• Login
  • Register
Selasa, 1 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pemaknaan Ulang Terhadap Hadis-hadis yang Merendahkan Perempuan

Prinsip-prinsip ini menjadi dasar pemaknaan ulang terhadap beberapa hadis yang secara literal mengandung makna-makna yang tidak adil terhadap perempuan

Redaksi Redaksi
26/04/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Pemaknaan Hadis

Pemaknaan Hadis

627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Ijtihad Aisyah ra saat dihadapkan dengan hadis yang merendahkan perempuan, maka Aisyah ra justru mengajarkan tentang bagaimana pemaknaan teks-teks hadis itu harus dipandu dengan ayat-ayat al-Qur’an.

Misalnya, dalam relasi laki-laki dan perempuan, maka kita bisa merujuk pada prinsip-prinsip yang digariskan al-Qur’an, terutama hal-hal berikut:

Pertama, bahwa perempuan dan laki-laki Allah Swt ciptakan dari entitas (nafs) yang sama (QS. An-Nisa, 4: 1).

Kedua, bahwa kehidupan yang baik (hayatan thayyiba) hanya bisa laki-laki dan perempuan bangun dengan kebersamaan dalam kerja-kerja positif (amalan shalihan) (QS. An-Nahl, 16:97).

Ketiga, perlu kerelaan kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan dalam kontrak perkawinan (taradlin) (QS. Al-Baqarah, 2: 232-233),

Baca Juga:

Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

Jangan Tanya Lagi, Kapan Aku Menikah?

Keempat, tanggung jawab bersama (al-amanah) (QS. An-Nisa, 4: 48). Kelima, independensi ekonomi dan politik masing-masing (QS. Al-Baqarah, 2: 229 dan an-Nisa, 4: 20).

Keenam, kebersamaan dalam membangun kehidupan yang tenteram (sakinah) dan penuh cinta kasih (mawaddah wa ar-rahmah) (QS. Ar-Rum, 30:21).

Ketujuh, perlakuan yang baik antar sesama (mu’asyarah bil ma’ruf) (QS. An-Nisa, 4:19). Kedelapan, berembug untuk menyelesaikan persoalan (musyawarah) (QS. Al-Baqarah, 2:233, Ali ‘Imran, 3:159, dan Asy-Syura, 42:38).

Prinsip Dasar

Prinsip-prinsip ini menjadi dasar pemaknaan ulang terhadap beberapa hadis yang secara literal mengandung makna-makna yang tidak adil terhadap perempuan.

Pemaknaan ulang juga dilakukan dengan penelusuran asbab al-wurud, untuk mengaitkan teks dengan konteksnya. Misalnya, hadis tentang kewajiban bagi perempuan yang akan bepergian untuk mengikut sertakan kerabatnya.

Hadis ini tidak semestinya kita pahami sebagai pelarangan perempuan untuk pergi melakukan aktivitasnya. Tetapi merupakan konsep perlindungan terhadap perempuan, yang pada masa Nabi ditekankan kepada keluarga masing-masing.

Saat ini perlindungan merupakan kewajiban masyarakat, atau lebih tepatnya adalah kewajiban negara terhadap rakyatnya.

Pada prinsipnya, setiap orang, perempuan sekalipun harus kita beri kesempatan, melakukan aktivitas dalam kerja-kerja positif, dan untuk itu semua komponen harus memberikan perlindungan.

Nabi SAW sendiri setelah mengungkapkan kewajiban maliram itu, ketika ada seorang sahabat yang menanyakan bahwa istrinya pergi sendirian menunaikan haji. Nabi tidak melarang atau menyalahkan perempuan, tetapi balik menyatakan:

“Pergi susullah istrimu dan temani ia menunaikan hajinya”. Padahal laki-laki itu awalnya ingin pergi berperang bersama Rasulullah Saw. []

Tags: HadisMerendahkanPemaknaanperempuanulang
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Wahabi

Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi

30 Juni 2025
Taman Eden

Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian

30 Juni 2025
Beda Keyakinan

Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

30 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Fikih yang Berkeadilan: Mengafirmasi Seksualitas Perempuan

29 Juni 2025
Sakinah

Tafsir Sakinah

28 Juni 2025
Seksualitas Perempuan

Mari Hentikan Pengontrolan Seksualitas Perempuan

28 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Toxic Positivity

    Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Women as The Second Choice: Perempuan Sebagai Subyek Utuh, Mengapa Hanya Menjadi Opsi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikhtiar Menyuarakan Kesetaraan Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menjaga Pluralisme Indonesia dari Paham Wahabi
  • Taman Eden yang Diciptakan Baik Adanya: Relasi Setara antara Manusia dan Alam dalam Kitab Kejadian
  • Kekerasan dalam Pacaran Makin Marak: Sudah Saatnya Perempuan Selektif Memilih Pasangan!
  • Melampaui Toxic Positivity, Merawat Diri dengan Realistis Ala Judith Herman
  • Bukan Lagi Pinggir Kota yang Sejuk: Pisangan Ciputat dalam Krisis Lingkungan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID