Rabu, 3 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Mahfud MD

    Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    Bersaudara dengan Alam

    GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam

    Perguruan Tinggi

    GUSDURian dan 31 Rektor se-Indonesia Dorong Perguruan Tinggi Desain Kampus Ramah Lingkungan

    PSN PAPUA

    GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    Perkawinan Anak

    Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

    Kapolri Mundur

    Gagal Bertanggung Jawab atas Kekerasan Aparat Terhadap Demonstran, GUSDURian Desak Kapolri Mundur

    Kekerasan Seksual Di Pesantren Gusdurian

    GUSDURian Dorong Kemenag dan KPAI Serius Terhadap Penanganan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren

    Indonesia yang

    Jemaah Tadarus Subuh Dorong Perbaikan Substantif Bangsa Indonesia

    Luka Rakyat

    Luka Infrastruktur, Luka Rakyat

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Demo dan Kemerdekaan

    Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan

    Affan Kurniawan

    Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    Gusdurian

    Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    Tragedi Ojek Online

    Sudah Ditindas, Masih Dilindas Pula: Tragedi Ojek Online sebagai Cerminan Kegagalan Negara dalam Mewujudkan Keadilan Sosial

    The Power Of Emak-emak

    The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

    Demokrasi yang

    Di Tengah Krisis Demokrasi dan Kemarahan Rakyat, Apa yang Harus Kita Lakukan?

    Kisah Getir Ojol

    Kisah Getir Ojol, Affan, dan Kemanusiaan yang Tertinggal

    Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Menghidupkan Kembali Gagasan Piaget dan Vygotsky dalam Pendidikan Inklusi di Indonesia

    Ketimpangan Gaji Guru

    Ketimpangan Gaji Guru dan Tunjangan DPR, Realitas Negara Penguasa

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teori Peradaban Ibnu Khaldun

    Membaca Indonesia melalui Lensa al-‘Umrān: Teori Peradaban Ibnu Khaldun dan Relevansinya Hari Ini

    Janin dari

    Tahapan Pertumbuhan Janin: Dari Mudghah hingga Khalqan Akhar

    Pertumbuhan

    Memahami Proses Pertumbuhan Janin dalam Al-Qur’an

    Perubahan Ibu hamil

    4 Perubahan Fisik dan Psikis yang Dialami Ibu Hamil

    Maulid Nabi

    Maulid Nabi dan Solidaritas Perempuan Lintas Dimensi

    Kekurangan Gizi

    6 Risiko Kekurangan Gizi Pada Masa Kehamilan

    Gizi bayi

    Ketika Kekurangan Gizi pada Ibu Hamil dapat Mengancam Kehidupan Ibu dan Bayi

    gizi

    Empat Sehat Lima Sempurna: Kunci Asupan Gizi Ibu Hamil

    Gizi

    Menjaga Kesehatan Ibu dan Janin melalui Asupan Gizi yang Tepat

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Nikah Sirri, Nikah Syar’i, atau Nikah ‘Urfi, Mana Istilah yang Benar?

Kadang kita salah kaprah dalam menyebut istilah yang digunakan untuk mendefinisikan sesuatu perkara yang berkaitan dengan hukum, yang sebenarnya hal itu sudah 'paten' didefinisikan oleh ulama klasik

Fathonah K. Daud Fathonah K. Daud
9 Agustus 2021
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Pernikahan

Pernikahan

745
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kadang kita salah kaprah dalam menyebut istilah yang digunakan untuk mendefinisikan sesuatu perkara yang berkaitan dengan hukum, yang sebenarnya hal itu sudah ‘paten’ didefinisikan oleh ulama klasik. Misalnya tentang penyebutan ‘nikah sirri’ dalam pengertian hukum di Indonesia. Definisi ini berbeda dengan pengertian yang sudah diberikan oleh fuqaha dalam kutub al mu’tabarah.

Dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat di Indonesia, warga Muslim menghadapi dualisme hukum. Satu sisi kita dihadapkan pada wawasan dalam fiqh, sedang di sisi lain kita juga dihadapkan hukum aturan negara. Tidak mengapa apabila kedua hukum tersebut tidak kontradiksi. Namun, yang kita temukan kedua hukum tersebut kadang berbeda, bukan saja pengertiannya tetapi juga hukumnya. Keadaan ini kadang membuat masyarakat kesulitan dan menjadi bingung, ikut yang mana?

Seperti halnya dalam nikah sirri. Istilah ini berasal dari bahasa Arab dari kata سر (sirrun) yang artinya rahasia. Yakni pernikahan yang dilaksanakan secara rahasia dan tertutup. Bisa jadi dengan syarat rukun nikahnya sudah terpenuhi. Oleh karenanya hukum nikah demikian menurut fiqh tetap dipandang sah.

Nah, makna ini berbeda dengan ketentuan istilah hukum negara di Indonesia. Nikah sirri di Indonesia tidak dipandang sah. Hal itu karena nikah sirri dilaksanakan di bawah tangan, sehingga tidak dicatatkan.

Perlu diketahui, seperti yang sudah saya jelaskan minggu lalu, bahwa produk hukum keluarga di Indonesia ini bersumber dari fiqh mazhab Syafi’i. Di mana makna nikah sirri menurut mazhab Syafi’i juga sama dengan definisi fuqaha yang lainnya. Lalu dari mana istilah nikah sirri di Indonesia yang demikian itu?

Sebenarnya persoalan nikah demikian itu berpuncak pada persoalan “الإشهاد” (persaksian) dalam akad nikah. Saksi yang dimaksud di sini tentunya kesaksian manusia. Di mana tentang kesaksian ini para ulama memberi ketentuan sebagai syarat sah nikah, antaranya dengan minimal 2 orang saksi laki-laki tidak dari perempuan.

Dalam kitab الفقه على المذاهب الأربعة  disebutkan bahwa ulama mayoritas sepakat bahwa saksi harus laki-laki. Sementara mazhab Hanafiyah, saksi nikah tidak harus laki-laki, boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Di sini mazhab Hanafi sudah berperspektif gender, perempuan era itu sudah dipandang mempunyai أهلية الأداء (kecakapan bertindak) secara sempurna, sama dengan kaum laki-laki. Lalu, untuk apa isyhad (kesaksian) ini?

Ini menjadi penting untuk difahami karena pengertian النكاح (nikah) adalah الوطء أو الجماع (berhubungan badan atau bersetubuh). Maka untuk memastikan bahwa pasangan laki-laki dan perempuan itu telah menikah, yang menghalalkan mereka untuk bersetubuh itu perlu persaksian beberapa orang. Fikih memberikan ketentuan minimal ada dua orang sudah dipandang memenuhi persyaratan. Manfaat dan tujuannya yaitu agar dapat menghindari manipulasi, cemooh, stigma social, dan syak wasangka masyarakat sekitar terhadap kedua insan tersebut.

Persoalan saksi ini sebenarnya telah menjadi perdebatan dalam fiqh sejak dahulu. Misalnya tentang apakah saksi ini harus hadir dalam akad majlis nikah? Buya Husain dalam pengajiannya telah menguraikan hal ini sangat lugas dan mudah difahami.

Persoalan saksi nikah, ulama sepakat bahwa transaksi nikah yang tidak ada saksi dipandang tidak sah. Hal ini berdasar pd redaksi Hadits: لانكاح إلابولي وشاهدي عدل

(Tidak dipandang sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua saksi yg adil). Hadits ini telah diriwayatkan oleh banyak perawi dan menjadi dalil pendapat mayoritas fuhaqa. Namun dalam pengertian Imam Hanafi makna لانكاح diartikan “tidak sempurna sebuah pernikahan….”, artinya tetap sah nikahnya, hanya dipandang kurang sempurna saja. Makna ini berbeda dengan imam mazhab yang lain.

Namun kehadiran saksi di sini menjadi ikhtilaf fuqaha. Sebagai wawasan saja, saya akan kutipkan di sini aqwal fuqaha tersebut.

Pertama, Mazhab Maliki, Asal ada saksi namun kahadiran saksi nikah tidak wajib. Menurutnya inti nikah adalah declare (الإعلان). Apabila kedua pasangan pasca akad cukup memberi pengumuman kepada beberapa orang bahwa mereka telah menikah, sudah dipandang cukup dan sah nikahnya. Hal ini berdasar pada Hadits Nabi saw dari Zubair bin Awam Nabi saw bersabda,

أعلنوا النكاح “Umumkanlah nikah.” (HR. Ahmad 16130, Ibnu Hibban 4066 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth).

Kedua, Mazhab Hanbali, bahkan lebih liberal bahwa akad nikah tidak batal apabila diwasiatkan atau diperintahkan kepada para pihak untuk merahasiakan pernikahan tersebut, mungkin demi tujuan kebaikan tertentu. Jadi tanpa ada deklarasi atau pengumuman sama sekali juga tetap dipandang sah.

Ketiga, Pendapat Ibn Laila, Al-Tsauri, dan lain-lain tidak disyaratkan ada persaksian dalam nikah. Jadi saksi nikah tidak wajib yang penting ada akad nikah. Pokoknya menikah dengan berdalil pada zhahir ayat:فانكحوا ما طاب لكم من النساء  (…Menikahlah dengan perempuan yang kamu sukai nan baik-baik…..). Namun pendapat ini dipandang qaul syadz (pendapat sesat). Apabila sudah dinyatakan syadz, maka sebaiknya tidak harus diikuti, hanya sebagai wawasan saja.

Menurut KH Husein, makna وشاهدي عدل penting difahami ‘mengapa harus ada kata adil? Sehingga tidak cukup yang penting ada saksi dan tanpa mempertimbangkan pribadinya. Misalnya yang penting ada dua orang saja sebagai formalitas sebuah pernikahan. Menurut KH Husein, ini sudah mereduksi makna adil itu sendiri. Makna adil adalah integritas yang bisa dipertanggungjawabkan. و العدالة هي الإستقامة واتباع تعاليم الدين، , ajeg, konsisten, dan mengikuti ajaran agama. Menurut beliau yang penting tidak kelihatan dominan kejahatannya. Itu sudah mencukupi.

Persoalan الإشهاد (persaksian) dalam nikah di sini bahkan dianjurkan untuk diumumkan minimal ke tetangga kanan kiri karena menyangkut masalah kehormatan. Misalnya pengumumannya dengan bunyi-bunyian rebana atau lainnya. Ketika dirahasiakan, bisa jadi akan menimbulkan isu negatif dan bahan gunjingan di tengah masyarakat, karena mereka dikira berduaan dengan lawan jenis.

Menurut saya di sini urgensi الإشهاد (kesaksian) dalam nikah, bukan pada pentingnya untuk diumumkan saja, tetapi juga penting untuk ikut dalam penentuan keabsahan ijab qabul nikah selama akad berlangsung. Apa sudah betul penyebutannya dan apakah ada korelasi antara ijab dan qabulnya? Yakni التوافق بين الإيجاب والقبول, harus ada kesesuaian antara ijab dan qabul, ini juga penting diperhatikan. Jangan-jangan yang bagian ijab menyebut nama si A, sedang qabul menyebut nama si B. Nah untuk memastikan hal tersebut perlu ada saksi yang tidak cukup hanya seorang saja.

Selain itu, dengan ada saksi, dapat memperkuat tanggung jawab dan kesungguhan seorang laki-laki untuk menjadi suami bagi seorang perempuan yang dinikahinya. Sehingga pernikahan bisa langgeng dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kembali ke definisi nikah sirri yang berbeda dengan pengertian yang dimaksudkan oleh undang-undang pernikahan ala negara Indonesia. Sebuah pernikahan yang dilaksanakan secara terbuka atau tidak dengan syarat rukun terpenuhi dan mungkin tidak dicatatkan, ini yg benar menurut Buya Husein disebut nikah ‘urfi.

Ini seperti pernikahan yang dilakukan seseorang dengan memanggil Kiai atau Modin saja dengan disaksikan beberapa atau banyak orang. Nikah jenis ini disebut nikah urfi dan bukan nikah sirri, jadi tetap sah dalam fiqh, namun dipandang batal menurut hukum keluarga Indonesia.

Tentang mengapa hal itu dipandang batal oleh negara, padahal sudah terpenuhi syarat rukunnya secara fikih. Bagaimana pun fikih itu produk ulama, yang terbentuk sesuai zaman dan situasinya tersendiri. Bahkan kelompok ahli ra’yi (mazhab Hanafi) saja juga tidak memandang penting untuk dicatatkan saat itu. Di sisi lain, persoalan syarat rukun nikah ini tidak dirincikan dalam al Qur’an, maka cukup wajar pendapat fuqaha yang demikian itu.

Namun di era modern ini, pendapat atau ketentuan nikah yang demikian itu dipandang masih problematik dan dapat menimbulkan mudharat bagi salah satu pihak. Padahal tujuan menikah adalah untuk mendapatkan maslahah dan kebahagiaan hakiki dalam kehidupan. Pernikahan tanpa dicatatkan rawan terjadi tindak kezaliman, KDRT, tidak ada nafkah atau malah ditinggalkan begitu saja tanpa ada kejelasan antara sudah cerai atau belum. Sementara pihak yang dirugikan seringnya terjadi pada perempuan, mungkin juga bersama anaknya jika ada.

Namun keadaan tersebut tetap tidak dapat diselesaikan di pengadilan. Oleh demikian sudah benar hukum yang diterapkan negara Indonesia ini. Tujuan dicatatkannya agar terlindungi hak-hak pihak yang lemah. Nah, nikah yang terpenuhi syarat rukunnya dan dicatatkan inilah yang menurut Buya Husain disebut nikah syar’i. Wallâhu a’lamu bi al shawâb. []

 

Tags: Fatwa KUPIistriKajian FiqihkeluargaKongres Ulama Perempuan IndonesiaNikahperempuanperkawinansuamiulama perempuan
Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Terkait Posts

Perkawinan Anak
Aktual

Ribuan Perkawinan Anak Masih Terjadi, KUPI Dorong Regulasi dan Peran Ulama Perempuan Diperkuat

1 September 2025
The Power Of Emak-emak
Publik

The Power of Emak-emak Demokrasi: Hidup Perempuan yang Melawan!

1 September 2025
Menjadi Perempuan Adalah Cobaan
Personal

“Menjadi Perempuan Adalah Cobaan” Ini Jelas Sesat Logika!

28 Agustus 2025
Film The Substance
Film

Film The Substance: Saat Tubuh Perempuan Bukan Lagi Komoditas Visual

27 Agustus 2025
Game Online
Keluarga

Anak Masuk Pinjol lewat Game Online: Siapa yang Lalai, Siapa yang Dirugikan?

27 Agustus 2025
KB Bukan
Hikmah

KB Bukan Soal Alat Kontrasepsi, Tapi Merencanakan Keluarga secara Matang

26 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Beyond The Bar

    Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gusdurian di Mata Seorang Warga Muhammadiyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GUSDURian Desak Supremasi Sipil dan Hentikan PSN Bermasalah di Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membaca Drama Korea Beyond The Bar Episode 3 Melalui QS. Luqman
  • Mahfud MD Ungkap Masalah Utama Bangsa, Beberkan Cara Gus Dur Tangani Krisis dan Demo
  • Demo dan Kemerdekaan: Luka di Balik 80 Tahun Kemerdekaan
  • GUSDURian Ajak Manusia Kembali Bersaudara dengan Alam
  • Affan Kurniawan dan Ketidakadilan yang Kasat Mata

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID