• Login
  • Register
Minggu, 6 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Nikah dengan Teman Sekantor, Boleh Gak Ya? Ini Putusan MK

Abdul Rosyidi Abdul Rosyidi
10/11/2022
in Aktual
0
Nikah dengan Teman Sekantor

Nikah dengan Teman Sekantor, Boleh Gak Ya? Ini Putusan MK

87
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Banyak yang bertana apakah nikah dengan teman sekantor diperbolehkan? Pasalnya, banyak yang menikah dengan teman sekantor lantas di pecat. Alasannya takut menganggu profesionalitas kerja masing-masing.  Lantas nikah dengan teman sekantor diperbolehkan? Jawabnnya ada pada Putusan MK berikut.

Yekti Kurniasih (28) dipecat oleh PLN setelah setahun lalu kawin dengan rekan satu perusahaannya. Pemutusan hubungan kerja dilakukan karena peraturan perusahaan melarang sesama karyawan menjadi suami-istri.

Yekti dengan dibantu tujuh rekan Serikat Pegawai PLN Wilayah Sumatra Selatan, Jambi, dan Bengkulu (WS2JB), kemudian menggugat UU Ketenagakerjaan terutama Pasal 153 ayat (1) huruf f ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalil mereka sederhana, tidak njlimet. Mereka merujuk pada prinsip dasar HAM yang dianut konstitusi dan UU HAM bahwa setiap orang berhak membentuk keluarga. UU No. 1/1974 tentang Perkawinan juga menggariskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir-batin berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Baca juga: Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak

Selebihnya, pemohon menggunakan argumentasi moral. Apabila jalinan cinta sesama karyawan terhadang dengan larangan perkawinan, konsekuensinya akan timbul kumpul kebo. Itu tentu bertentangan dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Tok, tok, tok.. Majelis Hakim Konstitusi akhirnya mengabulkan permohonan Yekti dkk.

“Pertalian darah atau hubungan perkawinan adalah takdir yang tidak dapat direncanakan maupun dielakkan. Oleh karena itu, menjadikan sesuatu yang bersifat takdir sebagai syarat untuk mengesampingkan pemenuhan HAM, adalah tidak dapat diterima sebagai alasan yang sah secara konstitusional,” kata Hakim Konstitusi Aswanto saat membacakan pertimbangan putusan di Jakarta, Kamis 14 Desember 2017, sebagaimana dilansir solopos.com.

Keputusan ini tentu akan berdampak luas tidak sebatas bagi karyawan PLN saja, tapi seluruh karyawan di Indonesia. Putusan ini pun akan berdampak besar secara ekonomi maupun sosial. Ini tentu mengundang pro dan kontra.

Paska putusan, CNNIndonesia.com langsung melakukan survei di Twitter dan Facebook, 75 persen responden setuju dengan putusan MK tersebut dan sisanya hanya 25 persen tidak setuju.

Salah seorang netizen, Rinaririn Puspita termasuk yang setuju atas dicabutnya larangan menikah sekantor tersebut. Dia beralasan sangat disayangkan ketika perempuan harus mengundurkan diri dari kantor saat kariernya sedang bagus hanya karena menikah dengan rekan kerja.

Fakta sebelumnya, memang banyak perempuan yang akhirnya berhenti bekerja karena peraturan ini. Setelah putusan MK, tentunya perempuan tak harus mundur dari pekerjaannya, meski dia ‘ditakdirkan’ oleh Tuhan menemukan jodoh teman sekantor.

Tinggal bagaimana manajemen perusahaan dan pihak berkepentingan membuat karyawannya tetap profesional. Seperti melakukan mutasi atau melakukan pemecatan setelah jelas terjadi pelanggaran terhadap profesionalitas kerja.

Terlepas dari pro kontra tersebut, zaman sekarang memang sudah biasa perempuan bekerja dan tidak harus perempuan yang memilih bekerja di rumah. Sebab, peran gender laki-laki dan perempuan itu fleksibel, bukan sesuatu yang saklek. (Lihat: Kodrat? Fleksibilitas Peran Itu Hebat !!!)

Islam juga telah memberikan alasan kenapa perempuan sebaiknya berkerja. (Baca: Mengapa Perempuan Sebaiknya Bekerja ).

Jadi, perempuan yang bekerja bukan hal aneh atau bahkan dilarang dalam Islam. Pada masa Nabi, ada banyak perempuan yang bekerja untuk kehidupan keluarganya, sebut saja seperti Khadijah r.a. (istri Nabi), Ritah, Zaynab, dan Umm Syuraik (Baca: Perempuan Pemberi Nafkah Masa Nabi). Nabi pun amat menghargai mereka (Baca: Nabi Mengapresiasi Perempuan Bekerja untuk Keluarga ).[]

Tags: isterikerjaPutusan MK Nikah sekantorsuamiSuami istri bekerja sekantor
Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi

Abdul Rosyidi, editor. Alumni PP Miftahul Muta'alimin Babakan Ciwaringin Cirebon.

Terkait Posts

Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Gerakan KUPI

    Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bekerja itu Ibadah
  • Menemukan Wajah Sejati Islam di Tengah Ancaman Intoleransi dan Diskriminasi
  • Jangan Malu Bekerja
  • Yang Benar-benar Seram Itu Bukan Hidup Tanpa Nikah, Tapi Hidup Tanpa Diri Sendiri
  • Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID