• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Nyai Hindun: Jangan Sekedar Ubah Status KTP

Admin Mubaadalah News Admin Mubaadalah News
18/05/2019
in Aktual
0
status KTP

status KTP

38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah itu memiliki tujuan-tujuan mulia yang harus dipegang kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Jadi, seseorang janganlah menikah hanya sekedar untuk mengubah status KTP saja.

Demikian dinyatakan Ibu Nyai Hj. Hindun Anisah, Pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, dalam sebuah pengajian bulanan, Kitab Manabu’ssa’adah (Telaga Kebahagiaan), di Kantor PWNU Jawa Tengah, bersama aktivis Fatayat NU dan mahasiswa-mahasiswa sekitar, Sabtu, 25 Mei 2019.

“Tujuan-tujuan mulia ini diperlukan untuk mengikat masing-masing pihak, suami dan istri, agar terus mampu mampu menghadirkan kebaikan dan kebahagian, sepanjang kehidupan pernikahan mereka, baik untuk diri maupun pasangannya, untuk anggota keluarga yang lain, dan juga masyarakat”, lanjut Ibu Nyai.

Hukum menikah itu, menurut para ulama, karena itu, tidak terkait pada sekedar pertemuan dua insan, laki-laki dan perempuan, semata, tetapi lebih pada sejauh mana sikap dan perilaku seseorang terhadap pertemuan tersebut.

Seseorang yang menginginkan kebaikan, berperilaku baik, dan menghadirkan kebaikan, dalam pernikahan tersebut, akan memperoleh pahala dari pernikahannya yang dilakukan, bisa sunnah, bahkan wajib.

Baca Juga:

Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Sebaliknya, seseorang yang justru tidak memiliki kebutuhan untuk menikah, atau tidak memiliki keinginan yang baik dalam menikah, bahkan sebaliknya bisa mengantarkannya berbuat buruk pada pasangannya, maka pernikahannya bisa dianggap buruk, salah, dan bahkan berdosa. Hukum fiqhnya, mulai dari khilaf al-awla, makruh, dan bisa haram”.

Jadi, menikahlah dengan niat baik, isilah kehidupan pernikahan sehari-hari dengan hal-hal baik, agar masing-masing bisa bahagia dan membahagiakan, dan lakukan semua itu dengan motivasi dan nilai-nilai ibadah.

Admin Mubaadalah News

Admin Mubaadalah News

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version