Jumat, 13 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Imlek

    Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi

    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perspektif Mubadalah

    Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah

    Relasi Mubadalah

    Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia

    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nilai Mahar Pernikahan, Belajar dari Iran

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri.

Afifah Ahmad by Afifah Ahmad
22 Desember 2020
in Keluarga, Khazanah
A A
0
Mahar Pernikahan

Mahar Pernikahan

18
SHARES
879
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertengahan Desember 2019, saya dan dua perempuan Iran melakukan perjalanan ke Damghan, kota penghasil kacang pistasio yang terletak di Timur Tehran. Ini pertama kalinya saya traveling tanpa keluarga. Anggap saja semacam hadiah hari perempuan Indonesia yang datang setiap tanggal 22 Desember.

Alaleh dan Shahzad, keduanya juga pergi tanpa anak dan suami. Kami menikmati ‘me time’ yang cukup berkualitas. Perjalanan dari Tehran ke Damghan sendiri harus ditempuh sekitar enam jam menggunakan mobil pribadi. Alaleh yang sehari-hari bekerja di lab, mengemudikan mobil dengan santai melewati jalanan berkelok dengan latar pegunungan bersalju.

Rasanya saya sedang tidak berada di Iran. Sesekali, dia menghentikan mobilnya di sebuah kedai makanan untuk memesan semangkuk Ash (sup campuran aneka sayuran dan kacang-kacangan). Sup hangat ini sangat cocok dinikmati di tengah cuaca bersalju musim dingin.

Kami, tiga perempuan dengan latar belakang dan profesi yang berlainan, disatukan oleh hobi traveling. Berbeda dengan Alaleh yang periang namun tegas, Shahzad tampak lebih kalem dan mengayomi. Mungkin, sebagai konseling pernikahan, ia terbiasa menghadapi banyak klien dari berbagai latar belakang.

Tiga hari melakukan perjalanan bersama, membuat kami banyak belajar dari satu sama lain. Di sela-sela mengunjungi tempat bersejarah, kami saling berbagi cerita. Tentu saya juga tak melewatkan kesempatan berharga untuk mengenal lebih jauh tentang budaya mereka, terutama seputar isu perempuan.

Bicara soal perempuan Iran, rasanya tak lengkap tanpa menyebut kata mahar pernikahan. Ya, mahar atau mas kawin menjadi topik yang cukup menarik diperbincangkan dalam kultur masyarakat Iran. Pada saat lamaran, kedua calon pasangan dan keluarga besar mereka membicarakan serius perihal mahar pernikahan yang harus diberikan dari calon laki-laki kepada mempelai perempuan. Jumlahnya pun tidak main-main.

Mahar pernikahan di Iran biasanya diberikan dalam bentuk koin emas. Satu koin bernilai sekitar enam juta rupiah. Menurut riset beberapa tahun belakangan ini, rata-rata mahar yang diminta perempuan Iran antara 300 sampai 450 koin. Silahkan dihitung sendiri.

Awalnya, saya agak risih mendengar soal ‘transaksi’ mahar pernikahan ini. Karena budaya tempat asal saya memang tidak menganut model seperti ini. Perlahan saya mulai menyadari pribahasa “lain ladang lain belalang” lain tempat lain pula budaya yang dianut. Apalagi aturan mahar pernikahan dalam Islam memang tidak ditetapkan secara detail jumlah dan mekanismenya, sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan budaya setempat.

Dalam kultur masyarakat Iran, mahar pernikahan memiliki arti penting dalam sebuah ikatan pernikahan.

Menariknya, meskipun mahar di Iran sangat tinggi, tetapi tidak dibayarkan tunai pada waktu akad pernikahan. Ia menjadi semacam penjamin dan harus dibayar lunas ketika terjadi perceraian. Para suami dapat dituntut ke pengadilan dan divonis hukuman penjara jika tidak melunasi mahar pada saat terjadi perceraian. Persoalan ini memang kerap menyisakan sengketa antar keluarga pasca perceraian.

Pada tahun 2012 ditetapkan undang-undang perlindungan keluarga yang menengahi sengketa ini dengan menetapkan jumlah maksimal secara hukum yang harus dibayarkan pihak laki-laki, yaitu tidak lebih besar dari 110 koin emas atau sekitar 660 juta rupiah. Misalnya, mahar pernikahan yang diminta seorang perempuan sebesar 300 koin, yang berhak dituntut secara hukum tidak lebih dari 110 koin.

Dengan menetapkan mahar pernikahan yang tinggi, pihak keluarga perempuan berharap anaknya mendapat perlindungan dari persoalan kekerasan dan praktik poligami. Para suami akan berpikir ulang untuk melakukan poligami, selain mereka harus menyepakati mahar pernikahan dengan perempuan lain yang jumlahnya besar, mereka juga menghadapi gugutan perceraian yang berarti harus melunasi mahar kepada istri pertama.

Di sisi lain, mahar pernikahan tinggi bagi perempuan dapat menjadi support ekonomi jika terjadi perceraian. Tujuan pernikahan memang menyatukan dua orang yang saling mencintai untuk selalu bersama. Namun, tidak semua pernikahan berjalan sesuai dengan harapan. Ada banyak pasangan yang harus mengakhiri di tengah jalan karena berbagai faktor. Pada sistem sosial di mana laki-laki sebagai pencari nafkah utama, perceraian acap kali meninggalkan masalah ekonomi bagi perempuan.

Namun tingginya mahar pernikahan juga menyisakan berbagai masalah sosial. Di antaranya, keengganan pasangan muda mudi untuk segera menikah, belum lagi melebarnya persengketaan di kalangan keluarga pasca perceraian. Para pengambil kebijakan di Iran sendiri, masih terus mengkaji ulang aturan mahar tinggi yang sudah membudaya ini. Meskipun dalam prakteknya, ada juga istri yang menghibahkan maharnya atau mengikhlaskan maharnya ketika mendapati sang suami memang benar-benar bertanggung jawab.

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri. Tetapi tidak ada salahnya, bagi calon istri mensyaratkan mahar pernikahan tinggi sebagai jaminan, selama masih dalam batas rasional.

Karena, secara fakta sosial, banyak kasus perceraian yang berujung pada ketidakadilan ekonomi bagi perempuan. Atau tak jarang para perempuan yang terpaksa bertahan menghadapi kekerasan pasangan, hanya karena ketergantungan masalah ekonomi. Akhir kata, selamat hari Ibu dan hari perempuan, karena bagi saya setiap perempuan adalah ibu dalam lingkungan sosial terkecilnya, meski mungkin belum menjadi Ibu secara biologis. []

Tags: Fiqih PerempuanislamkeluargaMahar Pernikahanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan Terhadap Perempuan Semakin Meningkat

Next Post

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Related Posts

Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Aturan Medsos 2026
Keluarga

Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

12 Maret 2026
Nuzulul Qur'an
Publik

Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

11 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Peperangan
Pernak-pernik

Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

9 Maret 2026
Perang
Pernak-pernik

Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

9 Maret 2026
Next Post
Perbedaan Hibah

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Prinsip Keadilan dalam Perspektif Mubadalah
  • Muslimah yang Diperdebatkan; Antara Simbol Kesalihan dan Sunyi Keadilan
  • Relasi Mubadalah Berangkat dari Prinsip Martabat Manusia
  • Musim Semi Perayaan Imlek, Masihkah Ilusi untuk Cina Indonesia: Sebuah Refleksi
  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0