Rabu, 14 Januari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

    gerakan peradaban

    Peran Ulama Perempuan KUPI dalam Membangun Gerakan Peradaban

    Kemiskinan Perempuan

    KUPI Dorong Peran Ulama Perempuan Merespons Kemiskinan Struktural dan Krisis Lingkungan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Broken Strings

    Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

    Lingkungan jadi

    Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    Pengelolaan Sampah

    KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    Nikah Muda

    Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    Tingkat Kultural

    KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

    UU TPKS

    UU TPKS Perkuat Perlindungan Perempuan di Ruang Publik

    Pencatatan Perkawinan

    Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    Fatwa KUPI

    Peran Fatwa KUPI dalam Perubahan UU Usia Pernikahan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Kitab Ta'limul Muta'allim

    Relevansi Pemikiran Syaikh Az-Zarnuji dalam Kitab Ta’limul Muta’allim

    Penciptaan Manusia

    Logika Penciptaan Manusia dari Tanah: Bumi adalah Saudara “Kita” yang Seharusnya Dijaga dan Dirawat

    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Kebudayaan

    Pidato Kebudayaan dalam Ulang Tahun Fahmina Institute Ke 25

    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Penanganan Covid-19 Belum Sensitif Gender

Nurdiani Latifah Nurdiani Latifah
6 Agustus 2020
in Aktual, Publik, Rekomendasi
0
Penanganan Covid-19 Belum Sensitif Gender

Ilustrasi NBU

171
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Hampir empat bulan Indonesia mengalami pandemic covid-19. Pemerintah sudah memutar anggaran untuk melakukan pananggulangan dan pencegahan covid-19. Di saat yang bersamaan, masyarakat sipil saling membantu satu dengan lainnya. Misalkan Gusdurian membuka donasi untuk bisa disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Lalu, bagaimana gerakan yang dikelola oleh gerakan perempuan?

Cukup banyak gerakan yang dilakukan oleh masyarakat sipil ini. Misalnya yang sudah dilakukan oleh masyarakat sipil kelompok perempuan dari Sulteng, mereka fokus dalam masyarakat yang terdampak di Hunian Sementara (Huntara), yaitu Libu Perempuan. Paska gempa Palu, ada banyak perempuan yang tinggal di huntara dan notabanernya adalah korban KDRT dan buruh cuci. Saat ini mereka (perempuan di huntara) tidak lagi mendapatkan pekerjaan. Libu Perempuan menyalurkan beberapa bantuan kepada mereka.

Lalu, Fatayat Jawa Timur menyumpulkan kain perca untuk dijadikan masker. Total hingga saat ini, sudah ada 50 ribu masker yang dibagikan di wilayah itu oleh Fatayat Jawa Timur. Selanjutnya, gabungan masyarakat sipil di Jawa Timur juga mendorong adanya shelter atau rumah singgah di Provinsi untuk korban kekerasan perempuan dan anak. Diakui atau tidak, jumlah kekerasan terhadap perempuan di beberapa daerah cukup meningkat. Dan Shelter menjadi rumah aman bagi para korban.

Hal yang paling unik di Papua, jangan dibayangkan jika Papua sudah memiliki akses yang baik terhadap internet. Para pendeta perempuan memproduksi informasi tentang covid-19 dengan menggunakan pamflet agar dapat dibaca oleh masyarakat umum.

Sebab, jaringan internet dan teknologi di Papua masih belum memadai. Gerakan-gerakan ini sangat luar biasa dan menjadi gerakan solidaritas bersama dari kelompok perempuan. Lalu, apa yang suda dilakukan oleh pemerintah untuk kelompok perempuan?

Perlu diakui jika pemerintah sudah melakukan beberapa hal yang sudah merujuk terhadap kebutuhan perempuan. Di antaranya, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), mencoba mendorongkan pentingnya data terpilah pada korban covid 19. Kedua, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) meluncurkan gerakan BERJARAK, membangun kordinasi dengan kementerian lain, pencegahan kekerasan berbasis gender, memastikan layanan korban tersedia.

Ketiga, Kantor Staf Presiden (KSP) telah meluncurkan Layanan Sejiwa untuk akses konsultasi psikologis bagi masyarakat. Apakah hal itu sudah mencerminkan Pengarusuatamaan Gender dalam penanganan bencana?
Sebelum menjawab hal itu, kita perlu merilik jumlah kasus kekerasan yang terjadi di Indonesia. Sebab, di beberapa negara sudah merilis kasus kekerasan tersebut.

Menurut Data SIMFONI PPA per 2 Maret-25 April 2020 tercatat 275 kasus kekerasan yang dialami perempuan dewasa dengan total korban sebanyak 277 orang dan 368 kasus kekerasan yang dialami anak, dengan korban sebanyak 407 anak. Di saat yang bersamaan, pelayanan dan tugas terhadap korban kekerasan pada perempuan dan anak harus mandeg di tengah jalan dengan alasan masa pandemic. Beberapa institusi tidak melanjutkan penanganan untuk korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Keadaan ini menjadi catatan buram di tengah wabah covid-19.

Hal yang paling mendasar adalah keadaan ini pun tidak diantisipasi, baik pemerintah maupun masyarakat. Penanganan pandemic ini hanya terfokus pada kesehatan saja. Di saat yang bersamaan, pemerintah dan daerah melakukan pemotongan anggaran secara tidak beraturan. Anggaran untuk penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak pun ikut terpotong.

Ini menandakan bahwa pemerintah belum responsip gender dalam menanganan covid-19 ini. Padahal, Indonesia memiliki Peraturan Kepala (Perka) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 tahun 2014 tentang PUG dalam Penaganan bencana. Dalam aturan tersebut, terdapat kewajiban memperhatikan pengalaman perempuan dan anak perempuan pada saat bencana agar intervensi penanganan sesuai dengan kebutuhan perempuan.

Belum diterapkannya PUG dalam penanganan covid-19 terbukti dengan tidak adanya representasi perempuan dalam Gugus Tugas Penanganan COVID 19 mulai dari tingkat nasional dan daerah. Misalkan saja, dalam gugus tugas nasional, KPPPA yang menjadi refresentatif pemerintah yang konsen terhadap isu perempuan dan anak tidak dimasukkan.

Padahal, dalam pasal 17 dalam dokumen PERKA juga telah mengatur perlunya perwakilan yang seimbang antara perempuan dan laki-laki untuk terlibat sejak dalam perencanaan, dan masuk dalam tim kaji cepat tanggap darurat.
Hal lainnya yang belum merujuk penerapan masalah gender adalah Program Bantuan Sosial yang disediakan dan didistribusikan mulai dari Pemerintah Pusat, Daerah, sampai dengan Desa.

Bantuan tersebut juga belum tepat sasaran dan masih netral gender. Sejumlah bantuan sosial diterimakan kepada masyarakat yang sebenarnya merupakan kategori keluarga mampu. Jenis bantuan yang diberikan juga belum memenuhi kebutuhan spesifik warga yang memiliki keragaman kebutuhan seperti lansia, disabilitas, balita, ibu hamil, orang dengan HIV AIDS, masyarakat terpencil dan kelompok marjinal lainnya. Hal ini terjadi karena respon kedaruratan belum menggunakan data pilah gender dan analisa kebutuhan berbasis gender.

Sedangkan temuan lainnya, yang perlu disoroti adalah pemberlakukan sistem kerja dari rumah (Work From Home) juga membuat perempuan mengalami multi beban. Karena tidak didukung oleh pembagian peran dan pengasuhan yang setara dalam keluarga. Sehingga, perlu disadari keterwakilan perempuan sejatinya membantu memberikan masukan berdasarkan pengalaman-pengalaman spesisik yang dialami oleh warga dalam menghadapi situasi darurat. Untuk itu, perlu didorong penerapan kebijakan yang sensitif gender dalam penanganan covid-19 ini.[]

Nurdiani Latifah

Nurdiani Latifah

Terkait Posts

Broken Strings
Publik

Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari

14 Januari 2026
Lingkungan jadi
Publik

Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

13 Januari 2026
Titik Nol Kehidupan
Keluarga

Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

13 Januari 2026
Pengelolaan Sampah
Publik

KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

13 Januari 2026
Nikah Muda
Personal

Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

13 Januari 2026
Tingkat Kultural
Publik

KUPI Dorong Pembumian Fatwa di Tingkat Kultural

13 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Titik Nol Kehidupan

    Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pencatatan Perkawinan sebagai Bentuk Perlindungan Hak Anak dan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Broken Strings, Kisah Aurelie Moeremans dan Realitas Child Grooming yang Kerap Tak Disadari
  • Kerusakan Alam Jadi Ancaman Nyata bagi Masa Depan
  • Menyusun Ulang Harapan: Kisah Istri di Titik Nol Kehidupan
  • KUPI Dorong Pengelolaan Sampah sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Antara SNBP dan Nikah Muda: Siapa yang Paling Menanggung Risiko?

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Account
  • Home
  • Khazanah
  • Kirim Tulisan
  • Kolom Buya Husein
  • Kontributor
  • Monumen
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Rujukan
  • Tentang Mubadalah
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID