• Login
  • Register
Sabtu, 10 Juni 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Pentingnya Pembagian Kerja Istri dan Suami

Dewasa ini dunia telah terbuka bagi kaum perempuan. Mereka dapat bekerja di ruang publik. Dunia kerja publik sudah bisa dimasuki oleh kaum perempuan, baik perempuan yang masih lajang maupun yang sudah bersuami

Redaksi Redaksi
21/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Kerja Istri

Kerja Istri

561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Keyakinan dominan dalam masyarakat Indonesia dan juga pada masyarakat yang lain, adalah bahwa pekerjaan perempuan (istri) harus dibatasi pada ruang domestik (di dalam rumah), sedangkan laki-laki pada ruang publik.

Sebagian orang bahkan mempersempit kerja istri hanya dalam kerja mengasuh dan melayani suami. Tidak ada kewajiban lain bagi perempuan (istri) kecuali untuk fungsi-fungsi reproduksi, melayani suami, mengurus anak, dan mengatur rumah.

Hal ini terjadi karena masyarakat menganggap bahwa watak dan karakter perempuan memang diciptakan Tuhan untuk kerja-kerja seperti itu.

Yakni, kerja-kerja yang membutuhkan sentuhan emosional, kelembutan, kesabaran, ketelitian, dan sifat-sifat feminitas lainnya. Mereka tidak layak untuk kerja-kerja yang membutuhkan otot dan intelektual. Ini adalah pekerjaan laki-laki.

Kerja perempuan di luar rumah sering juga dipandang sebagai penyimpangan dari karakter mereka. Pandangan umum seringkali juga menganggap hasil kerja dan keringat perempuan sebagai hasil tambahan atau sampingan belaka.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT
  • Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan
  • Perempuan Daftar Haji Karena Mampu atau Dikehendaki Suami?
  • 4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah
    • Mulai Terbuka untuk Perempuan

Baca Juga:

Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

Selektif (حسن الاختيار ) dan 3 Kriteria Memilih Calon Pasangan

Perempuan Daftar Haji Karena Mampu atau Dikehendaki Suami?

4 Kebolehan Childfree Dalam Pandangan Maqashid Syariah

Lebih dari itu, hasil kerja perempuan tersebut dalam acap kali juga tidak menjadi miliknya sendiri melainkan sah suaminya ambil, baik untuk keperluannya sendiri maupun untuk kepentingan keluarganya.

Mulai Terbuka untuk Perempuan

Dewasa ini dunia telah terbuka bagi kaum perempuan. Mereka dapat bekerja di ruang publik. Dunia kerja publik sudah bisa dimasuki oleh kaum perempuan, baik perempuan yang masih lajang maupun yang sudah bersuami.

Al-Qur’an maupun hadis Nabi sama sekali tidak melarang mereka bekerja demikian. Islam tidak memberikan batasan-batasan ruang untuk kerja perempuan maupun laki-laki.

Masing-masing bisa bekerja di dalam maupun di luar rumah dan dalam semua bidang yang baik yang mereka butuhkan untuk kelangsungan hidup yang baik pula.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: istrikerjapembagianpentingnyasuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pesantren

Hak-hak Perempuan di Pesantren

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Akar Masalah Pekerja Migran

10 Juni 2023
Pekerja Migran

Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

10 Juni 2023
Poligami

Reformasi Al-Qur’an Dalam Merespon Praktik Poligami

9 Juni 2023
Poligami

Al-Qur’an Turun untuk Mengkritik Praktik Poligami

9 Juni 2023
Menyerah pada Takdir

Perempuan yang tak Ingin Menyerah pada Takdir

9 Juni 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kawin Anak

    Dilema Hukum Dalam Kawin Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Invisible Disability dari Drama Korea Doktor Cha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopo Aruh: Menjaga Persatuan Indonesia dalam Lanskap Kebudayaan Jawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Memberikan Dukungan Kepada Perempuan Korban KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak-hak Perempuan di Pesantren
  • Pentingnya Memperhatikan Kesejahteraan Mental Selama Kehamilan
  • Akar Masalah Pekerja Migran
  • Moetiah, Aktivis Perempuan Tertelan Kuasa
  • Pekerja Migran dan Tanggungjawab Islam

Komentar Terbaru

  • Ainulmuafa422 pada Simple Notes: Tak Se-sederhana Kata-kata
  • Muhammad Nasruddin pada Pesan-Tren Damai: Ajarkan Anak Muda Mencintai Keberagaman
  • Profil Gender: Angka tak Bisa Dibiarkan Begitu Saja pada Pesan untuk Ibu dari Chimamanda
  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist