Minggu, 26 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pendekatan Holistik Disabilitas

    Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

    Konflik Keluarga

    Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    Kesehatan Mental

    Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital

    Akses bagi Penyandang Dsiabilitas

    Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    Santri Penjaga Peradaban

    Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    Perempuan dengan Disabilitas

    Diskriminasi Berlapis Perempuan dengan Disabilitas

    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pagar Mangkok, Seni Hidup Rukun Dengan Tetangga

Seni pagar mangkok ini merupakan kebiasaan baik yang harus kita lakukan, yakni berupa gemar berbagi makanan kepada tetangga

Dhonni Dwi Prasetyo Dhonni Dwi Prasetyo
28 September 2024
in Publik
0
Hidup Rukun dengan Tetangga

Hidup Rukun dengan Tetangga

870
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sebagai makhluk sosial, kita tak dapat berdiri di atas kaki sendiri. Kita pasti membutuhkan individu lain selama masih hidup, khususnya dalam memenuhi kebutuhan hidup kita. Demikian pula orang lain juga membutuhkan kehadiran kita dalam kehidupan mereka. Lalu apa kaitannya dengan seni Pagar Mangkok dalam hidup rukun dengan tetangga? Simak penjelasannya!

Sebagai manusia, konsep saling melengkapi dan saling membutuhkan satu sama lain dengan kemahiran di bidang masing-masing adalah sebuah keniscayaan. Orang lain butuh kita, kita pun butuh orang lain. Begitu kira-kira.

Sebagai contoh bahwa kita butuh orang lain, dari segi kebutuhan pangan. Misalnya, kita membutuhkan petani yang menanam padi, nelayan yang menjala ikan, pedagang yang menjual bumbu-bumbu dapur, dan seterusnya. Atau misal dari segi kesehatan, kita butuh dokter saat kita sakit; kita juga butuh pihak-pihak tertentu (biasanya saudara atau tetangga) yang menemani dan mengantarkan kita berobat ketika sedang tidak sehat.

Pada intinya, sebagai manusia biasa, kita pasti membutuhkan “bantuan” dari orang lain dalam hal atau pada saat-saat tertentu, tak terkecuali dari tetangga.

Hidup berdampingan dengan tetangga bagi masyarakat kita adalah hal yang lazim. Dalam kultur Bangsa Indonesia sendiri, sudah jamak kita ketahui bahwa masyarakat kita terkenal sebagai individu yang ramah. Punya jiwa sosial yang tinggi, dan gemar bergotong royong bersama para tetangga dalam lingkup kehidupan bermasyarakat. Terlebih bagi kita yang hidup di lingkungan pedesaan.

Hidup Berdampingan dengan Tetangga

Selanjutnya, hidup berdampingan dengan tetangga sendiri ditengarai bisa menimbulkan dampak positif sekaligus negatif. Hal ini sejatinya tergantung dan ditentukan dengan bagaimana cara kita bertetangga. Bila kita dapat hidup bertetangga secara baik, tentu kita akan banyak menuai hal baik pula. Tetangga kita akan jadi kawan. Mereka akan sangat peduli dan sayang kepada kita, bahkan melebihi saudara/ keluarga sendiri.

Namun sebaliknya, bila kita tak mampu hidup bertetangga secara baik, apalagi malah menjadi pribadi yang toksik bagi tetangga sekitar, maka hal-hal yang kurang baiklah yang akan kita rasakan dan dapatkan. Berbagai konflik dan intrik dengan tetangga akan menjadi ‘santapan’ sehari-hari. Naudzubillah.

Dari sebab-akibat yang mungkin saja terjadi dalam kehidupan bertetangga sebagaimana saya sebutkan di atas, penulis menyimpulkan bahwa untuk dapat hidup bertetangga dalam iklim yang kondusif. Tentu saja kita membutuhkan ‘strategi khusus’. Dengan kata lain, idealnya hidup bertetangga itu ya harus ada ‘seninya’. Ya, kita butuh seni tentang bagaimana cara kita dapat hidup bertetangga dalam keadaan yang rukun dan damai.

Nah, di antara sekian cara yang dapat kita tempuh untuk mewujudkan kehidupan bertetangga dalam keadaan yang rukun dan damai ialah dengan mengimplementasikan “seni pagar mangkok”. Lalu, sebenarnya apa sih maksud dari “seni pagar mangkok” ini? Kenapa “seni” ini bisa jadi opsi bagi kita dalam meraih kehidupan bertetangga dalam iklim yang kondusif? Yuk, kita bahas!

Menilik Seni Pagar Mangkok

Seni pagar mangkok ini maksudnya adalah kebiasaan baik yang harus kita lakukan, yakni berupa gemar berbagi makanan kepada tetangga kita. Dengan kebiasaan baik tersebut, kita harapkan hubungan baik dengan tetangga sekitar dapat senantiasa “terpagari” alias selalu terjaga secara apik.

Di samping itu, kebiasaan baik gemar berbagi demikian ini, atau kalau dalam Bahasa Jawa diistilahkan ‘nyah-nyoh’ (sangat dermawan), juga diharapkan mampu meredam titik-titik rentan pemicu konflik dan intrik antar tetangga yang salah satunya ialah sebab perihal ‘urusan perut’ alias makanan.

Kita tahu sendiri, masyarakat Indonesia, lebih-lebih masyarakat Jawa itu sangat sensitif dalam hal ‘urusan perut’. Dalam realita yang penulis amati dan sering terjadi adalah tetangga akan merasa ‘kecewa’ bila tahu kita punya banyak makanan, namun enggan berbagi kepada mereka. Tak jarang, gegara hal demikian ini, kita jadi ‘buah bibir’ mereka selama berhari-hari, bahkan berminggu-minggu.

Menurut hemat penulis, fakta di lapangan ini mungkin saja disebabkan oleh faktor tingkat kesejahteraan hidup masyarakat kita yang masih tergolong biasa-biasa saja, bahkan ada yang di bawah standar biasa.

Selain itu, budaya ‘guyub rukun’ yang merupakan warisan turun temurun dari para leluhur bangsa ini juga masih terjaga dengan begitu apik dalam tradisi kehidupan masyarakat kita hari ini. Sehingga, bila kita tidak menyesuaikan diri dengan hal-hal demikian ini, sudah pasti kita akan dikucilkan oleh para tetangga kita.

Berbagi Makanan

Maka dari itu, seni pagar mangkok hadir untuk mengatasi problematika ‘urusan perut’ yang sering terjadi dalam kehidupan bertetangga kita. Dalam hemat penulis, lebih baik kita ‘kehilangan’ sebagian makanan dari ‘mangkok’ kita daripada harus kehilangan iklim kehidupan bertetangga yang kondusif. Toh berbagi makanan termasuk sedekah yang bernilai ibadah di mata Allah SWT bila kita ikhlas lillahi ta’ala.

Dengan membiasakan diri gemar berbagi makanan kepada para tetangga sekitar. Percayalah bahwa mereka akan sangat menyayangi, menghormati, dan menaruh rasa peduli yang mendalam kepada dirimu.

Oleh sebab itu, sudah semestinya kita menggunakan sekaligus menjadikan sebagian ‘mangkok’ yang kita punya sebagai ‘pagar’ yang dapat memproteksi hubungan kita dengan para tetangga sekitar. Tujuannya agar tetap utuh, kuat dan tidak goyah, serta senantiasa baik-baik saja. Sudah berbagi makanan dengan tetangga sekitar kita hari ini, kawan? []

 

Tags: damaiharmonisHidup Rukun dengan TetanggamanusiaRelasirukunSeni Pagar Mangkok
Dhonni Dwi Prasetyo

Dhonni Dwi Prasetyo

Alumnus Pondok Pesantren Raudlatul Ulum Guyangan, Trangkil, Pati, Jawa Tengah & Alumnus Pendidikan Bahasa Arab Universitas Negeri Semarang

Terkait Posts

Pendekatan Holistik Disabilitas
Publik

Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan

26 Oktober 2025
Ki Ageng Suryomentaram
Buku

Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

23 Oktober 2025
Perundungan
Publik

Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

23 Oktober 2025
Nyai Badriyah
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

25 Oktober 2025
Moral Solidarity
Publik

Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

21 Oktober 2025
Hak Milik dalam Relasi Marital
Keluarga

Hak Milik dalam Relasi Marital, Bagaimana?

15 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hj Hanifah Muyasaroh

    Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akses Bagi Penyandang Disabilitas: Bukan Kebaikan, Tapi Kewajiban!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Penjaga Peradaban: Mengawal Indonesia Merdeka Menuju Dunia yang Damai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pendekatan Holistik Disabilitas: Memandang Manusia dengan Hati, Bukan Kasihan
  • Ibu Nyai Hj Hanifah Muyasaroh, Teladan yang Membanggakan
  • Menyelesaikan Konflik Keluarga dengan Prinsip Mu’asyarah Bil Ma’ruf
  • Menjaga Kesehatan Mental di Era Ketakutan Digital
  • 4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID