• Login
  • Register
Jumat, 4 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nilai Mahar Pernikahan, Belajar dari Iran

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri.

Afifah Ahmad Afifah Ahmad
22/12/2020
in Keluarga, Khazanah
0
Mahar Pernikahan

Mahar Pernikahan

817
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pertengahan Desember 2019, saya dan dua perempuan Iran melakukan perjalanan ke Damghan, kota penghasil kacang pistasio yang terletak di Timur Tehran. Ini pertama kalinya saya traveling tanpa keluarga. Anggap saja semacam hadiah hari perempuan Indonesia yang datang setiap tanggal 22 Desember.

Alaleh dan Shahzad, keduanya juga pergi tanpa anak dan suami. Kami menikmati ‘me time’ yang cukup berkualitas. Perjalanan dari Tehran ke Damghan sendiri harus ditempuh sekitar enam jam menggunakan mobil pribadi. Alaleh yang sehari-hari bekerja di lab, mengemudikan mobil dengan santai melewati jalanan berkelok dengan latar pegunungan bersalju.

Rasanya saya sedang tidak berada di Iran. Sesekali, dia menghentikan mobilnya di sebuah kedai makanan untuk memesan semangkuk Ash (sup campuran aneka sayuran dan kacang-kacangan). Sup hangat ini sangat cocok dinikmati di tengah cuaca bersalju musim dingin.

Kami, tiga perempuan dengan latar belakang dan profesi yang berlainan, disatukan oleh hobi traveling. Berbeda dengan Alaleh yang periang namun tegas, Shahzad tampak lebih kalem dan mengayomi. Mungkin, sebagai konseling pernikahan, ia terbiasa menghadapi banyak klien dari berbagai latar belakang.

Tiga hari melakukan perjalanan bersama, membuat kami banyak belajar dari satu sama lain. Di sela-sela mengunjungi tempat bersejarah, kami saling berbagi cerita. Tentu saya juga tak melewatkan kesempatan berharga untuk mengenal lebih jauh tentang budaya mereka, terutama seputar isu perempuan.

Baca Juga:

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

Begal dan Geng Motor yang Kian Meresahkan

Bicara soal perempuan Iran, rasanya tak lengkap tanpa menyebut kata mahar pernikahan. Ya, mahar atau mas kawin menjadi topik yang cukup menarik diperbincangkan dalam kultur masyarakat Iran. Pada saat lamaran, kedua calon pasangan dan keluarga besar mereka membicarakan serius perihal mahar pernikahan yang harus diberikan dari calon laki-laki kepada mempelai perempuan. Jumlahnya pun tidak main-main.

Mahar pernikahan di Iran biasanya diberikan dalam bentuk koin emas. Satu koin bernilai sekitar enam juta rupiah. Menurut riset beberapa tahun belakangan ini, rata-rata mahar yang diminta perempuan Iran antara 300 sampai 450 koin. Silahkan dihitung sendiri.

Awalnya, saya agak risih mendengar soal ‘transaksi’ mahar pernikahan ini. Karena budaya tempat asal saya memang tidak menganut model seperti ini. Perlahan saya mulai menyadari pribahasa “lain ladang lain belalang” lain tempat lain pula budaya yang dianut. Apalagi aturan mahar pernikahan dalam Islam memang tidak ditetapkan secara detail jumlah dan mekanismenya, sehingga penerapannya dapat disesuaikan dengan budaya setempat.

Dalam kultur masyarakat Iran, mahar pernikahan memiliki arti penting dalam sebuah ikatan pernikahan.

Menariknya, meskipun mahar di Iran sangat tinggi, tetapi tidak dibayarkan tunai pada waktu akad pernikahan. Ia menjadi semacam penjamin dan harus dibayar lunas ketika terjadi perceraian. Para suami dapat dituntut ke pengadilan dan divonis hukuman penjara jika tidak melunasi mahar pada saat terjadi perceraian. Persoalan ini memang kerap menyisakan sengketa antar keluarga pasca perceraian.

Pada tahun 2012 ditetapkan undang-undang perlindungan keluarga yang menengahi sengketa ini dengan menetapkan jumlah maksimal secara hukum yang harus dibayarkan pihak laki-laki, yaitu tidak lebih besar dari 110 koin emas atau sekitar 660 juta rupiah. Misalnya, mahar pernikahan yang diminta seorang perempuan sebesar 300 koin, yang berhak dituntut secara hukum tidak lebih dari 110 koin.

Dengan menetapkan mahar pernikahan yang tinggi, pihak keluarga perempuan berharap anaknya mendapat perlindungan dari persoalan kekerasan dan praktik poligami. Para suami akan berpikir ulang untuk melakukan poligami, selain mereka harus menyepakati mahar pernikahan dengan perempuan lain yang jumlahnya besar, mereka juga menghadapi gugutan perceraian yang berarti harus melunasi mahar kepada istri pertama.

Di sisi lain, mahar pernikahan tinggi bagi perempuan dapat menjadi support ekonomi jika terjadi perceraian. Tujuan pernikahan memang menyatukan dua orang yang saling mencintai untuk selalu bersama. Namun, tidak semua pernikahan berjalan sesuai dengan harapan. Ada banyak pasangan yang harus mengakhiri di tengah jalan karena berbagai faktor. Pada sistem sosial di mana laki-laki sebagai pencari nafkah utama, perceraian acap kali meninggalkan masalah ekonomi bagi perempuan.

Namun tingginya mahar pernikahan juga menyisakan berbagai masalah sosial. Di antaranya, keengganan pasangan muda mudi untuk segera menikah, belum lagi melebarnya persengketaan di kalangan keluarga pasca perceraian. Para pengambil kebijakan di Iran sendiri, masih terus mengkaji ulang aturan mahar tinggi yang sudah membudaya ini. Meskipun dalam prakteknya, ada juga istri yang menghibahkan maharnya atau mengikhlaskan maharnya ketika mendapati sang suami memang benar-benar bertanggung jawab.

Tentu saja, mahar pernikahan sesungguhnya adalah kepercayaan dan cinta kasih. Karena jika melihat filosofis awal adanya mahar pernikahan itu, untuk memperkuat ikatan suami istri. Tetapi tidak ada salahnya, bagi calon istri mensyaratkan mahar pernikahan tinggi sebagai jaminan, selama masih dalam batas rasional.

Karena, secara fakta sosial, banyak kasus perceraian yang berujung pada ketidakadilan ekonomi bagi perempuan. Atau tak jarang para perempuan yang terpaksa bertahan menghadapi kekerasan pasangan, hanya karena ketergantungan masalah ekonomi. Akhir kata, selamat hari Ibu dan hari perempuan, karena bagi saya setiap perempuan adalah ibu dalam lingkungan sosial terkecilnya, meski mungkin belum menjadi Ibu secara biologis. []

Tags: Fiqih PerempuanislamkeluargaMahar Pernikahanperkawinan
Afifah Ahmad

Afifah Ahmad

Founder ngajirumi.com, penulis, traveller, dan penyuka karya sastra sufistik

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Marital Rape

Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kritik Tambang

    Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID