Rabu, 10 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Media yang

    Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi

    Halaqah Kubra

    KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    16 HAKTP yang

    16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi adalah Dosa Struktural Bangsa

    Banjir Aceh

    Banjir Aceh dan Sumatera Bukan Musibah Alam, Tapi Kegagalan Negara Mengontrol

    Bencana di Sumatera

    Bencana Alam di Aceh dan Sumatera Harus Ditetapkan sebagai Bencana Nasional

    Ayat Ekologi

    Dr. Faqih: Ayat Ekologi Menjadi Peringatan Tuhan atas Kerusakan Alam

    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan Seksual saat Bencana

    Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    Media Sosial Anak

    Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    Anak Muda

    Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    Bencana Ekologis

    Bencana Ekologis Sumatra dan Pengalaman Disabilitas yang Masih Sering Terlupakan

    Relasi Difabel

    Relasi Difabel dan Jurnalisme: Antara Representasi, Sensasi, dan Keadilan Narasi

    Skizofrenia

    Skizofrenia: Bukti Perjuangan Disabilitas Mental

    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran

Lubby Daniel Jabbar Lubby Daniel Jabbar
13 Oktober 2022
in Ayat Quran
0
Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

845
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ayat Al-Qur’an sering kita jumpai ayat tentang al-wa’d dan al-‘ahd. Lantas apakah perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an? Al-Wa’d adalah janji yang paling banyak digunakan oleh Allah jika dibandingkan dengan kata yang lainnya seperti Al-‘Ahd dan al-misaq.

Dalam hal janji buruk atau ancaman disebut sebanyak 49 kali, janji yang baik sebanyak 26 kali, al-wa’d berupa kepastian datangnya hari kiamat sebanyak 20 kali, dan makna al-wa’d dari Allah kepada rasul berupa jaminan keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa sebanyak lima kali.

Dari sini terlihat bahwa Allah sangat mendominasi menggunakan Al-Wa’d dalam hal yang amat penting yang menyangkut keselamatan manusia di akhirat sampai al-wa’d terus diulang-ulang. Belum lagi penggunaan al-wa’d oleh para rasul kepada kaumnya yang berupa kepastian datangnya hari kiamat, di mana hal ini juga tentu dukungan para rasul kepada al-wa’d Allah karena para nabi adalah utusan-Nya, sehingga makna al-wa’d adalah janji yang merupakan keharusan pelaksanaannya atau terpenuhinya janji itu yang sifatnya amat sangat kuat.

Al-Wa’d secara terperinci, ada beberapa subjek yang menggunakan Al-Wa’d dalam al-Qur’an yaitu Allah, para nabi, setan dan manusia. Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut :

Pertama, al-Wa’d yang digunakan oleh Allah kepada manusia berisi azab Allah terhadap orang-orang yang tidak beriman (kafir dan munafik), kepastian datangnya kiamat atau kebangkitan, pahala, ampunan dan kenikmatan surga (bagi orang yang beriman dan beramal saleh).

Selain yang menyangkut teologis, ada juga Allah menggunakan Al-Wa’d kepada manusia berisi orang yang beriman akan menjadi pemimpin di muka bumi, orang-orang mukmin akan mengalahkan musuh dalam perang, kemenanangan bangsa Romawi terhadap Persia, penaklukan kota Makkah, pemberian kenikmatan kepada Bani Israil, penghancuran dinding yang dibuat Zulkarnain.

Selain Al-Wa’d yang digunakan Allah kepada manusia, Al-Wa’d juga digunakan Allah kepada para nabi yaitu al-wa’d berupa dipertemukannya Nabi Musa dengan ibunya, keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa.

Kedua, al-Wa’d yang digunakan oleh para nabi untuk kaumnya yang berisi kepastian datangnya hari kiamat, Al-Wa’d dari Nabi Hud berupa azab karena tidak beriman, al-wa’d dari nabi Saleh berupa azab karena kaumnya menyembelih unta, Al-Wa’d dari nabi Nuh kepada kaumnya berupa azab karena kaumnya tidak beriman, al-wa’d dari nabi Musa kepada kaumnya karena kaumnya tidak beriman, Al-Wa’d dari Nabi Ibrahim kepada ayahnya berupa permohonan ampun untuk ayahnya.

Ketiga, al-Wa’d dari setan kepada manusia berupa ajakan setan dengan menakut-nakuti kemiskinan kepada manusia sehingga manusia harus kikir. Setan juga menjanjikan kepada manusia berupa ajakan memotong telinga hewan untuk dipersembahkan kepada berhala.

Keempat, al-Wa’d dari manusia kepada manusia yaitu al-wa’d yang digunakan oleh orang zalim berupa ajakan supaya mengikuti mereka. Al-Wa’d yang digunakan oleh manusia kepada Allah berupa kalau diberi harta yang banyak maka akan bersedekah dan menjadi orang yang saleh.

Selain itu, Al-Wa’d juga digunakan dalam perjanjian yang yang dua arah. Al-Wa’d antara nabi Musa dengan kaumnya (Fir’aun) yang berisi pertemuan dalam pertandingan sihir dan kesabaran kaum Nabi Musa menunggunya selama 40 malam. Al-Wa’d antara Allah dengan Bani Isra’il yang berisi ketaatan dalam bermunajat di sebelah kanan kaki gunung Sinai. Al-Wa’d di antara dua pasukan yang berperang berupa kesepakatan penentuan hari perang.

Sementara itu al-‘Ahd paling banyak digunakan oleh manusia setelah Allah berjanji banyak kepada manusia dengan menggunakan Al-Wa’d-Nya. Penggunaan Al-‘Ahd dari manusia ini dalam hal yang sangat penting karena menyangkut keimanan dan taat kepada rasul, namun demikian tidak sebanyak Al-Wa’d yang digunakan oleh Allah.

Ada juga Al-‘Ahd yang menyangkut hubungan horizontal. Ketika Allah menggunakan kata al-‘ahd maka sararan pembicaraan lebih banyak kepada para nabi. Hanya sangat sedikit sasarannya kepada manusia (yaitu larangan menyembah setan satu kali, larangan mendekati harta anak yatim, dipakai satu kali dan janji membeli orang mukmin karena berjihad, juga dipakai satu kali) karena sasaran yang menyangkut nasib secara berulang-ulang sudah dilakukan Allah ketika menggunakan al-wa’d.

Dari sini diketahui bahwa Al-‘Ahd adalah janji yang sangat kuat. Tetapi nilai kekuatannya masih di bawah al-wa’d karena kekuatan Al-Wa’d dapat dilihat dari banyaknya digunakan oleh Allah sampai terus diulang-ulang hingga banyak Al-Wa’d yang menjadi ancaman karena menyangkut perkara yang amat penting yaitu keselamatan di akhirat.

Makna Al-‘Ahd dalam al-Qur’an janji atau perjanjian. Subjek yang menggunakan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an adalah manusia, Allah dan nabi. Al Fahd yang digunakan oleh manusia kepada Allah disebut sebanyak 14 kali berupa beriman dan taat kepada Allah dan rasulnya, tidak mundur ke belakang ketika perang, akan bersedekah jika Allah memberikan karunia, kedustaan orang-orang zalim, kewajiban Al-‘Ahd baik kepada amanusia maupun kepada Allah,

Al-‘Ahd yang digunakan oleh Allah disebut sebanyak 10 kali berupa pemberian nikmat kepada Bani Israil, pemberian balasan yang baik jika taat kepada-Nya, pelepasan Bani Israil dari cengkeraman Fir’aun, perintah agar Ibrahim dan Ismail membersihkan rumah-Nya, perintah agar Adam tidak mendekati pohon larangan, Ibrahim dan keturunannya akan menjadi pemimpin bagi umat manusia, larangan mendekati harta anak yatim kecuali yang lebih bermanfaat, larangan menyembah setan, membeli orang-orang yang mukmin jiwa dan harta mereka karena berjuang di jalan Allah.

Selain Al-‘Ahd dari manusia dan dari Allah, Al-‘Ahd juga digunakan dalam perjanjian yang dua arah yaitu antara kaum dengan nabinya berupa perjanjian damai antara kaum musyrik dengan nabi Muhammad, Tetap beriman dan setia kepada Nabi Muhammad. Antara kaum dengan Allah berupa taat kepada Allah dan melaksanakan apa yang diwahyukan, bantahan kepada orang kafir dimana mereka beranggapan telah mengadakan perjanjian dengan Allah untuk dibolehkan mengingkari ayat-ayatnya dan diberikan anak-anak.

Pada akhir tema janji Allah kepada orang mukmin menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, mufassir berbeda-beda dalam menggambarkan terealisasinya janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin. Di antara mereka menggambarkan dengan janji kebaikan di dunia, selain itu ada yang menggambarkan dengan janji kebaikan dunia dan akhirat.

Akan tetapi, Sayyid Qutb menggambarkan janji Allah dengan bermacam-macam jenis dan ragamnya, selain itu tidak bisa diperinci dan ditentukan batas-batasnya oleh nash al-Qur’an. Maka yang dimaksud adalah dengan segala macam dan warnanya, dengan segala gambaran dan bentuknya.

Kedua, al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran. Selain itu, ia harus meyakini bahwa Allah tidak akan menyalahi janji, karena sesungguhnya Allah lebih mengetahui apa yang dibutuhkan dan kapan hamba itu membutuhkannya.

Demikian penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘Ahd dalam al-Qur’an. Semoga penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘ahd dalam al-Qur’an bermanfaat. []

 

Tags: al-quranMerebut TafsirMufassirMukjizatnabiTafsir AlQur'an
Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Terkait Posts

Lingkungan
Publik

Al-Qur’an Mengecam Para Perusak Lingkungan

4 Desember 2025
Kekerasan Perempuan
Keluarga

Al-Qur’an: Membela Perempuan dan Menolak Kekerasan

2 Desember 2025
EKonomi Istri
Keluarga

Kemandirian Ekonomi Istri: Hak yang Dijamin Al-Qur’an

2 Desember 2025
Adhal
Publik

Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

30 November 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
trafficking
Keluarga

Al-Qur’an Melindungi Para Korban Trafficking

29 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hak Difabel

    Benarkah Implementasi Kebijakan Publik Terhadap Hak Difabel Sudah Sesuai HAM?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anak Muda dan Kerapuhan Sosial Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aida Nafisah: Literasi Media Berperspektif Perempuan, Kunci Menghentikan Kekerasan yang Dinormalisasi
  • Perempuan, Trauma, dan Kekerasan Seksual saat Bencana
  • KUPI akan Gelar Halaqah Kubra untuk Memperkuat Peradaban Islam yang Ma’ruf dan Berkeadilan
  • Perlukah Indonesia Batasi Usia Media Sosial Anak?
  • 16 HAKTP Cirebon: Menggugat Media yang Masih Menormalisasi Kekerasan terhadap Perempuan

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID