• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Mubadalah dalam Bisnis

Faqih Abdul Kodir Faqih Abdul Kodir
06/12/2019
in Publik
0
metode, Mubadalah

Ilustrasi: Pixabay

44
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Ketika mengusulkan kata mubadalah untuk relasi kesalingan dan kerjasama, dalam isu gender maupun sosial secara umum, istilah itu sesungguhnya sudah digunakan sebagai nama perusahaan investasi perminyakan di salah satu negara Teluk Arab. Jika merujuk pada fiqh, mubadalah memang lekat dengan konsep pertukaran dan perdagangan.

Dalam perjalanan diskusi, dialog, dan pengajian, seringkali ada pertanyaan sejauhmana prinsip-prinsip mubadalah bisa digunakan untuk relasi familial yang lebih luas, seperti antara orang tua dan anak, antar saudara, atau relasi antar individu yang berteman, atau relasi sosial yang lebih luas dalam bertetangga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Termasuk pertanyaan mengenai relasi mubadalah dalam bisnis.

Tentu saja, jawabanku selalu positif: bisa. Bahkan jika harus menggunakan ayat ar-Rum (QS. 30: 21),  yang secara tekstual soal relasi suami-istri, juga sesungguhnya bisa diambil semangatnya untuk relasi-relasi non-marital tersebut di atas. Hanya satu hal dalam relasi marital yang tidak bisa diaplikasikan dalam relasi non-marital, yaitu layanan fisik-seksual. Sisanya, hampir bisa diaplikasikan semua.

Dalam kelas “Masail Fiqhiyah” bersama mahasiswa Program Hukum Ekonomi Syari’ah, IAIN Syekh Nurjati, ayat ar-Rum ini pernah dibahas bersama untuk menemukan prinsip-prinsip mubadalah dalam transaksi bisnis dan perdagangan.

Bahwa antara penjual dan pembeli, atau antara dua pihak yang bertransaksi bisnis dan perdangangan, pasti ada tujuan bersama untuk sakinah, tenang, nyaman, dan bahagia. Kenyamanan ini tentu saja tidak bisa hanya diperoleh salah satu pihak, sementara pihak lain merasa tidak nyaman. Dengan kata lain, kondisi sakinah ini, harus dialami dan diperoleh kedua belah pihak yang bertransaksi.

Baca Juga:

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

Menilik Keadilan Gender dari Rumah Sendiri

Perempuan Kuat dan Hebat dalam Novel Cinta dalam Mimpi karya Muyassarotul Hafidzoh

Menakar Mubadalah Sebagai Solusi Atas Fenomena Fatherless Di Indonesia

Sebagai seorang penjual, dia harus memberikan sesuatu, barang atau jasa, sesuai dengan yang dideskripsikannya dan yang diharapkan pembeli. Begitupun pembeli, dia harus memberikan harga atau nilai kepada penjual, sesuai yang diharapkan penjual. Pembeli menjadi puas dan nyaman dari pemberian penjual, begitupun penjual puas dan nyaman terhadap pembeli.

Kepuasan kedua pihak yang bermitra adalah kondisi sakinah. Basisnya adalah “mawaddah”, yaitu memperoleh kepuasan dan kenyamanan dari mitra, dan “rahmah”, yaitu memberkan kepuasan dan kenyamanan kepada mitra. Ketika masing-masing merasa puas (mawaddah) dan memberkan kepuasan (rahmah), maka terwujudlah sakinah.[]

Tags: Konsep MubadalahMetode Mubadalah
Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Terkait Posts

Pacaran

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

30 Juni 2025
Pisangan Ciputat

Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

30 Juni 2025
Kesetaraan Disabilitas

Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

30 Juni 2025
Feminisme di Indonesia

Benarkah Feminisme di Indonesia Berasal dari Barat dan Bertentangan dengan Islam?

28 Juni 2025
Wahabi Lingkungan

Wahabi Lingkungan, Kontroversi yang Mengubah Wajah Perlindungan Alam di Indonesia?

28 Juni 2025
Patung Molly Malone

Ketika Patung Molly Malone Pun Jadi Korban Pelecehan

27 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID