Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Alam

    Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam

    Omah Petroek

    Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek

    Kekerasan Perempuan

    Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

    Silabus Lingkungan

    Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    EKonomi Istri

    Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

    Citizen Journalism

    Mengenal Citizen Journalism dan Prinsip Inklusi di dalamnya

    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Nikah Sirri, Nikah Syar’i, atau Nikah ‘Urfi, Mana Istilah yang Benar?

Kadang kita salah kaprah dalam menyebut istilah yang digunakan untuk mendefinisikan sesuatu perkara yang berkaitan dengan hukum, yang sebenarnya hal itu sudah 'paten' didefinisikan oleh ulama klasik

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
9 Agustus 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Pernikahan

Pernikahan

777
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kadang kita salah kaprah dalam menyebut istilah yang digunakan untuk mendefinisikan sesuatu perkara yang berkaitan dengan hukum, yang sebenarnya hal itu sudah ‘paten’ didefinisikan oleh ulama klasik. Misalnya tentang penyebutan ‘nikah sirri’ dalam pengertian hukum di Indonesia. Definisi ini berbeda dengan pengertian yang sudah diberikan oleh fuqaha dalam kutub al mu’tabarah.

Dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia, warga Muslim menghadapi dualisme hukum. Satu sisi kita dihadapkan pada wawasan dalam fiqh, sedang di sisi lain kita juga dihadapkan hukum aturan negara. Tidak mengapa apabila kedua hukum tersebut tidak kontradiksi. Namun, yang kita temukan kedua hukum tersebut kadang berbeda, bukan saja pengertiannya tetapi juga hukumnya. Keadaan ini kadang membuat masyarakat kesulitan dan menjadi bingung, ikut yang mana?

Seperti halnya dalam nikah sirri. Istilah ini berasal dari bahasa Arab dari kata سر (sirrun) yang artinya rahasia. Yakni pernikahan yang dilaksanakan secara rahasia dan tertutup. Bisa jadi dengan syarat rukun nikahnya sudah terpenuhi. Oleh karenanya hukum nikah demikian menurut fiqh tetap dipandang sah.

Nah, makna ini berbeda dengan ketentuan istilah hukum negara di Indonesia. Nikah sirri di Indonesia tidak dipandang sah. Hal itu karena nikah sirri dilaksanakan di bawah tangan, sehingga tidak dicatatkan.

Perlu diketahui, seperti yang sudah saya jelaskan minggu lalu, bahwa produk hukum keluarga di Indonesia ini bersumber dari fiqh mazhab Syafi’i. Di mana makna nikah sirri menurut mazhab Syafi’i juga sama dengan definisi fuqaha yang lainnya. Lalu dari mana istilah nikah sirri di Indonesia yang demikian itu?

Sebenarnya persoalan nikah demikian itu berpuncak pada persoalan “الإشهاد” (persaksian) dalam akad nikah. Saksi yang dimaksud di sini tentunya kesaksian manusia. Di mana tentang kesaksian ini para ulama memberi ketentuan sebagai syarat sah nikah, antaranya dengan minimal 2 orang saksi laki-laki tidak dari perempuan.

Dalam kitab الفقه على المذاهب الأربعة  disebutkan bahwa ulama mayoritas sepakat bahwa saksi harus laki-laki. Sementara mazhab Hanafiyah, saksi nikah tidak harus laki-laki, boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Di sini mazhab Hanafi sudah berperspektif gender, perempuan era itu sudah dipandang mempunyai أهلية الأداء (kecakapan bertindak) secara sempurna, sama dengan kaum laki-laki. Lalu, untuk apa isyhad (kesaksian) ini?

Ini menjadi penting untuk difahami karena pengertian النكاح (nikah) adalah الوطء أو الجماع (berhubungan badan atau bersetubuh). Maka untuk memastikan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan itu telah menikah, yang menghalalkan mereka untuk bersetubuh itu perlu persaksian beberapa orang. Fikih memberikan ketentuan minimal ada dua orang sudah dipandang memenuhi persyaratan. Manfaat dan tujuannya yaitu agar dapat menghindari manipulasi, cemooh, stigma social, dan syak wasangka masyarakat sekitar terhadap kedua insan tersebut.

Persoalan saksi ini sebenarnya telah menjadi perdebatan dalam fiqh sejak dahulu. Misalnya tentang apakah saksi ini harus hadir dalam akad majlis nikah? Buya Husain dalam pengajiannya telah menguraikan hal ini sangat lugas dan mudah difahami.

Persoalan saksi nikah, ulama sepakat bahwa transaksi nikah yang tidak ada saksi dipandang tidak sah. Hal ini berdasar pd redaksi Hadits: لانكاح إلابولي وشاهدي عدل

(Tidak dipandang sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yg adil). Hadits ini telah diriwayatkan oleh banyak perawi dan menjadi dalil pendapat mayoritas fuhaqa. Namun dalam pengertian Imam Hanafi makna لانكاح diartikan “tidak sempurna sebuah pernikahan….”, artinya tetap sah nikahnya, hanya dipandang kurang sempurna saja. Makna ini berbeda dengan imam mazhab yang lain.

Namun kehadiran saksi di sini menjadi ikhtilaf fuqaha. Sebagai wawasan saja, saya akan kutipkan di sini aqwal fuqaha tersebut.

Pertama, Mazhab Maliki, Asal ada saksi namun kahadiran saksi nikah tidak wajib. Menurutnya inti nikah adalah declare (الإعلان). Apabila kedua pasangan pasca akad cukup memberi pengumuman kepada beberapa orang bahwa mereka telah menikah, sudah dipandang cukup dan sah nikahnya. Hal ini berdasar pada Hadits Nabi saw dari Zubair bin Awam Nabi saw bersabda,

أعلنوا النكاح “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, Mazhab Hanbali, bahkan lebih liberal bahwa akad nikah tidak batal apabila diwasiatkan atau diperintahkan kepada para pihak untuk merahasiakan pernikahan tersebut, mungkin demi tujuan kebaikan tertentu. Jadi tanpa ada deklarasi atau pengumuman sama sekali juga tetap dipandang sah.

Ketiga, Pendapat Ibn Laila, Al-Tsauri, dan lain-lain tidak disyaratkan ada persaksian dalam nikah. Jadi saksi nikah tidak wajib yang penting ada akad nikah. Pokoknya menikah dengan berdalil pada zhahir ayat:فانكحوا ما طاب لكم من النساء  (…Menikahlah dengan perempuan yang kamu sukai nan baik-baik…..). Namun pendapat ini dipandang qaul syadz (pendapat sesat). Apabila sudah dinyatakan syadz, maka sebaiknya tidak harus diikuti, hanya sebagai wawasan saja.

Menurut KH Husein, makna وشاهدي عدل penting difahami ‘mengapa harus ada kata adil? Sehingga tidak cukup yang penting ada saksi dan tanpa mempertimbangkan pribadinya. Misalnya yang penting ada dua orang saja sebagai formalitas sebuah pernikahan. Menurut KH Husein, ini sudah mereduksi makna adil itu sendiri. Makna adil adalah integritas yang bisa dipertanggungjawabkan. و العدالة هي الإستقامة واتباع تعاليم الدين، , ajeg, konsisten, dan mengikuti ajaran agama. Menurut beliau yang penting tidak kelihatan dominan kejahatannya. Itu sudah mencukupi.

Persoalan الإشهاد (persaksian) dalam nikah di sini bahkan dianjurkan untuk diumumkan minimal ke tetangga kanan kiri karena menyangkut masalah kehormatan. Misalnya pengumumannya dengan bunyi-bunyian rebana atau lainnya. Ketika dirahasiakan, bisa jadi akan menimbulkan isu negatif dan bahan gunjingan di tengah masyarakat, karena mereka dikira berduaan dengan lawan jenis.

Menurut saya di sini urgensi الإشهاد (kesaksian) dalam nikah, bukan pada pentingnya untuk diumumkan saja, tetapi juga penting untuk ikut dalam penentuan keabsahan ijab qabul nikah selama akad berlangsung. Apa sudah betul penyebutannya dan apakah ada korelasi antara ijab dan qabulnya? Yakni التوافق بين الإيجاب والقبول, harus ada kesesuaian antara ijab dan qabul, ini juga penting diperhatikan. Jangan-jangan yang bagian ijab menyebut nama si A, sedang qabul menyebut nama si B. Nah untuk memastikan hal tersebut perlu ada saksi yang tidak cukup hanya seorang saja.

Selain itu, dengan ada saksi, dapat memperkuat tanggung jawab dan kesungguhan seorang laki-laki untuk menjadi suami bagi seorang perempuan yang dinikahinya. Sehingga pernikahan bisa langgeng dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kembali ke definisi nikah sirri yang berbeda dengan pengertian yang dimaksudkan oleh undang-undang pernikahan ala negara Indonesia. Sebuah pernikahan yang dilaksanakan secara terbuka atau tidak dengan syarat rukun terpenuhi dan mungkin tidak dicatatkan, ini yg benar menurut Buya Husein disebut nikah ‘urfi.

Ini seperti pernikahan yang dilakukan seseorang dengan memanggil Kiai atau Modin saja dengan disaksikan beberapa atau banyak orang. Nikah jenis ini disebut nikah urfi dan bukan nikah sirri, jadi tetap sah dalam fiqh, namun dipandang batal menurut hukum keluarga Indonesia.

Tentang mengapa hal itu dipandang batal oleh negara, padahal sudah terpenuhi syarat rukunnya secara fikih. Bagaimana pun fikih itu produk ulama, yang terbentuk sesuai zaman dan situasinya tersendiri. Bahkan kelompok ahli ra’yi (mazhab Hanafi) saja juga tidak memandang penting untuk dicatatkan saat itu. Di sisi lain, persoalan syarat rukun nikah ini tidak dirincikan dalam al Qur’an, maka cukup wajar pendapat fuqaha yang demikian itu.

Namun di era modern ini, pendapat atau ketentuan nikah yang demikian itu dipandang masih problematik dan dapat menimbulkan mudharat bagi salah satu pihak. Padahal tujuan menikah adalah untuk mendapatkan maslahah dan kebahagiaan hakiki dalam kehidupan. Pernikahan tanpa dicatatkan rawan terjadi tindak kezaliman, KDRT, tidak ada nafkah atau malah ditinggalkan begitu saja tanpa ada kejelasan antara sudah cerai atau belum. Sementara pihak yang dirugikan seringnya terjadi pada perempuan, mungkin juga bersama anaknya jika ada.

Namun keadaan tersebut tetap tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Oleh demikian sudah benar hukum yang diterapkan negara Indonesia ini. Tujuan dicatatkannya agar terlindungi hak-hak pihak yang lemah. Nah, nikah yang terpenuhi syarat rukunnya dan dicatatkan inilah yang menurut Buya Husain disebut nikah syar’i. Wallâhu a’lamu bi al shawâb. []

 

Tags: Fatwa KUPIistriKajian FiqihkeluargaKongres Ulama Perempuan IndonesiaNikahperempuanperkawinansuamiulama perempuan
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Mungkinkah Kita Melahirkan Kompilasi Hukum Islam Baru?
  • Bergerak Bersama Selamatkan Bumi dari Kerusakan Alam
  • Belajar Keteguhan dari Bambu: Perempuan, Pengetahuan, dan Ekologi di Omah Petroek
  • Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan
  • Silabus Lingkungan untuk Pejabat dan Pemilik Modal, Mengapa Ini Penting?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID