Rabu, 18 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    Jalan Raya

    Mengapa Kebaikan di Jalan Raya Justru Berbalas Luka bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nikah Sirri dalam Islam

Mubadalah by Mubadalah
28 November 2022
in Kolom
A A
0
Nikah Sirri dalam Islam

Ilustrasi Nikah Sirri

1
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Awal Desember 2012, kasus nikah sirri empat hari dan talak via SMS oleh Bupati Garut, Aceng Fikri, terhadap seseorang perempuan 18 tahun, Fanny Oktara menghebohkan publik Indonesia bahkan media International. Tak berselang lama, Wiwi dari Makassar menyampaikan hal serupa dinikahi selama 16 jam oleh Yunus pejabat Dinas Perhubungan Makassar dan diceraikan lewat telepon. Kita yakin banyak kejadian serupa yang tak terungkap di publik. Kita mengapresiasi Presiden SBY yang tegas mengatakan bahwa hal demikian tidak boleh dianggap sepele, apa lagi jika dilakukan oleh pejabat yang sedang mengemban amanah, karena kita bangsa yang beretika.

Itulah realitas yang ada. Pernikahan bagi sebagian orang lebih dimaknai sebagai legalisasi hubungan seks. Perempuan lebih dinilai sebagai objek yang keberadaannya ditentukan secara suka-suka oleh laki-laki. Hak talak dianggap sebagai hak mutlak laki-laki. Lebih menyedihkan lagi, masih banyak yang beranggapan bahwa semua itu tidak ada masalah karena agama membolehkan. Agama menjadi tameng praktek pelecehan lembaga pernikahan dan pelecehan terhadap perempuan. Nikah sirri pun menjadi pilihan cara untuk melegalkan semuanya.

Apa Perspektif Nikah Sirri dalam Islam?

Benarkah Islam membenarkan praktik nikah sirri? Inilah pertanyaan kritis yang mesti kita ajukan kepada diri sendiri, dan sekaligus mesti kita jawab sendiri sesuai kondisi kita saat ini. Menyerahkan jawaban atas pernyataan ini semata-mata kepada pendapat-pendapat ahli fiqh masa lalu bisa menjadikan kita terjebak dalam formalitas hukum yang tidak mampu menangkap keadilan substantif. Sebab, fiqh itu sendiri adalah produk pemikiran yang tidak terlepas dari konteks sosiologi dan antropologis pada masanya masing-masing. Sayangnya, banyak umat Islam yang menutup mata pada realitas saat ini di mana rasa keadilan publik, rasa keadilan perempuan, rasa keadilan anak, serta rasa keadilan kelompok lemah dan rentan semakin mendapat tempat dalam sistem politik dan budaya masyarakat dan negara. Fiqh adalah pemikiran Islam yang bersifat ijtihadi.

Demikian pula fiqh munakahat (fiqh perkawinan). Indonesia sebagai bangsa, bersama sebagian besar bangsa berpenduduk mayoritas Muslim di seluruh dunia, telah melakukan reformasi fiqh munakahat secara cukup signinifikan sejak tahun 1970-an. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 dan kompilasi hukum Islam yang disahkan melalui Inpres Nomor 1 tahun 1991, adalah terobosan fiqh yang dipositifkan menjadi hukum nasional yang menjadikan keadilan bagi perempuan sebagai salah satu dasar pertimbangannya. Jika saat ini ada norma-norma yang perlu disesuaikan, itu merupakan hal yang wajar karena UU itu sudah lebih dari 40 tahun berlaku, dan KHI telah lebih dari 20 tahun dijalankan.

Fiqh, utamanya fiqh yang terkait dengan kehidupan sosial, bukanlah sesuatu yang statis, yang tak pernah dan tak bisa berubah. Perubahan hukum syar’i terhadap satu kasus bahkan terjadi di masa Nabi Muhammad SAW. Nabi pernah membolehkan nikah mut’ah saat perang Khaibar dan kemudian melarangnya setelah situasi darurat seperti saat perang Khaibar tidak ada lagi. Ziarah kubur pada masa Islam juga dilarang karena takut membawa kemusyrikan, namun saat aqidah umat sudah kuat, ziarah kubur bahkan diperintahkan untuk mengingat kematian.

 

Khalifah Umar bin Khatab juga terkenal sebagai pemimpin yang berani mengambil terobosan hukum demi keadilan dengan melakukan hal yang secara lahiriyah tampak “menyimpang” dari apa yang diputuskan Nabi saat beliau hidup. Khalifah Umar menempuh langkah tersebut demi keadilan kepada korban, kemaslahatan umum, serta menutup pintu pemanfaatan hukum yang longgar oleh orang-orang tak bertanggung jawab yang mengakibatkan kemadharatan dan tidak tercapainya tujuan hukum itu sendiri. Beberapa kasus bisa dijadikan contoh. Misalnya, khalifah Umar melarang nikah sirri yang dilakukan secara rahasia tanpa wali dan disaksikan hanya seorang laki-laki dan perempuan serta menetapkan hukum rajam kepada pelakunya. Sebaliknya khalifah Umar tidak mempermasalahkan kesaksian perempuan dalam nikah dan talak. Hukum ini diterapkan dengan pertimbangan ketertiban sosial. Soal talak tiga yang diucapkan sekaligus, Umar juga melakukan pengetatan. Pada masa Rasulullah saw, hingga awal pemerintahannya, talak tiga yang diucapkan sekaligus dihitung satu. Namun ketika masyarakat memulai meremehkan talak dan menjadikanya mainan, diberlakukanlah talak yang demikian sebagai talak tiga untuk memberi efek jera kepada mereka yang mempermainakan talak dan melindungi perempuan dari talak yang dijatuhkan sembarangan. Dalam fiqh praktek pengetatan hukum demi kemaslahatan umum demikian itu dinaungi oleh kaidah:

تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة

“Kebijakan pemerintah untuk rakyatnya dilakukan berdasarkan asas kemaslahatan”.

Ada Potensi Perdagangan Orang dalam Nikah Sirri

Kini, talah nyata terjadi desakralisasi perkawinan dan pelecahan perempuan di balik praktek nikah sirri. Nikah sirri bahkan telah berubah menjadi praktek perdagangan orang. Ada laki-laki yang ingin mencari perempuan untuk dijadikan istri sebagai pengisi “kekosongan”, bukan dengan niat membentuk keluarga sakinah dan abadi. Lalu ada yang bertindak sebagai “penghulu”, pencari mempelai perempuan. Setelah ketemu, dinikahkanlah perempuan dengan laki-laki tanpa catatan resmi. Sang pencari perempuan mendapatkan imbalan tertentu, begitu pula pihak terkait. Betul-betul menjadikan perempuan sebagai barang dagangan yang menghasilkan keuntungan bagi setiap orang terkait dengan proses perjodohannya. Setelah itu pernikahan sudah bisa dikategorikan tindak pidana yang bisa dijerat oleh UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU No 21 tahun 2007).

Mari Berupaya!

Melihat fakta yang marak terjadi ini, saatnya aturan nikah sirri dan pencatatan pernikahan lebih diperkuat dengan adanya sanksi bagi para pelakunya yang menjadikan perkawinan sebagai mainan dan menjadikan perempuan sebagai objek seks dan dagangan. Untuk pencatatan perkawinan, UU Perkawinan sudah mewajibkan. Yang belum adalah sanksi bagi pelanggarnya yang mendesakralisasikan pernikahan, melecehkan perempuan, dan menzalimi isteri dan anak yang sah. Kita bisa mengupayakan perlindungan hukum ini. Kalau lah UU Perkawinan belum diamandemen, pintu yudisial review bisa dipergunakan.
Fiqh adalah produk ijtihad. Undang-Undang adalah juga produk kesepakatan politik. Baik fiqh maupun undang-undang bisa diubah untuk menjadi instrumen agama dan negara dalam rangka menegakkan keadilan dan mencapai kemaslahatan umum, melindungi yang lemah dan rentan, serta menutup celah pemanfaatan hukum untuk hal-hal yang melawan tujuan hukum itu sendiri. Kita perlu fiqh dan fatwa serta aturan dan perundang-undangan yang diktum-diktumnya betul-betul bisa menangkap subtansi keadilan. Mari berupaya!

Tags: keluargaNikahNikah Sirripernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Asghar Ali Engineer; Sarjana Teknik Pemimpin Syiah Ismailiyyah

Next Post

Profil Fatima Mernissi: Pemikir Perempuan dari Maroko

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Visi Keluarga
Pernak-pernik

Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

13 Februari 2026
Konsep Keluarga
Pernak-pernik

Konsep Keluarga dalam Islam

13 Februari 2026
qurrata a’yun
Pernak-pernik

Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

12 Februari 2026
Doa Keluarga
Pernak-pernik

Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

11 Februari 2026
Kehormatan
Pernak-pernik

Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

10 Februari 2026
Next Post
Fatima Mernissi

Profil Fatima Mernissi: Pemikir Perempuan dari Maroko

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih
  • Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi
  • Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih
  • Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan
  • Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0