• Login
  • Register
Sabtu, 17 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perbincangan Soal Jilbab

Penelusuran atas teks al-Qur’an ayat jilbab agaknya tidak sama pada setiap faktor sosiologisnya ini kemudian mengakibatkan para ahli tafsir menggambarkan jilbab (pakaian) dengan cara yang berbeda-beda.

Redaksi Redaksi
15/08/2024
in Hikmah, Pernak-pernik
2
Perbincangan Jilbab

Perbincangan Jilbab

633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Istilah jilbab selalu menjadi perbincangan yang tak lekang oleh waktu. Tidak hanya karena jilbab kadangkalanya merepresentasikan identitas agamis tetapi juga menjalar sebagai bagian dari kontestasi sosial, gaya hidup, urban style, lambang kesolehan, kesopanan, dan perlawanan.

Di sisi lain, perbincangan jilbab telah melewati rentang waktu beberapa dekade lamanya, bergumul dengan persoalan yang paling ektrim sekalipun yakni perjumpaannya dengan prasangka-prasangka politik dalam laju catatan sejarah dunia.

Di Timur Tengah jilbab dipandang sebagai unsur dari rangkaian ideologis antara praktik dan lembaga yang membentuk jalinan kompleks atas jilbab-harem-pemingitan-poligami. Hal ini bermuara sebagai serangkaian fakta sejarah sejak ribuan tahun silam. Tersebar di peradaban Persia, Mesopotamia, Helenis, dan Bizantium melalui undang-undang Achaemenid, hukum Yunani, Parthian dan Sassanian tentunya melalui invansi yang sukses. Bahkan, tradisi jilbab menguat pada era Dinasti Umayyah.

Kata jilbab dalam pemaknaan terminologi sebagaimana yang termaktub dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki tiga makna. Jilbab dapat dipahami sebagai kain lebar yang digunakan perempuan muslim untuk menutupi kepala dan rambut termasuk telinga, leher, dan dada.

Dapat pula kita maknai sebagai baju lebar yang digunakan untuk menutup kepala hingga dada perempuan atau kain longgar yang menutupi seluruh tubuh. Termasuk kepala, rambut, dan telinga, kecuali tangan, kaki, dan wajah.

Baca Juga:

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

Qiyas Sering Dijadikan Dasar Pelarangan Perempuan Menjadi Pemimpin

Membantah Ijma’ yang Melarang Perempuan Jadi Pemimpin

Tafsir Hadits Perempuan Tidak Boleh Jadi Pemimpin Negara

Ragam Makna

Sementara, dalam bahasa Arab (bahasa lisan dan tulisan digunakan oleh 250 juta orang dan bahasa agama satu setengah miliar orang yang berbeda) kata jilbab memiliki ragam yang bermacam-macam ditunjukkan pada perangkat pakaian perempuan yang bervariasi tergantung pada bagian tubuh, wilayah, dialek lokal dan momen historisitasnya.

Jilbab berasal dari kata kerja jalaba yang berarti menutupkan sesuatu di atas sesuatu yang lain sehingga tidak dapat melihat. Dalam pengertian selanjutnya, ia berkembang dalam masyarakat Islam menjadi pakaian yang menutupi tubuh seseorang. Sehingga bukan kulit tubuhnya tertutup melainkan juga lekuk dan bentuk tubuhnya tidak kelihatan.

Penelusuran atas teks al-Qur’an ayat jilbab agaknya tidak sama pada setiap faktor sosiologisnya ini kemudian mengakibatkan para ahli tafsir menggambarkan jilbab (pakaian) dengan cara yang berbeda-beda.

Adapun konsep jilbab dalam al-Qur’an dapat kita temukan dalam surat al-Ahzab ayat 59 dan an-Nur ayat 31. Kata Jilbab dalam surat al-Ahzab pada tafsir Al-Wajiz bermakna pakaian yang menutupi seluruh badan kecuali wajah dan telapak tangan.

Sementara dalam surat an-Nur menyiratkan perempuan untuk menutupi badannya yang dianggap menjadi perhiasan seorang perempuan khususnya kepala serta dadanya juga perhiasan batiniah termasuk desahan dan diperbolehkan untuk membiarkan yang lainnya terbuka sebab apa yang biasa nampak dari perempuan dan sulit untuk ditutupi seperti wajah, telapak tangan, dan rambut putih (uban).

Pandangan Ulama

Sayyid Saeed Akhtar Rizvi dalam bukunya hijab (The Dress of Modesty in Islam) memaknai jilbab sebagai jubah luar yang dikenakan di atas khimar. Adapun makna istilah jubah menurut Rizvi tidak terlalu berbeda dengan apa yang dimaksud Wahbah Zuhaili dalam tafsir al-Wajiznya ditunjukkan pada jubah terluar yang biasa dikenal sebagai abaya berwarna hitam dan bisa ditarik ke atas kepala untuk menutupi seluruh badannya dan meninggalkan sebagian kain yang nampak di bawahnya.

Adapun Quraish Shihab dalam bukunya berjudul jilbab memberikan pengertian bahwa jilbab adalah busana yang menutup seluruh tubuh perempuan kecuali wajah dan telapak tangan. Dalam penentuan batasan jilbab, Quraish Shihab tidak memberikan kesimpulan final batasan, bentuk, ataupun wajib tidaknya memakai jibab.

Sikap tawaqquf ini nenurutnya karena beragamnya ijtihad ulama klasik dan kontemporer baik memperbolehkan dan tidak memperbolehkan. Maupun usaha menentukan bentuk ideal dari jilbab masih perdebatan dengan beragam perbedaan batasan aurat.

Dan perbedaan ini justru memberikan alternatif bagi umat yang semuanya adalah kebenaran. Sehingga memudahkan umat melakukan beragam aktivitas pilihan yang telah agama benarkan. Dalam bahasa yang lebih sederhana kami memaknai sikap tersebut sebagai upaya untuk menghargai diskursus. Serta wacana hukum yang merupakan bagian dari pengetahuan. []

Tags: auratJilbabPerbincanganperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Pola Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an

17 Mei 2025
Peluang Ulama Perempuan

Peluang Ulama Perempuan Indonesia dalam Menanamkan Islam Moderat

16 Mei 2025
Nusyuz

Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

16 Mei 2025
Poligami dalam

Menggugat Poligami, Menegakkan Monogami

16 Mei 2025
Suami

5 Kewajiban Suami untuk Istri yang sedang Menyusui

15 Mei 2025
Ketika Perempuan

Ketika Sejarah Membuktikan Kepemimpinan Perempuan

15 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Herland

    Herland: Membayangkan Dunia Tanpa Laki-laki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia: Bersama Ulama dan Guru Perempuan, Bangkitlah Bangsa!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Nyi Hindun, Potret Ketangguhan Perempuan Pesantren di Cirebon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membaca Ulang Ayat Nusyuz dalam Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebebasan Berekspresi dan Kontroversi Meme Prabowo-Jokowi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua
  • Pola Relasi Suami-Istri Ideal Menurut Al-Qur’an
  • Nyai Ratu Junti, Sufi Perempuan dari Indramayu
  • Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga
  • Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version