Selasa, 4 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran

Lubby Daniel Jabbar Lubby Daniel Jabbar
13 Oktober 2022
in Ayat Quran
0
Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

835
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ayat Al-Qur’an sering kita jumpai ayat tentang al-wa’d dan al-‘ahd. Lantas apakah perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an? Al-Wa’d adalah janji yang paling banyak digunakan oleh Allah jika dibandingkan dengan kata yang lainnya seperti Al-‘Ahd dan al-misaq.

Dalam hal janji buruk atau ancaman disebut sebanyak 49 kali, janji yang baik sebanyak 26 kali, al-wa’d berupa kepastian datangnya hari kiamat sebanyak 20 kali, dan makna al-wa’d dari Allah kepada rasul berupa jaminan keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa sebanyak lima kali.

Dari sini terlihat bahwa Allah sangat mendominasi menggunakan Al-Wa’d dalam hal yang amat penting yang menyangkut keselamatan manusia di akhirat sampai al-wa’d terus diulang-ulang. Belum lagi penggunaan al-wa’d oleh para rasul kepada kaumnya yang berupa kepastian datangnya hari kiamat, di mana hal ini juga tentu dukungan para rasul kepada al-wa’d Allah karena para nabi adalah utusan-Nya, sehingga makna al-wa’d adalah janji yang merupakan keharusan pelaksanaannya atau terpenuhinya janji itu yang sifatnya amat sangat kuat.

Al-Wa’d secara terperinci, ada beberapa subjek yang menggunakan Al-Wa’d dalam al-Qur’an yaitu Allah, para nabi, setan dan manusia. Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut :

Pertama, al-Wa’d yang digunakan oleh Allah kepada manusia berisi azab Allah terhadap orang-orang yang tidak beriman (kafir dan munafik), kepastian datangnya kiamat atau kebangkitan, pahala, ampunan dan kenikmatan surga (bagi orang yang beriman dan beramal saleh).

Selain yang menyangkut teologis, ada juga Allah menggunakan Al-Wa’d kepada manusia berisi orang yang beriman akan menjadi pemimpin di muka bumi, orang-orang mukmin akan mengalahkan musuh dalam perang, kemenanangan bangsa Romawi terhadap Persia, penaklukan kota Makkah, pemberian kenikmatan kepada Bani Israil, penghancuran dinding yang dibuat Zulkarnain.

Selain Al-Wa’d yang digunakan Allah kepada manusia, Al-Wa’d juga digunakan Allah kepada para nabi yaitu al-wa’d berupa dipertemukannya Nabi Musa dengan ibunya, keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa.

Kedua, al-Wa’d yang digunakan oleh para nabi untuk kaumnya yang berisi kepastian datangnya hari kiamat, Al-Wa’d dari Nabi Hud berupa azab karena tidak beriman, al-wa’d dari nabi Saleh berupa azab karena kaumnya menyembelih unta, Al-Wa’d dari nabi Nuh kepada kaumnya berupa azab karena kaumnya tidak beriman, al-wa’d dari nabi Musa kepada kaumnya karena kaumnya tidak beriman, Al-Wa’d dari Nabi Ibrahim kepada ayahnya berupa permohonan ampun untuk ayahnya.

Ketiga, al-Wa’d dari setan kepada manusia berupa ajakan setan dengan menakut-nakuti kemiskinan kepada manusia sehingga manusia harus kikir. Setan juga menjanjikan kepada manusia berupa ajakan memotong telinga hewan untuk dipersembahkan kepada berhala.

Keempat, al-Wa’d dari manusia kepada manusia yaitu al-wa’d yang digunakan oleh orang zalim berupa ajakan supaya mengikuti mereka. Al-Wa’d yang digunakan oleh manusia kepada Allah berupa kalau diberi harta yang banyak maka akan bersedekah dan menjadi orang yang saleh.

Selain itu, Al-Wa’d juga digunakan dalam perjanjian yang yang dua arah. Al-Wa’d antara nabi Musa dengan kaumnya (Fir’aun) yang berisi pertemuan dalam pertandingan sihir dan kesabaran kaum Nabi Musa menunggunya selama 40 malam. Al-Wa’d antara Allah dengan Bani Isra’il yang berisi ketaatan dalam bermunajat di sebelah kanan kaki gunung Sinai. Al-Wa’d di antara dua pasukan yang berperang berupa kesepakatan penentuan hari perang.

Sementara itu al-‘Ahd paling banyak digunakan oleh manusia setelah Allah berjanji banyak kepada manusia dengan menggunakan Al-Wa’d-Nya. Penggunaan Al-‘Ahd dari manusia ini dalam hal yang sangat penting karena menyangkut keimanan dan taat kepada rasul, namun demikian tidak sebanyak Al-Wa’d yang digunakan oleh Allah.

Ada juga Al-‘Ahd yang menyangkut hubungan horizontal. Ketika Allah menggunakan kata al-‘ahd maka sararan pembicaraan lebih banyak kepada para nabi. Hanya sangat sedikit sasarannya kepada manusia (yaitu larangan menyembah setan satu kali, larangan mendekati harta anak yatim, dipakai satu kali dan janji membeli orang mukmin karena berjihad, juga dipakai satu kali) karena sasaran yang menyangkut nasib secara berulang-ulang sudah dilakukan Allah ketika menggunakan al-wa’d.

Dari sini diketahui bahwa Al-‘Ahd adalah janji yang sangat kuat. Tetapi nilai kekuatannya masih di bawah al-wa’d karena kekuatan Al-Wa’d dapat dilihat dari banyaknya digunakan oleh Allah sampai terus diulang-ulang hingga banyak Al-Wa’d yang menjadi ancaman karena menyangkut perkara yang amat penting yaitu keselamatan di akhirat.

Makna Al-‘Ahd dalam al-Qur’an janji atau perjanjian. Subjek yang menggunakan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an adalah manusia, Allah dan nabi. Al Fahd yang digunakan oleh manusia kepada Allah disebut sebanyak 14 kali berupa beriman dan taat kepada Allah dan rasulnya, tidak mundur ke belakang ketika perang, akan bersedekah jika Allah memberikan karunia, kedustaan orang-orang zalim, kewajiban Al-‘Ahd baik kepada amanusia maupun kepada Allah,

Al-‘Ahd yang digunakan oleh Allah disebut sebanyak 10 kali berupa pemberian nikmat kepada Bani Israil, pemberian balasan yang baik jika taat kepada-Nya, pelepasan Bani Israil dari cengkeraman Fir’aun, perintah agar Ibrahim dan Ismail membersihkan rumah-Nya, perintah agar Adam tidak mendekati pohon larangan, Ibrahim dan keturunannya akan menjadi pemimpin bagi umat manusia, larangan mendekati harta anak yatim kecuali yang lebih bermanfaat, larangan menyembah setan, membeli orang-orang yang mukmin jiwa dan harta mereka karena berjuang di jalan Allah.

Selain Al-‘Ahd dari manusia dan dari Allah, Al-‘Ahd juga digunakan dalam perjanjian yang dua arah yaitu antara kaum dengan nabinya berupa perjanjian damai antara kaum musyrik dengan nabi Muhammad, Tetap beriman dan setia kepada Nabi Muhammad. Antara kaum dengan Allah berupa taat kepada Allah dan melaksanakan apa yang diwahyukan, bantahan kepada orang kafir dimana mereka beranggapan telah mengadakan perjanjian dengan Allah untuk dibolehkan mengingkari ayat-ayatnya dan diberikan anak-anak.

Pada akhir tema janji Allah kepada orang mukmin menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, mufassir berbeda-beda dalam menggambarkan terealisasinya janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin. Di antara mereka menggambarkan dengan janji kebaikan di dunia, selain itu ada yang menggambarkan dengan janji kebaikan dunia dan akhirat.

Akan tetapi, Sayyid Qutb menggambarkan janji Allah dengan bermacam-macam jenis dan ragamnya, selain itu tidak bisa diperinci dan ditentukan batas-batasnya oleh nash al-Qur’an. Maka yang dimaksud adalah dengan segala macam dan warnanya, dengan segala gambaran dan bentuknya.

Kedua, al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran. Selain itu, ia harus meyakini bahwa Allah tidak akan menyalahi janji, karena sesungguhnya Allah lebih mengetahui apa yang dibutuhkan dan kapan hamba itu membutuhkannya.

Demikian penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘Ahd dalam al-Qur’an. Semoga penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘ahd dalam al-Qur’an bermanfaat. []

 

Tags: al-quranMerebut TafsirMufassirMukjizatnabiTafsir AlQur'an
Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Terkait Posts

Sunat Perempuan
Keluarga

Tidak Ada Perintah Sunat Perempuan dalam Al-Qur’an dan Hadis

29 Oktober 2025
Santri Mubadalah
Rekomendasi

Akademisi Bertanya, Santri Mubadalah Menjawab

27 Oktober 2025
Al-Qur'an Terhadap Perempuan
Hikmah

Afirmasi Revolusioner Al-Qur’an terhadap Perempuan

8 Oktober 2025
Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik
Hikmah

Perempuan Baik untuk Lelaki yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an

7 Oktober 2025
Akhlak Nabi
Hikmah

Dakwah Nabi di Makkah: Menang dengan Akhlak, Bukan Kekerasan

29 September 2025
Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama
Hikmah

Teladan Nabi dan Abu Bakar terhadap Umat Berbeda Agama

29 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID