Selasa, 23 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

    Kekerasan Seksual

    Forum Halaqah Kubra KUPI Bahas Kekerasan Seksual, KDRT, dan KBGO terhadap Perempuan

    Gender KUPI

    Julia Suryakusuma Apresiasi Peran KUPI dalam Mendorong Islam Berkeadilan Gender

    sikap ambivalen

    Julia Suryakusuma Soroti Ancaman Kekerasan Seksual dan Sikap Ambivalen terhadap Feminisme

    Feminisme

    Julia Suryakusuma: Feminisme Masih Dibutuhkan di Tengah Krisis Multidimensi Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Keadilan Hakiki

    Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan

    Hari Ibu

    Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un

    Perempuan Difabel

    Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?

    Dakwah Advokasi

    Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

    Meruwat Bumi

    Dari Merawat ke Meruwat Bumi: Jalan Spiritualitas Ekoteologis

    Konflik Agraria

    Penguasaan Lahan oleh Korporasi Perparah Konflik Agraria

    Negara

    Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    Sawit

    Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nikah Sirri dalam Islam

Mubadalah Mubadalah
28 November 2022
in Kolom
0
Nikah Sirri dalam Islam

Ilustrasi Nikah Sirri

28
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal Desember 2012, kasus nikah sirri empat hari dan talak via SMS oleh Bupati Garut, Aceng Fikri, terhadap seseorang perempuan 18 tahun, Fanny Oktara menghebohkan publik Indonesia bahkan media International. Tak berselang lama, Wiwi dari Makassar menyampaikan hal serupa dinikahi selama 16 jam oleh Yunus pejabat Dinas Perhubungan Makassar dan diceraikan lewat telepon. Kita yakin banyak kejadian serupa yang tak terungkap di publik. Kita mengapresiasi Presiden SBY yang tegas mengatakan bahwa hal demikian tidak boleh dianggap sepele, apa lagi jika dilakukan oleh pejabat yang sedang mengemban amanah, karena kita bangsa yang beretika.

Itulah realitas yang ada. Pernikahan bagi sebagian orang lebih dimaknai sebagai legalisasi hubungan seks. Perempuan lebih dinilai sebagai objek yang keberadaannya ditentukan secara suka-suka oleh laki-laki. Hak talak dianggap sebagai hak mutlak laki-laki. Lebih menyedihkan lagi, masih banyak yang beranggapan bahwa semua itu tidak ada masalah karena agama membolehkan. Agama menjadi tameng praktek pelecehan lembaga pernikahan dan pelecehan terhadap perempuan. Nikah sirri pun menjadi pilihan cara untuk melegalkan semuanya.

Apa Perspektif Nikah Sirri dalam Islam?

Benarkah Islam membenarkan praktik nikah sirri? Inilah pertanyaan kritis yang mesti kita ajukan kepada diri sendiri, dan sekaligus mesti kita jawab sendiri sesuai kondisi kita saat ini. Menyerahkan jawaban atas pernyataan ini semata-mata kepada pendapat-pendapat ahli fiqh masa lalu bisa menjadikan kita terjebak dalam formalitas hukum yang tidak mampu menangkap keadilan substantif. Sebab, fiqh itu sendiri adalah produk pemikiran yang tidak terlepas dari konteks sosiologi dan antropologis pada masanya masing-masing. Sayangnya, banyak umat Islam yang menutup mata pada realitas saat ini di mana rasa keadilan publik, rasa keadilan perempuan, rasa keadilan anak, serta rasa keadilan kelompok lemah dan rentan semakin mendapat tempat dalam sistem politik dan budaya masyarakat dan negara. Fiqh adalah pemikiran Islam yang bersifat ijtihadi.

Demikian pula fiqh munakahat (fiqh perkawinan). Indonesia sebagai bangsa, bersama sebagian besar bangsa berpenduduk mayoritas Muslim di seluruh dunia, telah melakukan reformasi fiqh munakahat secara cukup signinifikan sejak tahun 1970-an. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam yang disahkan melalui Inpres Nomor 1 tahun 1991, adalah terobosan fiqh yang dipositifkan menjadi hukum nasional yang menjadikan keadilan bagi perempuan sebagai salah satu dasar pertimbangannya. Jika saat ini ada norma-norma yang perlu disesuaikan, itu merupakan hal yang wajar karena UU itu sudah lebih dari 40 tahun berlaku, dan KHI telah lebih dari 20 tahun dijalankan.

Fiqh, utamanya fiqh yang terkait dengan kehidupan sosial, bukanlah sesuatu yang statis, yang tak pernah dan tak bisa berubah. Perubahan hukum syar’i terhadap satu kasus bahkan terjadi di masa Nabi Muhammad SAW. Nabi pernah membolehkan nikah mut’ah saat perang Khaibar dan kemudian melarangnya setelah situasi darurat seperti saat perang Khaibar tidak ada lagi. Ziarah kubur pada masa Islam juga dilarang karena takut membawa kemusyrikan, namun saat aqidah umat sudah kuat, ziarah kubur bahkan diperintahkan untuk mengingat kematian.

 

Khalifah Umar bin Khatab juga terkenal sebagai pemimpin yang berani mengambil terobosan hukum demi keadilan dengan melakukan hal yang secara lahiriyah tampak “menyimpang” dari apa yang diputuskan Nabi saat beliau hidup. Khalifah Umar menempuh langkah tersebut demi keadilan kepada korban, kemaslahatan umum, serta menutup pintu pemanfaatan hukum yang longgar oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang mengakibatkan kemadharatan dan tidak tercapainya tujuan hukum itu sendiri. Beberapa kasus bisa dijadikan contoh. Misalnya, khalifah Umar melarang nikah sirri yang dilakukan secara rahasia tanpa wali dan disaksikan hanya seorang laki-laki dan perempuan serta menetapkan hukum rajam kepada pelakunya. Sebaliknya khalifah Umar tidak mempermasalahkan kesaksian perempuan dalam nikah dan talak. Hukum ini diterapkan dengan pertimbangan ketertiban sosial. Soal talak tiga yang diucapkan sekaligus, Umar juga melakukan pengetatan. Pada masa Rasulullah saw, hingga awal pemerintahannya, talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung satu. Namun ketika masyarakat memulai meremehkan talak dan menjadikanya mainan, diberlakukanlah talak yang demikian sebagai talak tiga untuk memberi efek jera kepada mereka yang mempermainakan talak dan melindungi perempuan dari talak yang dijatuhkan sembarangan. Dalam fiqh praktek pengetatan hukum demi kemaslahatan umum demikian itu dinaungi oleh kaidah:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan pemerintah untuk rakyatnya dilakukan berdasarkan asas kemaslahatan”.

Ada Potensi Perdagangan Orang dalam Nikah Sirri

Kini, talah nyata terjadi desakralisasi perkawinan dan pelecahan perempuan di balik praktek nikah sirri. Nikah sirri bahkan telah berubah menjadi praktek perdagangan orang. Ada laki-laki yang ingin mencari perempuan untuk dijadikan istri sebagai pengisi “kekosongan”, bukan dengan niat membentuk keluarga sakinah dan abadi. Lalu ada yang bertindak sebagai “penghulu”, pencari mempelai perempuan. Setelah ketemu, dinikahkanlah perempuan dengan laki-laki tanpa catatan resmi. Sang pencari perempuan mendapatkan imbalan tertentu, begitu pula pihak terkait. Betul-betul menjadikan perempuan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan bagi setiap orang terkait dengan proses perjodohannya. Setelah itu pernikahan sudah bisa dikategorikan tindak pidana yang bisa dijerat oleh UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No 21 tahun 2007).

Mari Berupaya!

Melihat fakta yang marak terjadi ini, saatnya aturan nikah sirri dan pencatatan pernikahan lebih diperkuat dengan adanya sanksi bagi para pelakunya yang menjadikan perkawinan sebagai mainan dan menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dagangan. Untuk pencatatan perkawinan, UU Perkawinan sudah mewajibkan. Yang belum adalah sanksi bagi pelanggarnya yang mendesakralisasikan pernikahan, melecehkan perempuan, dan menzalimi isteri dan anak yang sah. Kita bisa mengupayakan perlindungan hukum ini. Kalau lah UU Perkawinan belum diamandemen, pintu yudisial review bisa dipergunakan.
Fiqh adalah produk ijtihad. Undang-Undang adalah juga produk kesepakatan politik. Baik fiqh maupun undang-undang bisa diubah untuk menjadi instrumen agama dan negara dalam rangka menegakkan keadilan dan mencapai kemaslahatan umum, melindungi yang lemah dan rentan, serta menutup celah pemanfaatan hukum untuk hal-hal yang melawan tujuan hukum itu sendiri. Kita perlu fiqh dan fatwa serta aturan dan perundang-undangan yang diktum-diktumnya betul-betul bisa menangkap subtansi keadilan. Mari berupaya!

Tags: keluargaNikahNikah Sirripernikahan
Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Terkait Posts

Mother Wound
Keluarga

Dear Perempuan, Belajar Tidak Mewariskan Luka Mother Wound, Yuk!

22 Desember 2025
Orang Tua Durhaka
Keluarga

Orang Tua Durhaka, Bagaimana Bisa?

21 Desember 2025
Anak Pertama
Film

Film In Your Dream: Apakah Benar Anak Pertama Dilahirkan untuk Selalu Kuat?

20 Desember 2025
Gerakan Ayah Ambil Rapor
Keluarga

Pro Kontra: Gerakan Ayah Ambil Rapor, Solusi atau Retorika?

19 Desember 2025
Media Sosial Anak
Keluarga

Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

10 Desember 2025
Pendidikan Karakter
Publik

Pendidikan Karakter, dari Keluarga hingga Perguruan Tinggi

3 Desember 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mitokondria

    Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Adat Mollo Pimpin Perlawanan terhadap Tambang Marmer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Bahasa Masih Membatasi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Ekspansi Tambang dan Sawit terhadap Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara, Keadilan, dan Kepercayaan yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keadilan Hakiki bagi Perempuan sebagai Jalan Dakwah Ulama Perempuan
  • Apa yang Sebetulnya Kita Rayakan di Hari Ibu?
  • Dakwah Advokasi Harus Berakar pada Prinsip Al-Ma’un
  • Mengapa Perempuan Difabel Sulit Mengakses Keadilan Hukum?
  • Dakwah Advokasi sebagai Jalan Ulama Perempuan Mengawal Kebijakan yang Berpihak pada Perempuan

Komentar Terbaru

  • tlover tonet pada Surga dalam Logika Mubadalah
  • Lailatul Qadar dalam Perspektif KeSeimbangan Alam… – Iqra' pada Lailatul Qadar adalah Pesan Pelestarian Lingkungan
  • Pembunuhan berencana pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • bokep pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • boyarka pada Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID