• Login
  • Register
Kamis, 30 Juni 2022
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pakta Kesalingan, Upaya KUA Wonosari Gunungkidul untuk Ketahanan Keluarga

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
18/01/2019
in Aktual
0
Pakta Kesalingan

Pakta Kesalingan. Sumber: Rilis Zudi Rahmanto.

115
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalahnews.com,- Tingginya angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta 2018 menunjukkan rendahnya kesadaran sebagian pasangan suami istri untuk mempertahankan rumah tangga. Demikian dikatakan Kepala KUA Wonosari H. Zudi Rahmanto, dalam rilis yang diterima Mubaadalahnews, 17 Januari 2018.

Dalam rilis tersebut Zudi mengatakan, Pengadilan Agama Wonosari mencatat sepanjang tahun 2018 terdapat 1.070 perceraian. Terbanyak adalah cerai gugat atau penggugatnya dilakukan pihak istri.

Sedangkan untuk cerai talak yang mana pemohonnya sang suami, kurang dari 50 persen yakni sebanyak 468 perkara. Jumlah tersebut didasarkan atas berkas yang masuk dan telah ditangani oleh pihak Pengadilan Agama.

“Data ini menunjukkan bahwa faktor utama terjadinya perceraian adalah tidak adanya relasi sehat dalam perkawinan, yang dipicu antara lain oleh salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, campur tangan pihak ketiga dan salah satu pihak meninggalkan kediaman bersama,” kata Zudi.

Beberapa pemicu tersebut mengarah pada satu simpul masalah, yaitu rendahnya kesiapan dan minimnya moralitas yang dimiliki oleh pasangan yang bercerai. Di sisi lain, pasangan yang bercerai didominasi oleh pasangan yang menjalani perkawinan di bawah 10 tahun, bahkan ada yang baru 3 tahun berumah tangga.

Baca Juga:

Ingin Nikah Muda? Jangan Gegabah Sebelum Memenuhi Syarat Berikut Ini!

Pentingnya Memberikan Dasar Pendidikan Islam bagi Anak-anak

Anjuran Hadits; Pasangan Suami Istri Harus Saling Berbuat Baik

6 Cara Penangan saat Menjadi Korban KDRT

Dengan kondisi tersebut, tentunya menjadi keprihatinan semua pihak, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosari. Zudi sebagai Kepala KUA berinisiatif untuk melakukan pembacaan ikrar Pakta Kesalingan pada pasangan pengantin yang baru menikah.

“Pakta Kesalingan adalah empat pilar yang dibaca dan ditandatangani pasangan pengantin setelah akad nikah berlangsung. Empat pilar itu terinspirasi dari yang telah disampaikan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dengan pendekatan kesalingan untuk menciptakan keluarga sakinah,” kata Zudi.

Isi dari ikrar Pakta Kesalingan tersebut adalah kami pasangan pengantin bersepakat pertama, untuk saling melengkapi, menopang dan kerjasama.

Kedua, menjaga komitmen perkawinan sebagai janji kokoh. Ketiga, memperlakukan pasangan dengan baik, timbal balik, melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing. Dan keempat, membangun komunikasi, menghormati dan berpesan dalam kebaikan dan kesabaran

“Pembacaan ikarar Pakta Kesalingan adalah ikhtiar untuk menekan tingginya angka perceraian di Gunungkidul,” lanjutnya.

Bimwin harus terus digaungkan

Kementerian Agama malalui KUA terus berupaya menekan angka perceraian di Indonesia melalui beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut melibatkan calon pengantin dan pasangan suami istri dalam masa 5 tahun perkawinan.

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra-nikah bagi calon pengantin berlangsung 16 Jam dan dilakukan selama dua hari. Bimwin menawarkan materi-materi yang tujuan utamanya adalah pemberdayaan calon pengantin dalam memasuki perkawinan mereka.

Upaya lain adalah dengan bimbingan bagi pasangan pengantin dalam usia 5 tahun pertama perkawinan dalam format bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga (PKK). Hal ini dilakukan karena masa 5 tahun pertama perkawinan merupakan usia rawan terjadinya konflik keluarga.

“Ikhtiar kecil ini untuk mendukung terwujudnya ketahanan keluarga menuju relasi sehat, harmoni dan membahagiakan bagi semesta,” pungkas Zudi. (RUL/Rilis)

Tags: Bimwinempat pilargunungkidulistrikeluargaKUAPakta Kesalinganperceraianperkawinanrumah tanggasuamiYogyakartaZudi Rahmanto
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

tadarus subuh

Tadarus Subuh Ke-24 : Apakah Semua Aktivitas Istri Harus Seizin Suami

18 Juni 2022
Allah mendengar suara perempuan

Moderasi Beragama Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Makna Pancasila Menurut Ulama KUPI

2 Juni 2022
Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

Ulama NU Tegaskan Ideologi Pancasila Sudah Final

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

4 Dalil Al-Qur’an Tentang Pancasila Sesuai Syariat Islam

1 Juni 2022
Pancasila Sesuai Syariat Islam

Pancasila Sumber Inspirasi Keadilan Gender

31 Mei 2022

Discussion about this post

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • istri taat suami tidak kunjungi ayah yang sakit

    Kisah Istri Taat Suami tidak Kunjungi Ayah yang Sakit sampai Wafat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fikih Haji Perempuan: Sebuah Pengalaman Pribadi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melihat Relasi Gender Melalui Kacamata Budaya Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Masa Tua adalah Masa Menua Bersama Pasangan
  • Bacaan Doa Ketika Melempar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah
  • Peran Anak Muda Dalam Mencegah Krisis Iklim
  • Makna Jumrah: Simbol Perjuangan Manusia Bersihkan Hati
  • Tetap Bangga dan Bahagia Menjadi Perempuan yang Tidak Sempurna

Komentar Terbaru

  • Tradisi Haul Sebagai Sarana Memperkuat Solidaritas Sosial pada Kecerdasan Spiritual Menurut Danah Zohar dan Ian Marshal
  • 7 Prinsip dalam Perkawinan dan Keluarga pada 7 Macam Kondisi Perkawinan yang Wajib Dipahami Suami dan Istri
  • Konsep Tahadduts bin Nikmah yang Baik dalam Postingan di Media Sosial - NUTIZEN pada Bermedia Sosial Secara Mubadalah? Why Not?
  • Tasawuf, dan Praktik Keagamaan yang Ramah Perempuan - NUTIZEN pada Mengenang Sufi Perempuan Rabi’ah Al-Adawiyah
  • Doa agar Dijauhkan dari Perilaku Zalim pada Islam Ajarkan untuk Saling Berbuat Baik Kepada Seluruh Umat Manusia
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2021 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2021 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist