Senin, 23 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Manusia Berpuasa

    Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan

    Child Protection

    Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Laki-laki dan perempuan Berduaan

    Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya

    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Merawat Rasa Kebahagiaan di Hari Kemerdekaan

Karena tiada kebahagiaan tanpa adanya kesejahteraan, dan tidak mungkin terwujud kesejahteraan tanpa adanya keadilan dan kesalingan dalam berelasi

Shofi Puji Astiti by Shofi Puji Astiti
19 Agustus 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Kematian

Kematian

3
SHARES
143
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kebahagiaan berarti merdeka, saling membahagiakan berarti saling memerdekakan. Mari ketika menjadi saumi ataupun istri harus saling mengetahui batasan-batasan dan tentu harus saling bermintra, bekerja sama, bukan saling menganggap dirinya lebih mulia atau unggul , bahkan saling menzhalimi antar pasangannya.

Ketika menjadi orang tua, harus terus belajar menjadi orang tua yang baik, memberikan hak anak dan melaksanakan kewajibannya sebagai orang tua dengan sebaik-baiknya. Dengan, menjadi orang tua yang membuat buah hatinya nyaman dan aman. Sehingga buah hatinya bisa memaksimalkan potensi yang ada di dalam dirinya dengan sebaik mungkin.

Begitupun sebaliknya, ketika menjadi anak harus tahu dan paham kewajibannya sebagai anak. Sehingga orang tua ridla dan bahagia serta bangga pada tumbuh kembang sang buah hati tercinta. Ketika menjadi pejabat, harus melaksanakan tanggung jawabnya dengan sebaik mungkin, menjaga kepercayaan rakyatnya bukan malah menindas, menzhalimi bahkan semena-mena.

Begitupun juga, ketika menjadi rakyat, harus ikut serta mensukseskan program kerja pejabat, mengawal dan kritis dengan kinerja pejabat. Sehingga harapan serta cita-cita bersama akan tercipta dan terwujud. Sehingga kebahagiaan yang merdekapun  bisa dirasakan oleh semua orang, semua warga, dan cita-cita serta harapan dari para pahlawan bisa terwujud. Masyarakat saling rukun, saling ayem, dan tentram.

Seperti yang terdapat dalam buku Nalar Kritis Muslimah karya Ibu Nyai. Dr. Nur Rofiah, jika belum bisa berbuat baik, minimal tidak berbuat buruk. Jika tidak membahagiakan, minimal tidak menyakiti, dan jika tidak bisa mengajak dalam kebaikan, minimal tidak mengajak dalam kemadharatan, kemaksiatan, dan kezhaliman.

Karena setiap orang tentu memiliki harapan meraih kebahagiaan, di setiap saat, setiap waktu, dan setiap harinya. Dan bulan Agustus adalah bulan bahagia dan membahagiakan, bulan perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus.

Dijadikan momen kebahagiaan yang saling membahagiakan setiap warga Indonesia dengan kebersamaan, berbagai perayaan dan kegiatanpun digelar dalam memperingati HUT Kemerdekaan Indonesia. Yang mempunyai nilai semangat, kebersamaan, kebahagiaan yang saling membahagiakan serta mengingat jasa para pahlawan dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Adapun beragam acaranya, bisa berbentuk tirakatan, karnaval, perlombaan, upacara, khataman, renungan dan berbagai kegiatan meriah lainnya. Yang bertujuan meningkatkan rasa kasih sayang, saling tolong menolong, menambah kedekatan warga sekitar yang akhirnya memberikan keberkahan bagi semua warga Indonesia. Warga Indonesia semakin guyub, rukun, ayem, tentram. Amin

Karena kebahagiaan rakyat akan tercipta bila mana negara dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan prasyarat kesejahteraan dapat diraih berdasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu demokrasi (democracy), penegakan hukum (rule of law), perlindungan hak asasi manusia (human right protection), keadilan sosial (social justice) dan anti diskriminasi (no discrimination).

Tentu untuk mewujudkan kebahagiaan yang mensejahterakan butuh kerja sama, butuh relasi kesalingan yang saling mendukung, membantu, menolong, mengingatkan, tidak saling merasa benar, tidak saling menyakiti tapi saling bahagia dan membahagiakan.

Dalam hal ini kita harus ingat semangat yang dimiliki oleh para pejuang kemerdekaan terdahulu adalah untuk membebaskan Indonesia dari penjajahan agar kemakmuran dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa. Para pahlawan mempertaruhkan segala yang dimilikinya, yang dicintainya termasuk mengorbankan nyawanya demi negara Indonesia dan demi rakyat Indonesia tercinta.

Karena tiada kebahagiaan tanpa adanya kesejahteraan, dan tidak mungkin terwujud kesejahteraan tanpa adanya keadilan dan kesalingan dalam berelasi.

Prof. Mr. R. Kranenburg, penggagas teori negara kesejahteraan mengungkapkan, negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu tapi mayoritas rakyat menderita.

Negara kesejahteraan akan semakin nyata apabila mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Untuk itu ada empat hal mendasar yang mesti dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakat.

Pertama, Terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan warga aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi. Serta manakala rakyat memperoleh perlindungan dari risiko-risiko utama yang mengancam kehidupannya.

Kedua, Pemerintah menyediakan pelayanan sosial yang mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (social security), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal social services).

Ketiga, Tunjangan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada orang miskin. Pemerintah memberikan perhatian dan perlindungan kepada kelompok rentan, yaitu masyarakat miskin, lansia, kelompok disabilitas, pengangguran dan lain sebagainya.

Keempat, Melaksanakan proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.

Semoga di hari ulang tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke 76 ini, semua masyarakat mendapatkan haknya, saling bahagia dan membahagiakan, program pemerintah berjalan dengan baik dan adil, tidak ada kekerasan, kezhaliman, dan perbuatan negatif lainnya yang merugikan warga serta Negara Indonesia. []

Tags: IndonesiakebahagiaankemerdekaanKesalinganmanusiaRelasi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Wadon Wadas Melampaui Batas Publik-Domestik

Next Post

Wahid Foundation Gelar Webinar Bersama tentang Desa dan Universitas

Shofi Puji Astiti

Shofi Puji Astiti

Dosen IAIN Salatiga

Related Posts

Ayat-ayat Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga

22 Februari 2026
Child Protection
Keluarga

Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak

22 Februari 2026
Puasa dan Ekologi Spiritual
Hikmah

Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

21 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

19 Februari 2026
Entrok
Buku

Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini

19 Februari 2026
Relasi Mubadalah
Metodologi

Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)

19 Februari 2026
Next Post
Film

Wahid Foundation Gelar Webinar Bersama tentang Desa dan Universitas

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Benarkah Islam Melarang Laki-Laki dan Perempuan Berduaan di Tempat Sepi? Ini Penjelasannya
  • Ayat-ayat Mubadalah dalam Relasi Berkeluarga
  • Erich Fromm dan Eksistensi Manusia Berpuasa di Bulan Ramadan
  • Child Protection: Cara Kita Memastikan Dunia Tetap Ramah Bagi Anak
  • Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0