• Login
  • Register
Sabtu, 19 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Pengertian Teori Mubadalah

Fitri Nurajizah Fitri Nurajizah
26/06/2019
in Aktual
0
Pengertian Teori Mubadalah

Pengertian Teori Mubadalah

323
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Pengertian teori Mubadalah.  Repotrer Mubaadalah, Fachrul Misbahudin mengatakan, dalam perspektif mubadalah, laki-laki dan perempuan pada prinsipnya adalah sama sebagai manusia utuh ciptaaan Allah SWT.

“Mubadalah sesungguhnya merupakan sumbangan penting. Karena tidak hanya dalam memahami teks-teks keagamaan, melainkan juga sebagai cara pandang,” kata Arul, sapaan akrabnya saat menyampaikan materi Nge-Lambe bertajuk “Sepenting apa Mubadalah itu??” di Rumah Joglo, Majasem Karyamulya Kota Cirebon, Minggu, 23 Juni 2019.

Arul menjelaskan, dalam prinsip mubaadalah, pertama, setiap pihak baik laki-laki maupun perempuan sama-sama mempunyai kewajiban mewujudkan atau memelihara kebaikan dan menolak atau mengatasi keburukan dalam kehidupan bersama.

Kedua, lanjut dia, kelebihan pihak mana pun atas lainnya tidak menjadi alasan untuk melakukan penindasan dan sebaliknya kekurangan pihak mana pun tidak menjadi alasan untuk ditindas.

Dan terakhir, kata Arul, siapa pun yang lebih kuat dalam hal apa pun mempunyai kewajiban sama untuk memastikan pihak yang lebih lemah diperlakukan secara manusiawi.

Baca Juga:

COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan

Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

“Meskipun metode ini dimaksudkan untuk merespons teks-teks primer dalam Islam yang menggunakan bahasa dengan kesadaran gender. Namun metode yang sama juga bisa menjadi cara baru dalam melihat keragaman sosial agar tidak melahirkan ketimpangan relasi,” ungkapnya.

Namun salah satu tantangan serius ikhtiar mewujudkan keadilan gender adalah cara pandang perbedaan pada laki-laki dan perempuan. Sebab, laki laki dan perempuan, keduanya dilihat bertentangan satu sama lain.

“Dalam cara pandang perbedaan ini sistem patriarki mempunyai andil besar. Laki-laki diletakan sebagai secara superior, sedangkan perempuan inferior. Tapi cara pandang mubadalah adalah menyapa laki-laki dan perempuan, baik teks agama, sosial, budaya dan lain-lainnya,” tukasnya.

Untuk diketahui, Nge-Lambe yang digelar Cherbon Feminist menghadirkan narasumber aktivis Seruni, Hito Maryam dan beberapa kontributor Mubadalah, diantaranya, Fitriana, Fitri Nur’ajizah, dan Fachrul Misbahudin, itu diikuti oleh beberapa mahasiswa Institut Agama Islam Negri (IAIN) Syekh Nurjati, dan Mahasiswa dari Sekolah Tinggi Filsafat Islam (STFI) Sadra Jakarta.

Demikian penjelasan terkait pengertian teori Mubadalah. Semoga kejelasan tentang pengertian teori Mubadalah bermanfaat bagi banyak orang. (FIT)

Fitri Nurajizah

Fitri Nurajizah

Perempuan yang banyak belajar dari tumbuhan, karena sama-sama sedang berproses bertumbuh.

Terkait Posts

Marzuki Wahid

Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan

Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

6 Juli 2025
Samia

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Ulama Perempuan

Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
kekerasan seksual terhadap anak

Dr. Nur Rofiah Tegaskan Pentingnya Mengubah Cara Pandang untuk Hentikan Kekerasan Seksual pada Anak

18 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kehamilan Perempuan Bukan Kompetisi: Memeluk Setiap Perjalanan Tanpa Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • COC: Panggung yang Mengafirmasi Kecerdasan Perempuan
  • Pesan Terakhir Nabi Saw: Perlakukanlah Istri dengan Baik, Mereka adalah Amanat Tuhan
  • Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an
  • Aisyah: Perempuan dengan Julukan Rajulah Al-‘Arab
  • Refleksi tentang Solidaritas yang Tidak Netral dalam Menyikapi Penindasan Palestina

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID