• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Nusyuz Laki-laki dan Tingginya Angka Cerai Gugat

Erik S Rahmawati Erik S Rahmawati
05/10/2022
in Kolom
0
Nusyuz Laki-laki dan Tingginya Angka Cerai Gugat

Nusyuz Laki-laki dan Tingginya Angka Cerai Gugat

271
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Data di beberapa Pengadilan Agama menunjukkan bahwa angka cerai gugat lebih banyak dibandingkan cerai talak. Perceraian yang diajukan oleh istri lebih banyak dibandingkan perceraian yang diajukan oleh suami. Artikel ini akan membahas nusyuz laki-laki dan tingginya angka cerai gugat.

Sebagai contoh di Kabupaten Malang, pada Tahun 2016 angka cerai gugat mencapai 1521, sedangkan angka cerai talak 662.

Beberapa alasan terjadinya cerai gugat atau istri mengajukan perceraian adalah karena permasalahan ekonomi. Suami yang tidak bertanggung jawab, suami selingkuh, suami melakukan KDRT dan tidak ada keharmonisan dalam rumah tangga.

Baca juga: Nusyuz Suami, Nusyuz Istri, dan Cara Menyelesaikannya Menurut Al-Quran

Apabila kita merujuk pada devinisi nusyuz secara umum, yaitu sebagai perilaku seseorang yang melalaikan kewajibannya dan menyimpang dari kesepakatan atau komitmen awal.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

Mengapa Perempuan Ditenggelamkan dalam Sejarah?

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

Maka beberapa penyebab terjadinya gugat cerai adalah karena laki-laki (suami) melakukan nusyuz. Seorang suami yang tidak bertanggung jawab memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga atau suami yang selingkuh.

Apalagi jika dia melakukan kekerasan dalam rumah tangga dapat dikategorikan sebagai laki-laki yang melakukan nusyuz. Walaupun selama ini istilah nusyuz hanya dilekatkan pada istri atau perempuan.

Baca juga: Bila Harus Berpisah

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hanya merumuskan pasal tentang nusyuz istri dan gugurnya kewajiban suami apabila istri nusyuz (pasal 84, ayat 1,2 dan 3).

Rumusan dalam KHI itu didasarkan pada ayat Al-Qur’an: “wanita-wanita (istri) yang kamu khawatirkan nusyznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah tempat tidur mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyalahkannya (QS An-Nisa (4):34).

Padahal dalam ayat lain, al-Quran juga menjelaskan tentang nusyuz laki-laki yaitu: “Dan jika seorang perempuan khawatir suaminya akan nusyuz atau bersikap tidak acuh, maka keduanya dapat mengadakan perdamaian yang sebenaranya, dan perdamaian itu lebih baik bagi mereka walaupun manusia itu menurut tabiatnya kikir.

Dan jika kamu memperbaiki (pergaulan dengan istrimu) dan memelihara dirimu dan memelihara dirimu (dari nusyuz, sikap tidak acuh dan bertindak tidak adil), maka sesungguhnya Allah maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan” (QS an-Nisa 4: 128).

Baca juga: Perempuan Pun Boleh Memulai Dulu

Realitasnya, selama ini yang banyak dibahas dan telah dirumuskan dalam KHI hanya nusyuz istri. Maka perlu ada pemahaman dan kesadaran seimbang terhadap nusyuz, bahwa perempuan dan laki-laki sama-sama dapat melakukan nusyuz.

Nusyuz perempuan menjadi salah satu penyebab terjadinya cerai talak. Sebaliknya, nusyuz laki-laki juga menjadi salah satu penyebab banyaknya angka cerai gugat.

Dengan adanya pemahaman dan kesadaran seimbang akan membuat masing-masing pasangan tidak hanya menyalahkan pasangannya. Pasangan akan lebih berhati-hati agar tidak melakukan nusyuz yang dapat mengganggu kehidupan rumah tangga.

Selanjutnya, apabila terjadi nusyuz dari salah satu pihak atau keduanya, maka seharusnya tidak saling menyalahkan. Tapi berusaha intropeksi dan melakukan rekonsiliasi untuk memperbaiki hubungan.

Sehingga kesalingan antara pasangan dalam menjaga kehidupan rumah tangga akan terus terjalin.[]

Tags: al-quranarticeraigugat ceraiislamlaki-lakimaksudNusyuzperempuantafsirtalak
Erik S Rahmawati

Erik S Rahmawati

Terkait Posts

COC

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

18 Juli 2025
Penindasan Palestina

Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

18 Juli 2025
Mengantar Anak Sekolah

Mengantar Anak Sekolah: Selembar Aturan atau Kesadaran?

18 Juli 2025
Kehamilan Perempuan

Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

18 Juli 2025
Sirkus

Lampu Sirkus, Luka yang Disembunyikan

17 Juli 2025
Disabilitas dan Kemiskinan

Disabilitas dan Kemiskinan adalah Siklus Setan, Kok Bisa? 

17 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID