Jumat, 27 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Sayyidah Nafisah

    Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

    Pesantren

    Dua Mahasiswa Ajukan Uji Materi UU Pesantren, Soroti Kepastian Jaminan Hak Pendidikan

    Sejarah Perempuan

    Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

    Sejarah Perempuan atas

    Menggugat Sejarah Perempuan: Pembacaan Kritis atas Jejak Sayyidah Sukainah

    Over Think Club

    Mubadalah.id Gelar Over Think Club Selama Ramadan, Angkat Isu Pernikahan, Disabilitas, hingga Kesehatan Mental

    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Transportasi Publik

    Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas

    Perempuan Tunanetra Transjakarta

    Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte

    Sampah Makanan

    Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Jika Nabi Berbuka di Rumah Kita

    Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (1): Menjaga Tradisi, Merawat Keadilan

    Mendidik Rasa Aman

    Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

    Motor Roda Tiga

    Lelucon Motor Roda Tiga

    Married Is Scary

    Married is Scary (No), Married is a Blessing (Yes?)

    Penegakan Hukum

    Netralitas yang Dipertanyakan: Ujian Etika Penegakan Hukum di Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Teologis Mubadalah

    Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis

    Mubadalah

    Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

    Kisah Zaid dan Julaibib

    Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

    Dakwah Mubadalah dalam

    Metodologi Dakwah Mubadalah dan Relevansinya bagi Kehidupan Masyarakat

    Dakwah Mubadalah

    Pergeseran Pola Ceramah dalam Perspektif Dakwah Mubadalah

    Dakwah Mubadalah sebagai

    Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

    hak perempuan

    Strategi Bertahap Al-Qur’an dalam Memperkuat Hak dan Martabat Perempuan

    Penindasan

    Strategi Al-Qur’an Menghapus Praktik Penindasan Perempuan

    sistem patriarki

    Al-Qur’an Menegaskan Kemanusiaan Perempuan di Tengah Sistem Patriarki

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nilai Mahar Pernikahan, Belajar dari Iran

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri.

Afifah Ahmad by Afifah Ahmad
22 Desember 2020
in Keluarga, Khazanah
A A
0
Mahar Pernikahan

Mahar Pernikahan

17
SHARES
862
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertengahan Desember 2019, saya dan dua perempuan Iran melakukan perjalanan ke Damghan, kota penghasil kacang pistasio yang terletak di Timur Tehran. Ini pertama kalinya saya traveling tanpa keluarga. Anggap saja semacam hadiah hari perempuan Indonesia yang datang setiap tanggal 22 Desember.

Alaleh dan Shahzad, keduanya juga pergi tanpa anak dan suami. Kami menikmati ‘me time’ yang cukup berkualitas. Perjalanan dari Tehran ke Damghan sendiri harus ditempuh sekitar enam jam menggunakan mobil pribadi. Alaleh yang sehari-hari bekerja di lab, mengemudikan mobil dengan santai melewati jalanan berkelok dengan latar pegunungan bersalju.

Rasanya saya sedang tidak berada di Iran. Sesekali, dia menghentikan mobilnya di sebuah kedai makanan untuk memesan semangkuk Ash (sup campuran aneka sayuran dan kacang-kacangan). Sup hangat ini sangat cocok dinikmati di tengah cuaca bersalju musim dingin.

Kami, tiga perempuan dengan latar belakang dan profesi yang berlainan, disatukan oleh hobi traveling. Berbeda dengan Alaleh yang periang namun tegas, Shahzad tampak lebih kalem dan mengayomi. Mungkin, sebagai konseling pernikahan, ia terbiasa menghadapi banyak klien dari berbagai latar belakang.

Tiga hari melakukan perjalanan bersama, membuat kami banyak belajar dari satu sama lain. Di sela-sela mengunjungi tempat bersejarah, kami saling berbagi cerita. Tentu saya juga tak melewatkan kesempatan berharga untuk mengenal lebih jauh tentang budaya mereka, terutama seputar isu perempuan.

Bicara soal perempuan Iran, rasanya tak lengkap tanpa menyebut kata mahar pernikahan. Ya, mahar atau mas kawin menjadi topik yang cukup menarik diperbincangkan dalam kultur masyarakat Iran. Pada saat lamaran, kedua calon pasangan dan keluarga besar mereka membicarakan serius perihal mahar pernikahan yang harus diberikan dari calon laki-laki kepada mempelai perempuan. Jumlahnya pun tidak main-main.

Mahar pernikahan di Iran biasanya diberikan dalam bentuk koin emas. Satu koin bernilai sekitar enam juta rupiah. Menurut riset beberapa tahun belakangan ini, rata-rata mahar yang diminta perempuan Iran antara 300 sampai 450 koin. Silahkan dihitung sendiri.

Awalnya, saya agak risih mendengar soal ‘transaksi’ mahar pernikahan ini. Karena budaya tempat asal saya memang tidak menganut model seperti ini. Perlahan saya mulai menyadari pribahasa “lain ladang lain belalang” lain tempat lain pula budaya yang dianut. Apalagi aturan mahar pernikahan dalam Islam memang tidak ditetapkan secara detail jumlah dan mekanismenya, sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan budaya setempat.

Dalam kultur masyarakat Iran, mahar pernikahan memiliki arti penting dalam sebuah ikatan pernikahan.

Menariknya, meskipun mahar di Iran sangat tinggi, tetapi tidak dibayarkan tunai pada waktu akad pernikahan. Ia menjadi semacam penjamin dan harus dibayar lunas ketika terjadi perceraian. Para suami dapat dituntut ke pengadilan dan divonis hukuman penjara jika tidak melunasi mahar pada saat terjadi perceraian. Persoalan ini memang kerap menyisakan sengketa antar keluarga pasca perceraian.

Pada tahun 2012 ditetapkan undang-undang perlindungan keluarga yang menengahi sengketa ini dengan menetapkan jumlah maksimal secara hukum yang harus dibayarkan pihak laki-laki, yaitu tidak lebih besar dari 110 koin emas atau sekitar 660 juta rupiah. Misalnya, mahar pernikahan yang diminta seorang perempuan sebesar 300 koin, yang berhak dituntut secara hukum tidak lebih dari 110 koin.

Dengan menetapkan mahar pernikahan yang tinggi, pihak keluarga perempuan berharap anaknya mendapat perlindungan dari persoalan kekerasan dan praktik poligami. Para suami akan berpikir ulang untuk melakukan poligami, selain mereka harus menyepakati mahar pernikahan dengan perempuan lain yang jumlahnya besar, mereka juga menghadapi gugutan perceraian yang berarti harus melunasi mahar kepada istri pertama.

Di sisi lain, mahar pernikahan tinggi bagi perempuan dapat menjadi support ekonomi jika terjadi perceraian. Tujuan pernikahan memang menyatukan dua orang yang saling mencintai untuk selalu bersama. Namun, tidak semua pernikahan berjalan sesuai dengan harapan. Ada banyak pasangan yang harus mengakhiri di tengah jalan karena berbagai faktor. Pada sistem sosial di mana laki-laki sebagai pencari nafkah utama, perceraian acap kali meninggalkan masalah ekonomi bagi perempuan.

Namun tingginya mahar pernikahan juga menyisakan berbagai masalah sosial. Di antaranya, keengganan pasangan muda mudi untuk segera menikah, belum lagi melebarnya persengketaan di kalangan keluarga pasca perceraian. Para pengambil kebijakan di Iran sendiri, masih terus mengkaji ulang aturan mahar tinggi yang sudah membudaya ini. Meskipun dalam prakteknya, ada juga istri yang menghibahkan maharnya atau mengikhlaskan maharnya ketika mendapati sang suami memang benar-benar bertanggung jawab.

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri. Tetapi tidak ada salahnya, bagi calon istri mensyaratkan mahar pernikahan tinggi sebagai jaminan, selama masih dalam batas rasional.

Karena, secara fakta sosial, banyak kasus perceraian yang berujung pada ketidakadilan ekonomi bagi perempuan. Atau tak jarang para perempuan yang terpaksa bertahan menghadapi kekerasan pasangan, hanya karena ketergantungan masalah ekonomi. Akhir kata, selamat hari Ibu dan hari perempuan, karena bagi saya setiap perempuan adalah ibu dalam lingkungan sosial terkecilnya, meski mungkin belum menjadi Ibu secara biologis. []

Tags: Fiqih PerempuanislamkeluargaMahar Pernikahanperkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Kekerasan Terhadap Perempuan Semakin Meningkat

Next Post

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Related Posts

Sayyidah Nafisah
Aktual

Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah

27 Februari 2026
Kisah Zaid dan Julaibib
Hikmah

Romansa Tanpa Kasta dalam Kisah Zaid dan Julaibib

26 Februari 2026
Dakwah Mubadalah sebagai
Pernak-pernik

Konsep Dakwah Mubadalah sebagai Pendekatan Kesalingan dalam Islam

25 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Perspektif Mubadalah
Keluarga

Bagaimana Perspektif Mubadalah Memahami “Suamimu Surgamu dan Nerakamu”?

23 Februari 2026
Sejarah Perempuan
Aktual

Membaca Ulang Jejak Perempuan dalam Sejarah Islam

23 Februari 2026
Next Post
Perbedaan Hibah

Perbedaan Hibah, Hadiah, dan Shadaqah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Menelusuri Jejak Keilmuan Perempuan dalam Tradisi Islam: Pembacaan atas Sosok Sayyidah Nafisah
  • Pengalaman Pertama Naik Bis dan Membayangkan Transportasi Publik Ramah Disabilitas
  • Fondasi Teologis Mubadalah dan Kritik terhadap Pola Relasi Hierarkis
  • Perempuan Tunanetra Transjakarta: Empati yang Tidak Sampai ke Halte
  • Makna Mubadalah dan Perkembangannya sebagai Konsep Relasional

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0