• Login
  • Register
Selasa, 17 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Nyai Hindun: Jangan Sekedar Ubah Status KTP

Admin Mubaadalah News Admin Mubaadalah News
18/05/2019
in Aktual
0
status KTP

status KTP

38
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Menikah itu memiliki tujuan-tujuan mulia yang harus dipegang kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Jadi, seseorang janganlah menikah hanya sekedar untuk mengubah status KTP saja.

Demikian dinyatakan Ibu Nyai Hj. Hindun Anisah, Pengasuh Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, dalam sebuah pengajian bulanan, Kitab Manabu’ssa’adah (Telaga Kebahagiaan), di Kantor PWNU Jawa Tengah, bersama aktivis Fatayat NU dan mahasiswa-mahasiswa sekitar, Sabtu, 25 Mei 2019.

“Tujuan-tujuan mulia ini diperlukan untuk mengikat masing-masing pihak, suami dan istri, agar terus mampu mampu menghadirkan kebaikan dan kebahagian, sepanjang kehidupan pernikahan mereka, baik untuk diri maupun pasangannya, untuk anggota keluarga yang lain, dan juga masyarakat”, lanjut Ibu Nyai.

Hukum menikah itu, menurut para ulama, karena itu, tidak terkait pada sekedar pertemuan dua insan, laki-laki dan perempuan, semata, tetapi lebih pada sejauh mana sikap dan perilaku seseorang terhadap pertemuan tersebut.

Seseorang yang menginginkan kebaikan, berperilaku baik, dan menghadirkan kebaikan, dalam pernikahan tersebut, akan memperoleh pahala dari pernikahannya yang dilakukan, bisa sunnah, bahkan wajib.

Baca Juga:

Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?

Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan

Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga

Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

Sebaliknya, seseorang yang justru tidak memiliki kebutuhan untuk menikah, atau tidak memiliki keinginan yang baik dalam menikah, bahkan sebaliknya bisa mengantarkannya berbuat buruk pada pasangannya, maka pernikahannya bisa dianggap buruk, salah, dan bahkan berdosa. Hukum fiqhnya, mulai dari khilaf al-awla, makruh, dan bisa haram”.

Jadi, menikahlah dengan niat baik, isilah kehidupan pernikahan sehari-hari dengan hal-hal baik, agar masing-masing bisa bahagia dan membahagiakan, dan lakukan semua itu dengan motivasi dan nilai-nilai ibadah.

Admin Mubaadalah News

Admin Mubaadalah News

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Rumah KitaB Gelar Webinar Serukan Stop Kekerasan Seksual Anak di Lingkup Keluarga

14 Juni 2025
Financial Literacy

Melek Financial Literacy di Era Konsumtif, Tanggung Jawab atau Pilihan?

11 Juni 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kesalehan Perempuan

    Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal Mei 1998 itu Nyata !!!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Mewujudkan Perkawinan yang Kokoh dan Penuh Kasih Sayang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pearl Eclipse: Potret Keberanian Perempuan Dalam Bela Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Melihat Istri Marah, Benarkah Suami Cukup Berdiam dan Sabar agar Berpahala?
  • Nabi Saw Memuliakan dan Menolak Semua Tindakan Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Multitasking itu Keren? Mitos Melelahkan yang Membebani Ibu Rumah Tangga
  • Melihat lebih Dekat Tradisi Sasi: Kearifan Lokal yang Melestarikan Laut Raja Ampat
  • Kesalehan Perempuan di Mata Filsuf Pythagoras

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID