• Login
  • Register
Senin, 7 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Dewasa ini dunia telah terbuka bagi kaum perempuan. Mereka dapat bekerja di ruang publik. Dunia kerja publik sudah bisa dimasuki oleh kaum perempuan, baik perempuan yang masih lajang maupun yang sudah bersuami

Redaksi Redaksi
21/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kerja Istri

Kerja Istri

613
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keyakinan dominan dalam masyarakat Indonesia dan juga pada masyarakat yang lain, adalah bahwa pekerjaan perempuan (istri) harus dibatasi pada ruang domestik (di dalam rumah), sedangkan laki-laki pada ruang publik.

Sebagian orang bahkan mempersempit kerja istri hanya dalam kerja mengasuh dan melayani suami. Tidak ada kewajiban lain bagi perempuan (istri) kecuali untuk fungsi-fungsi reproduksi, melayani suami, mengurus anak, dan mengatur rumah.

Hal ini terjadi karena masyarakat menganggap bahwa watak dan karakter perempuan memang diciptakan Tuhan untuk kerja-kerja seperti itu.

Yakni, kerja-kerja yang membutuhkan sentuhan emosional, kelembutan, kesabaran, ketelitian, dan sifat-sifat feminitas lainnya. Mereka tidak layak untuk kerja-kerja yang membutuhkan otot dan intelektual. Ini adalah pekerjaan laki-laki.

Kerja perempuan di luar rumah sering juga dipandang sebagai penyimpangan dari karakter mereka. Pandangan umum seringkali juga menganggap hasil kerja dan keringat perempuan sebagai hasil tambahan atau sampingan belaka.

Baca Juga:

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

Tafsir Sakinah

Benarkah Istri Shalihah Itu yang Patuh Melayani Suami?

Nyai Awanillah Amva: Jika Ingin Istri Seperti Khadijah, Muhammad-kan Dulu Dirimu

Lebih dari itu, hasil kerja perempuan tersebut dalam acap kali juga tidak menjadi miliknya sendiri melainkan sah suaminya ambil, baik untuk keperluannya sendiri maupun untuk kepentingan keluarganya.

Mulai Terbuka untuk Perempuan

Dewasa ini dunia telah terbuka bagi kaum perempuan. Mereka dapat bekerja di ruang publik. Dunia kerja publik sudah bisa dimasuki oleh kaum perempuan, baik perempuan yang masih lajang maupun yang sudah bersuami.

Al-Qur’an maupun hadis Nabi sama sekali tidak melarang mereka bekerja demikian. Islam tidak memberikan batasan-batasan ruang untuk kerja perempuan maupun laki-laki.

Masing-masing bisa bekerja di dalam maupun di luar rumah dan dalam semua bidang yang baik yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidup yang baik pula.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: istrikerjapembagianpentingnyasuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Bekerja adalah bagian dari Ibadah

Bekerja itu Ibadah

5 Juli 2025
Bekerja

Jangan Malu Bekerja

5 Juli 2025
Bekerja dalam islam

Islam Memuliakan Orang yang Bekerja

5 Juli 2025
Kholidin

Kholidin, Disabilitas, dan Emas : Satu Tangan Seribu Panah

5 Juli 2025
Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ulama Perempuan

    Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Rahasia Rasa Kelindan Sejarah, Politik dan Kuliner Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Membongkar Narasi Sejarah Maskulin: Marzuki Wahid Angkat Dekolonisasi Ulama Perempuan
  • Menulis Ulang Sejarah Ulama Perempuan: Samia Kotele Usung Penelitian Relasional, Bukan Ekstraktif
  • Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia
  • Menelusuri Jejak Ulama Perempuan Lewat Pendekatan Dekolonial
  • Surat yang Kukirim pada Malam

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID