• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Islam dan Hukum Positif Tentang Perjanjian Perkawinan (2)

Redaksi Redaksi
10/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kawin

kawin

330
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id –  Sebagian fuqaha, menurut Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA, berpandangan bahwa tidak bersedia dimadu itu bisa dan boleh menjadi isi perjanjian perkawinan yang wajib dipenuhi suami, karena manfaat hal ini kembali ke istri.

Di antara sahabat Nabi dan fuqaha yang berpendapat demikian, kata Bu Nyai Badriyah adalah Khalifah Umar bin khatab.

Kemudian Sayyidina bin Abi Waqqash, Amru bin ‘Ash, Khalifah Umar bin Abdul Aziz, Thawus, al Awza’i, Ishaq dan sebagian ulama mazhab Hambali.

Pendapat ini, ungkapnya, semakin hari semakin banyak mengikuti karena kemaslahatannya semakin terasa.

Syarat ini tidak mengharamkan apa yang Allah halalkan, karena pada dasarnya perempuan berhak memilih untuk poligami atau monogami.

Baca Juga:

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

KB dalam Pandangan Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence pada Ayat-Ayat Shirah Nabawiyah (Part 1)

Ketika perempuan sudah memilih dan menjadikannya sebagai syarat dan janji perkawinan, maka laki-laki yang menjadi suaminya terikat dengan janji itu.

Karena poligami adalah pilihan, maka tidak bersedia bukan berarti mengharamkan yang Allah halalkan.

Sehingga syarat tidak mau poligami tidak bertentangan dengan hadis Nabi yang at-Tirmidzi riwayatkan, bahwa Nabi Saw bersabda:

والمسلمون على شروطهم الاشرطا حرم حللا اْو حراما

Artinya : “Orang muslim terikat dengan syarat yang mereka buat kecuali syarat yang menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal”.

Mengadopsi Fiqh Islam

Dengan mengadopsi fiqh Islam yang sudah berkembang sejak zaman sahabat Nabi, Bu Nyai Badriyah mengungkapkan perjanjian perkawinan juga telah menetapkan dalam hukum positif Indonesia.

Pasal 29 (UU perkawinan UU Nomor 1 Tahun 1974) memberikan peluang yang luas untuk melakukan perjanjian perkawinan meliputi apa saja sepanjang tidak melanggar batas-batas hukum dan kesusilaan.

Prosedurnya, perjanjian perkawinan mendaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan yakni KUA bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-muslim.

Pasal 29 UU perkawinan ini menjelaskan secara lebih rinci dalam kompilasi hukum Islam (KHI) pasal 45 sampai 52.

Hanya saja KHI, kata dia, lebih banyak mengatur masalah percampuran dan pemisahan harta perkawinan, yang intinya pemisahan atau pencampuran harta pencarian masing-masing tanpa menghilangkan kewajiban suami memberi nafkah keluarga (pasal 47 ayat 2, pasal 48 ayat 1) sementara hal-hal lain belum merinci.

Ini bisa memaklumi serta mengingat KHI yang berlaku melalui Inpres nomor 1 tahun 1991 itu sendiri tidak bersifat final melainkan mengembangkannya seirama dengan penuntutan problematik yang kian kompleks. (Rul)

Tags: hukumislamkawinmenikahNikahpandanganPerjanjianperkawinanpernikahanpositif
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Gizi Ibu Hamil

Memperhatikan Gizi Ibu Hamil

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman
  • Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!
  • KB dalam Pandangan Islam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version