Jumat, 20 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Pentingnya SDM yang Mumpuni untuk Mengolah Sampah

Isu sampah menjadi salah satu isu seksi yang tidak ada habisnya untuk dibahas dalam isu lingkungan.

yenik by yenik
16 Januari 2021
in Kolom, Publik
A A
0
Sampah

Sampah

2
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Peran mendidik anak kerap kali lebih dilekatkan pada perempuan, padahal peran tersebut dapat dilakukan secara berdampingan antara orang tua laki-laki dan perempuan. Sayangnya, dalam peran mendidik anak, khususnya berkaitan dengan kebersihan lingkungan, termasuk urusan membuang sampah, masyarakat  masih menganggap itu adalah tugas seorang perempuan.

Sebagai perempuan yang menjadi Ibu, ia dianggap menjadi orang pertama yang dapat memberikan informasi edukatif bagi anaknya agar dapat membuang sampah pada tempatnya untuk dapat menjaga kebersihan lingkungan

Di samping itu, persoalan domestik dan peran perempuan dalam mendidik anak menjadi persoalan tersendiri. Padahal keduanya mampu dilakukan baik laki-laki maupun perempuan. Pada persoalan domestik kali ini mempersoalkan mengenai sampah yang ada di rumah maupun di sekitar rumah.

Misalnya saja, karena tidak ada kesepakatan di rumah, dalam keluarga yang senantiasa melakukan proses pembuangan sampah (limbah sampah di rumah) kebanyakan adalah perempuan, ataupun sebaliknya. Padahal bisa saja bergantian. Edukasi sederhana selain hal tersebut yang dapat dilakukan tanpa mengesampingkan peran laki-laki maupun perempuan dalam hal ini salah satunya yakni menghabiskan makanan agar tidak menjadi sampah metana yang berbahaya bagi lingkungan.

Selain menilik permasalahan sampah yang dapat disulap menjadi energi terbarukan. Alangkah baiknya kita juga tidak lupa kepada para pekerja yang terlibat langsung dalam dunia usaha pengolahan sampah. Mulai dari proses pemilahan, proses pembersihan, proses penggilingan, pemisahan air lindih, penjemuran hingga pengoperasionalan alat-alat yang dimanfaatkan untuk mendaur ulang sampah maupun menjadi energi terbarukan.

Hal ini menjadi penting, ketika mereka masuk dalam sektor green jobs, yang menurut International Labour Organization (ILO), pekerjaan ramah lingkungan yang membantu meningkatkan efesiensi energi dan bahan baku, membatasi emisi gas rumah kaca, meminimalkan limbah dan polusi, melindungi dan memulihkan ekosistem, serta mendukung adaptasi efek perubahan iklim.

Di sisi lain, pekerjaan yang ramah lingkungan tersebut terkadang tidak dibarengi dengan upaya untuk meningkatkan kesejahteraan mereka, baik dalam bentuk upah maupun asuransi kesehatan, terutama pada pekerja yang berada dalam proses pemilihan.

Pada artikel dalam laman web pbde.bppi.kemenperin.go.id (2018), menyebutkan bahwasanya pekerja tersebut seringkali mereka merasa cukup dengan upah yang mereka dapatkan. Padahal ada hal lain yang tidak bisa diabaikan, yakni masalah kesehatan yang rentan akibat pemaparan zat kimia disekitar tempat mereka bekerja. Menggunakan alat yang safety saat bekerja, serta mengurus asuransi kesehatan mungkin telah disosialisasikan sebelumnya.

Mirisnya, pada proses pemilahan tersebut, misalnya saja di salah satu Kabupaten di Jawa Timur, mayoritas pekerja pemilah sampah yang merupakan pekerja informal adalah perempuan, sedang pada bagian proses operasioanal mesin pengolah sampah mayoritas dikelola oleh laki-laki. Perempuan dianggap lebih terampil dalam hal pemilahan sehingga dalam posisi ini terjadi ketidak seimbangan peran antara perempuan dan laki-laki. Meskipun resiko yang dimiliki keduanya pun sama-sama rentan.

Isu sampah memang memiliki daya tarik tersendiri bagi setiap orang yang mendengar, memotret, menulis maupun menyaksikan secara langsung. Isu sampah menjadi salah satu isu seksi yang tidak ada habisnya untuk dibahas dalam isu lingkungan.

Sejak Mc Kinsey awal tahun 2019 lalu merilis penelitiannya yakni Indonesia menduduki peringkat dua penyumbang sampah plastic setelah Negara Cina. Ditambah dengan adanya film Take A Back yang rilis di tahun 2019, menguak tentang adanya impor sampah yang masuk di Indonesia setelah pertama kali ditemukan oleh lembaga konservasi lingkungan yaitu Ecoton bersama The Party Departement. Hal ini tentunya membuat geram beberapa masyarakat dan pemerhati lingkungan.

Isu persampahan merupakan masalah bersama yang menjadi ironi. Diantara kita mungkin terkadang menyayangkan perilaku yang konsumtif, mubadzir, sehingga menumpuk banyak sampah untuk dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Namun ketika mengetahui ada salah satu TPA yang memanfaatkan sampah sebagai energi terbarukan rasanya cukup lega.

Mengutip berita dari zetizen.jawapos.com (2017) bahwasannya di TPA Benowo, Surabaya yang menerima sekitar 1600 ton sampah setiap harinya. Sampah tersebut menjadi hal yang potensial, dimanfaatkan untuk Proyek Landfill Gas Powerplant yang menghasilkan kapasitas listrik 2 mega watt perhari. Tentunya ini menjadi hal yang menarik untuk dikembangkan di TPA yang lain dengan dibarengi peralatan dan sumber daya manusia yang mumpuni untuk mengolah limbah sampah. []

Tags: EkofeminismeKebersihanLingkunganperempuanSampah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lingkar Ngaji KGI Diikuti 564 Peserta

Next Post

Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

yenik

yenik

Related Posts

Feminization of Poverty
Publik

Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

20 Februari 2026
Hijrah dan jihad
Ayat Quran

Bahkan dalam Hijrah dan Jihad, Al-Qur’an Memanggil Laki-laki dan Perempuan

20 Februari 2026
Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Next Post
Anak

Metode Profetik Pendidikan Anak ala Rasulullah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri
  • Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan
  • Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam
  • Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan
  • Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0