Minggu, 5 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran

Lubby Daniel Jabbar by Lubby Daniel Jabbar
28 Mei 2022
in Publik
A A
0
Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

Perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an

18
SHARES
917
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam ayat Al-Qur’an sering kita jumpai ayat tentang al-wa’d dan al-‘ahd. Lantas apakah perbedaan Makna Al-Wa’d dan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an? Al-Wa’d adalah janji yang paling banyak digunakan oleh Allah jika dibandingkan dengan kata yang lainnya seperti Al-‘Ahd dan al-misaq.

Dalam hal janji buruk atau ancaman disebut sebanyak 49 kali, janji yang baik sebanyak 26 kali, al-wa’d berupa kepastian datangnya hari kiamat sebanyak 20 kali, dan makna al-wa’d dari Allah kepada rasul berupa jaminan keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa sebanyak lima kali.

Dari sini terlihat bahwa Allah sangat mendominasi menggunakan Al-Wa’d dalam hal yang amat penting yang menyangkut keselamatan manusia di akhirat sampai al-wa’d terus diulang-ulang. Belum lagi penggunaan al-wa’d oleh para rasul kepada kaumnya yang berupa kepastian datangnya hari kiamat, di mana hal ini juga tentu dukungan para rasul kepada al-wa’d Allah karena para nabi adalah utusan-Nya, sehingga makna al-wa’d adalah janji yang merupakan keharusan pelaksanaannya atau terpenuhinya janji itu yang sifatnya amat sangat kuat.

Al-Wa’d secara terperinci, ada beberapa subjek yang menggunakan Al-Wa’d dalam al-Qur’an yaitu Allah, para nabi, setan dan manusia. Adapun penjelasan rincinya sebagai berikut :

Pertama, al-Wa’d yang digunakan oleh Allah kepada manusia berisi azab Allah terhadap orang-orang yang tidak beriman (kafir dan munafik), kepastian datangnya kiamat atau kebangkitan, pahala, ampunan dan kenikmatan surga (bagi orang yang beriman dan beramal saleh).

Selain yang menyangkut teologis, ada juga Allah menggunakan Al-Wa’d kepada manusia berisi orang yang beriman akan menjadi pemimpin di muka bumi, orang-orang mukmin akan mengalahkan musuh dalam perang, kemenanangan bangsa Romawi terhadap Persia, penaklukan kota Makkah, pemberian kenikmatan kepada Bani Israil, penghancuran dinding yang dibuat Zulkarnain.

Selain Al-Wa’d yang digunakan Allah kepada manusia, Al-Wa’d juga digunakan Allah kepada para nabi yaitu al-wa’d berupa dipertemukannya Nabi Musa dengan ibunya, keselamatan para rasul, kiamat pasti terjadi dan pemberian Taurat kepada Nabi Musa.

Kedua, al-Wa’d yang digunakan oleh para nabi untuk kaumnya yang berisi kepastian datangnya hari kiamat, Al-Wa’d dari Nabi Hud berupa azab karena tidak beriman, al-wa’d dari nabi Saleh berupa azab karena kaumnya menyembelih unta, Al-Wa’d dari nabi Nuh kepada kaumnya berupa azab karena kaumnya tidak beriman, al-wa’d dari nabi Musa kepada kaumnya karena kaumnya tidak beriman, Al-Wa’d dari Nabi Ibrahim kepada ayahnya berupa permohonan ampun untuk ayahnya.

Ketiga, al-Wa’d dari setan kepada manusia berupa ajakan setan dengan menakut-nakuti kemiskinan kepada manusia sehingga manusia harus kikir. Setan juga menjanjikan kepada manusia berupa ajakan memotong telinga hewan untuk dipersembahkan kepada berhala.

Keempat, al-Wa’d dari manusia kepada manusia yaitu al-wa’d yang digunakan oleh orang zalim berupa ajakan supaya mengikuti mereka. Al-Wa’d yang digunakan oleh manusia kepada Allah berupa kalau diberi harta yang banyak maka akan bersedekah dan menjadi orang yang saleh.

Selain itu, Al-Wa’d juga digunakan dalam perjanjian yang yang dua arah. Al-Wa’d antara nabi Musa dengan kaumnya (Fir’aun) yang berisi pertemuan dalam pertandingan sihir dan kesabaran kaum Nabi Musa menunggunya selama 40 malam. Al-Wa’d antara Allah dengan Bani Isra’il yang berisi ketaatan dalam bermunajat di sebelah kanan kaki gunung Sinai. Al-Wa’d di antara dua pasukan yang berperang berupa kesepakatan penentuan hari perang.

Sementara itu al-‘Ahd paling banyak digunakan oleh manusia setelah Allah berjanji banyak kepada manusia dengan menggunakan Al-Wa’d-Nya. Penggunaan Al-‘Ahd dari manusia ini dalam hal yang sangat penting karena menyangkut keimanan dan taat kepada rasul, namun demikian tidak sebanyak Al-Wa’d yang digunakan oleh Allah.

Ada juga Al-‘Ahd yang menyangkut hubungan horizontal. Ketika Allah menggunakan kata al-‘ahd maka sararan pembicaraan lebih banyak kepada para nabi. Hanya sangat sedikit sasarannya kepada manusia (yaitu larangan menyembah setan satu kali, larangan mendekati harta anak yatim, dipakai satu kali dan janji membeli orang mukmin karena berjihad, juga dipakai satu kali) karena sasaran yang menyangkut nasib secara berulang-ulang sudah dilakukan Allah ketika menggunakan al-wa’d.

Dari sini diketahui bahwa Al-‘Ahd adalah janji yang sangat kuat. Tetapi nilai kekuatannya masih di bawah al-wa’d karena kekuatan Al-Wa’d dapat dilihat dari banyaknya digunakan oleh Allah sampai terus diulang-ulang hingga banyak Al-Wa’d yang menjadi ancaman karena menyangkut perkara yang amat penting yaitu keselamatan di akhirat.

Makna Al-‘Ahd dalam al-Qur’an janji atau perjanjian. Subjek yang menggunakan Al-‘Ahd dalam al-Qur’an adalah manusia, Allah dan nabi. Al Fahd yang digunakan oleh manusia kepada Allah disebut sebanyak 14 kali berupa beriman dan taat kepada Allah dan rasulnya, tidak mundur ke belakang ketika perang, akan bersedekah jika Allah memberikan karunia, kedustaan orang-orang zalim, kewajiban Al-‘Ahd baik kepada amanusia maupun kepada Allah,

Al-‘Ahd yang digunakan oleh Allah disebut sebanyak 10 kali berupa pemberian nikmat kepada Bani Israil, pemberian balasan yang baik jika taat kepada-Nya, pelepasan Bani Israil dari cengkeraman Fir’aun, perintah agar Ibrahim dan Ismail membersihkan rumah-Nya, perintah agar Adam tidak mendekati pohon larangan, Ibrahim dan keturunannya akan menjadi pemimpin bagi umat manusia, larangan mendekati harta anak yatim kecuali yang lebih bermanfaat, larangan menyembah setan, membeli orang-orang yang mukmin jiwa dan harta mereka karena berjuang di jalan Allah.

Selain Al-‘Ahd dari manusia dan dari Allah, Al-‘Ahd juga digunakan dalam perjanjian yang dua arah yaitu antara kaum dengan nabinya berupa perjanjian damai antara kaum musyrik dengan nabi Muhammad, Tetap beriman dan setia kepada Nabi Muhammad. Antara kaum dengan Allah berupa taat kepada Allah dan melaksanakan apa yang diwahyukan, bantahan kepada orang kafir dimana mereka beranggapan telah mengadakan perjanjian dengan Allah untuk dibolehkan mengingkari ayat-ayatnya dan diberikan anak-anak.

Pada akhir tema janji Allah kepada orang mukmin menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

Pertama, mufassir berbeda-beda dalam menggambarkan terealisasinya janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin. Di antara mereka menggambarkan dengan janji kebaikan di dunia, selain itu ada yang menggambarkan dengan janji kebaikan dunia dan akhirat.

Akan tetapi, Sayyid Qutb menggambarkan janji Allah dengan bermacam-macam jenis dan ragamnya, selain itu tidak bisa diperinci dan ditentukan batas-batasnya oleh nash al-Qur’an. Maka yang dimaksud adalah dengan segala macam dan warnanya, dengan segala gambaran dan bentuknya.

Kedua, al-Qur’an banyak sekali menyebutkan janji-janji Allah kepada orang-orang mukmin, baik janji di dunia maupun di akhirat. Akan tetapi untuk meraih janji-janji tersebut membutuhkan perjuangan, keinginan kuat serta kesabaran. Selain itu, ia harus meyakini bahwa Allah tidak akan menyalahi janji, karena sesungguhnya Allah lebih mengetahui apa yang dibutuhkan dan kapan hamba itu membutuhkannya.

Demikian penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘Ahd dalam al-Qur’an. Semoga penjelasan terkait perbedaan makna al-Wa’d dan al-‘ahd dalam al-Qur’an bermanfaat. []

 

Tags: al-quranMerebut TafsirMufassirMukjizatnabiTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Doa Ketika Melihat Orang Terkena Musibah

Next Post

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Jenazah

Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar

Lubby Daniel Jabbar adalah mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, jurusan Ilmu Al-Quran dan Tafsir

Related Posts

Hadis Akṡaru Ahl al-Nār
Hikmah

Dari Stigma Menuju Tahdzir, Menggeser Pemahaman Hadis Akṡaru Ahl al-Nār

6 Juni 2026
Ibadah Kurban
Keluarga

Ibadah Kurban dan Gaya Parenting ala Nabi Ibrahim

28 Mei 2026
Nyai Shofiyah
Profil

Nyai Shofiyah Hamid, Ulama Perempuan yang Menjadikan Al-Qur’an sebagai Laku Hidup

9 Mei 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Kekerasan Seksual di Pesantren: Tafsir Keliru atas Teks-teks Agama

9 Mei 2026
Aktivitas Berpikir
Personal

Mengapa Aktivitas Berpikir Menjadi Naratama Dalam Al-Qur’an?

8 Mei 2026
Mengelola Nusyuz
Keluarga

Empat Langkah Mengelola Nusyuz secara Bermartabat

4 Mei 2026
Next Post
niat zakat fitrah

Nabi Saw Tidak Melarang Perempuan Shalat Jenazah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi
  • Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?
  • Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi
  • Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu
  • Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0