Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Ngaji Ramadan di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina: Pentingnya Memuliakan Sosok Ibu

Di dalam Hadis tersebut Nabi Saw menerangkan bahwa Islam adalah agama yang menempatkan perempuan berada di posisi tertinggi, dengan menyebut kata ibu tiga kali kemudian baru ayah.

Salma Nabila Salma Nabila
1 April 2024
in Personal
0
Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina

Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina

808
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ramadan tahun 2024 ini, adalah bulan pertama saya dan teman-teman Mahasantriwa SUPI (Sarjana Ulama Perempuan Indonesia) angkatan ll mengikuti kegiatan ngaji Ramadan yang dilaksanakan di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina. Berbagai macam Kegiatan mengaji pun dilaksanakan mulai dari mengaji berbagai macam kitab sampai kegiatan tilawah.

Salah satu kitab yang dikaji di sini dan yang membuat saya ingin menuliskan Adalah Kitab Sittin al-‘Adliyyah karya KH. Faqihuddin Abdul Qodir. Pengajian kitab Sittin al-‘Adliyyah ini disampaikan secara langsung oleh Ibu Nurul Bahrul ulum sebagai pengasuh Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina.

Pada pertemuan pertamanya Ibu Nurul Bahrul Ulum memaparkan bahwa kitab Sittin al-‘Adliyyah ini merupakan 60 kumpulan hadis shohih tentang hak-hak perempuan. Ibu Nurul juga menyebutkan bahwa  pada saat proses mengarang kitab Sittin al-‘Adliyyah, Kiai Faqih terinspirasi dari karya salah satu ulama Hadis yaitu Syekh Abdul Halim Abu as-Syuqah yang mengarang kitab Tahriir al-Mar’ah fi Ashr ar-Risalah

Jawaban dari Perempuan yang Tidak Dapat Keadilan

Membicarakan mengenai hak-hak perempuan, kitab Sittin al-‘Adliyyah ini hadir sebagai jawaban dari perempuan yang kerap direndahkan, tidak mendapatkan keadilan, stigma sosial bahkan beban ganda yang harus dihadapinya hanya karena menjadi perempuan.

Kebiasaan itu harus dihapus karena pada zaman dahulu Nabi Muhammad Saw selalu mengajarkan kesetaraan dan keadilan kepada kita semua. Hal ini sebagaimana di dalam kitab Sittin al-‘Adliyyah yang menerangkan tentang pentingnya memuliakan sosok ibu (perempuan):

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَنْ أَحَقُّ النَّاسِ بِحُسْنِ صَحَابَتِي؟

قَالَ أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ ثُمَّ أُمُّكَ. قَالَ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ ثُمَّ أَبُوكَ.

Artinya: “Seseorang datang kepada Rasulullah Saw dan berkata, “Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbakti pertama kali?” Nabi Saw menjawab, “Ibumu!”.

Dan orang tersebut kembali bertanya, “Kemudian siapa lagi?” Nabi Saw menjawab, “Ibumu!.”

Orang tersebut bertanya kembali, “Kemudian siapa lagi?” Beliau menjawab, “Ibumu.” Orang tersebut bertanya kembali, “Kemudian siapa lagi,” Nabi Saw menjawab, “Kemudian ayahmu.” (HR Al Bukhari dan Muslim).

Dari Hadis tersebut, menegaskan bahwa pada masa jahiliyah orang-orang lebih cenderung memberi penghormatan kepada laki-laki dibandingkan perempuan. Kemudian Nabi Saw membalik kesadaran mereka tersebut dengan memberikan jawaban ibumu, ibumu, ibumu. Lalu bapakmu.

Perempuan di Posisi Tertinggi

Di dalam Hadis tersebut Nabi Saw menerangkan bahwa Islam adalah agama yang menempatkan perempuan berada di posisi tertinggi, dengan menyebut kata ibu tiga kali kemudian baru ayah. Mengapa begitu, karena ibu (perempuan) banyak mendapatkan kesulitan daripada laki-laki.

Misalnya, seperti kita ketahui bersama, perempuan memiliki kesulitan dalam organ reproduksinya, seperti mengandung, melahirkan, menyusui sampai merawat anaknya. Oleh karena itu, memberikan perhatian kepada perempuan lebih penting daripada laki-laki. Karena kelak seorang perempuan akan menjadi seorang ibu dari anak-anaknya.

Ada sebuah istilah menyebutkan :

الأم مدرسة إذا أعددتَها

أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق

Artinya: “Ibu adalah madrasah (sekolah) pertama bagi anaknya. Jika engkau persiapkan ia dengan baik. Maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya”.

Istilah al-ummu madrasatul ula yaitu seorang ibu akan menjadi sekolah atau guru pertama bagi anaknya. Benar adanya dalam istilah tersebut karena ibulah yang pertama akan mendampingi dalam kehidupannya sampai membangun pondasi jati diri si anak. Lalu mengajarkan budi pekerti sejak dini sampai nasihat-nasihat agama dan kehidupan.

Lebih lanjut:

إذا أعددتَها

أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق

Artinya: “Jika engkau persiapkan dengan baik, maka sama halnya engkau persiapkan bangsa yang baik pokok pangkalnya.”

Akses Pendidikan

Seorang perempuan yakni calon ibu harus mempersiapkan dirinya sebaik mungkin dengan mengakses pendidikan se-tinggi-tingginya agar bisa mencetak generasi yang unggul.

Namun sayangnya, di balik tuntutan ini sebagian masyarakat menyepelekan terhadap pendidikan perempuan dengan menganggap benar kontruksi sosial bahwa perempuan tempatnya hanya sumur, kasur, dan dapur. Hingga membiarkan perempuan menjadi seorang ibu tanpa bekal pendidikan yang cukup.

Saya sendiri sangat setuju jika al-ummu madrasatul ula kita berikan kepada seorang ibu. Oleh karena itu, perempuan wajib mengakses pendidikan dan ruang pemberdayaan perempuan agar kelak bisa mencetak anak bangsa yang bermutu. Mungkin hal ini bisa kita ibaratkan misalnya sekolah terbaik pasti akan menghasilkan anak-anak yang cerdas dan berprestasi sebagaimana seorang anak yang hebat dan pintar dari seorang ibu yang berpendidikan.

Maka dari itu untuk mewujudkan generasi yang baik dan unggul harus mensupport perempuan dengan memberikan akses pendidikan, memberikan makanan yang bergizi, mendidik dan memberdayakan perempuan. Serta mengalokasikan anggaran kesehatan untuk perempuan.

Dengan begitu, Hadis soal memuliakan ibu yang aku kaji di Pesantren Luhur Manhajiy Fahmina itu benar-benar mereka rasakan. Karena semua kebutuhan untuk perempuan kita penuhi. Dan hal inilah yang sebetulnya menjadi bagian dari ajaran Islam. []

Tags: Memuliakan IbuNgaji RamadanpentingnyaperempuanPesantren Luhur Manhajiy Fahmina
Salma Nabila

Salma Nabila

Saya adalah Mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesia (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Perempuan Haid
Keluarga

Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

4 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid adalah
Keluarga

Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

4 November 2025
Nifas
Keluarga

Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh Bukan Alasan Mengontrol Tubuh Perempuan

3 November 2025
Haidh
Keluarga

Haidh dan Bias Tafsir: Ketika Tubuh Perempuan Dikontrol Agama

3 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID