• Login
  • Register
Selasa, 8 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Nabi Muhammad Saw Larang Umat Islam Berbuat Kekerasan dan Menyakiti Orang Lain

Laki-laki maupun perempuan, harus terbebas dari segala tindakan buruk yang menyakiti dan melakukan kekerasan.

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
06/04/2022
in Hikmah
0
Kejahatan

Kejahatan

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Nabi Muhammad Saw telah memberikan banyak teladan bagi semua umat Islam. Misalnya Nabi memberikan teladan tentang larangan melakukan kekerasan, menyakiti dan menciderai kepada diri sendiri maupun orang lain.

Larangan untuk tidak melakukan kekerasan dan menyakiti itu diperintahkan Nabi Muhammad Saw dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Malik dalam kitab Muwaththa.

Isi hadis tersebut sebagai berikut, Yahya al-Mazini ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Tidak diperbolehkan mencederai diri sendiri maupun mencederai orang lain.”

Hadis Yahya al-Mazini ra memberikan pelajaran bagi kita, bahwa ucapan, perilaku maupun perbuatan yang menyakiti dan merusak merupakan perbuatan yang sangat dilarang.

Perintah di dalam hadis tersebut juga secara eksplisit berlaku bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga:

Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

Meninjau Ulang Amar Ma’ruf, Nahi Munkar: Agar Tidak Jadi Alat Kekerasan

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Tahun Baru Islam, Saatnya Hijrah dari Kekerasan Menuju Kasih Sayang

Seperti dikutip dari buku 60 Hadis Shahih karya Faqihuddin Abdul Kodir yang menyebutkan bahwa laki-laki maupun perempuan, harus terbebas dari segala tindakan buruk yang menyakiti dan merusak, baik dalam bentuk perilaku sehari-hari, misalnya dalam relasi keluarga antara suami-istri dan orang tua-anak, maupun dalam bentuk kebijakan negara.

Menurut Kang Faqih, setiap tindakan seseorang harus diupayakan dengan sangat maksimal agar dapat menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan bagi banyak orang. Juga untuk menghindarkan segala bahaya, keburukan, dan kekerasan. Baik untuk diri, keluarga, maupun orang lain.

Begitu pun, lanjut kata Kang Faqih, kebijakan negara harus dipastikan dapat menghadirkan kemaslahatan bagi warga, perempuan maupun pria, dan menghentikan segala bentuk kekerasan dan kesewenang-wenangan.

Atau dalam bahasa kaidah fiqh, tasharruf ar-ra’i ‘ala ar-ra’iyyah manuthun bil-mashlahah (Kebijakan negara atas rakyatnya harus terkait dengan kemaslahatan warga).

Sehingga, jika ada kebijakan yang merusak atau menghadirkan kekerasan dan kemudharatan, harus dibatalkan demi prinsip kaidah ini.

“Sesungguhnya, prinsip kemaslahatan (jalbul mashdlih) dan anti-kemudharatan (dar’ul mafasid) ini sudah menjadi kaidah umum yang diterima ulama fiqh sepanjang zaman, baik dalam perilaku individual maupun relasi sosial secara umum,” jelasnya.

Dengan demikian, perintah yang telah ditegaskan di atas menjadi pondasi bahwa Islam adalah agama untuk kemaslahatan manusia.

Maka, perintah tersebut sebaiknya dapat diwujudukan dan dipraktikan dalam kehidupan sehari-hari, baik bagi laki-laki maupun perempuan. []

Tags: kekerasanMenyakitinabi muhammadUmat Islam
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kodrat Perempuan

Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan

8 Juli 2025
relasi laki-laki dan perempuan yang

Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis

8 Juli 2025
IBu

Kasih Sayang Seorang Ibu

7 Juli 2025
Kasih Sayang Orang Tua

Pentingnya Relasi Saling Kasih Sayang Hubungan Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Amalan Muharram

Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual

7 Juli 2025
Kewajiban dan hak

Jangan Hanya Menuntut Hak, Tunaikan Juga Kewajiban antara Orang Tua dan Anak

7 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Retret di sukabumi

    Pengrusakan Retret Pelajar Kristen di Sukabumi, Sisakan Trauma Mendalam bagi Anak-anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • From Zero to Hero Syndrome: Menemani dari Nol, Bertahan atau Tinggalkan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Intoleransi di Sukabumi: Ketika Salib diturunkan, Masih Relevankah Nilai Pancasila?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasih Sayang Seorang Ibu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menanamkan Jiwa Inklusif Pada Anak-anak
  • Meruntuhkan Mitos Kodrat Perempuan
  • Menimbang Kebijakan Nikah Massal
  • Menggugat Batas Relasi Laki-Laki dan Perempuan di Era Modern-Industrialis
  • Sejarah Ulama Perempuan yang Membisu dalam Bayang-bayang Kolonialisme Ekonomi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID