Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran

Lubby Daniel Jabbar by Lubby Daniel Jabbar
9 Maret 2026
in Publik
A A
0
Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

18
SHARES
886
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ayat Al-Qur’an sering kita jumpai ayat tentang al-wa’d dan al-‘ahd. Lantas apakah perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an? Al-Wa’d adalah janji yang paling banyak digunakan oleh Allah jika dibandingkan dengan kata yang lainnya seperti Al-‘Ahd dan al-misaq.

Dalam hal janji buruk atau ancaman disebut sebanyak 49 kali, janji yang baik sebanyak 26 kali, al-wa’d berupa kepastian datangnya hari kiamat sebanyak 20 kali, dan makna al-wa’d dari Allah kepada rasul berupa jaminan keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa sebanyak lima kali.

Dari sini terlihat bahwa Allah sangat mendominasi menggunakan Al-Wa’d dalam hal yang amat penting yang menyangkut keselamatan manusia di akhirat sampai al-wa’d terus diulang-ulang. Belum lagi penggunaan al-wa’d oleh para rasul kepada kaumnya yang berupa kepastian datangnya hari kiamat, di mana hal ini juga tentu dukungan para rasul kepada al-wa’d Allah karena para nabi adalah utusan-Nya, sehingga makna al-wa’d adalah janji yang merupakan keharusan pelaksanaannya atau terpenuhinya janji itu yang sifatnya amat sangat kuat.

Al-Wa’d secara terperinci, ada beberapa subjek yang menggunakan Al-Wa’d dalam al-Qur’an yaitu Allah, para nabi, setan dan manusia. Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut :

Pertama, al-Wa’d yang digunakan oleh Allah kepada manusia berisi azab Allah terhadap orang-orang yang tidak beriman (kafir dan munafik), kepastian datangnya kiamat atau kebangkitan, pahala, ampunan dan kenikmatan surga (bagi orang yang beriman dan beramal saleh).

Selain yang menyangkut teologis, ada juga Allah menggunakan Al-Wa’d kepada manusia berisi orang yang beriman akan menjadi pemimpin di muka bumi, orang-orang mukmin akan mengalahkan musuh dalam perang, kemenanangan bangsa Romawi terhadap Persia, penaklukan kota Makkah, pemberian kenikmatan kepada Bani Israil, penghancuran dinding yang dibuat Zulkarnain.

Selain Al-Wa’d yang digunakan Allah kepada manusia, Al-Wa’d juga digunakan Allah kepada para nabi yaitu al-wa’d berupa dipertemukannya Nabi Musa dengan ibunya, keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa.

Kedua, al-Wa’d yang digunakan oleh para nabi untuk kaumnya yang berisi kepastian datangnya hari kiamat, Al-Wa’d dari Nabi Hud berupa azab karena tidak beriman, al-wa’d dari nabi Saleh berupa azab karena kaumnya menyembelih unta, Al-Wa’d dari nabi Nuh kepada kaumnya berupa azab karena kaumnya tidak beriman, al-wa’d dari nabi Musa kepada kaumnya karena kaumnya tidak beriman, Al-Wa’d dari Nabi Ibrahim kepada ayahnya berupa permohonan ampun untuk ayahnya.

Ketiga, al-Wa’d dari setan kepada manusia berupa ajakan setan dengan menakut-nakuti kemiskinan kepada manusia sehingga manusia harus kikir. Setan juga menjanjikan kepada manusia berupa ajakan memotong telinga hewan untuk dipersembahkan kepada berhala.

Keempat, al-Wa’d dari manusia kepada manusia yaitu al-wa’d yang digunakan oleh orang zalim berupa ajakan supaya mengikuti mereka. Al-Wa’d yang digunakan oleh manusia kepada Allah berupa kalau diberi harta yang banyak maka akan bersedekah dan menjadi orang yang saleh.

Selain itu, Al-Wa’d juga digunakan dalam perjanjian yang yang dua arah. Al-Wa’d antara nabi Musa dengan kaumnya (Fir’aun) yang berisi pertemuan dalam pertandingan sihir dan kesabaran kaum Nabi Musa menunggunya selama 40 malam. Al-Wa’d antara Allah dengan Bani Isra’il yang berisi ketaatan dalam bermunajat di sebelah kanan kaki gunung Sinai. Al-Wa’d di antara dua pasukan yang berperang berupa kesepakatan penentuan hari perang.

Sementara itu al-‘Ahd paling banyak digunakan oleh manusia setelah Allah berjanji banyak kepada manusia dengan menggunakan Al-Wa’d-Nya. Penggunaan Al-‘Ahd dari manusia ini dalam hal yang sangat penting karena menyangkut keimanan dan taat kepada rasul, namun demikian tidak sebanyak Al-Wa’d yang digunakan oleh Allah.

