Mubadalah.id – Islam merupakan salah satu agama yang memiliki perhatian yang tinggi pada penggunaan energi yang paling ringan tingkat bahayanya. Misalkan dalam hal ini adalah tentang pentingnya penggunaan energi terbarukan daripada penggunaan energi fosil.
Perhatian terhadap penggunaan energi terbarukan ini terinspirasi dari Hadis Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Sahabat Anas bin Malik bahwa suatu ketika seorang Arab dari Badui membuang air kecil di pojokan masjid. Kemudian sebagian sahabat marah melihat kelakuan orang Badui tersebut.
Dengan menyaksikan hal itu, Nabi SAW dengan tenang melarang reaksi keras dari para sahabatnya dan menyuruh para sahabat untuk membiarkan si Badui menyelesaikan kencingnya.
Seusai kencing, Nabi SAW kemudian memberikan nasihat kepada si Badui tentang fungsi masjid dan etikanya. Lalu, Nabi SAW bersabda, “Ambilkan ember dan siramlah tempat di mana si Badui kencing tadi.”
Mencermati hadits Nabi SAW ini, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa mengotori masjid, apalagi mengencinginya, jelas adalah perbuatan yang terlarang. Namun, melarang si Badui kencing di tengah-tengah kecingnya di masjid justru akan membuat masjid semakin luas terkencingi.
Hal ini karena ketika di tengah-tengah kencing kita tegur, ia pasti kaget dan bergerak, setidaknya menoleh. Ketika menoleh dan bergerak itulah air kencingnya tak terkendali dan akan mengotori masjid lebih luas.
Oleh karena itu, sikap Nabi SAW melarang para sahabat memarahi si Badui di tengah kencingnya dan membiarkan si Badui kencing hingga berakhir.
Pemahaman lain menjelaskan bahwa membiarkan si Badui kencing di dalam masjid memang adalah kemafsadatan. Namun, menghentikan si Badui di tengah-tengah kencingnya adalah kemafsadatan yang lebih besar, karena air kencing akan tersebar di lantai masjid.
Oleh sebab itu, dengan membiarkan si Badui selesai membuang air kencing dipandang sebagai kemafsadatan yang lebih ringan. Dibandingkan dengan menghentikannya di tengah kencingnya. []