• Login
  • Register
Sabtu, 28 Januari 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Pentingnya PUG dalam Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Irma Khairani Irma Khairani
02/08/2021
in Publik
0
Pandemi

Pandemi

72
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sudah hampir satu setengah tahun pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia, dampaknya semakin terasa baik oleh masyarakat dan pemerintah. Di masa seperti ini, banyak yang merasakan kehilangan. Ada orang tua yang kehilangan anaknya, ada anak yang kehilangan ayahnya, ada anak yang kehilangan ibunya, bahkan ada anak yang kehilangan kedua orang tuanya.

Tak hanya itu, kita sebagai manusia yang masih diberikan kesehatan di tengah keadaan genting seperti ini pun harus berjuang dengan upaya yang keras untuk bisa mempertahankan hidup dan saling membantu satu sama lain. Mereka yang masih bertahan kerap merasa cemas, stres, dan depresi dengan keadaan yang ada. Hidup begitu sulit untuk dijalankan, namun kita harus bertahan.

Berbagai upaya penanganan dilakukan oleh pemerintah untuk menanggulangi dampak dari pandemi, juga agar pandemi Covid-19 dapat segera berakhir. Pemerintah sebagai lembaga yang berdaulat dan berkuasa di negeri ini, memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya dari terpaan dampak akibat virus Covid-19 yang menyebar. Prinsip pertanggungjawaban negara yaitu obligation to respect, obligation to protect, and obligation to fullfil tetap harus dijalankan guna menjamin hak warga negaranya, bahkan di tengah keadaan pandemi seperti ini.

Kebijakan PPKM dikeluarakan oleh pemerintah untuk menanggulangi tren penyebaran virus Covid-19 yang semakin meningkat. Menindaklanjuti arahan Presiden yang menginstruksikan PPKM, Mendagri meneken surat Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali pada 20 Juli 2021.

Selama masa pendemi Covid-19 di Indonesia, banyak permasalahan yang muncul dan harus ditanggulangi. Dampak dari pandemi ini juga menimpa perempuan, yang menimbulkan berbagai persoalan yang tak kalah penting untuk segera ditanggulangi.

Berbagai permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi Covid-19 disampaikan oleh Ibu Bintang Puspayoga yang merupakan Menteri Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak dalam diskusi virtual tentang Penanganan Pandemi Covid-19 di Republik Slowakia dan Australia yang diselenggarakan oleh KOWANI. Permasalahan tersebut di antaranya beban ganda, kekerasan perempuan dan anak, perkawinan anak, dan penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Khitan Baik Bagi Laki-laki dan Tidak Baik Bagi Perempuan
  • Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual
  • Metode Mubadalah Menggunakan Prinsip Dasar yang Menyapa Laki-laki dan Perempuan

Baca Juga:

3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik

Khitan Baik Bagi Laki-laki dan Tidak Baik Bagi Perempuan

Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual

Metode Mubadalah Menggunakan Prinsip Dasar yang Menyapa Laki-laki dan Perempuan

Akibat adanya kebijakan work from home dan bejalar di rumah, peran perempuan sebagai istri dan Ibu menjadi berlipat ganda, apalagi di tengah pola hubungan keluarga yang masih dominan berprinsip patriarki, dan masih jarang yang mengimplementasikan prinsip kesalingan. Perempuan sebagai istri dilimpahkan pekerjaan domestik sepenuhnya, belum lagi jika perempuan tersebut merupakan perempuan karir yang memiliki pekerjaan, ditambah perempuan juga harus mendampingi anaknya untuk belajar di rumah.

Dilansir dari website Pusat Penyuluhan Sosial Kementerian Sosial, akibat beban ganda tersebut secara biologis perempuan mengalami perubahan kadar hormon estrogen dan progresteron yang memengaruhi sistem saraf dan berpengaruh terhadap suasana hati yang beresiko mengalami gangguan kesehatan mental.

Dari hasil penelitian tentang ketahanan keluarga di tengah pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh IPB, dari 66% responden perempuan yang sudah menikah menunjukan bahwa gangguan psikologis paling banyak dialami adalah mudah cemas dan gelisah (50,6%), mudah sedih (46,9%), dan sulit berkonsentrasi (35,5%).

Kemudian, kekerasan perempuan dan anak juga kerap terjadi. Meskipun dalam CATAHU 2020 tercatat bahwa ada penurunan pelaporan kasus kekerasan sebesar 31%, di mana tahun 2019 sebanyak 431.471 kasus dan tahun 2020 menjadi 299.911 kasus. Komnas perempuan menyampaikan, adanya penurunan kasus bukan berarti jumlah kasus menurun. Tetapi, penurunan tersebut diakibatkan oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan terbatasnya akses untuk melaporkan kasus kekerasan.

Perkawinan anak juga merupakan permasalahan yang semakin meningkat di tengah pandemi Covid-19. Berdasarkan CATAHU 2020 kasus perkawinan anak meningkat sebesar 3x lipat dari tahun sebelumnya yaitu sebesar 23.126 kasus naik menjadi 64.211 kasus. Permasalahan yang juga disebutkan oleh Ibu Bintang adalah penurunan akses ke layanan kesehatan reproduksi dan seksual. Akses kesehatan menjadi sulit dijangkau, karena saat ini sedang difokuskan untuk penanganan pasien Covid-19.

Menanggapi permasalahan yang dirasakan oleh perempuan di tengah pandemi, perlu upaya penerapan pengarusutamaan gender (PUG) dalam kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan untuk menangani pandemi Covid-19. PUG merupakan proses teknis dan politis yang membutuhkan perubahan pada kultur atau watak organisasi, tujuan, struktur, dan pengalokasian sumber daya.

Dikatakan politis karena bertujuan untuk mengubah alokasi sumber daya, kuasa, kesempatan, dan norma sosial (Razavi dan Miller). Dari definisi tersebut, PUG dapat diupayakan sebagai strategi untuk mengubah sebuah kebijakan menjadi sensitif dan adil gender.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebetulnya sudah memiliki kebijakan PUG dalam situasi darurat penanganan bencana, yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) No. 13 tahun 2014 tentang PUG dalam penanganan bencana, yang di dalamnya mengatur kewajiban memperhatikan pengalaman perempuan dan anak perempuan pada saat bencana, agar intervensi penanganan sesuai dengan kebutuhan perempuan.

Pemerintah dengan beberapa lembaga terkait telah bekerja sama untuk meluncurkan program-program yang sensitif gender untuk menanggulangi permasalahan yang ada, seperti bekerja sama dengan BNPB, KPPPA, KSP, dan lainnya. Namun, upaya-upaya tersebut masih belum maksimal dan mendapatkan kritik dari Pokja PUG Covid-19.

Pokja PUG Covid-19 yang diselenggarakan pada 3 Mei 2020 yang terdiri dari AMAN Indonesia dan 160 lembaga lainnya menyampaikan bahwa ketimpangan gender masih terjadi dalam penanganan Covid-19, karena belum dijadikannya PERKA No. 13 Tahun 2014 tentang PUG dalam Penanganan Bencana sebagai landasan dalam kerja-kerja satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan seluruh jajaran pemerintah.

Tanggapan atas kinerja pemerintah dari Pokja PUG Covid-19 telah berlangsung satu tahun yang lalu. Namun, permasalahan-permasalahan perempuan akibat pandemi Covid-19 masih terjadi hingga saat ini. Dengan diberlakukannya kebijakan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang sangat membatasi aktivitas masyarakat, pemerintah mesti lebih responsif dalam melihat permasalahan yang terjadi di masyarakat akibat dari kebijakan yang diberlakukan tersebut. Jangan sampai, kebijakan yang dikeluarkan nyatanya semakin membuat perempuan kian menderita. []

Tags: BNPBhukumIndonesiaKebijakan PemerintahMitigasi BencanaPandemi Covid-19Pengarustamaan GenderperempuanPUG
Irma Khairani

Irma Khairani

Irma telah rampung menamatkan studi sarjana Ilmu Politik di Universitas Nasional. Isu gender, pendidikan, dan politik adalah minatnya, saat ini aktif di komunitas Puan Menulis.

Terkait Posts

Content Creator, Ngemis Online

Content Creator atau Ngemis Online?

28 Januari 2023
Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

28 Januari 2023
Budaya Patriarki

Budaya Patriarki Picu Perempuan Jadi Mayoritas Korban Kekerasan Seksual

27 Januari 2023
Tata Kelola Sampah

Bermubadalah, Perspektif Baru Tata Kelola Sampah

27 Januari 2023
Pernikahan Tanpa Wali

Pernikahan Tanpa Wali dan Saksi ala Kyai FM Jember dalam Perspektif Mubadalah

25 Januari 2023
Hari Gizi Nasional

Mengulik Sejarah Hari Gizi Nasional dan Masalah Stunting di Indonesia

25 Januari 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fatwa KUPI

    Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atensi Pesantren Menjawab Isu Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Writing for Healing: Mencatat Pengalaman Perempuan dalam Sebuah Komunitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konco Wingking Dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik
  • Content Creator atau Ngemis Online?
  • 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah
  • Menanti Hasil Fatwa KUPI dari Kokohnya Bangunan Epistemologi Part II-Habis
  • Terminologi Mubadalah Berguna Untuk Gagasan Relasi Kerjasama

Komentar Terbaru

  • Menjauhi Sikap Tajassus Menjadi Resolusi di 2023 - NUTIZEN pada (Masih) Perlukah Menyusun Resolusi Menyambut Tahun Baru?
  • Pasangan Hidup adalah Sahabat pada Suami Istri Perlu Saling Merawat Tujuan Kemaslahatan Pernikahan
  • Tanda Berakhirnya Malam pada Relasi Kesalingan Guru dan Murid untuk Keberkahan Ilmu
  • Tujuan Etika Menurut Socrates - NUTIZEN pada Menerapkan Etika Toleransi saat Bermoda Transportasi Umum
  • Film Yuni Bentuk Perlawanan untuk Masyarakat Patriarki pada Membincang Perkawinan Anak dan Sekian Hal yang Menyertai
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist