• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Nasehat Imam Syafi’i Terkait Shalat Idul Fitri

Imam Nakhai Imam Nakhai
20/05/2020
in Hukum Syariat
0
211
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Shalat Iedul Fitri sembunyi sembunyi saja agar tidak menimbulkan perpecahan umat. Demikian nasehat Imam Syafi’i terkait dengan pelaksaan shalat Idul Fitri. Perbedaan waktu Idul Fitri sudah terjadi sejak puluhan bahkan ratusan tahun lamanya. Bahkan juga telah terjadi sejak imam imam madzhab, termasuk masa Imam Syafi’i. Saat Covid-19, perbedaan waktu shalat iedul fitri pasti terjadi kembali, menyusul kemungkinan dilaksanakannya iedul fitri secara sendiri sendiri atau berjama’ah secara terpisah pisah dalam jumlah yang banyak.

Bolehkah shalat iedul fitri sendirian di rumah? Gimana caranya?

Pertama tama perlu ditegaskan bahwa shalat iedul fitri adalah “Sunnah” artinya berpahala jika dilakukan, tidak berdosa jika ditinggalkan. Pelaksanaan shalat iedul fitri secara jama’ah, juga sunnah. Jika jama’ah banyak membludak (seperti terlihat dalam tradisi di Indonesia dimana jama’ah iedul fitri lebih banyak dari jama’ah jum’at), sementara masjid sempit, maka dilaksanakan di luar masjid, seperti di lapangan, atau mushalla-mushalla lebih baik.

Shalat iedul fitri boleh dilaksanakan sendiri sendiri dan juga boleh berjama’ah. Khutbah dalam shalat iedul fitri tidak wajib, melainkan bagian dari kesunnahan shalat iedul fitri. (al Muhaddab, 167).

Maka jika shalat iedul fitri dilaksanakan sendiri sendiri, ya tidak perlu khutbah, tetapi boleh juga mengkhutbai diri sendiri. Ini bagus bagi orang yang suka mengkhutbahi orang lain berlama lama, sekali kali mengkhutbai diri sendiri, betah apa ndak berlama lama juga.

Baca Juga:

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

Intinya shalat iedul fitri adalah Sunnah, boleh dilakukan sendiri sendiri atau jama’ah, boleh juga dilakukan oleh musafir, hamba sahaya (dulu) dan juga oleh perempuan. Karena iedul Fitri adalah Sunnah, maka ia tidak boleh mengancam dan membahayakan sesuatu yang wajib, seperti menjaga kehidupan, melindungi persatuan, dan menjaga keutuhan ukhuwwah.

Lalu apakah iedul fitri ditinggalkan aja, untuk menjaga agar Covid 19 tidak menular dan tertularkan yang membahayakan hidupnya dan orang lain? Ya tidak perlu ditinggalkan, kerjakan aja di rumah, sebagaimana shalat jum’at boleh dikerjakan sendiri di rumah.

Sang Maha Guru Imam Syafi’i mengatakan “jika ada dua atau sekelompok orang melihat “bulan” pada hari ke 29 Romadhon, dan mereka belum diterima kesaksiannya oleh Negara, maka mereka itu boleh berbuka esok harinya dan melaksanakan shalat iedul fitri untuk mereka sendiri, baik berjamaah atau sendiri sendiri, secara tertutup (jangan terbuka), sebab jika terbuka maka akan menjadi lahan untuk memecah umat muslim” akibat perbedaan waktu shalat ied itu. (al Um J.2, hlm 482)

Kutipan ini menegaskan bahwa kesatuan umat jauh lebih penting dari pada melaksanakan ibadah terbuka yg justru berpotensi memecah kesatuan umat. Hal ini sejalan dengan kaidah fiqih “kewajiban tidak boleh dilanggr kecuali dengan melakukan kewajiban yang lain”. Iedul fitri merupakan sunnah, jangan sampai mengorbankan hal yang diwajibkan, yaitu menjaga umat dan menjaga kehidupan umat manusia secara keseluruhan. []

Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Perempuan sosial

Perempuan Bukan Fitnah: Membongkar Paradoks Antara Tafsir Keagamaan dan Realitas Sosial

10 Mei 2025
Sunat Perempuan

Sunat Perempuan dalam Perspektif Moral Islam

2 Mei 2025
Metode Mubadalah

Beda Qiyas dari Metode Mubadalah: Menjembatani Nalar Hukum dan Kesalingan Kemanusiaan

25 April 2025
Kontroversi Nikah Batin

Kontroversi Nikah Batin Ala Film Bidaah dalam Kitab-kitab Turats

22 April 2025
Anak yang Lahir di Luar Nikah

Laki-laki Harus Bertanggung Jawab terhadap Anak Biologis yang Lahir di Luar Nikah: Perspektif Maqasid Syari’ah

25 Maret 2025
Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

18 Maret 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version