• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Penyintas Kekerasan Seksual Butuh Advokasi dan Pendampingan

Di sini advokasi dan pendampingan perlu dilakukan terhadap setiap penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, entah dilakukan oleh individu maupun kelompok profesional.

Rizka Umami Rizka Umami
19/03/2021
in Personal
0
Penyintas Kekerasan

Penyintas Kekerasan

106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tidak mudah menjadi seorang penyintas kekerasan seksual. Apalagi jika status mahasiswa di salah satu perguruan tinggi masih melekat padanya. Dari kebanyakan kasus, para perempuan penyintas yang mendapatkan kekerasan seksual di lingkungan kampus memilih menyimpan sendiri apa yang dialami karena takut, mendapat ancaman atau dengan terpaksa menerima ajakan damai dari pelaku, demi keamanan dirinya dan agar tetap bisa melanjutkan studi. Adapun alasan yang paling utama, demi menjaga nama baik kampus.

Kasus semacam itu tentu bukan rahasia, sebab dalam setiap tahunnya muncul laporan demi laporan yang akhirnya terkuak, setelah korban dan penyintas kekerasan seksual berani angkat suara. Beberapa waktu lalu hal yang sama dialami oleh adik tingkat saya, mahasiswi aktif di salah satu perguruan tinggi.

Keputusannya bersuara dan meminta keadilan dari kampus justru membuat posisinya sebagai mahasiswa terancam. Ia sempat bercerita bahwa pada akhir 2020 ia memberanikan diri mengungkap pelecehan yang pelakunya tidak lain adalah kakak tingkat di kampus yang sama.

Alasan penyintas kekerasan yang merupakan mahasiswi semester lima itu speak up selain untuk mendapat keadilan, juga ingin memberi efek jera pada pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya pada adik tingkat yang lain, mengingat sudah ada lebih dari tiga orang yang menjadi korban tetapi tidak berani bersuara. Kasus tersebut ditanggapi serius oleh wakil rektor bidang kemahasiswaan dan pada mulanya juga memberikan perhatian dan tindak lanjut yang menggembirakan.

Beberapa dosen pun ditunjuk untuk mengusut kasus tersebut. Penyintas juga mendapatkan bantuan dari dosen yang merangkap sebagai psikolog untuk mengetahui keadaan psikisnya pasca kejadian. Akan tetapi belum adanya SOP penanganan kekerasan seksual di kampus tersebut membuat proses pengusutan dan penyelesaian tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya
  • Cara Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak-hak Perempuan
  • Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual
  • Bentuk Strategi Advokasi Al-Qur’an Dalam Membela Perempuan

Baca Juga:

Nabi Saw Berikan Advokasi Kepada Mereka yang Terampas Haknya

Cara Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak-hak Perempuan

Panduan Bimbingan Skripsi Aman dari Kekerasan Seksual

Bentuk Strategi Advokasi Al-Qur’an Dalam Membela Perempuan

Kasus pelecehan yang terang-terangan dilakukan oleh pelaku justru sebatas dianggap pelanggaran kode etik. Kampus pun mengeluarkan keputusan yang membuat pelaku bisa melenggang bebas dan lulus dengan mudah, sementara penyintas mendapat keputusan yang tidak adil, yakni tidak diperkenankan mengambil mata kuliah untuk semester selanjutnya, termasuk tidak bisa mendaftar Kuliah Kerja Nyata pada semester tersebut. Kebijakan itu diambil oleh pihak kampus karena penyintas dianggap telah mencemarkan almamaternya.

Siapa pun yang mendengar cerita tersebut tentu akan geram. Kampus yang seharusnya memberikan dukungan dan perlindungan kepada para penyintas, justru memilih tetap menjadi sarang aman bagi para pelaku kekerasan seksual. Kasus tersebut bukan satu-satunya kasus yang tidak selesai secara adil, akan tetapi lagi-lagi karena ketiadaan payung hukum yang tegas, membuat kampus bisa sekenanya memberikan keputusan.

Penyintas Butuh Jaminan, Pendampingan dan Advokasi

Tren kekerasan seksual, sebagaimana disampaikan oleh Komnas Perempuan pada 05 Maret 2021 lalu memang mengalami lonjakan yang cukup signifikan selama pandemi Covid-19, dengan ragam bentuknya. Hal tersebut juga turut membuka fakta bahwa kekerasan seksual di perguruan tinggi terus ada dengan jumlah yang tidak sedikit. Hanya saja kesediaan penyintas untuk melaporkan kasusnya dan mendapatkan perlindungan hukum masih membutuhkan dorongan dari banyak pihak dan perlu jalan panjang.

Di sini advokasi dan pendampingan perlu dilakukan terhadap setiap penyintas kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi, entah dilakukan oleh individu maupun kelompok profesional. Hal ini sangat membantu para penyintas dalam memecahkan persoalan yang dialaminya sampai dapat mengambil keputusan tanpa intervensi dan intimidasi. Dengan adanya advokasi, setidaknya penyintas mendapat jaminan perlindungan dan mengupayakan tempat yang aman bagi penyintas. Adanya advokasi juga bisa mengupayakan dibuatnya kebijakan yang berpihak kepada penyintas.

Dalam kasus adik tingkat saya, pendampingan tidak dilakukan secara serius, sehingga penyintas kekerasan tidak bisa mendapatkan akses bantuan tepat waktu. Padahal, dengan adanya pendampingan, penyintas seharusnya bisa mengakses bantuan hukum, sosial maupun psikologi.

Ketika proses sidang internal di kampus, tidak ada upaya dari pendamping untuk mendorong adanya pertanggungjawaban dari pelaku atau mendorong kampus membuat kebijakan atau keputusan yang melibatkan penyintas. Pun sekadar informasi terkait hak-hak penyintas selama proses persidangan, adik tingkat saya kesulitan mengaksesnya.

Selang beberapa waktu setelah perayaan International Women’s Day, ternyata ada banyak pekerjaan rumah yang mesti segera dirumuskan, salah satunya mengenai regulasi anti kekerasan seksual di kampus. Regulasi ini begitu penting untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan mahasiswa dan seluruh civitas akademik dari kekerasan seksual. Bagi penyintas, regulasi ini dapat membantu mereka mendapatkan keadilan dan pelaku bisa mendapatkan sanksi atau hukuman yang pantas. Regulasi ini mendesak, agar ketidakadilan yang menimpa adik tingkat saya, tidak terulang kembali. []

Tags: advokasiHari Perempuan InternasionalIWD 2021Kekerasan seksualkekerasan terhadap perempuanstop kekerasan terhadap perempuan
Rizka Umami

Rizka Umami

Mahasiswi Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Konsentrasi Islam dan Kajian Gender. Sedang menekuni sastra, isu lingkungan dan isu perempuan.

Terkait Posts

Rethink Sampah

Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

20 Maret 2023
Perempuan Bukan Sumber Fitnah

Ingat Bestie, Perempuan Bukan Sumber Fitnah

18 Maret 2023
Pembuktian Perempuan

Cerita tentang Raisa; Mimpi, Ambisi, dan Pembuktian Perempuan

18 Maret 2023
Ibu Rumah Tangga

Ibu Rumah Tangga: Benarkah Pengangguran?

17 Maret 2023
Patah Hati

Patah Hati? Begini 7 Cara Stoikisme dalam Menyikapinya, Yuk Simak!

16 Maret 2023
Perempuan Pemimpin

Membincang Perempuan Pemimpin, dan Pemimpin Perempuan

15 Maret 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist