Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menjelaskan bahwa, semua orang kini menyerukan pentingnya sex education pada anak usia dini.
Pentingnya sex education pada anak ini tentang pendidikan seksualitas agar anak mengenali tubuhnya sehingga ia terhindar dari menjadi korban atau pelaku kejahatan seksual.
Oleh sebab itu, saat ini, kata Nyai Badriyah, benar-benar memerlukan sex education untuk anak usia dini yang materinya berbasis moral dan agama.
Lebih lanjut, Nyai Badriyah menjelaskan bahwa pada usia 2,5 tahun anak kita sudah bisa dikenalkan dengan 3 organ yang tidak boleh dilihat, disentuh, diraba, dibuat mainan, apalagi dimasukkan sesuatu oleh siapapun.
Tiga organ itu adalah dada (bagi anak perempuan), kemaluan (vagina dan penis), serta dubur dan sekitarnya (pantat).
Jika ada orang yang melakukan hal-hal terlarang tadi, maka perlu mengajari sang anak untuk teriak minta tolong, lari.
Bahkan jika berada dalam keadaan sepi atau tertutup, maka sang anak bisa menendang atau menggigit alat kelamin penjahat.
Saat mengenalkan 3 organ tersebut orang tua sekaligus menjelaskan pentingnya menutup aurat sebagaimana agama Islam perintahkan.
Kemudian orang tua juga bisa menjelaskan bahwa 3 organ tersebut adalah anugerah Allah yang harus terjaga dan tidak boleh memperlakukannya secara sembarangan.
Dengan sex education yang demikian, Nyai Badriyah menyebutkan, sang anak sejak dini mengenal organ reproduksinya dengan benar.
Dan memahaminya bahwa itu adalah anugerah Allah dan memperlakukannya sebagai organ tubuh yang harus menjaganya.
Dan ia tidak boleh membiarkan organ-organ itu menjadi obyek seksual orang lain. Pada saat yang sama ia juga tidak menggunakan organ-organ itu sembarangan sehingga mengorbankan anak lain.
Sex Education Bagi Anak Usia 5-8 Tahun
Lebih lanjut, Nyai Badriyah juga mengungkapkan, saat anak sudah mulai memahami hubungan lain jenis namun belum baligh (umur 5-8 tahun), saat itu pula surat an-Nur ayat 58 dan 59 sudah mesti diterapkan.
Orang tua, kata Nyai Badriyah, sudah perlu memberlakukan aturan agar anak minta izin saat anak mau masuk kamar.
Atau tempat di mana ayah dan ibunya berkemungkinan melakukan aktivitas seksual.
Merujuk pada kelaziman yang ada, Al-Qur’an menyebut 3 waktu aurat saat mana suami istri biasanya tidak berpakaian lengkap atau melakukan aktivitas seksual, yakni setelah shalat Isya’, sebelum subuh dan saat tengah hari.
Tentu penyebutan waktu ini, lanjutnya, bukan untuk pembatasan. Dengan kata lain anak harus terhindar dari melihat suami-istri melakukan aktivitas seksual, kapan pun dan di mana pun. (Rul)