• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

PC Lakpesdam NU Cimahi Dukung Pengesahan RUU P-KS

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
05/03/2019
in Aktual
0
PC Lakpesdam RUU PKS
27
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubaadalah.id – Pengurus Cabang (PC) Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Cimahi menggelar diskusi tematik dan deklarasi dukungan pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) di Aula Pondok Pesantren Al-Musyahadah-Cimahi, belum lama ini. Kegiatan PC Lakpesdam NU Cimahi ini dihadiri gerakan perempuan masyarakat sipil Cimahi dan Jaringan Jawa Barat.

Di antaranya hadir perwakilan dari beberapa organisasi NU, Gerakan Pemuda untuk Inklusi (GRADASI) Cimahi, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Jawa Barat, Mahasiswa Pendidikan Masyarakat Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Lajnah Imaillah (LI) Kota Cimahi, Gereja Kristen Pasundan Jemaat Cimahi, Kembara (Keluarga Mahasiswa Bandung Barat), Masyarakat Adat Kampung Cireundeu, Pekerja Sosial Kota Cimahi dan para santri Ponpes Al-Musyahadah Cimahi.

Ketua Muslimat NU Kota Cimahi, Ibu Hj. Dewi Nursidah mengatakan diskusi tematik terkait RUU P-KS sangat penting untuk diedukasikan kepada masyarakat, agar masyarakat menjadi paham bahwa perempuanlah yang sering menjadi korban kekerasan seksual. Dan hal ini juga sangat tidak sejalan dengan ajaran Islam, Islam sendiri mengajarkan untuk memuliakan perempuan.

“Saya sangat mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan ini, karena melihat urgensinya kebanyakan kekerasan seksual ini dialami oleh perempuan. Ini tentu sangat bertentangan dengan ajaran Islam, karena ajaran Islam sendiri sangat memuliakan perempuan, ada beberapa ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan untuk memuliakan perempuan,” kata Dewi sapaan akrabnya, saat memberi sambutan.

Untuk itu Dewi mengajak masyarakat untuk mendukung agar RUU P-PKS segera disahkan.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

“Kita tentu tidak mau bukan, jika untuk dilecehkan. Untuk itu, penting sekali untu mendukung pengesahan RUU P-KS ini,” ungkapnya.

Sementara itu, panitia penyelenggara kegiatan Risma Rahmawati menyampaikan, data angka kasus kekerasan seksual dari tahun ke-tahun selalu mengalami peningkatan. Misalnya data dari Komisi Nasional (Komnas) Perempuan menunjukkan kekerasan seksual terjadi disemua ranah yaitu personal, publik dan negara. Jumlah kekerasan seksual paling tinggi terjadi di ranah personal.

“Di ranah personal artinya kekerasan seksual dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan darah (ayah, kakak, adik, paman, kakek), kekerabatan, perkawinan (suami) maupun relasi intim (pacaran) dengan korban,” kata Risma.

Maka dari itu menurut Risma, sangat penting untuk memahami isu tersebut, karena kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan kapanpun.

“Situasi ini mematahkan mitos bahwa rumah adalah tempat yang aman, karena terbukti banyak kasus kekerasan justru terjadi di rumah,” jelas Risma.

Data yang diperoleh dari Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P2KBP3A) pada tahun 2018 terjadi 29 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan, 20 kasus terhadap anak, dan 9 kasus dialami oleh perempuan. Di antaranya kasus pencabulan, human trafficking, KDRT dan dilakukan oleh orang terdekat, seperti kakek, paman, bahkan ayah.

Risma mengingatkan, adanya RUU P-KS ini menjadi sebuah angin segar bagi kasus-kasus yang selama ini cacat hukum atau tidak ada payung hukumnya, agar bisa melindungi korban dan hak-hak korban dapat dipenuhi.

“Untuk itu RUU P-KS penting untuk segera disahkan, sebab jika tak kunjung disahkan di periode sekarang, pada masa jabatan DPR yang baru ditakutkan RUU ini akan diolah atau dibahas lagi dari awal,” tandasnya. (RUL)

Tags: kekerasankorbanperempuanRUU P-KSseksual
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

19 Mei 2025
Rieke Kebangkitan Ulama Perempuan

Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mendokumentasikan Peran Ulama Perempuan

KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

19 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Alasan KUPI Jadikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

19 Mei 2025
Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan

KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

18 Mei 2025
Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

16 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version