Jumat, 24 Oktober 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Resolusi Jihad

    Resolusi Jihad Santri: Dari Angkat Senjata hingga Media Sosial

    Nyai Badriyah

    Nyai Badriyah Fayumi: KUPI Tegaskan Semua Manusia Adalah Subjek Kehidupan, Termasuk Disabilitas

    Ulama Perempuan Disabilitas

    Nyai Hj. Badriyah Fayumi: Ulama Perempuan Harus Menjadi Pelopor Keulamaan Inklusif dan Ramah Disabilitas

    Hak-hak Disabilitas

    UIN SSC Gelar Konferensi Nasional KUPI untuk Memperkuat Peran Keulamaan bagi Hak-hak Disabilitas

    Disabilitas

    PSGAD UIN SSC Dorong Kolaborasi Akademisi, Komunitas, dan Pesantren untuk Advokasi Disabilitas melalui Tulisan

    Isu Disabilitas

    Zahra Amin: Mari Menulis dan Membumikan Isu Disabilitas

    Keadilan Gender

    SIKON CILEM UIN SSC Cirebon Angkat KUPI sebagai Gerakan Global Keadilan Gender Islam

    Metodologi KUPI

    Menelusuri Metodologi KUPI: Dari Nalar Teks hingga Gerakan Sosial Perempuan

    Trans7

    Pesantren di Persimpangan Media: Kritik atas Representasi dan Kekeliruan Narasi Trans7

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Krisis Iklim

    Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    Praktik P2GP

    Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    Hari Santri Nasional

    Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    Perundungan

    Kita, Perempuan, Membentengi Generasi dari Perundungan

    Konferensi Nasional KUPI 2025

    Disabilitas di Konferensi Nasional KUPI 2025: Sebuah Refleksi

    Perempuan Disabilitas

    Refleksi Perempuan Disabilitas di Hari Santri Nasional

    Fiqh al-Murūnah

    KUPI Mengenalkan Fiqh al-Murūnah bagi Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas

    Hak Politik Penyandang Disabilitas: Antara Jaminan Konstitusi dan Prinsip Keadilan Islam

    Moral Solidarity

    Makna Relasi Afektif di Pesantren: Collective Pride dan Moral Solidarity Santri

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis

Memahami perbedaan aliran feminisme bukan hanya sekadar menghafalkan nama, tetapi untuk mengapresiasi keragaman aktivisme perempuan.

Fadlan Fadlan
2 Juni 2025
in Publik
0
Perbedaan Feminisme

Perbedaan Feminisme

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perjalanan panjang feminisme untuk mencapai kesetaraan gender telah melahirkan berbagai cabang pemikiran dengan kacamata yang berbeda dalam melihat akar permasalahan dan solusi yang ditawarkan.

Istilah “feminisme” sendiri bukanlah sebuah kata yang telah purna. Ia lebih menyerupai sebuah arena perdebatan yang riuh. Sebuah medan laga antar wacana di mana berbagai gagasan, pengalaman, dan strategi politik saling berbenturan, bertautan, atau bahkan saling menegasikan.

Di antara spektrum yang luas ini, dua aliran besar yang sering menjadi titik tolak diskursus aktivisme perempuan adalah feminisme liberal dan feminisme Marxis. Meskipun keduanya sama-sama mendambakan pembebasan perempuan dari subordinasi. Namun jalan yang mereka tempuh dan musuh mereka jauh berbeda. Inilah perbedaan feminisme liberal dan feminisme marxis.

Feminisme Liberal

Feminisme liberal sejatinya adalah anak kandung Pencerahan Eropa. Ia mewarisi obsesi Pencerahan terhadap akal budi, otonomi individu, dan kesetaraan di hadapan hukum. Narasi yang diusungnya jelas. Perempuan, sebagai individu yang berakal, setara dengan laki-laki.

Fokus utama feminisme liberal adalah kesetaraan perempuan di hadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam lingkup sosial, politik, dan ekonomi. Tokoh-tokohnya seperti Mary Wollstonecraft dan John Stuart Mill berargumen bahwa tidak ada alasan untuk membatasi perempuan di ruang-ruang publik.

Feminisme liberal memperjuangkan kesetaraan hak pilih, hak atas properti, hak pendidikan, hak pekerjaan, serta penghapusan undang-undang yang diskriminatif. Dalam konteks ini, ketidaksetaraan gender kita pandang sebagai hasil dari prasangka, tradisi, dan kurangnya keterlibatan perempuan dalam institusi-institusi publik.

Beberapa kesuksesan feminisme liberal yang dapat kita rasakan saat ini adalah adanya hak suara bagi perempuan, naiknya partisipasi perempuan di dunia politik dan dunia kerja. Selain itu pemberlakuan undang-undang anti-diskriminasi (meskipun sampai hari ini belum begitu teraplikasikan).

Namun begitu, seiring berjalannya waktu, muncul pertanyaan. Apakah masalah ketidaksetaraan atau ketimpangan gender telah tuntas? Pertanyaan inilah yang kemudian coba terjawab oleh feminisme Marxis.

Feminisme Marxis

Feminisme Marxis muncul dengan perspektif yang berbeda. Menurut mereka, sumber penindasan perempuan tidak terletak pada kurangnya hak perempuan di mata hukum, melainkan pada sistem ekonomi kapitalis. Feminisme yang terinspirasi oleh pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels ini berpendapat bahwa subordinasi perempuan adalah akibat dari adanya kepemilikan pribadi dan kelas sosial.

Dalam analisis Engels di ‘The Origin of the Family, Private Property and the State’ menyebutkan bahwa penindasan perempuan mulai ketika sistem komunal primitif tergantikan oleh kepemilikan pribadi atas alat-alat produksi. Dalam sistem ini, laki-laki menguasai ranah publik dan produksi. Sementara perempuan terlempar ke ranah domestik, melakukan pekerjaan rumah tangga dan reproduksi yang tidak memiliki nilai ekonomi di mata kapitalisme.

Dari perspektif ini, kerja-kerja domestik seperti mengurus anak, memasak, dan membersihkan rumah, dipandang sebagai subsidi gratis bagi kapitalisme. Dengan begitu, para kapitalis tidak perlu repot-repot menanggung biaya reproduksi. Perempuan, dalam pandangan ini, adalah kelas tertindas ganda. Sebagai pekerja (jika mereka bekerja di luar rumah) dan sebagai perempuan yang menanggung beban kerja domestik.

Oleh karena itu, bagi feminis Marxis, kesetaraan gender tidak dapat terpisahkan dari perjuangan kelas. Mengubah undang-undang atau memberikan kesempatan yang sama dalam sistem kapitalis yang eksploitatif tidak akan cukup, sebab sistem itu sendirilah yang melanggengkan penindasan.

Solusi yang para feminis Marxis tawarkan jauh lebih radikal. Penghapusan sistem kapitalis dan pembentukan masyarakat sosialis di mana alat-alat produksi dimiliki secara kolektif dan mengapresiasi kerja-kerja domestik.

Perbedaan

Perbedaan mendasar antara feminisme liberal dan feminisme Marxis terletak pada sumber masalah dan strategi perjuangannya.

Feminisme liberal cenderung fokus pada reformasi sistem yang telah ada dengan menekankan kesetaraan hak dan kesempatan bagi setiap individu di ranah publik dan hukum. Mereka percaya bahwa dengan menghapuskan diskriminasi legal dan kultural, perempuan bisa mencapai kesetaraan sejati.

Sementara itu, feminisme Marxis cenderung berpendapat bahwa sistem kapitalisme merupakan  akar masalah ketidaksetaraan gender dan menyerukan perubahan struktural sistem sosial dan ekonomi. Bagi mereka, kesetaraan sejati hanya bisa tercapai jika struktur ekonomi yang eksploitatif diubah.

Analoginya, jika feminisme liberal menginginkan agar perempuan mendapatkan “potongan kue yang sama dan setara”, maka feminisme Marxis mempertanyakan resep kue itu sendiri, termasuk siapa yang diuntungkan selama proses pembuatannya.

Kritik

Namun begitu, kedua aliran feminisme tersebut bukan tanpa cela. Kritik terhadap feminisme liberal seringkali muncul dari sudut pandang bahwa feminisme ini cenderung lebih menguntungkan perempuan kelas menengah ke atas. Lantas mengabaikan perempuan kelas pekerja atau kelompok minoritas yang menghadapi lapisan penindasan yang lebih kompleks.

Sedangkan kritik terhadap feminisme Marxis mengarah pada solusi mereka yang dianggap terlalu mereduksi semua permasalahan perempuan pada faktor ekonomi (ekonomisme), dan kurang memperhatikan aspek budaya, psikologis, atau bentuk-bentuk penindasan lainnya.

Dalam perkembangan selanjutnya, pemikiran feminis terus berevolusi memunculkan ragam narasi feminisme lain seperti feminisme Islam, feminisme radikal, feminisme psikoanalitik, hingga feminisme post-strukturalis. Mereka menyadari bahwa penindasan perempuan adalah fenomena yang kompleks, terpengaruhi oleh berbagai faktor seperti kelas, ras, seksualitas, dan identitas lainnya.

Terlepas dari itu, memahami perbedaan di antara aliran-aliran feminisme seperti feminisme liberal, feminisme Marxis, dan feminisme lainnya bukan hanya sekadar menghafalkan nama-nama saja. Ini adalah cara untuk mengapresiasi keragaman aktivisme perempuan dan memahami strategi-strategi yang dapat kita gunakan untuk mencapai tujuan bersama: dunia di mana perempuan terbebas dari segala bentuk penindasan. []

Tags: feminismefeminisme globalFeminisme LiberalFeminisme Marxismegerakan perempuanPerbedaan Feminisme
Fadlan

Fadlan

Penulis lepas dan tutor Bahasa Inggris-Bahasa Spanyol

Terkait Posts

Ekofeminisme di Indonesia
Publik

Kajian Ekofeminisme di Indonesia: Pendekatan Dekolonisasi

20 Oktober 2025
Emmeline Pankhurst
Figur

Emmeline Pankhurst, Suffragist, dan Tuduhan “Blackmail Politik”

8 Oktober 2025
Feminis Sejati
Personal

Ibuku Tak Belajar Feminisme, Tapi Ia Seorang Feminis Sejati

6 Oktober 2025
Tafsir al-Manar
Personal

Hak-hak Perempuan dalam Tafsir al-Manar

10 September 2025
Aquarina Kharisma Sari
Publik

Menyoal Podcast Aquarina Kharisma Sari; Benarkah Feminisme Menjadikan Perempuan Bermental Korban?

12 Agustus 2025
Cantik
Personal

“Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

7 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Metode Mubadalah

    Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mbah War Sudah Kaya Sebelum Santri Belajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Krisis Iklim dan Krisis Iman Sebagai Keprihatinan Laudate Deum
  • Refleksi Kegiatan Monev Alimat dalam Membumikan Fatwa KUPI tentang Penghapusan Praktik P2GP
  • Aplikasi Metode Mubadalah dalam Memaknai Hadits Bukhari tentang Memerdekakan Perempuan Budak
  • Refleksi Hari Santri Nasional: Kemerdekaan Santri Belum Utuh Sepenuhnya
  • Memaknai Kebahagiaan Lewat Filosofi Mulur Mungkret Ki Ageng Suryomentaram

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID