• Login
  • Register
Senin, 9 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pandangan Para Ulama Hanabilah Soal Onani

Ulama Hanabilah umumnya mengatakan bahwa onani dengan tangan sendiri haram hukumnya, kecuali jika takut akan berbuat zina (khawfan min al-zinâ), atau takut akan merusak kesehatan (khawfan ‘alâ shihhatihi)

Redaksi Redaksi
24/04/2025
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Onani

Onani

701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pendapat para ulama Hanabilah tentang onani secara garis besar, pendapat ketiga ini sama dengan pendapat kedua dari para ulama Ahnaf.

Ulama Hanabilah umumnya mengatakan bahwa onani dengan tangan sendiri haram hukumnya, kecuali jika takut akan berbuat zina (khawfan min al-zinâ), atau takut akan merusak kesehatan (khawfan ‘alâ shihhatihi), sedang ia tak mempunyai istri atau ‘budak’, dan juga tak mampu untuk menikah.

Dalam keadaan seperti ini, menurutnya, tidaklah ada kesempitan baginya untuk melakukkan onani/masturbasi dengan tangannya sendiri.

Akan tetapi, karena kebolehannya akibat terpaksa maka sudah barang tentu perbuatannya dilakukan seminimal mungkin dan tidak boleh berlebihan. Ini sesuai dengan ketentuan hukum dlarûrat seperti disinyalir dalam kaidah fiqh berikut:

ما أبيح للضرورة يقدر بقدرها

Baca Juga:

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Aurat Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

Urgensi Fikih Haji Perempuan dalam Pandangan Nyai Badriyah Fayumi

“Sesuatu yang diperbolehkan karena dharurat, hanya boleh dilakukan sekadarnya saja.”

Berkaitan dengan pendapat Hanabilah ini, Imam Ahmad Ibn Hanbal, sebagai imam madzhab kelompok Hanabilah, memiliki pendapatnya sendiri.

Dengan cara qiyas kepada bercanduk (al-fashdu wa al-hijâmah), masturbasi atau onani (istimâ` bi al-yadd), dalam pandangannya, adalah boleh (jawâz).

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa masturbasi itu tak ubahnya mengeluarkan sesuatu yang sudah tak ia perlukan lagi (fadllah) oleh badan. Dengan demikian, ia hanya boleh ketika hajat saja. Bahkan, ada yang mengatakan bahwa onani/masturbasi masih lebih baik ketimbang menikahi seorang budak.

Pendapat Ahmad Ibn Hanbal ini tertolak oleh sebagian ulama yang lain. Secara tegas, al-Syinqithy mengajukan keberatannya atas cara qiyâs yang telah Ahmad Ibn Hanbal gunakan. Qiyâs tersebut telah menyalahi ketegasan ‘umûm al-Qur`ân, dan qiyâs seperti ini pasti ia tolak. []

 

Tags: HanabilahOnanipandanganulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT yang

KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan

9 Juni 2025
KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Iduladha

    Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • KDRT Kejahatan yang Menodai Harkat dan Martabat Kemanusiaan
  • Menolak Lupa, Tragedi Sejarah Kekerasan terhadap Perempuan
  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID