Selasa, 17 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mudik sebagai Ritual

    Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman

    Fastabiqul Khairat

    Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan

    Peacewashing

    Keluar dari Jebakan Peacewashing BoP

    Aborsi Aman

    Absennya Aborsi Aman sebagai Kontrol Negara Terhadap Tubuh Perempuan

    Perceraian

    Gemuruh Kausa Perceraian

    Khairunnas Anfa’uhum Linnas

    Jargon “Khairunnas Anfa’uhum Linnas” dan Perihal Tuntutan untuk Selalu Produktif

    Konflik Keluarga

    Sembilan Langkah Menengahi Konflik Keluarga dalam Perspektif Mubadalah

    Al-Quds Day

    Mengenal Al-Quds Day: Sebuah Pengingat Bahwa Keadilan Tidak Boleh Dilupakan

    Mudik

    Mudik: Ritual Perjalanan Yang Multimakna

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Sunat Perempuan

    Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan

    Komplikasi Kehamilan

    Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

    Seksual Perempuan

    Perempuan Rentan Terpapar Penyakit Menular Melalui Hubungan Seksual

    Kehamilan berulang

    Kehamilan Berulang Tingkatkan Risiko Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Reproduksi

    Kesehatan Reproduksi Perempuan Membutuhkan Perhatian Khusus

    Risiko Kesehatan

    Perempuan Lebih Rentan Mengalami Berbagai Risiko Kesehatan

    Kekurangan Gizi

    Kekurangan Gizi Masih Menjadi Ancaman Kesehatan Perempuan

    Layanan Kesehatan

    Hak Perempuan atas Layanan Kesehatan Sepanjang Siklus Kehidupan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Partisipasi Orang Muda Bermakna dalam Pembahasan Draft Raperda Jabar

Keberadaan orang muda, baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki prosentase cukup besar akan menjadi berarti ketika mereka dilibatkan secara bermakna

Zahra Amin by Zahra Amin
28 Agustus 2022
in Aktual
A A
0
Partisipasi Orang Muda

Partisipasi Orang Muda

8
SHARES
404
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pada Kamis sampai Jumat, 25-26 Agustus 2022, saya mengikuti kegiatan bersama Jaringan Koalisi Perempuan Indonesia di Hotel Ibis Kota Bandung. Temanya kali ini “Memperkuat Advokasi Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual Melalui Pendekatan Meaningful and Inclusive Youth Participation (MIYP) dan gender Transformative Approaches (GTA) di Jawa Barat.” Karena sudah lama tak bersentuhan dengan isu-isu perempuan di daerah, saya masih menyimak alur pembahasan.

Di hari pertama, hadir perwakilan dari eksekutif Kepala Dinas DP3AKB Ibu Hj Kim Agung, dan Kepala Dinas DP3A Kota Bandung Ibu Dewi Kania Sari. Lalu dari Legislatif DPRD Provinsi Jabar Ibu Hj Yuningsih yang hadir via zoom, dan Jaringan Advokasi Jawa Barat (JAJ) Mbak Ira. Pada hari pertama ini, diskusi seputar bagaimana partisipasi orang muda untuk ikut serta dalam pencegahan kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS).

Kasus kekerasan berbasis gender, harus kita akui kian hari jumlahnya terus meningkat. Bagai fenomena gunung es, di permukaan nampak tak terlihat, tetapi kenyataan jumlahnya lebih banyak. Fakta ini mengacu pada data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2022, Komnas Perempuan memaparkan bahwa terdapat kasus kekerasan berbasis gender (KBG) sebanyak 338.496 kasus.

Gerak Bersama

Tentu hal ini menjadi perhatian kita bersama. Dengan konsep pentahelix sebagaimana pemaparan Ibu Hj Kim, bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, punya peran dan tanggung jawab yang sama dalam upaya pencegahan KBGS ini. Pun dengan pelibatan orang muda bermakna. Karena dengan partisipasi teman sebaya ini, lebih efektif penyampaian pesannya. Sehingga untuk mewujudkannya harus bergerak bersama, dengan semua komunitas dan jaringan di Jawa Barat.

Di sesi sini saya sempat bertanya terkait Kabupaten atau Kota Layak Anak. Dari 27 daerah di Jawa Barat, baru 20 yang memenuhi 24 indikator daerah layak ini. Saya mencatat penegasan Ibu Kim, bahwa ketika suatu kabupaten atau kota dinyatakan sebagai daerah layak anak, maka secara tidak langsung juga akan layak bagi kelompok usia lainnya.

Sementara di sesi siang, saya juga tertarik dengan point tentang perlindungan perempuan dalam situasi kekerasan berbasis ekstremisme dan terorisme, yang masuk di Bab V Perlindungan Perempuan dalam draft Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Jawa Barat.

Karena hal ini sejalan pula dengan hasil musyawarah keagamaan tentang Perempuan dan Ekstremisme di KUPI II nanti, yang draftnya juga masih dalam proses pembahasan.

Diskusi Bersama Orang Muda

Hari berikutnya, kami masih melanjutkan diskusi bersama orang Muda, untuk melihat kembali draft Raperda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Jawa Barat. Pertemuan di salah satu kafe di Kota Bandung ini dihadiri perwakilan orang muda, pelajar dan mahasiswa dari kampus terdekat.

Sementara fasilitator diskusi sendiri adalah sekretaris wilayah Koalisip Jabar Winy. Lalu ada diskusi kelompok yang juga presentasi hasilnya didampingi Preswil Ibu Rumah Tangga Kakak Diana Handayani Suryaatmana.

Keberadaan orang muda, baik laki-laki maupun perempuan yang memiliki prosentase cukup besar akan menjadi berarti ketika mereka dilibatkan secara bermakna. Artinya mereka tidak hanya menjadi pajangan atau sekedar memenuhi kuota semata. Hal ini juga sejalan dengan tema “Solidaritas Antargenerasi: Menciptakan Dunia untuk Segala Usia” pada Hari Remaja Internasional tahun ini.

Yakni untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), dunia perlu memanfaatkan potensi penuh dari semua generasi. Solidaritas lintas generasi adalah kunci untuk pembangunan berkelanjutan. Kita harus berkolaborasi untuk mendorong hubungan dan kemitraan antargenerasi yang sukses dan adil untuk memastikan “tidak ada satu pun yang tertinggal.”

Partisipasi Orang Muda Bermakna

Dengan demikian orang muda dapat terlibat dan berpartisipasi aktif dalam semua aspek kebijakan di negeri ini. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga dalam tahap monitoring kegiatan atau setiap aspek pembangunan. Termasuk keterlibatan anak muda dalam pencegahan Kekerasan Berbasis Gender dan Seksual (KBGS).

Ragam kegiatan ini terselenggara oleh Koalisi Perempuan Indonesia melalui kemitraan Program Generation G (Gen-G), yang berupaya untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang inklusif, adil gender, dan bebas dari kekerasan.

Selain itu Koalisi Perempuan Indonesia dengan dukungan Rutgers Indonesia akan terus melakukan upaya pencegahan KBGS dan Perkawinan Anak. Yakni melalui diskusi, dan terus memberi dukungan pada partisipasi orang muda, laki-laki maupun perempuan

Adapun upaya pencegahan tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan konsep Meaningful and Inclusive Youth Participation (MIYP). Atau partisipasi anak muda yang bermakna dan Gender Transformative Approaches (GTA). Yakni pendekatan transformatif gender di komunitas dalam kebijakan daerah di kota Bandung maupun provinsi Jawa Barat.

Dalam proses diskusi itu, saya duduk di belakang bersama perwakilan dari Sekretariat Nasional Koalisi Perempuan Indonesia Mbak Mun Safana. Menyimak proses kegiatan ini, merekamnya dalam ingatan dan menuliskannya kembali. Saya merasa ini seperti puzzle yang saling melengkapi. Begitulah cara Tuhan melemparkan dadu. Bukan hanya soal peruntungan, tapi ini adalah perjuangan perempuan yang terus tegak hingga detik akhir kehidupan. []

Tags: Hari Remaja InternasionalhukumJawa BaratkebijakanKoalisi Perempuan IndonesiaOrang Muda
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Harta Milik Istri : Anugerah dari Allah Swt yang Patut Disyukuri

Next Post

Istri Miliki Otoritas untuk Berinfak, Bersedekah dan Bersosialisasi dengan Hartanya

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Hak Perempuan
Pernak-pernik

Hak Perempuan dan Kebijakan Kependudukan dalam Pengendalian TFR

5 Maret 2026
Membaca MBG
Publik

Membaca MBG dari Kacamata Mubadalah

2 Maret 2026
Negara dan Zakat
Featured

Negara dan Zakat; Garis Demarkasi yang Harus Dijaga

12 Maret 2026
Kemiskinan
Publik

Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

20 Februari 2026
Hukum Menikah
Pernak-pernik

Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

19 Februari 2026
Masjid
Disabilitas

Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

18 Februari 2026
Next Post
harta istri

Istri Miliki Otoritas untuk Berinfak, Bersedekah dan Bersosialisasi dengan Hartanya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Praktik Sunat Perempuan Berdampak Serius pada Kesehatan
  • Mudik sebagai Ritual: Antara Tradisi, Identitas, dan Pengalaman
  • Aborsi Tidak Aman Masih Mengancam Keselamatan Perempuan
  • Fastabiqul Khairat ala Gen Z di Akhir Ramadan
  • Komplikasi Kehamilan Masih Menjadi Penyebab Tingginya Kematian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0