• Login
  • Register
Rabu, 21 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Mendistribusikan Harta Istri secara Proposional dan Penuh Kearifan

Kata Nyai Badriyah, demi kebaikan dan kemaslahatan yang diperintahkan oleh agama, istri perlu mendistribusikan hartanya secara proporsional dan penuh kearifan. 

Redaksi Redaksi
27/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Harta istri

Harta istri

220
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA mejelaskan bahwa istri memang memiliki otoritas penuh atas harta pribadinya.

Meskipun demikian, lanjut kata Nyai Badriyah, demi kebaikan dan kemaslahatan yang diperintahkan oleh agama, istri perlu mendistribusikan hartanya secara proporsional dan penuh kearifan.

Karena istri, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa dia tidak hidup sendiri dalam rumah tangganya. (Baca juga: Harta Istri Tidak Boleh Suami Gunakan, Kecuali Sudah Dapat Izin)

Dua hal itu, kata dia, perlu di kedepankan agar penggunaan harta pribadi istri tidak mengundang kecemburuan pihak lain.

Misalnya, Nyai Badriyah mencontohkan, karena terlalu memperihatkan saudara sendiri, keluarga suami tidak mendapat perhatian. (Baca juga: Penjelasan Harta Istri Menurut Ulama KUPI)

Baca Juga:

Nafkah Menurut Pandangan Ulama KUPI

Nyai Badriyah Fayumi: Banyak Sahabat Perempuan Menjadi Periwayat Hadis, Guru dan Ulama Besar

Nyai Badriyah Fayumi: Nabi Saw Melarang Kekerasan dalam Rumah Tangga

Teks Lengkap Ceramah Nyai Badriyah Fayumi di Masjid Istiqlal Jakarta

Ketika ketidak proporsionalan dan ketidakarifan seperti inilah yang biasanya memicu konflik dalam rumah tangga. (Baca juga: Mari Bergerak Bersama Lawan Kekerasan Seksual di Kampus!)

Meskipun secara hukum istri memiliki otoritas penuh atas hartanya, demikian pula suami, dalam kehidupan rumah tangga akhlak Islam yang mengedepankan prinsip musyawarah dan sikap empati satu sama lain perlu menerapkannya.

Berkali-kali al-Qur’an menyampaikan perlunya menerapkan prinsip “ma’ruf” dalam menjalankan urusan rumah tangga. (Baca juga: Pengelolaan Sampah adalah Upaya Nyata Selamatkan Alam)

Prinsip ma’ruf menjadi sebuah prinsip perilaku yang memadukan aturan syari’at, logika akal sehat, serta kepatutan dan kearifan. (Rul)

Tags: Arifdistribusiharta istriNyai Badriyah FayumiPenuh KearifanProposionalulama KUPI
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menyusui Anak

Menyusui Anak dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
KB

KB dalam Pandangan Riffat Hassan

20 Mei 2025
KB

KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

20 Mei 2025
KB dalam Islam

KB dalam Pandangan Islam

20 Mei 2025
Bersyukur

Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

19 Mei 2025
Pemukulan

Menghindari Pemukulan saat Nusyuz

18 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Bangga Punya Ulama Perempuan

    Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KB dalam Pandangan Islam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Jejak Aeshnina Azzahra Aqila Seorang Aktivis Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyusui Anak dalam Pandangan Islam
  • Peran Aisyiyah dalam Memperjuangkan Kesetaraan dan Kemanusiaan Perempuan
  • KB dalam Pandangan Riffat Hassan
  • Ironi Peluang Kerja bagi Penyandang Disabilitas: Kesenjangan Menjadi Tantangan Bersama
  • KB Menurut Pandangan Fazlur Rahman

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version