• Login
  • Register
Senin, 5 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pakta Kesalingan, Upaya KUA Wonosari Gunungkidul untuk Ketahanan Keluarga

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
18/01/2019
in Aktual
0
Pakta Kesalingan

Pakta Kesalingan. Sumber: Rilis Zudi Rahmanto.

137
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tingginya angka perceraian di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta 2018 menunjukkan rendahnya kesadaran sebagian pasangan suami istri untuk mempertahankan rumah tangga. Demikian dikatakan Kepala KUA Wonosari H. Zudi Rahmanto, dalam rilis yang diterima Mubadalah.id, 17 Januari 2018.

Dalam rilis tersebut Zudi mengatakan, Pengadilan Agama Wonosari mencatat sepanjang tahun 2018 terdapat 1.070 perceraian. Terbanyak adalah cerai gugat atau penggugatnya dilakukan pihak istri.

Sedangkan untuk cerai talak yang mana pemohonnya sang suami, kurang dari 50 persen yakni sebanyak 468 perkara. Jumlah tersebut didasarkan atas berkas yang masuk dan telah ditangani oleh pihak Pengadilan Agama.

“Data ini menunjukkan bahwa faktor utama terjadinya perceraian adalah tidak adanya relasi sehat dalam perkawinan, yang dipicu antara lain oleh salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, campur tangan pihak ketiga dan salah satu pihak meninggalkan kediaman bersama,” kata Zudi.

Beberapa pemicu tersebut mengarah pada satu simpul masalah, yaitu rendahnya kesiapan dan minimnya moralitas yang dimiliki oleh pasangan yang bercerai. Di sisi lain, pasangan yang bercerai didominasi oleh pasangan yang menjalani perkawinan di bawah 10 tahun, bahkan ada yang baru 3 tahun berumah tangga.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi
  • Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi
  • Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha
  • Bimwin harus terus digaungkan

Baca Juga:

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Ketika Pasangan Hidup Pergi

Fenomena Fatherless di Indonesia, Bukti Patriarki Masih Dijunjung Tinggi

Menyempurnakan Tips Langgeng Berumah Tangga ala Gus Baha

Dengan kondisi tersebut, tentunya menjadi keprihatinan semua pihak, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Wonosari. Zudi sebagai Kepala KUA berinisiatif untuk melakukan pembacaan ikrar Pakta Kesalingan pada pasangan pengantin yang baru menikah.

“Pakta Kesalingan adalah empat pilar yang dibaca dan ditandatangani pasangan pengantin setelah akad nikah berlangsung. Empat pilar itu terinspirasi dari yang telah disampaikan dalam bimbingan perkawinan bagi calon pengantin dengan pendekatan kesalingan untuk menciptakan keluarga sakinah,” kata Zudi.

Isi dari ikrar Pakta Kesalingan tersebut adalah kami pasangan pengantin bersepakat pertama, untuk saling melengkapi, menopang dan kerjasama.

Kedua, menjaga komitmen perkawinan sebagai janji kokoh. Ketiga, memperlakukan pasangan dengan baik, timbal balik, melengkapi dan menutupi kekurangan masing-masing. Dan keempat, membangun komunikasi, menghormati dan berpesan dalam kebaikan dan kesabaran

“Pembacaan ikarar Pakta Kesalingan adalah ikhtiar untuk menekan tingginya angka perceraian di Gunungkidul,” lanjutnya.

Bimwin harus terus digaungkan

Kementerian Agama malalui KUA terus berupaya menekan angka perceraian di Indonesia melalui beberapa kegiatan. Kegiatan tersebut melibatkan calon pengantin dan pasangan suami istri dalam masa 5 tahun perkawinan.

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) pra-nikah bagi calon pengantin berlangsung 16 Jam dan dilakukan selama dua hari. Bimwin menawarkan materi-materi yang tujuan utamanya adalah pemberdayaan calon pengantin dalam memasuki perkawinan mereka.

Upaya lain adalah dengan bimbingan bagi pasangan pengantin dalam usia 5 tahun pertama perkawinan dalam format bimbingan Pengelolaan Keuangan Keluarga (PKK). Hal ini dilakukan karena masa 5 tahun pertama perkawinan merupakan usia rawan terjadinya konflik keluarga.

“Ikhtiar kecil ini untuk mendukung terwujudnya ketahanan keluarga menuju relasi sehat, harmoni dan membahagiakan bagi semesta,” pungkas Zudi. (RUL/Rilis)

Tags: Bimwinempat pilargunungkidulistrikeluargaKUAPakta Kesalinganperceraianperkawinanrumah tanggasuamiYogyakartaZudi Rahmanto
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Biasa disapa akrab dengan panggilan Arul, lulusan S1 Ekonomi Syariah di Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, tukang masak di gunung, tapi lebih banyak diam, mendengarkan dan menulis.

Terkait Posts

Piagam Surabaya

6 Rekomendasi Piagam Surabaya

6 Mei 2023

AICIS 2023 Hasilkan Piagam Surabaya, Tolak Politik Identitas

6 Mei 2023
Kekerasan Perempuan

Komnas Perempuan: di Hari Buruh Perempuan Pekerja Masih Alami Kasus Kekerasan Berbasis Gender

2 Mei 2023
Perempuan Pekerja

Hari Buruh: Pastikan Pelindungan Perempuan Pekerja dari Ancaman Keselamatan dan Kesehatan Kerja

2 Mei 2023
Puasa Dalam Perspektif Psikologi

Puasa Dalam Perspektif Psikologi dan Pentingnya Pengendalian Diri

28 Maret 2023
Perempuan Ngaji

Jogan Ramadhan Online: Pengajian Khas Perspektif dan Pengalaman Perempuan

27 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Haji

    Taushiyah Mengantar Jamaah Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Pasangan Hidup Pergi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inara Rusli Lepas Cadar demi Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Relasi Agama dan Negara Dalam Pandangan Buya Husein
  • Belajar Welas Asih Lewat Buku Aku Ingin Pulang Meski Sudah di Rumah
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
  • Sikap Negara dan Media dalam Memotret Politisi Perempuan
  • Analisis Gender untuk Dekonstruksi Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist