Senin, 1 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    Seks

    Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    trafficking

    Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

    Literasi Digital Inklusif

    Pentingnya Literasi Digital Inklusif: Cegah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO)

    trafficking yang

    Kisah Mu’adzah: Pengingat Bahaya Trafficking

    Ayah dan Anak

    Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

    trafficking

    Trafficking dan Pembelaan Al-Qur’an kepada Perempuan

    Kisah Disabilitas

    Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nilai Mahar Pernikahan, Belajar dari Iran

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri.

Afifah Ahmad Afifah Ahmad
22 Desember 2020
in Keluarga, Khazanah
0
Mahar Pernikahan

Mahar Pernikahan

844
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertengahan Desember 2019, saya dan dua perempuan Iran melakukan perjalanan ke Damghan, kota penghasil kacang pistasio yang terletak di Timur Tehran. Ini pertama kalinya saya traveling tanpa keluarga. Anggap saja semacam hadiah hari perempuan Indonesia yang datang setiap tanggal 22 Desember.

Alaleh dan Shahzad, keduanya juga pergi tanpa anak dan suami. Kami menikmati ‘me time’ yang cukup berkualitas. Perjalanan dari Tehran ke Damghan sendiri harus ditempuh sekitar enam jam menggunakan mobil pribadi. Alaleh yang sehari-hari bekerja di lab, mengemudikan mobil dengan santai melewati jalanan berkelok dengan latar pegunungan bersalju.

Rasanya saya sedang tidak berada di Iran. Sesekali, dia menghentikan mobilnya di sebuah kedai makanan untuk memesan semangkuk Ash (sup campuran aneka sayuran dan kacang-kacangan). Sup hangat ini sangat cocok dinikmati di tengah cuaca bersalju musim dingin.

Kami, tiga perempuan dengan latar belakang dan profesi yang berlainan, disatukan oleh hobi traveling. Berbeda dengan Alaleh yang periang namun tegas, Shahzad tampak lebih kalem dan mengayomi. Mungkin, sebagai konseling pernikahan, ia terbiasa menghadapi banyak klien dari berbagai latar belakang.

Tiga hari melakukan perjalanan bersama, membuat kami banyak belajar dari satu sama lain. Di sela-sela mengunjungi tempat bersejarah, kami saling berbagi cerita. Tentu saya juga tak melewatkan kesempatan berharga untuk mengenal lebih jauh tentang budaya mereka, terutama seputar isu perempuan.

Bicara soal perempuan Iran, rasanya tak lengkap tanpa menyebut kata mahar pernikahan. Ya, mahar atau mas kawin menjadi topik yang cukup menarik diperbincangkan dalam kultur masyarakat Iran. Pada saat lamaran, kedua calon pasangan dan keluarga besar mereka membicarakan serius perihal mahar pernikahan yang harus diberikan dari calon laki-laki kepada mempelai perempuan. Jumlahnya pun tidak main-main.

Mahar pernikahan di Iran biasanya diberikan dalam bentuk koin emas. Satu koin bernilai sekitar enam juta rupiah. Menurut riset beberapa tahun belakangan ini, rata-rata mahar yang diminta perempuan Iran antara 300 sampai 450 koin. Silahkan dihitung sendiri.

Awalnya, saya agak risih mendengar soal ‘transaksi’ mahar pernikahan ini. Karena budaya tempat asal saya memang tidak menganut model seperti ini. Perlahan saya mulai menyadari pribahasa “lain ladang lain belalang” lain tempat lain pula budaya yang dianut. Apalagi aturan mahar pernikahan dalam Islam memang tidak ditetapkan secara detail jumlah dan mekanismenya, sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan budaya setempat.

Dalam kultur masyarakat Iran, mahar pernikahan memiliki arti penting dalam sebuah ikatan pernikahan.

Menariknya, meskipun mahar di Iran sangat tinggi, tetapi tidak dibayarkan tunai pada waktu akad pernikahan. Ia menjadi semacam penjamin dan harus dibayar lunas ketika terjadi perceraian. Para suami dapat dituntut ke pengadilan dan divonis hukuman penjara jika tidak melunasi mahar pada saat terjadi perceraian. Persoalan ini memang kerap menyisakan sengketa antar keluarga pasca perceraian.

Pada tahun 2012 ditetapkan undang-undang perlindungan keluarga yang menengahi sengketa ini dengan menetapkan jumlah maksimal secara hukum yang harus dibayarkan pihak laki-laki, yaitu tidak lebih besar dari 110 koin emas atau sekitar 660 juta rupiah. Misalnya, mahar pernikahan yang diminta seorang perempuan sebesar 300 koin, yang berhak dituntut secara hukum tidak lebih dari 110 koin.

Dengan menetapkan mahar pernikahan yang tinggi, pihak keluarga perempuan berharap anaknya mendapat perlindungan dari persoalan kekerasan dan praktik poligami. Para suami akan berpikir ulang untuk melakukan poligami, selain mereka harus menyepakati mahar pernikahan dengan perempuan lain yang jumlahnya besar, mereka juga menghadapi gugutan perceraian yang berarti harus melunasi mahar kepada istri pertama.

Di sisi lain, mahar pernikahan tinggi bagi perempuan dapat menjadi support ekonomi jika terjadi perceraian. Tujuan pernikahan memang menyatukan dua orang yang saling mencintai untuk selalu bersama. Namun, tidak semua pernikahan berjalan sesuai dengan harapan. Ada banyak pasangan yang harus mengakhiri di tengah jalan karena berbagai faktor. Pada sistem sosial di mana laki-laki sebagai pencari nafkah utama, perceraian acap kali meninggalkan masalah ekonomi bagi perempuan.

Namun tingginya mahar pernikahan juga menyisakan berbagai masalah sosial. Di antaranya, keengganan pasangan muda mudi untuk segera menikah, belum lagi melebarnya persengketaan di kalangan keluarga pasca perceraian. Para pengambil kebijakan di Iran sendiri, masih terus mengkaji ulang aturan mahar tinggi yang sudah membudaya ini. Meskipun dalam prakteknya, ada juga istri yang menghibahkan maharnya atau mengikhlaskan maharnya ketika mendapati sang suami memang benar-benar bertanggung jawab.

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri. Tetapi tidak ada salahnya, bagi calon istri mensyaratkan mahar pernikahan tinggi sebagai jaminan, selama masih dalam batas rasional.

Karena, secara fakta sosial, banyak kasus perceraian yang berujung pada ketidakadilan ekonomi bagi perempuan. Atau tak jarang para perempuan yang terpaksa bertahan menghadapi kekerasan pasangan, hanya karena ketergantungan masalah ekonomi. Akhir kata, selamat hari Ibu dan hari perempuan, karena bagi saya setiap perempuan adalah ibu dalam lingkungan sosial terkecilnya, meski mungkin belum menjadi Ibu secara biologis. []

Tags: Fiqih PerempuanislamkeluargaMahar Pernikahanperkawinan
Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Terkait Posts

Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Ayah dan Anak
Keluarga

Ibu, Ayah dan Anak pada Zaman yang Terus Berubah

29 November 2025
Kekerasan Terhadap Perempuan masih
Publik

Dari Keluarga hingga Negara: Kekerasan terhadap Perempuan Masih PR Bersama

27 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
Sunat Perempuan
Aktual

Membumikan Ijtihad: Langkah KUPI Menghapus Sunat Perempuan dari Ruang Keluarga hingga Negara

20 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Unity in Diversity

    Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Media Membangun Jarak: Kesalahan Kita Mengangkat Kisah Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an
  • Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan
  • Aku, Mama, dan Mimi Monalisa
  • Unity in Diversity: Pengalaman Belajar Keberagaman di UIII
  • Hubungan Seks Suka Sama Suka, Zina atau Bukan?

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID