kecamatan Tanete Riattang, Kemenag Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan ini.

Akhirnya, upaya ini bisa meluruskan segala hoaks yang beredar di masyarakat. Apalagi pemerintah kabupaten yang juga mendapat tekanan dari masyarakat atas keberadaan Bissu. Pertemuan para pihak yakni pemerintah dan komunitas Bissu berhasil mereka laksanakan meski harus mendapat penjagaan ekstra ketat baik oleh petugas berseragam maupun intel.

“Kegiatan kami satu-satunya yang mendapat perijinan dari pemerintah daerah yang menghadirkan Bissu. Kami datangkan Matoa Bissu sebagai pemuka Bissu bersama komunitasnya. Padahal dua tahun terakhir itu kegiatan yang menghadirkan Bissu dipastikan tidak mendapat perizinan. Dan itupun harus terjaga setidaknya oleh 17 intel di luar dan dalam lokasi FGD di ruang pertemuan hotel,” katanya.

Para intel itu memastikan, tidak ada pelibatan waria dalam FGD. “NO kami tidak melibatkan waria. Mereka semua Bissu bukan waria,” tegas Fatma yang memahami kekeliruan aparat yang mengira acara akan menjadi ajang pembenaran atas LGBT.

Sosialisasi ke Akar Rumput

Tak hanya sosialisasi kepada pemegang kuasa, Fatma juga memandang sosialisasi kepada masyarakat di tingkat grassroot sangatlah penting. Karena itu mereka melakukan sosialisasi dengan kelompok pemuda yang dalam hal ini dengan mahasiswa IAIN.

Setelah itu, sasaran sosialisasi ia lanjutkan ke majelis taklim. “Sulitnya pemahaman isu ini membuat sosialisasi majelis taklim terbatas hanya majelis taklim binaan saya. Penyuluh yang kurang memiliki latar belakang terkait advokasi bakal berat memahami isu ini. Apalagi kebanyakan penyuluh disini kebanyakan berlatar belakang pengajar TPA atau TPQ,” ucapnya.

Pengakuan atas komunitas adat Bissu ini juga mendapatkan dukungan dari ormas keagamaan di Bone. Setidaknya PCNU Bone, Muhammadiyah dan Ahmadiyah setempat hadir dalam FGD dan menyampaikan dukungannya. “PCNU Kabupaten Bone memberikan pernyataan ke kami, membenarkan bahwa Bissu bagian dari kita yang perlu kita rawat. Pointnya disana!” tegas Fatma.

Alumni SMA Negeri 2 Pare Kediri ini berharap, tim penggerak moderasi beragama di Kabupaten Bone tidak pernah lelah untuk terus menyuarakan isu-isu keragaman dan budaya. Kemudian, dialog terkait dengan penguatan moderasi agama dan budaya beserta ekosistem advokasinya terus berjalan. Dengan demikian tujuan agar stigma masyarakat kepada kelompok Bissu bisa terurai.

“Kami juga berharap pemerintah daerah memberikan dukungan untuk pelestarian dan menginisiasi adanya Perda Budaya yang tujuannya untuk penguatan eksistensi masyarakat adat ini. Karena mau nggak mau pelestarian budaya ini butuh dukungan kekuasaan dari pemerintah. Ini penting bagi masyarakat adat akan menjadi legalitas mereka terus lestari,” harap Fatma.

UU Pelestarian Budaya

Seperti kita ketahui, selama ini telah ada UU pelestarian budaya. Karena itu, Fatma juga mendorong UU tersebut diturunkan menjadi Perda yang menguatkan eksistensi masyarakat adat. Sebelumnya perda serupa sudah pernah terbit di Kabupaten  Bulukumba. “Kami ingin keberadaan Bissu didukung pemerintah dengan penerbitan Perda Masyarakat Adat,” tukasnya.

Menurut Fatma hal ini penting agar budaya ini tidak punah. Mengingat, saat ini hanya tinggal 1 orang yang berhasil melewati serangkaian prosesi adat menjadi Bissu. “Hanya ada satu orang se-kabupaten Bone yang berhasil menjadi “Puang Matoa Bissu”. Sementara yang lainnya masih proses dan masih panjang perjalanannya untuk menjadi Bissu.

Bissu itu bukan tiba-tiba dilantik. Ada serangkaian prosesi panjang dan rumit untuk menjadi seorang Bissu. Jadi yang sekarang masih hidup tinggal 1 orang yang lainnya itu sudah meninggal dan belum ada kaderisasi. Apalagi pusat budaya mereka di “Bola Soba” terbakar beberapa waktu lalu,” tutur perempuan yang pernah aktif di Wahid Foundation ini. []

Tags: BoneKelompok Adat BissuModerasi BeragamaNusantaraPelestarian BudayaTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Bolehkah Perempuan Berpolitik di dalam Islam?

Next Post

Negara Belum Menjamin Hak Para Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Asvin Ellyana

Asvin Ellyana

Jurnalis asal Surabaya lahir di Surabaya, 19 September 1976. Ketertarikannya di dunia jurnalistik sejak SMP membuatnya memutuskan kuliah di program studi Komunikasi Universitas Airlangga 1994. Setelah magang di Harian Surya tahun 1997, ia bergabung dengan Media Indonesia Minggu sebagai koresponden Jawa Timur. Tahun 2000 bergabung dengan Metro TV sebagai Reporter. Tahun 2001 bersama AJI Surabaya menerbitkan buku :Amplop Candu bagi Jurnalis. Tahun 2014 bersama Tim Media Centre Haji, menerbitkan buku "Menjemput Cahaya Hidayah" (penerbit: Republika) dan "Jangan Panggil Saya Haji" (Penerbit: Ruang Kata). Kini, sebagai Pemred e-harian AULA PWNU Jatim.

Related Posts

Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Personal

Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

5 Februari 2026
Malam Nisfu Sya’ban
Pernak-pernik

Tradisi Malam Nisfu Sya’ban di Indonesia

3 Februari 2026
Nyadran Perdamaian
Lingkungan

Cerita Nyadran Perdamaian 2026 Ekologi Spiritual Buddha-Muslim untuk Perawatan Alam

2 Februari 2026
Bulan Rajab
Publik

Bulan Rajab antara Tradisi Keagamaan, dan Kesalahpahaman

9 Januari 2026
Ulama Perempuan Nusantara
Publik

Ulama Perempuan di Nusantara

4 Januari 2026
Next Post
Pekerja

Negara Belum Menjamin Hak Para Pekerja Rumah Tangga (PRT)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Rahmatan lil ‘Alamin dalam Paradigma Mubadalah
  • Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?
  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0