Rabu, 11 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Paksa sebagai Sanksi Bagi Pasangan yang Melanggar Batas Adat

Perlu jelas sejak awal, bahwa contoh-contoh pelanggaran adat seperti yang disebutkan, adalah pelanggaran syariat juga. Tak bisa dipungkiri. Dan, itu semua harus disanksi dengan sanksi yang memberi efek jera. Tetapi, jangan sampai nikah paksa diposisikan sebagai sanksi

Ahmad Dirgahayu Hidayat by Ahmad Dirgahayu Hidayat
25 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nikah

Nikah

4
SHARES
198
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kajian kali ini, saya ingin mengulas persoalan nikah paksa bagi pasangan yang melanggar batas adat. Sebenarnya, budaya ini tak hanya berlaku di masyarakat suku Sasak. Tetapi juga ditemukan di pelbagai daerah di Indonesia. Saya juga mendapati tradisi yang sama di Madura dan Jawa, bahkan sahabat asal Jambi juga menceritakan hal serupa. Itu artinya, tanah Lombok bukan satu-satunya sarang budaya semacam ini.

Ada beberapa contoh pelanggaran adat Sasak yang disanksi dengan nikah paksa. Seperti pulang malam bareng pasangan sampai batas waktu tertentu; jam delapan, sembilan, jam sepuluh malam, dan seterusnya. Atau, tertangkap basah melakukan hal tak senonoh, apalagi yang sampai hamil di luar nikah. Semua itu adalah contoh pelanggaran batas adat yang mengharuskan adanya pernikahan paksa.

Perlu jelas sejak awal, bahwa contoh-contoh pelanggaran adat seperti yang disebutkan, adalah pelanggaran syariat juga. Tak bisa dipungkiri. Dan, itu semua harus disanksi dengan sanksi yang memberi efek jera. Tetapi, jangan sampai nikah paksa diposisikan sebagai sanksi. Sebab ia adalah hukum kausalitas yang mengalir secara alami pada taraf kehidupan manusia normal, yang berperikemanusiaan dan bertanggung jawab. Sampai di sini, bisa ditarik benang merah bahwa nikah paksa bukanlah sanksi, tapi sebuah konsekuensi.

Mari kita telaah kisah pelecehan seksual yang terjadi di Lombok Utara beberapa waktu lalu. Pada suatu malam, guru saya bercerita tentang peristiwa yang cukup menyedihkan. Ia berkisah tentang seorang warga yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada adik iparnya yang masih di bawah umur, hingga hamil.

Karena telah jelas terbukti, para tokoh adat mendesak agar segera dinikahkan sebagai sanksi dan bentuk pertanggungjawaban. Tapi sayang, dorongan tokoh adat ini disetop oleh beberapa tokoh agama di sana; para ustadz dan tuan guru. Dengan alasan pernikahannya tidak mungkin sah, sebab si pelaku masih sebagai suami sah kakak kandung korban. Semua pihak memutar otak, membingungkan lagi menyedihkan. Si pelaku pun diminta untuk menceraikan istrinya demi melangsungkan sanksi adat. Kendati si suami telah sangat mengecewakannya, ia tetap merasa berat bila dirinya diceraikan, dan malah menikah dengan adik kandungnya sendiri.

Menyikapi persoalan ini, para tokoh agama nyaris ‘angkat tangan’ dan membawa pulang teori-teori fikihnya. Demikian juga tokoh adat, tak bisa berbuat banyak di hadapan norma-norma agama yang fundamental. Sayang, sampai saat ini saya belum mendapat cerita tentang jalan keluar persoalannya. Tapi tak jadi soal. Pembahasan kita bukan bagaimana alur cerita selanjutnya. Tapi mempersoalkan, benarkah nikah paksa sebagai sanksi bagi pasangan yang melanggar batas adat? Bijakkah bila itu yang akan terus diterapkan? Jawabannya sudah jelas, tidak bijak. Mari kita kaji pelan-pelan.

Sejak awal, kita memang salah kaprah dengan menjadikan nikah paksa sebagai sanksi atas pelanggaran adat. Wajar ada warisan badaya begini, kakek-buyut kita dahulu, terlebih di pelosok-pelosok desa, mereka masuk dalam kategori ba’id(un) ‘anil ulama’ (jauh jarak dan interaksi dengan ulama).

Dalam tulisan part 1 lalu, dijelaskan bahwa segala bentuk pemaksaan nikah tidak boleh dilakukan. Kecuali pada beberapa kasus fikih seperti yang sudah dijelaskan. Tanpa harus mengulang kajian ihwal nikah paksa, mari sedikit mengulas dampak buruknya, dan bagaimana solusi bagi teman-teman yang melanggar batas adat.

Dampak Buruk Nikah Paksa bagi yang Melanggar Batas Adat

Sesingkat yang saya amati terkait korban-korban nikah paksa akibat pelanggaran batas adat, ada beberapa dampak negatif yang muncul kemudian. Dan sepengamatan kami, ini bukan hal sederhana. Itu artinya, solusi yang ditawarkan budaya kita sejak dahulu adalah solusi yang tak sehat. Adakah solusi yang memberi dampak buruk lanjutan setelah kesusahan dan muram durja yang dirasakan korban? Yang dianggap solusi ini, alih-alih membawa ketenangan, malah memperkeruh keadaan. Sekurangnya, ada dua dampak negatif budaya tak sehat ini:

Ramai Nikah di Bawah Umur

Telah maklum bersama, nikah di bawah umur menyimpan dampak negatif yang rumit, dan tak mungkin kita inginkan. Seperti rentan terjadi perceraian, potensi terjangkit kanker mulut rahim, osteoporosis (kondisi tulang menjadi lemah dan rapuh) dan seterusnya. Adapun batas usia nikah sendiri, sebagaimana dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019, adalah mencapai usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara, di sini lain budaya dan adat kita memiliki hukum tanpa pandang bulu; berapa pun usianya, serendah apapun kondisi kesiapan mental, fisik dan finansialnya. Dan ini adalah kesenjangan yang luar biasa, masalah yang tak boleh diabaikan. Tak sedikit teman-teman yang saya kenal berakhir membawa kertas kuning Pengadilan Agama dan menanggung nasib sebagai janda-duda, lantaran nikah paksa karena melanggar batas adat. Na’udzubillah min dzalik.

Mengalami Gangguan Mental

Diakui atau tidak, nikah paksa karena telah melanggar batas adat ini memicu terjadi depresi, juga kecemasan yang tinggi. Akibatnya, mereka akan merasa dikucilrendahkan di tengah keluarga dan masyarakatnya. Juga, berdampak pada kesehatan jasmani. Mengingat, tak sedikit yang tidak tidur berhari-hari dengan pola makan yang tak teratur lagi. Mereka diserang masalah dari pelbagai sisi; psikis, jasmani, ekonomi, harga diri, dan seterusnya. Semua bertabrakan dalam satu tubuh dan pikiran. Sangat melelahkan.

Tak heran, banyak sahabat-sahabat yang putus sekolah. Jangankan untuk melanjutkan pendidikan, untuk kembali menghembuskan nafas saja nyaris tak berdaya. Dan ini na’udzubillah kita yang kedua. Dan dampak-dampak negatif lainnya yang tak mungkin ditumpuk di tulisan singkat ini.

Mencoba Terobosan Solusi Baru

Sebelum menyuguhkan solusi baru untuk persoalan berat ini, kita harus terlebih dahulu menginventarisir pelanggaran-pelanggaran adat yang biasa terjadi. Pertama, hamil di luar nikah. Kedua, tertangkap basah melakukan hal tak senonoh. Ketiga, pulang malam melebihi batas waktu yang disepakati.

Teruntuk yang pertama, memang harus ditindak tegas. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka harus menikah. Ingat! Sebagai tanggung jawab, bukan sanksi. Selain itu, juga harus disanksi. Karena tanggung jawab berbeda dengan sanksi. Tentu sanksi yang memberi efek jera; sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

Tujuannya, agar yang lain tak lagi mendekati laku amoral yang sama. Adapun yang banyak terjadi, mereka seakan tak disanksi. Karena nikah paksa yang hanya sebagai konsekuensi itu sekaligus menjadi sanksinya. Inilah faktor mengapa tak ada efek jera. Apalagi pria yang otaknya sejengkal, usai nikah bisa langsung cerai.

Lalu, bagaimana dengan yang menghamili adik iparnya? Pastinya diberi sanksi yang lebih berat. Dan, apakah harus dinikahkan paksa atau tidak sebagai bentuk tanggung jawab, tergantung musyawarah antar keluarga dan para tokoh melihat solusi terbaiknya.

Lebih dari itu semua, kita (terutama pemerintah, tokoh agama, dan adat) sejak hari ini mesti mengedukasi masyarakat lebih masif terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Inilah aspek urgensitas pengesahan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang terus-menerus digagalkan itu.

Demikian juga untuk dua pelanggaran adat lainnya, ini harus memiliki sanksi khusus yang juga memberi efek jera. Bukan malah menjadikan nikah paksa sebagai sanksinya. Dan hemat saya, hanya karena pulang larut malam saja (tanpa terbukti melakukan tindak pelecehan seksual), tak harus berkonsekuensi nikah paksa. Karena pulang terlambat faktornya banyak; macet, ban bocor, dapat musibah di jalan, dan lain-lain. Tolong lebih realistis dan rasional. []

Tags: adatNikahNusantaraperkawinanTradisi
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mengenal Konsep Humanisme Laki-laki dan Perempuan dalam Islam

Next Post

Menyoal Sesajen: Muslim Budaya versus Muslim Hijrah

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Related Posts

Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Curu Pa'dong
Keluarga

Tradisi Curu Pa’dong: Mengikat Cinta, Keluarga, dan Kehidupan

5 Maret 2026
Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

9 Maret 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Imlek
Publik

Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

17 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Next Post
Tips Menghilangkan Rasa Minder

Menyoal Sesajen: Muslim Budaya versus Muslim Hijrah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan
  • Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi
  • Tiga Prinsip Utama Relasi Mubadalah (Bermartabat, Adil, dan Maslahat)
  • Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0