• Login
  • Register
Selasa, 16 Agustus 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nikah Paksa sebagai Sanksi Bagi Pasangan yang Melanggar Batas Adat

Perlu jelas sejak awal, bahwa contoh-contoh pelanggaran adat seperti yang disebutkan, adalah pelanggaran syariat juga. Tak bisa dipungkiri. Dan, itu semua harus disanksi dengan sanksi yang memberi efek jera. Tetapi, jangan sampai nikah paksa diposisikan sebagai sanksi

Ahmad Dirgahayu Hidayat Ahmad Dirgahayu Hidayat
12/01/2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Nikah

Nikah

100
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam kajian kali ini, saya ingin mengulas persoalan nikah paksa bagi pasangan yang melanggar batas adat. Sebenarnya, budaya ini tak hanya berlaku di masyarakat suku Sasak. Tetapi juga ditemukan di pelbagai daerah di Indonesia. Saya juga mendapati tradisi yang sama di Madura dan Jawa, bahkan sahabat asal Jambi juga menceritakan hal serupa. Itu artinya, tanah Lombok bukan satu-satunya sarang budaya semacam ini.

Ada beberapa contoh pelanggaran adat Sasak yang disanksi dengan nikah paksa. Seperti pulang malam bareng pasangan sampai batas waktu tertentu; jam delapan, sembilan, jam sepuluh malam, dan seterusnya. Atau, tertangkap basah melakukan hal tak senonoh, apalagi yang sampai hamil di luar nikah. Semua itu adalah contoh pelanggaran batas adat yang mengharuskan adanya pernikahan paksa.

Perlu jelas sejak awal, bahwa contoh-contoh pelanggaran adat seperti yang disebutkan, adalah pelanggaran syariat juga. Tak bisa dipungkiri. Dan, itu semua harus disanksi dengan sanksi yang memberi efek jera. Tetapi, jangan sampai nikah paksa diposisikan sebagai sanksi. Sebab ia adalah hukum kausalitas yang mengalir secara alami pada taraf kehidupan manusia normal, yang berperikemanusiaan dan bertanggung jawab. Sampai di sini, bisa ditarik benang merah bahwa nikah paksa bukanlah sanksi, tapi sebuah konsekuensi.

Mari kita telaah kisah pelecehan seksual yang terjadi di Lombok Utara beberapa waktu lalu. Pada suatu malam, guru saya bercerita tentang peristiwa yang cukup menyedihkan. Ia berkisah tentang seorang warga yang terbukti melakukan pelecehan seksual kepada adik iparnya yang masih di bawah umur, hingga hamil.

Karena telah jelas terbukti, para tokoh adat mendesak agar segera dinikahkan sebagai sanksi dan bentuk pertanggungjawaban. Tapi sayang, dorongan tokoh adat ini disetop oleh beberapa tokoh agama di sana; para ustadz dan tuan guru. Dengan alasan pernikahannya tidak mungkin sah, sebab si pelaku masih sebagai suami sah kakak kandung korban. Semua pihak memutar otak, membingungkan lagi menyedihkan. Si pelaku pun diminta untuk menceraikan istrinya demi melangsungkan sanksi adat. Kendati si suami telah sangat mengecewakannya, ia tetap merasa berat bila dirinya diceraikan, dan malah menikah dengan adik kandungnya sendiri.

Menyikapi persoalan ini, para tokoh agama nyaris ‘angkat tangan’ dan membawa pulang teori-teori fikihnya. Demikian juga tokoh adat, tak bisa berbuat banyak di hadapan norma-norma agama yang fundamental. Sayang, sampai saat ini saya belum mendapat cerita tentang jalan keluar persoalannya. Tapi tak jadi soal. Pembahasan kita bukan bagaimana alur cerita selanjutnya. Tapi mempersoalkan, benarkah nikah paksa sebagai sanksi bagi pasangan yang melanggar batas adat? Bijakkah bila itu yang akan terus diterapkan? Jawabannya sudah jelas, tidak bijak. Mari kita kaji pelan-pelan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)
  • Bacaan Doa Ulama KUPI untuk Pengantin
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (1)
  • Rahmah El Yunusiyyah Mengibarkan Merah Putih di Padang Panjang

Baca Juga:

Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)

Bacaan Doa Ulama KUPI untuk Pengantin

Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (1)

Rahmah El Yunusiyyah Mengibarkan Merah Putih di Padang Panjang

Sejak awal, kita memang salah kaprah dengan menjadikan nikah paksa sebagai sanksi atas pelanggaran adat. Wajar ada warisan badaya begini, kakek-buyut kita dahulu, terlebih di pelosok-pelosok desa, mereka masuk dalam kategori ba’id(un) ‘anil ulama’ (jauh jarak dan interaksi dengan ulama).

Dalam tulisan part 1 lalu, dijelaskan bahwa segala bentuk pemaksaan nikah tidak boleh dilakukan. Kecuali pada beberapa kasus fikih seperti yang sudah dijelaskan. Tanpa harus mengulang kajian ihwal nikah paksa, mari sedikit mengulas dampak buruknya, dan bagaimana solusi bagi teman-teman yang melanggar batas adat.

Dampak Buruk Nikah Paksa bagi yang Melanggar Batas Adat

Sesingkat yang saya amati terkait korban-korban nikah paksa akibat pelanggaran batas adat, ada beberapa dampak negatif yang muncul kemudian. Dan sepengamatan kami, ini bukan hal sederhana. Itu artinya, solusi yang ditawarkan budaya kita sejak dahulu adalah solusi yang tak sehat. Adakah solusi yang memberi dampak buruk lanjutan setelah kesusahan dan muram durja yang dirasakan korban? Yang dianggap solusi ini, alih-alih membawa ketenangan, malah memperkeruh keadaan. Sekurangnya, ada dua dampak negatif budaya tak sehat ini:

Ramai Nikah di Bawah Umur

Telah maklum bersama, nikah di bawah umur menyimpan dampak negatif yang rumit, dan tak mungkin kita inginkan. Seperti rentan terjadi perceraian, potensi terjangkit kanker mulut rahim, osteoporosis (kondisi tulang menjadi lemah dan rapuh) dan seterusnya. Adapun batas usia nikah sendiri, sebagaimana dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019, adalah mencapai usia 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan.

Sementara, di sini lain budaya dan adat kita memiliki hukum tanpa pandang bulu; berapa pun usianya, serendah apapun kondisi kesiapan mental, fisik dan finansialnya. Dan ini adalah kesenjangan yang luar biasa, masalah yang tak boleh diabaikan. Tak sedikit teman-teman yang saya kenal berakhir membawa kertas kuning Pengadilan Agama dan menanggung nasib sebagai janda-duda, lantaran nikah paksa karena melanggar batas adat. Na’udzubillah min dzalik.

Mengalami Gangguan Mental

Diakui atau tidak, nikah paksa karena telah melanggar batas adat ini memicu terjadi depresi, juga kecemasan yang tinggi. Akibatnya, mereka akan merasa dikucilrendahkan di tengah keluarga dan masyarakatnya. Juga, berdampak pada kesehatan jasmani. Mengingat, tak sedikit yang tidak tidur berhari-hari dengan pola makan yang tak teratur lagi. Mereka diserang masalah dari pelbagai sisi; psikis, jasmani, ekonomi, harga diri, dan seterusnya. Semua bertabrakan dalam satu tubuh dan pikiran. Sangat melelahkan.

Tak heran, banyak sahabat-sahabat yang putus sekolah. Jangankan untuk melanjutkan pendidikan, untuk kembali menghembuskan nafas saja nyaris tak berdaya. Dan ini na’udzubillah kita yang kedua. Dan dampak-dampak negatif lainnya yang tak mungkin ditumpuk di tulisan singkat ini.

