• Login
  • Register
Rabu, 8 Februari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Memahami Teks Sumber Keislaman secara Mubadalah

Argumen yang kita gunakan tentu saja sama dengan yang sudah dijelaskan oleh para ulama tersebut. Yaitu, bahwa Islam dan teks-teks dasarnya, secara prinsip, adalah untuk kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan

Redaksi Redaksi
18/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Teks Mubadalah

Teks Mubadalah

523
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan para ulama klasik yang otoritatif tentang teks dalam sumber Islam, maka para ulama memberi inspirasi secara kuat bahwa teks-teks sumber dalam Islam harus dipahami secara mubadalah, di mana perempuan tidak boleh disisihkan dari teks-teks yang secara struktur bahasa untuk laki-laki.

Argumen dasarnya adalah karena Islam dan teks-teks dasarnya adalah untuk kedua belah pihak, laki-laki dan perempuan. Untuk yang sebaliknya, para ulama tidak membahas.

Oleh sebab itu, mengenai teks untuk perempuan yang seharusnya juga mencakup laki-laki jika makna dari teks tersebut memang bersifat universal.

Argumen yang kita gunakan tentu saja sama dengan yang sudah dijelaskan oleh para ulama tersebut. Yaitu, bahwa Islam dan teks-teks dasarnya, secara prinsip, adalah untuk kedua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan.

Sehingga, teks-teks, yang secara khusus menyasar satujenis kelamin, jika pesannya bersifat universal, seyogianya berlaku juga kepada kedua belah pihak.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT
  • 5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam
  • 5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan
  • Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Baca Juga:

Mengapa Anak Muda Perlu untuk Mendukung Pengesahan RUU PPRT

5 Prinsip Mendidik Anak Ala Islam

5 Penyebab Su’ul Khatimah yang Dilalaikan

Mematri Wasiat Buya Husein Muhammad

Dengan demikian, metode interpretasi mubidalah sesungguhnya telah para ulama klasik bahas secara khusus dalam konsepsi taghlib al-mudzakkar ‘ala al-mu’annats. Serta secara umum bisa kita jumpai dalam pembahasan pencakupan makna dari struktur kalimat (dalalat al-alfazh).

Hanya saja, kurang penegasan di berbagai sisi, dan tidak kita elaborasi lebih lanjut untuk memastikan prinsip relasi sosial laki-laki dan perempuan bisa lebih berimbang.

Dan untuk menegaskan bahwa teks benar-benar menghadirkan kebaikan pada kedua belah pihak secara nyata dalam kehidupan sehari-hari.

Oleh sebab itu, qira’ah mubadalah ingin mengangkat metode interpretasi resiprokal dengan basis perspektif keadilan dan kesetaraan di hadapan teks-teks Islam, al-Qur’an, hadits, dan sumber-sumber khazanah yang lain. *

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Qiraah Mubadalah.

Tags: islammemahamiMubadalahpentingnyasumberteks
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

hukum suami mengasuh anak

Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?

8 Februari 2023
Umm Hisyam ra Menghafal Al-Qur'an dari Lisan Nabi Saw

Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

8 Februari 2023
Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir

Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

8 Februari 2023
Satu Abad NU

Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

8 Februari 2023
Jangan Melecehkan Istri

Nabi Saw Meminta Kepada Para Suami agar Jangan Melecehkan Istri

8 Februari 2023
anak adalah amanah

Anak Adalah Amanah yang Harus Dijaga oleh Orang Tua

7 Februari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Childfree

    Childfree: Hukum, Dalil, dan Penjelasannya dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagu We Will Rock You dalam Satu Abad NU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Hukum Suami Mengasuh Anak?
  • Kampung Adat Kranggan, Masih Eksis di Pinggiran Ibu Kota
  • Umm Hisyam Ra Menghafal Al-Qur’an Langsung dari Lisan Nabi Saw
  • Mengenal Party Pooper, Melihat Perilaku Para YouTuber
  • Kisah Saat Nabi Muhammad Saw Memuji Orang Kafir Karena Karyanya

Komentar Terbaru

  • Harapan Lama kepada Menteri PPPA Baru - Mubadalah pada Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Menjadi Perempuan Pembaru, Teguhkan Tauhid dalam Kehidupan pada Bagaimana Hukum Menggunakan Pakaian Hingga di Bawah Mata Kaki?
  • Wafatnya Mbah Moen Juga Dirasakan Semua Umat Beragama - Mubadalah pada Fahmina Institute Terapkan Prinsip Mubadalah dalam Organisasi
  • Sisi Lain dari Haul Gus Dur ke-10 di Cirebon, yang Bikin Semua jadi Ambyar - Mubadalah pada Alissa Wahid: Islam Menolak Segala Bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan
  • Hari Nol Toleransi terhadap Sunat Perempuan pada Hari Anti Sunat Perempuan Internasional: Bukti Praktik P2GP Membahayakan Perempuan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist