Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Ramadan di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Pentingnya Memuliakan Sosok Ibu

Di dalam Hadis tersebut Nabi Saw menerangkan bahwa Islam adalah agama yang menempatkan perempuan berada di posisi tertinggi, dengan menyebut kata ibu tiga kali kemudian baru ayah.

Salma Nabila by Salma Nabila
1 April 2024
in Personal
A A
0
Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina

Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina

16
SHARES
819
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan tahun 2024 ini, adalah bulan pertama saya dan teman-teman Mahasantriwa SUPI (Sarjana Ulama Perempuan Indonesia) angkatan ll mengikuti kegiatan ngaji Ramadan yang dilaksanakan di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina. Berbagai macam Kegiatan mengaji pun dilaksanakan mulai dari mengaji berbagai macam kitab sampai kegiatan tilawah.

Salah satu kitab yang dikaji di sini dan yang membuat saya ingin menuliskan Adalah Kitab Sittin al-‘Adliyyah karya KH. Faqihuddin Abdul Qodir. Pengajian kitab Sittin al-‘Adliyyah ini disampaikan secara langsung oleh Ibu Nurul Bahrul ulum sebagai pengasuh Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina.

Pada pertemuan pertamanya Ibu Nurul Bahrul Ulum memaparkan bahwa kitab Sittin al-‘Adliyyah ini merupakan 60 kumpulan hadis shohih tentang hak-hak perempuan. Ibu Nurul juga menyebutkan bahwa  pada saat proses mengarang kitab Sittin al-‘Adliyyah, Kiai Faqih terinspirasi dari karya salah satu ulama Hadis yaitu Syekh Abdul Halim Abu as-Syuqah yang mengarang kitab Tahriir al-Mar’ah fi Ashr ar-Risalah

Jawaban dari Perempuan yang Tidak Dapat Keadilan

Membicarakan mengenai hak-hak perempuan, kitab Sittin al-‘Adliyyah ini hadir sebagai jawaban dari perempuan yang kerap direndahkan, tidak mendapatkan keadilan, stigma sosial bahkan beban ganda yang harus dihadapinya hanya karena menjadi perempuan.

Kebiasaan itu harus dihapus karena pada zaman dahulu Nabi Muhammad Saw selalu mengajarkan kesetaraan dan keadilan kepada kita semua. Hal ini sebagaimana di dalam kitab Sittin al-‘Adliyyah yang menerangkan tentang pentingnya memuliakan sosok ibu (perempuan):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟

قَالَ أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ.

Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?” Nabi Saw menjawab, “Ibumu!”.

Dan orang tersebut kembali bertanya, “Kemudian siapa lagi?” Nabi Saw menjawab, “Ibumu!.”

Orang tersebut bertanya kembali, “Kemudian siapa lagi?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Orang tersebut bertanya kembali, “Kemudian siapa lagi,” Nabi Saw menjawab, “Kemudian ayahmu.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Dari Hadis tersebut, menegaskan bahwa pada masa jahiliyah orang-orang lebih cenderung memberi penghormatan kepada laki-laki dibandingkan perempuan. Kemudian Nabi Saw membalik kesadaran mereka tersebut dengan memberikan jawaban ibumu, ibumu, ibumu. Lalu bapakmu.

Perempuan di Posisi Tertinggi

Di dalam Hadis tersebut Nabi Saw menerangkan bahwa Islam adalah agama yang menempatkan perempuan berada di posisi tertinggi, dengan menyebut kata ibu tiga kali kemudian baru ayah. Mengapa begitu, karena ibu (perempuan) banyak mendapatkan kesulitan daripada laki-laki.

Misalnya, seperti kita ketahui bersama, perempuan memiliki kesulitan dalam organ reproduksinya, seperti mengandung, melahirkan, menyusui sampai merawat anaknya. Oleh karena itu, memberikan perhatian kepada perempuan lebih penting daripada laki-laki. Karena kelak seorang perempuan akan menjadi seorang ibu dari anak-anaknya.

Ada sebuah istilah menyebutkan :

الأم مدرسة إذا أعددتَها

أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق

Artinya: “Ibu adalah madrasah (sekolah) pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik. Maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya”.

Istilah al-ummu madrasatul ula yaitu seorang ibu akan menjadi sekolah atau guru pertama bagi anaknya. Benar adanya dalam istilah tersebut karena ibulah yang pertama akan mendampingi dalam kehidupannya sampai membangun pondasi jati diri si anak. Lalu mengajarkan budi pekerti sejak dini sampai nasihat-nasihat agama dan kehidupan.

Lebih lanjut:

إذا أعددتَها

أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق

Artinya: “Jika engkau persiapkan dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.”

Akses Pendidikan

Seorang perempuan yakni calon ibu harus mempersiapkan dirinya sebaik mungkin dengan mengakses pendidikan se-tinggi-tingginya agar bisa mencetak generasi yang unggul.

Namun sayangnya, di balik tuntutan ini sebagian masyarakat menyepelekan terhadap pendidikan perempuan dengan menganggap benar kontruksi sosial bahwa perempuan tempatnya hanya sumur, kasur, dan dapur. Hingga membiarkan perempuan menjadi seorang ibu tanpa bekal pendidikan yang cukup.

Saya sendiri sangat setuju jika al-ummu madrasatul ula kita berikan kepada seorang ibu. Oleh karena itu, perempuan wajib mengakses pendidikan dan ruang pemberdayaan perempuan agar kelak bisa mencetak anak bangsa yang bermutu. Mungkin hal ini bisa kita ibaratkan misalnya sekolah terbaik pasti akan menghasilkan anak-anak yang cerdas dan berprestasi sebagaimana seorang anak yang hebat dan pintar dari seorang ibu yang berpendidikan.

Maka dari itu untuk mewujudkan generasi yang baik dan unggul harus mensupport perempuan dengan memberikan akses pendidikan, memberikan makanan yang bergizi, mendidik dan memberdayakan perempuan. Serta mengalokasikan anggaran kesehatan untuk perempuan.

Dengan begitu, Hadis soal memuliakan ibu yang aku kaji di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina itu benar-benar mereka rasakan. Karena semua kebutuhan untuk perempuan kita penuhi. Dan hal inilah yang sebetulnya menjadi bagian dari ajaran Islam. []

Tags: Memuliakan IbuNgaji RamadanpentingnyaperempuanPesantren Luhur Manhajiy Fahmina
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Memupuk Harmoni Agama: Keberagaman di Bali

Next Post

Mustofa Akyol; Kembali ke Nalar, Kebangsaan dan Toleransi

Salma Nabila

Salma Nabila

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Mustofa Akyol

Mustofa Akyol; Kembali ke Nalar, Kebangsaan dan Toleransi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0