Ada juga Al-‘Ahd yang menyangkut hubungan horizontal. Ketika Allah menggunakan kata al-‘ahd maka sararan pembicaraan lebih banyak kepada para nabi. Hanya sangat sedikit sasarannya kepada manusia (yaitu larangan menyembah setan satu kali, larangan mendekati harta anak yatim, dipakai satu kali dan janji membeli orang mukmin karena berjihad, juga dipakai satu kali) karena sasaran yang menyangkut nasib secara berulang-ulang sudah dilakukan Allah ketika menggunakan al-wa’d.

Dari sini diketahui bahwa Al-‘Ahd adalah janji yang sangat kuat. Tetapi nilai kekuatannya masih di bawah al-wa’d karena kekuatan Al-Wa’d dapat dilihat dari banyaknya digunakan oleh Allah sampai terus diulang-ulang hingga banyak Al-Wa’d yang menjadi ancaman karena menyangkut perkara yang amat penting yaitu keselamatan di akhirat.

Makna Al-‘Ahd dalam al-Qur’an janji atau perjanjian. Subjek yang menggunakan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an adalah manusia, Allah dan nabi. Al Fahd yang digunakan oleh manusia kepada Allah disebut sebanyak 14 kali berupa beriman dan taat kepada Allah dan rasulnya, tidak mundur ke belakang ketika perang, akan bersedekah jika Allah memberikan karunia, kedustaan orang-orang zalim, kewajiban Al-‘Ahd baik kepada amanusia maupun kepada Allah,

Al-‘Ahd yang digunakan oleh Allah disebut sebanyak 10 kali berupa pemberian nikmat kepada Bani Israil, pemberian balasan yang baik jika taat kepada-Nya, pelepasan Bani Israil dari cengkeraman Fir’aun, perintah agar Ibrahim dan Ismail membersihkan rumah-Nya, perintah agar Adam tidak mendekati pohon larangan, Ibrahim dan keturunannya akan menjadi pemimpin bagi umat manusia, larangan mendekati harta anak yatim kecuali yang lebih bermanfaat, larangan menyembah setan, membeli orang-orang yang mukmin jiwa dan harta mereka karena berjuang di jalan Allah.

Selain Al-‘Ahd dari manusia dan dari Allah, Al-‘Ahd juga digunakan dalam perjanjian yang dua arah yaitu antara kaum dengan nabinya berupa perjanjian damai antara kaum musyrik dengan nabi Muhammad, Tetap beriman dan setia kepada Nabi Muhammad. Antara kaum dengan Allah berupa taat kepada Allah dan melaksanakan apa yang diwahyukan, bantahan kepada orang kafir dimana mereka beranggapan telah mengadakan perjanjian dengan Allah untuk dibolehkan mengingkari ayat-ayatnya dan diberikan anak-anak.

Pada akhir tema janji Allah kepada orang mukmin menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, mufassir berbeda-beda dalam menggambarkan terealisasinya janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin. Di antara mereka menggambarkan dengan janji kebaikan di dunia, selain itu ada yang menggambarkan dengan janji kebaikan dunia dan akhirat.

Akan tetapi, Sayyid Qutb menggambarkan janji Allah dengan bermacam-macam jenis dan ragamnya, selain itu tidak bisa diperinci dan ditentukan batas-batasnya oleh nash al-Qur’an. Maka yang dimaksud adalah dengan segala macam dan warnanya, dengan segala gambaran dan bentuknya.

Kedua, al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran. Selain itu, ia harus meyakini bahwa Allah tidak akan menyalahi janji, karena sesungguhnya Allah lebih mengetahui apa yang dibutuhkan dan kapan hamba itu membutuhkannya.

Demikian penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘Ahd dalam al-Qur’an. Semoga penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘ahd dalam al-Qur’an bermanfaat. []

 

Tags: al-quranMerebut TafsirMufassirMukjizatnabiTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Ketika Melihat Orang Terkena Musibah

Next Post

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Jenazah

Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Related Posts

Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

10 Maret 2026
Konflik
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

9 Maret 2026
Kebebasan Beragama
Pernak-pernik

Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

8 Maret 2026
Non-Muslim
Pernak-pernik

Sejarah Nabi Tunjukkan Kerja Sama Muslim dan Non-Muslim

7 Maret 2026
Hari Perempuan Internasional
Featured

Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

8 Maret 2026
Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an
Aktual

Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

6 Maret 2026
Next Post
niat zakat fitrah

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Jenazah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan
  • Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?
  • Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri
  • Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan
  • Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0