Mencoba Terobosan Solusi Baru

Sebelum menyuguhkan solusi baru untuk persoalan berat ini, kita harus terlebih dahulu menginventarisir pelanggaran-pelanggaran adat yang biasa terjadi. Pertama, hamil di luar nikah. Kedua, tertangkap basah melakukan hal tak senonoh. Ketiga, pulang malam melebihi batas waktu yang disepakati.

Teruntuk yang pertama, memang harus ditindak tegas. Sebagai bentuk tanggung jawab, mereka harus menikah. Ingat! Sebagai tanggung jawab, bukan sanksi. Selain itu, juga harus disanksi. Karena tanggung jawab berbeda dengan sanksi. Tentu sanksi yang memberi efek jera; sesuai dengan kondisi di daerah masing-masing.

Tujuannya, agar yang lain tak lagi mendekati laku amoral yang sama. Adapun yang banyak terjadi, mereka seakan tak disanksi. Karena nikah paksa yang hanya sebagai konsekuensi itu sekaligus menjadi sanksinya. Inilah faktor mengapa tak ada efek jera. Apalagi pria yang otaknya sejengkal, usai nikah bisa langsung cerai.

Lalu, bagaimana dengan yang menghamili adik iparnya? Pastinya diberi sanksi yang lebih berat. Dan, apakah harus dinikahkan paksa atau tidak sebagai bentuk tanggung jawab, tergantung musyawarah antar keluarga dan para tokoh melihat solusi terbaiknya.

Lebih dari itu semua, kita (terutama pemerintah, tokoh agama, dan adat) sejak hari ini mesti mengedukasi masyarakat lebih masif terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak. Inilah aspek urgensitas pengesahan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) yang terus-menerus digagalkan itu.

Demikian juga untuk dua pelanggaran adat lainnya, ini harus memiliki sanksi khusus yang juga memberi efek jera. Bukan malah menjadikan nikah paksa sebagai sanksinya. Dan hemat saya, hanya karena pulang larut malam saja (tanpa terbukti melakukan tindak pelecehan seksual), tak harus berkonsekuensi nikah paksa. Karena pulang terlambat faktornya banyak; macet, ban bocor, dapat musibah di jalan, dan lain-lain. Tolong lebih realistis dan rasional. []

Tags: adatNikahNusantaraperkawinanTradisi
Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat

Ahmad Dirgahayu Hidayat, alumnus Ma’had Aly Situbondo, dan pendiri Komunitas Lingkar Ngaji Lesehan (Letih-Semangat Demi Hak Perempuan) di Lombok, NTB.

Terkait Posts

Bahaya Pernikahan Anak

6 Bahaya Pernikahan Anak bagi Anak Perempuan

15 Agustus 2022
Rahmah El Yunusiyyah

Rahmah El Yunusiyyah Mengibarkan Merah Putih di Padang Panjang

15 Agustus 2022
Makna Kemerdekaan

Makna Kemerdekaan bagi Para Penyintas Kesehatan Mental

14 Agustus 2022
Berbagi Suami

Ini Bukan tentang Drama Berbagi Suami, Tapi Nyata Ada

13 Agustus 2022
Nabi Melarang Menyakiti

Tegas! Nabi Melarang Menyakiti Warga Non-Muslim

13 Agustus 2022
Akhlak Nabi

Akhlak Nabi Saw Kepada Pelayan yang Beragama Yahudi

12 Agustus 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Doa Baik bagi Non Muslim

    Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rahmah El Yunusiyyah Mengibarkan Merah Putih di Padang Panjang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Darurat Perempuan Pengawas Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetaplah Shalat Meskipun Saat Jadi Mempelai (2)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagikan Bendera Merah Putih : Tim Mubadalah Ajak Merdeka dari Kekerasan Seksual
  • Pandangan Ulama KUPI Tentang Walimatul Ursy (2)
  • Tahukah Kita: Nabi Memanjatkan Doa Baik bagi Non Muslim?
  • Bacaan Doa Ulama KUPI untuk Pengantin
  • 6 Bahaya Pernikahan Anak bagi Anak Perempuan

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist