Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Paksa sebagai Sanksi Bagi Pasangan yang Melanggar Batas Adat

Perlu jelas sejak awal, bahwa contoh-contoh pelanggaran adat seperti yang disebutkan, adalah pelanggaran syariat juga. Tak bisa dipungkiri. Dan, itu semua harus disanksi dengan sanksi yang memberi efek jera. Tetapi, jangan sampai nikah paksa diposisikan sebagai sanksi

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
25 Januari 2023
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah

Nikah

190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kajian kali ini, saya ingin mengulas persoalan nikah paksa bagi pasangan yang melanggar batas adat. Sebenarnya, budaya ini tak hanya berlaku di masyarakat suku Sasak. Tetapi juga ditemukan di pelbagai daerah di Indonesia. Saya juga mendapati tradisi yang sama di Madura dan Jawa, bahkan sahabat asal Jambi juga menceritakan hal serupa. Itu artinya, tanah Lombok bukan satu-satunya sarang budaya semacam ini.

Ada beberapa contoh pelanggaran adat Sasak yang disanksi dengan nikah paksa. Seperti pulang malam bareng pasangan sampai batas waktu tertentu; jam delapan, sembilan, jam sepuluh malam, dan seterusnya. Atau, tertangkap basah melakukan hal tak senonoh, apalagi yang sampai hamil di luar nikah. Semua itu adalah contoh pelanggaran batas adat yang mengharuskan adanya pernikahan paksa.

Perlu jelas sejak awal, bahwa contoh-contoh pelanggaran adat seperti yang disebutkan, adalah pelanggaran syariat juga. Tak bisa dipungkiri. Dan, itu semua harus disanksi dengan sanksi yang memberi efek jera. Tetapi, jangan sampai nikah paksa diposisikan sebagai sanksi. Sebab ia adalah hukum kausalitas yang mengalir secara alami pada taraf kehidupan manusia normal, yang berperikemanusiaan dan bertanggung jawab. Sampai di sini, bisa ditarik benang merah bahwa nikah paksa bukanlah sanksi, tapi sebuah konsekuensi.

Mari kita telaah kisah pelecehan seksual yang terjadi di Lombok Utara beberapa waktu lalu. Pada suatu malam, guru saya bercerita tentang peristiwa yang cukup menyedihkan. Ia berkisah tentang seorang warga yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada adik iparnya yang masih di bawah umur, hingga hamil.

Karena telah jelas terbukti, para tokoh adat mendesak agar segera dinikahkan sebagai sanksi dan bentuk pertanggungjawaban. Tapi sayang, dorongan tokoh adat ini disetop oleh beberapa tokoh agama di sana; para ustadz dan tuan guru. Dengan alasan pernikahannya tidak mungkin sah, sebab si pelaku masih sebagai suami sah kakak kandung korban. Semua pihak memutar otak, membingungkan lagi menyedihkan. Si pelaku pun diminta untuk menceraikan istrinya demi melangsungkan sanksi adat. Kendati si suami telah sangat mengecewakannya, ia tetap merasa berat bila dirinya diceraikan, dan malah menikah dengan adik kandungnya sendiri.

Menyikapi persoalan ini, para tokoh agama nyaris ‘angkat tangan’ dan membawa pulang teori-teori fikihnya. Demikian juga tokoh adat, tak bisa berbuat banyak di hadapan norma-norma agama yang fundamental. Sayang, sampai saat ini saya belum mendapat cerita tentang jalan keluar persoalannya. Tapi tak jadi soal. Pembahasan kita bukan bagaimana alur cerita selanjutnya. Tapi mempersoalkan, benarkah nikah paksa sebagai sanksi bagi pasangan yang melanggar batas adat? Bijakkah bila itu yang akan terus diterapkan? Jawabannya sudah jelas, tidak bijak. Mari kita kaji pelan-pelan.

Sejak awal, kita memang salah kaprah dengan menjadikan nikah paksa sebagai sanksi atas pelanggaran adat. Wajar ada warisan badaya begini, kakek-buyut kita dahulu, terlebih di pelosok-pelosok desa, mereka masuk dalam kategori ba’id(un) ‘anil ulama’ (jauh jarak dan interaksi dengan ulama).

Dalam tulisan part 1 lalu, dijelaskan bahwa segala bentuk pemaksaan nikah tidak boleh dilakukan. Kecuali pada beberapa kasus fikih seperti yang sudah dijelaskan. Tanpa harus mengulang kajian ihwal nikah paksa, mari sedikit mengulas dampak buruknya, dan bagaimana solusi bagi teman-teman yang melanggar batas adat.

Dampak Buruk Nikah Paksa bagi yang Melanggar Batas Adat

Sesingkat yang saya amati terkait korban-korban nikah paksa akibat pelanggaran batas adat, ada beberapa dampak negatif yang muncul kemudian. Dan sepengamatan kami, ini bukan hal sederhana. Itu artinya, solusi yang ditawarkan budaya kita sejak dahulu adalah solusi yang tak sehat. Adakah solusi yang memberi dampak buruk lanjutan setelah kesusahan dan muram durja yang dirasakan korban? Yang dianggap solusi ini, alih-alih membawa ketenangan, malah memperkeruh keadaan. Sekurangnya, ada dua dampak negatif budaya tak sehat ini:

Ramai Nikah di Bawah Umur

Telah maklum bersama, nikah di bawah umur menyimpan dampak negatif yang rumit, dan tak mungkin kita inginkan. Seperti rentan terjadi perceraian, potensi terjangkit kanker mulut rahim, osteoporosis (kondisi tulang menjadi lemah dan rapuh) dan seterusnya. Adapun batas usia nikah sendiri, sebagaimana dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019, adalah mencapai usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara, di sini lain budaya dan adat kita memiliki hukum tanpa pandang bulu; berapa pun usianya, serendah apapun kondisi kesiapan mental, fisik dan finansialnya. Dan ini adalah kesenjangan yang luar biasa, masalah yang tak boleh diabaikan. Tak sedikit teman-teman yang saya kenal berakhir membawa kertas kuning Pengadilan Agama dan menanggung nasib sebagai janda-duda, lantaran nikah paksa karena melanggar batas adat. Na’udzubillah min dzalik.

Mengalami Gangguan Mental

Diakui atau tidak, nikah paksa karena telah melanggar batas adat ini memicu terjadi depresi, juga kecemasan yang tinggi. Akibatnya, mereka akan merasa dikucilrendahkan di tengah keluarga dan masyarakatnya. Juga, berdampak pada kesehatan jasmani. Mengingat, tak sedikit yang tidak tidur berhari-hari dengan pola makan yang tak teratur lagi. Mereka diserang masalah dari pelbagai sisi; psikis, jasmani, ekonomi, harga diri, dan seterusnya. Semua bertabrakan dalam satu tubuh dan pikiran. Sangat melelahkan.

Tak heran, banyak sahabat-sahabat yang putus sekolah. Jangankan untuk melanjutkan pendidikan, untuk kembali menghembuskan nafas saja nyaris tak berdaya. Dan ini na’udzubillah kita yang kedua. Dan dampak-dampak negatif lainnya yang tak mungkin ditumpuk di tulisan singkat ini.

Mencoba Terobosan Solusi Baru

Sebelum menyuguhkan solusi baru untuk persoalan berat ini, kita harus terlebih dahulu menginventarisir pelanggaran-pelanggaran adat yang biasa terjadi. Pertama, hamil di luar nikah. Kedua, tertangkap basah melakukan hal tak senonoh. Ketiga, pulang malam melebihi batas waktu yang disepakati.

Teruntuk yang pertama, memang harus ditindak tegas. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka harus menikah. Ingat! Sebagai tanggung jawab, bukan sanksi. Selain itu, juga harus disanksi. Karena tanggung jawab berbeda dengan sanksi. Tentu sanksi yang memberi efek jera; sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

Tujuannya, agar yang lain tak lagi mendekati laku amoral yang sama. Adapun yang banyak terjadi, mereka seakan tak disanksi. Karena nikah paksa yang hanya sebagai konsekuensi itu sekaligus menjadi sanksinya. Inilah faktor mengapa tak ada efek jera. Apalagi pria yang otaknya sejengkal, usai nikah bisa langsung cerai.

Lalu, bagaimana dengan yang menghamili adik iparnya? Pastinya diberi sanksi yang lebih berat. Dan, apakah harus dinikahkan paksa atau tidak sebagai bentuk tanggung jawab, tergantung musyawarah antar keluarga dan para tokoh melihat solusi terbaiknya.

Lebih dari itu semua, kita (terutama pemerintah, tokoh agama, dan adat) sejak hari ini mesti mengedukasi masyarakat lebih masif terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Inilah aspek urgensitas pengesahan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang terus-menerus digagalkan itu.

Demikian juga untuk dua pelanggaran adat lainnya, ini harus memiliki sanksi khusus yang juga memberi efek jera. Bukan malah menjadikan nikah paksa sebagai sanksinya. Dan hemat saya, hanya karena pulang larut malam saja (tanpa terbukti melakukan tindak pelecehan seksual), tak harus berkonsekuensi nikah paksa. Karena pulang terlambat faktornya banyak; macet, ban bocor, dapat musibah di jalan, dan lain-lain. Tolong lebih realistis dan rasional. []

Tags: adatNikahNusantaraperkawinanTradisi
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Wali Nikah
Keluarga

Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

5 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
P2GP
Keluarga

P2GP: Antara Agama, Tradisi, dan Kekeliruan yang Terus Diwariskan

26 Oktober 2025
Membaca Buku
Publik

Joglo Baca: Merawat Tradisi Membaca Buku di Tengah Budaya Scrolling

18 Oktober 2025
Siti Ambariyah
Figur

Menelaah Biografi Nyai Siti Ambariyah; Antara Cinta dan Perjuangan

18 Oktober 2025
Guruku Orang-orang dari Pesantren
Buku

Guruku Orang-orang dari Pesantren; Inspirasi Melalui Lembaran Buku KH. Saifuddin Zuhri

18 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID