• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Metode Mubadalah untuk Hadits-Hadits; Ayyuma Rajulin dan Ayyuma Amra’atin

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
18/03/2020
in Metodologi
0
(sumber gambar timbal-balik.com)

(sumber gambar timbal-balik.com)

971
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dalam berbagai pertemuan atau wawancara, banyak orang bertanya bagaimana menggunakan metode mubadalah untuk penelitian teks. Terakhir, rombongan mahasiswa paskasarjana UIN Bandar Lampung berjumlah 30 orang, yang dipimpin Dr. Siti Mahmudah, datang ke Cirebon khusus untuk ‘Ngaji Mubadalah’.

Lalu beberapa hari lalu ada yang datang ke rumah, seorang dosen UIN Makasar, Ummi Farhah yang sedang S3 kajian hadits di IIUM (Kuala Lumpur Malaysia). Sebelumnya ada yang sedang menulis skripsi dan tesis, ada juga yang sedang disertasi, berkonsultasi perihal yang sama.

Sebenarnya, di buku Qira’ah Mubadalah sudah dijelaskan secara detail tentang interpretasi yang holistik antara mabadi, qawaid, dan juz’iyyat. Ini bisa menjadi salah satu yang digunakan untuk penelitian lanjutan.

Juga, ada penjelasan mengenai peta teks yang mantuq (eksplisit) dan mafhum (implisit) dalam hal mubadalah, dan seterusnya. Ini pun bisa digunakan bersama dengan interpretasi holistik di atas, atau cukup untuk deskripsi peta kandungan Alqur’an, kitab hadits, atau kitab-kitab fiqh tertentu, tanpa melakukan interpretasi holistik.

Ada juga penjelasan tiga langkah-langkah interpretasi yang mengikuti konsep interpretasi holistik tersebut, untuk menemukan makna yang bisa disalingkan dan digunakan bersama untuk laki-laki dan perempuan. Atau yang bisa langsung bypass, adalah dengan menghilangkan subyek-obyek, lalu mengaitkan predikatnya sebagai makna yang selaras dengan qawaid maupun mabadi.

Baca Juga:

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Semua langkah di atas, atau salah satunya bisa digunakan untuk, misalnya menelusuri makna-makna teks-teks hadits menggunakan lafal ayyuma rajulin (أيما رجل) dan ayyuma amra’atin (أيما امرأة). Yang pertama secara literal artinya “siapa pun laki-laki”, yang kedua “siapa pun perempuan”.

Penelitian mubadalah bisa untuk menggali: kapan kata rajulin diartikan ulama klasik sebagai jenis kelamin laki-laki atau pria dan kapan diartikan seseorang (أحد) yang netral dan bisa untuk perempuan. Hal yang sama juga dengan kata mar’atun: kapan untuk perempuan dan kapan untuk seseorang yang netral.

Bisakah keduanya, ditemukan makna (moral etis) yang sekaligus dipakai untuk laki-laki dan perempuan, baik bagi teks yang ada rajulun maupun yang ada mar’atun. Kapan bisa dan kapan tidak, mengapa? Mungkinkah ditarik pada makna yang lebih mendasar (qawaid dan mabadi)?

Yang pasti, banyak bab-bab awal kitab hadits Sunan Abu Dawud menggunakan kata rajulun untuk ‘seseorang’ yang netral bukan laki-laki. Lalu mungkinkah, kata mar’atun juga dicari makna sehingga merujuk pada ‘seseorang’ yang netral bukan hanya perempuan?

Dalam pencarian kamus Maknaz untuk 6 kitab hadits dan Musnad Ahmad, setidaknya, ada 61 hadits yang mengandung kata ayyuma rajulun untuk hal-hal yang terlihat tidak hanya soal ‘laki-laki’, tetapi pada seseorang. Dan ada 55 hadits yang mengandung kata ayyuma mar’atin, yang jika dengan Qira’ah Mubadalah, seharusnya bisa ditemukan makna yang lalu merujuk pada seseorang, bukan hanya ‘perempuan’.

Penelitian terhadap 61 dan 55 hadits ini bisa menjadi artikel ilmiah sendiri, bisa jadi skripsi bahkan tesis dan disertasi, jika dijelaskan dengan contoh-contoh yang lain untuk menemukan teori atau konsep lain (tambahan, kurangan, atau kritik) terhadap metode Qira’ah Mubadalah.

Ini sekedar saran untuk mereka yang ingin menggunakan Qira’ah Mubadalah sebagai metodologi untuk kajian teks dalam kerja-kerja akademik mereka. Teks bisa diganti dari hadits menjadi fiqh, Kompilasi Hukum Islam (KHI), atau buku tertentu seperti teks budaya, puisi, novel, dan atau yang lain. []

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Tawaran Maqashid

Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

19 Mei 2023
Maqashid Syariah

Menawarkan Gagasan Maqashid Syariah cum-Mubadalah

3 Mei 2023
Eisegesis

Tafsir Eisegesis Atas Pernyataan Menteri Agama

1 November 2022
Hadits dalam Perspektif Mubadalah

Hadits dalam Perspektif Mubadalah

28 Oktober 2022
Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

16 Oktober 2022
Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

11 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID