Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Peran Penting Suami Dampingi Istri Paska Melahirkan

Zahra Amin by Zahra Amin
22 Desember 2022
in Kolom
A A
0
suami dampingi istri paska melahirkan

suami dampingi istri paska melahirkan

1
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Bagaimana peran penting suami dampingi istri paska melahirkan?

Tuhan menitipkan anak kepada orang tua untuk dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Setiap orang tua memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga titipan itu. Namun banyak fakta terjadi yang berbicara lain. Masih ada anak yang mengalami tindak kekerasan dari orang-orang di sekitarnya, bahkan orang tua dan keluarga sendiri.

Seperti tragedi yang mengerikan pada 24 Oktober 2017 silam, menimpa seorang bayi laki-laki 5 bulan bernama Ismail yang dibunuh ibu kandungnya sendiri, Cucu Cahyati usia 27 tahun. Dengan cara diduduki selama 1 jam. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Garut, dan pelaku langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib. Ironisnya saat kejadian suami tidak ada di rumah.

Berdasarkan data Komnas Anak, sepanjang tahun 2009 ada sekitar 1.998 kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua maupun orang yang dekat dengan anak tersebut. Anak-anak sangat rentan menjadi objek kekerasan, baik fisik, psikis maupun seksual.

Jika menilik pada kasus bayi yang dibunuh ibu kandungnya sendiri, yang terjadi di Garut itu, orang lain akan beranggapan jika kesalahan terbesar telah dilakukan orangtua, dalam hal ini ibu. Karena lalai menjaga anak dan atau tega membunuh anak kandung yang notebene seharusnya dilimpahi dengan curahan kasih sayang, dan cinta yang melimpah ruah, terlebih bayi malang itu adalah anak pertama, di mana setiap pasangan baru menikah pasti mendambakan ingin segera punya momongan.

Lalu apa yang menyebabkan seorang ibu tega menyakiti hingga menghilangkan nyawa anak kandung sendiri? Dalam catatan yang bisa saya telusuri, kondisi itu terkait dengan baby blues yakni gangguan mood yang dialami setelah melahirkan bayi. Baby blues merupakan bentuk yang lebih ringan dari depresi post natal (depresi setelah melahirkan). Situasi ini dianggap normal dan cukup sering terjadi, yaitu 70 hingga 80 persen setelah melahirkan.

Gejala baby blues umumnya timbul pada minggu pertama setelah melahirkan. Gejala berupa kecemasan yang tidak beralasan, gangguan konsentrasi, lelah, sedih, gelisah, sensitif, sulit tidur, kesepian dan kurang sabar. Selain itu dapat terjadi perubahan mood yang cepat dari ibu selama beberapa jam dalam satu hari. Seiring waktu, gejala akan berkurang dan biasanya akan menghilang setelah 7 sampai 14 hari. Gejala baby blues ringan dan tidak mengganggu kehidupan sehari-hari.

Tetapi ibu harus mulai waspada jika gejala sangat berat dan menetap setelah satu bulan kelahiran bayi. Perlu dipertimbangkan kemungkinan depresi post-natal. Penderita depresi post-natal mengalami gejala yang lebih berbahaya, seperti serangan panik, rasa lelah yang hebat, tidak nafsu makan, gangguan ingatan dan konsentrasi. Yang lebih mengerikan depresi berat seperti ini bisa memicu pembunuhan.

Salah satu faktor lain penyebab terjadinya depresi yaitu tekanan ekonomi dan kemiskinan. Ibu yang paling rentan menerima resiko tersebut, sebab berhadapan langsung dengan realitas ekonomi kebutuhan keluarga, seperti kenaikan harga kebutuhan pokok, tarif dasar listrik, biaya air PDAM, kebutuhan bayi seperti pakaian, diapers (popok instan) atau tambahan susu formula bagi bayi yang memang harganya tidak murah. Kondisi ini bahkan diperparah dengan ketidakpedulian dari suami dan orang-orang terdekatnya, menganggap bahwa Ibu baik-baik saja dan kehidupan berjalan sebagaimana mestinya.

Maka di sini dibutuhkan pentingnya peran suami, sebagai orang yang paling dekat dan bertanggungjawab atas kondisi yang dihadapi Ibu paska melahirkan. Tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik saja, tetapi minimal mendengarkan curhatan istri, membantunya menghadapi saat-saat sulit itu, menemaninya bangun tengah malam saat anak sakit atau rewel. Sebab terkadang ada waktunya Ibu mengalami kerapuhan jiwa dan raga, saat fisik lelah mengurus rumah, namun di sisi lain tetap harus memberikan perhatian ekstra terhadap bayi yang baru dilahirkan. Tentu hal ini bukan sesuatu yang mudah untuk dihadapi seorang diri.

Maka dari itu ada tips-tips sederhana terkait dengan psikognitif dan psikomotorik lelaki agar tergerak melakukan peran suami. Pertama, meyakini bahwa kerja-kerja domestik membantu meringankan tugas atau mengambil alih peran istri, sebagai ibadah yang bernilai pahala. Kedua, cinta pada istri harus diekspresikan dengan perhatian dan perbuatan nyata, tidak semata-mata istri hadir sebagai pelengkap dalam kehidupan lalu diacuhkan begitu. Namun kehadiran istri ada karena suami benar-benar membutuhkannya secara jiwa dan raga. Hingga ketika istri kelelahan atau sakit, suami tahu apa yang harus dilakukan. Tidak menunggu keluhan dan tangisan istri.

Lalu cinta pada anak harus diekspresikan juga, mengajak bayi berkomunikasi dengan sering terlibat ikut merawat, mengasuh dan menemani, membangun ikatan emosional dengan anak. Terlebih anak yang dekat dengan sosok Ayah memberi dampak psikologis yang luar biasa bagi anak di kemudian hari. Ketiga, biasakan setiap kali usai berpergian datang masuk ke rumah dengan senyum gembira menghampiri ibu dan bayinya. Tunjukkan bahwa kehadiran mereka sangat berarti dalam kehidupan kita.

Untuk memperkuat tips itu, perspektif mubadalah hadir memberi harapan bagi pasangan-pasangan baru menikah, atau sedang menunggu kehadiran buah hati di tengah-tengah keluarga, supaya suami lebih berperan aktif mengambil posisi strategis. Agar tidak membebankan sepenuhnya kebutuhan dan urusan rumah tangga pada istri. Atau mengasuh anak adalah pure tugas istri. Harus ada sikap kesalingan untuk berbagi peran, ketika sewaktu-waktu menggantikan peran istri, suami tak canggung dan malu-malu lagi. Karena anak dan keluarga adalah titipan Tuhan yang harus kita rawat sepenuh hati. Sudah menjadi tanggung jawab bersama antara suami istri untuk saling menjaga dan melindungi.[]

Tags: istriparentingperan keluargaperan suami terhadap anakpola asihsuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Lian Gogali dan Cita-cita Memelihara Perdamaian

Next Post

Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Ketaatan Istri
Pernak-pernik

Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

10 Maret 2026
Perkawinan
Pernak-pernik

Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

10 Maret 2026
Stigma Janda
Keluarga

Cerai Bukan Aib: Menghapus Stigma Janda dalam Perspektif Islam

5 Maret 2026
Kemitraan
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Fondasi Kemitraan Suami Istri dalam QS ar-Rum 21 dan an-Nisa 19

3 Maret 2026
Bapak Rumah Tangga
Keluarga

Bagaimana Jika Suamimu adalah Bapak Rumah Tangga Hari Ini?

27 Februari 2026
Mendidik Rasa Aman
Keluarga

Pelajaran Pertama tentang Batas: Mendidik Rasa Aman di Dunia yang “Tampak” Ramah

25 Februari 2026
Next Post
Single Mom

Single Mom adalah Ibu yang Hebat!

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0