• Login
  • Register
Senin, 20 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Mubadalah Menjadi Kunci Ketahanan Keluarga

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga.

Ainul Luthfia Al Firda Ainul Luthfia Al Firda
29/01/2021
in Keluarga
0
Ketahanan Keluarga

Ketahanan Keluarga

184
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Konsep ketahanan keluarga dalam Keluarga Maslahah menurut Dr. Nur Rofia’ah  ialah sebuah keluarga yang mendatangkan manfaat baik untuk anggota keluarga serta memberikan manfaat seluas-luasnya untuk lingkungan sekitar.

Dengan demikian konsep keluarga maslahah akan mencetak pribadi Insan Kamil yang dapat menjaga hifdz aql (menjaga akal), hifdz nasl (menjaga keturunan), hifdz waton (mencintai tanah air), hifdz amni wassalam (menjaga keamanan dan kedamaian) dan da’ul mafasid ‘ala jalbil masholih (meninggalkan kemafsadatan daripada melakukan kebaikan).

Selain itu konsep kesetaraan dalam ketahanan keluarga juga dapat meningkatkan kualitas hubungan dalam berkeluarga. Hal tersebut meliputi kerja sama antar keluarga dalam mengerjakan suatu aktivitas. Kesetaraan gender dalam mitra keluarga menjadi salah satu pondasi kuat dalam membentuk ketahanan keluarga yang berkualitas.

Indikasi ketahanan keluarga adalah sebuah kecukupan dan kesinambungan terhadap sumber daya yang dibutuhkan oleh keluarga atau sebuah aspek multidimensi antar anggota keluarga. Oleh sebab itu untuk meningkatkan ketahan keluarga perlu adanya pemberdayaan yang berkaitan dengan struktur fungsi, peran keluarga dalam masyarakat.

Upaya pemberdayaan di atas sayangnya tidak dapat diterapkan pada semua keluarga. Pandemi global covid-19 membawa dampak negatif dengan meningkatnya angka kekerasan dalam rumah tangga yang artinya adalah adanya gejolak dalam bangunan keluarga yang memicu sebuah kerentanan dalam relasi keluarga yang meliputi perceraian, pertikaian hingga pembunuhan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim
  • Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga
  • Ada Keterlibatan Perempuan di Balik Kasus Penganiayaan Anak Pejabat dan Narkoba Jendral
  • Mencintai karena Allah dalam Perspektif Mubadalah

Baca Juga:

Meneladani Akhlak Nabi dengan Berbuat Baik pada Non Muslim

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Ada Keterlibatan Perempuan di Balik Kasus Penganiayaan Anak Pejabat dan Narkoba Jendral

Mencintai karena Allah dalam Perspektif Mubadalah

Hal tersebut dibenaran oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga meningkat mencapai 80% pada April-Mei 2020. Oleh sebab itu perlu adanya penguatan dalam ketahanan keluarga yang dapat menjadikan kokohnya bangunan keluarga berdasarkan asas keadilan gender dan pemahaman agama.

Berdasarkan hasil survey tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga semasa pandemi covid-19 banyak  dilatar belakangi akibat dari menurunnya pendapatan keluarga khususnya seorang suami yang menjadi pencari nafkah keluarga. Dalam hal ini kontribusi istri dalam memenuhi kebutuhan nafkah keluarga sangat diperlukan.

Kondisi tersebut senada dengan bunyi surat An-Nisa ayat 34 yang menjelaskan dalam teksnya bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi jika mengacu pada pendekatan Abdullah Saeed yang memandang bahwa dalam memahami Al-quran harus dihubungkan dengan konteks sosio-historis yakni menghubungkan konteks awal penurunan teks diwahyukan dengan konteks saat ini.

Di dalam buku Qira’ah Mubaadalah menjelaskan pasangan suami istri harus dapat membina keluarga dengan adil yakni melalui muasyarah bil ma’ruuf dan nahyi’anil munkar. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya konsep kesalingan (mubaadalah), kemitraan (muawanah) dan kerja sama (musyarakah). Kelima pondasi ini dapat dijadikan sebuah konsep ketahanan keluarga, tidak terkecuali dalam membina dan menjaga keutuhan keluarga di masa pandemic covid-19.

Pertama dalam urusan berbuat baik itu sudah menjadi kewajiban semua orang dan tak terkecuali bagi pasangan suami istri dan anggota keluarga untuk saling membina hubungan baik antar sesama. Artinya ialah sebuah keluarga harus menjaga keharmonisan keluarga dengan selalu berbuat baik antar sesama anggota keluarga dan sekelilingnya.

Kedua, dalam urusan harta dan nafkah, sudah menjadi kewajiban suami istri untuk saling berkontribusi. Meski dalam surat An-Nisa ayat 34 menjelaskan dalam makna tekstualis bahwa laki-laki diberi mandat untuk menafkahi perempuan. Akan tetapi hal ini tidak berlaku secara mutlak, sebab banyak perempuan yang mampu bekerja dan memenuhi nafkah keluarga sama halnya laki-laki.

Oleh sebab itu berhubungan dengan hal ini dimana laki-laki diberi kewajiban untuk memenuhi nafkah keluarga sementara perempuan diberi mandat untuk melayanani kebutuhan seks laki-laki. Dalam buku Kiai Faqih Abdul Kodir juga dijelaskan bahwa Fiqh dengan prinsip relasi muasyarah bil ma’ruf  menjelaskan perempuan juga dapat berkontibusi dalam urusan nafkah begitu pula dengan laki-laki dituntut untuk melayani kebutuhan seks perempuan.

Jika dihubungkan dengan kondisi saat ini, menurut saya apabila seorang suami bekerja demi memenuhi kebutuhan keluarga yang artinya suami harus beraktivitas di ranah publik maka seorang istri juga dapat bekerja dari rumah, seperti berjualan online, membuat kreatifitas dari dalam rumah dan lain sebagainya.

Kemudian dalam urusan mengasuh anak harus dijadikan sebuah kewajiban bersama. Sebab anak adalah titipan dan amanah dan oleh sebab itu sebuah titipan harus diasuh bersama. Dengan demikian konsep mubaadalah dapat menjadi sebuah landasan akan ketahanan keluarga dalam menghadapi pandemi covid-19.

Uraian di atas menarik kesimpulan bahwasannya dalam menjaga dan membina hubungan keluarga konsep mubadalah menjadi sebuah pondasi kuat untuk menjaga ketahanan keluarga. Serta perempuan tidak juga mendapat masalah apabila ia bekerja sebab kontribusi perempuan dalam memenuhi kebutuhan keluarga juga diperlukan asalkan ada kesepakatan antara suami dengan istri.

Dengan demikian demi menjaga ketahanan keluarga di masa pandemic covid-19 sebuah keluarga perlu dibina dengan konsep muasyarah bil ma’ruf. Terima kasih. []

Tags: Keluarga Maslahahketahanan keluargaPandemi Covid-19perspektif mubadalahQira'ah Mubadalah
Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda

Ainul Luthfia Al Firda Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Focus pada kajian-kajian agama dan sosial

Terkait Posts

Dinafkahi Istri

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

20 Maret 2023
Generasi Strawberry

Self Diagnose, Parenting, dan Labelling: Penyebab Munculnya Generasi Strawberry

16 Maret 2023
Positive Vibes Keluarga

Pentingnya Kesalingan Membentuk Positive Vibes Keluarga

15 Maret 2023
Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

Tiket Masuk Majlis Rasulullah Saw adalah Akhlak Mulia dalam Rumah Tangga

14 Maret 2023
Terburu-buru Segera Menikah

Bestie, Jangan Terburu-buru untuk Segera Menikah

11 Maret 2023
Mencari Nafkah

Prinsip Kesalingan Dalam Mencari Nafkah

10 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Menghindari Penipuan Biro Travel Umroh dan Haji?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an
  • Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist