Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Mu’asyarah bil Ma’ruf dalam Rumah Tangga

Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan.

Rizka Umami by Rizka Umami
6 November 2020
in Keluarga, Kolom
A A
0
Kiat Al-Qur’an dalam Mengelola Konflik Rumah Tangga Akibat Pihak Ketiga
29
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Beberapa minggu lalu, seorang saudara sepupu berkunjung. Seperti kunjungan-kunjungan sebelumnya, selalu ada cerita yang ia bagikan kepada saya. Tapi kali ini sedikit lain, sebab ia bercerita sembari sesenggukan dan mengatakan ingin mengakhiri pernikahan yang sudah dibangunnya bersama sang suami selama 18 tahun.

Perempuan dua anak itu juga menguraikan beberapa alasan yang menyebabkannya ingin segera terlepas dari sang suami. Pertama, selama menjalani pernikahan, ia tidak bisa memperoleh haknya sebagai istri secara penuh dari sang suami, baik soal nafkah, seks bahkan hak dalam mengutarakan pendapat. Semua disetir oleh suami.

Kedua, semua pekerjaan rumah dilimpahkan padanya, sementara sang suami tidak pernah membantunya, meski sekadar mencuci piring bekas makan sendiri. Bahkan urusan mengecat rumah, mengurus anak dan pekerjaan-pekerjaan lain yang seharusnya bisa dilakukan oleh suami dan istri sekaligus, harus dikerjaan secara individu oleh istri.

Ketiga, selama menjalani 18 tahun pernikahan, sang istri sering mendapat kekerasan secara verbal, baik dari suami maupun dari keluarga besar suami yang tinggal bersebelahan dengan rumah mereka. Bahkan Agustus 2020 lalu, ia mendapat intimidasi dari salah satu keluarga suaminya. Hal ini membawa dampak pada kondisi psikisnya yang semakin rentan.

Menurut saya apa yang dialami oleh saudara sepupu saya tersebut menunjukkan tidak adanya relasi yang baik dalam rumah tangga mereka. Ketidakhadiran suami dalam memenuhi hak, melindungi dan menghormati istri, membuat sang istri mengambil beban lebih banyak dalam mempertahankan keutuhan rumah tangga.

Padahal sudah diterangkan dalam Fiqh klasik, sebagaimana dikutip dalam Qira’ah Mubadalah, bahwa dalam persoalan hak dan kewajiban suami dan istri, setidaknya harus bertumpu pada tiga aspek, yakni relasi, nafkah dan seks, di mana dalam hal relasi rumah tangga, baik suami dan istri diminta untuk saling berbuat baik.

Relasi yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf) di sini juga dipahami sebagai landasan atau pondasi dalam menjalankan peran-peran marital. Adanya mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, akan menghindarkan peran dominatif salah satu pihak, menghindarkan suami berbuat semena-mena terhadap istri, dan lain sebagainya. Relasi yang baik suami kepada istri juga akan mendatangkan lebih banyak manfaat, termasuk meringankan beban masing-masing pihak, karena segala sesuatu bisa dikerjakan secara bersama-sama, yakni dengan kesalingan (mubadalah).

Selain itu, Islam sendiri juga telah memperkenalkan karakter utama dalam pernikahan, ada berpasangan (izdiwaj) dan kerja sama atau perkongsian (musyarakah). Namun kedua karakter tersebut tidak akan pernah bisa dicapai, apabila dalam sebuah rumah tangga tidak dihadirkan relasi yang baik antara suami terhadap istrinya.

Lalu apakah dalam setiap pernikahan bisa memiliki relasi yang baik? Nyatanya belum. Tidak semua laki-laki dan perempuan yang memutuskan menjalani kehidupan rumah tangga bisa menjalankan kongsi dan kerja sama dalam biduk pernikahannya. Jika dibenturkan dengan apa yang dialami oleh saudara sepupu saya, pun juga masih sangat jauh dari apa-apa yang telah menjadi karakter berumahtangga dalam Islam.

Padahal dalam rumah tangga yang menjalankan relasi dengan mengedepankan kebaikan dan kesalingan, tidak akan lagi ditemukan salah satu pihak yang mendominasi pasangannya. Semua beban kerja di rumah akan menjadi tanggung jawab bersama, saling berganti peran untuk mengurus anak, saling meringankan kerja domestik.

Hal semacam ini sesungguhnya juga telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam salah satu hadits Nabi yang termuat dalam Musnad Ahmad, 25542 dijelaskan tentang bagaimana kerja domestik sesungguhnya tidak hanya dilakukan oleh Istri Nabi, akan tetapi juga oleh baginda Nabi Muhammad SAW.

Ketika Aisyah R.a ditanya, “Apakah yang dikerjakan Nabi Muhammad di dalam rumah?” Aisyah kemudian menjawab, “Beliau menjahit baju, memperbaiki sepatu dan mengerjakan hal-hal yang biasa dilakukan para laki-laki ketika berada di dalam rumah mereka.”

Secara lebih eksplisit, dalam Shahih Bukhari, 680 juga disampaikan bahwa ketika Aisyah ditanya mengenai kegiatan Nabi Muhammad SAW selama di rumah, Aisyah menjawab bahwa Nabi selalu mengerjakan segala sesuatu untuk melayani keluarganya, dan akan berbegas shalat ketika telah memasuki waktu shalat (Kodir: 2019, 406).

Dari dua hadits tersebut memperjelas bahwa kerja-kerja rumah tangga bukan sekadar tugas seorang istri. Nabi Muhammad pun langsung menjadi contoh melalui kebiasaannya di dalam rumah, bahwa Nabi dengan sedia melakukan kerja-kerja rumah tangga, saling bekerjasama dengan istri dan melayani keluarganya.

Harusnya hal ini menjadi cermin bagi suami-suami di masyarakat saat ini, untuk tidak menjadikan posisinya dominan dan bisa semena-mena memperlakukan pasangannya. Bukankah tujuan dari ikatan suami dan istri dalam satu payung pernikahan sudah semestinya untuk saling menguatkan? Di mana suami menguatkan istri dan istri menguatkan suami.

Menurut saya, selain pemahaman mengenai mu’asyarah bil ma’ruf dalam rumah tangga, dalil-dalil lain dalam Qira’ah Mubadalah menjadi begitu krusial dihadirkan di tengah masyarakat untuk menyadarkan pentingnya menjalin relasi yang baik dalam rumah tangga. Kehadiran Qira’ah Mubadalah diharapkan bisa menjadi pembelajaran sepanjang hayat bagi kita, agar tidak mengesampingkan kemanusiaan perempuan, bahkan setelah menjadi istri. Karena ia tetap subjek yang utuh dan mesti dimanusiakan. []

Tags: islamistriKesalinganMubadalahperkawinanQira'ah Mubadalahrumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Dorong Lebih Banyak Perempuan Mengikuti Jejak Ilhan Omar & Rashida Tlaib

Next Post

Afra binti Ubaid; Ibunda Para Syuhada

Rizka Umami

Rizka Umami

Alumni Pascasarjana, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender.

Related Posts

KUPI dan Mubadalah
Publik

KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

18 Februari 2026
Tauhid Mubadalah
Mubapedia

Tauhid dalam Paradigma Mubadalah

18 Februari 2026
Ayat khusus
Ayat Quran

Ayat-ayat Khusus tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Tentang Mubadalah
Ayat Quran

Ayat-ayat Umum tentang Gagasan Mubadalah

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Strategi Dakwah Mubadalah
Mubapedia

Strategi Dakwah Mubadalah

16 Februari 2026
Next Post
Doa Meminta Pertolongan

Afra binti Ubaid; Ibunda Para Syuhada

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0