Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    Penyapihan Anak

    Al-Qur’an Tekankan Musyawarah dalam Keputusan Penyapihan Anak

    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Perceraian Insan Pilihan yang Tertulis dalam Al Qur’an

Tidak selamanya perceraian itu musibah yang harus disesali. Bisa jadi justru dalam perceraian mengandung nilai kebaikan dan hikmah yang tinggi

Hafidzoh Almawaliy Ruslan by Hafidzoh Almawaliy Ruslan
8 Juni 2021
in Hikmah, Rekomendasi
A A
0
Perceraian

Perceraian

10
SHARES
522
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Cerai memang kerap buat publik riuh-rendah membicarakan. Apalagi jika itu proses perceraian yang dialami para ternama. Sebut saja misalnya yang baru-baru ini, berita cerai artis muda Larissa Chou. Atau Ninih Muthmainnah atau Teh Ninih, pasangan poligami pesohor, Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym.

Seperti pernikahan yang banyak disambut baik semua orang, cerai juga akan disambut banyak orang namun dengan nada penuh menyayangkan, yang kadang justru akan dapat makin menyulitkan, setidaknya secara psikis bagi yang bersangkutan untuk kembali berbenah. Tapi bukankah cerai adalah satu proses, jalan hidup yang biasa dan bisa dialami siapa saja?

Selain kedua tokoh di atas, memasuki Ramadan tahun lalu, saya sendiri juga dapat kabar proses cerai dari seorang karib lama saat masih bekerja di Ibu Kota. Karib saya sendiri adalah seorang dosen. Ia juga peneliti di sebuah lembaga ekologi, konservasi lingkungan hidup, yang banyak bersinggungan dengan masyarakat luas guna melakukan pemberdayaan. Bagi saya, ia tipikal pribadi yang mandiri, supel, periang, progresif dan penuh pengabdian. Suaminya juga demikian, dosen, taat agama, putra tokoh di sana, di tempat tinggal mereka.

Namun begitulah, takdir Tuhan tak dapat ditolak oleh siapapun. Jadi gegabah bila ada saja bagian masyarakat yang terus mengembangkan pelabelan dan stigma negatif terhadap perempuan terutama, single parent, atau siapapun yang mengalami ujian perceraian.

Penting digaris bawahi, bahwa cerai sesungguhnya banyak dialami oleh berbagai kalangan dari masa ke masa. Aturan ini ada justru sebagai konsekuensi dari ditetapkannya aturan pernikahan itu sendiri. Sebagaimana pernikahan yang bisa mengandung banyak hukum, dari mubah, halal hingga haram, cerai juga demikian. Ia adalah mekanisme yang sah yang diatur agama untuk terus menghantarkan umat manusia menuju kehidupan sakinah yang sesungguhnya, maslahat, jauh dari madharat, dan dapat memberi manfaat bagi kehidupan yang luas.

Tidak mungkin rasanya seseorang dipaksa bertahan dalam satu bangunan pernikahan, namun semakin hari hanya makin menuai kemadharatan, bahkan menimbulkan penelantaran hak-hak dasar, dan pengabaian kewajiban bagi masing-masing pasangan. Atau malah terjadi kesewenang-wenangan, kedzaliman yang bisa membahayakan lahir dan batin satu sama lain. Maka itu, cerai bisa jadi sunnah bahkan wajib dilaksanakan. Bisa berdosa bagi siapa saja yang mempersulit atau menghalang-halangi pelaksanaannya.

Jika sudah demikian, cerai berarti akan jadi keputusan terbaik yang diatur oleh Tuhan. Ini bisa jadi uluran pertolongan, jalan menuju kehidupan yang jauh lebih dipenuhi kemulian di hadapan Tuhan. Cerai juga bisa jadi jalan bagi setiap diri untuk berkesempatan muhasabah, instrospeksi, sekaligus jalan kembali menyandarkan dan menggantungkan hidup hanya kepada satu-satunya Tuhan Yang Maha Kuasa, Yang Maha menggenggam garis takdir manusia sejak azali. Tentu saja putusan cerai diambil setelah ikhtiar yang cukup sudah senantiasa diupayakan. Jadi tinggal tunggu saja hikmah terbaik dari semua perkara di dunia ini yang telah ditetapkan.

Al Qur’an sebagai kitab yang monumental dan penuh kisah-kisah teladan, menunjukkan bahwa cerai tidak selamanya adalah hal yang dibenci Tuhan. Banyak riwayat menjelaskan tentang kisah-kisah perceraian yang indah yang dialami para sahabat, keluarga, bahkan oleh Nabi Muhammad saw., sendiri.

Di antara yang monumental adalah kisah sayyidah Zainab binti Jahsy, sepupu Rasulullah saw. yang dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, putra angkat Nabi dari kalangan budak belian yang telah dimerdekakan. Pada akhirnya nanti sayyidah Zainab diceraikan suaminya, dan menjadi istri Nabi. Peristiwa ini terekam dalam QS. Al Ahzab: 5, 37 – 40, sehingga jadi contoh betapa cerai yang digariskan Tuhan bisa jadi pintu gerbang kemuliaan bagi seorang pribadi pilihan.

Selain itu ada juga kisah lain, perceraian Rasulullah saw. sendiri dengan istrinya, sayyidah Hafsah binti Umar bin Khathab, yang terekam dalam QS. At Tahrim: 1 – 5, yang pada akhirnya keduanya rujuk kembali. Karena Allah swt. telah memberi isyarat Nabi bahwa sayyidah Hafsah adalah salah satu istrinya kelak di surga, sebab ia adalah salah satu perempuan terbaik yang ahli shalat dan juga puasa.

Ada pula kisah Al-Mujadilah, perempuan sang penggugat Nabi, Khaulah binti Tsa’labah yang di-dzihar oleh suaminya, Aus bin Shamit. Dzihar adalah ucapan seorang suami menyamakan istri dengan punggung ibunya. Seperti kalimat “kamu bagiku sudah seperti punggung ibuku”.

Menurut adat jahiliyah saat itu kalimat demikian sama dengan mentalak istri. Karena belum ada hukum yang baru, maka Nabi terlibat bantahan dengan Khaulah yang tak rela dicerai suaminya selagi dirinya tak lagi muda usia. Khaulah menentang hukum dzihar dan mengatakan pada Nabi, bahwa dirinya akan mengadukan langsung gugatannya pada Allah swt. karena Nabi belum bisa memberikan hukum baru yang lebih berkeadilan. Hingga turunlah QS. Al Mujadalah: 1 – 4, yang menghapus berlakunya hukum dzihar, dan mengharuskan Aus bin Shamit membayar kafarat-nya. Khaulah dan suami akhirnya kembali bersama, yang tadinya sempat dilarang Nabi karena dinilai telah bercerai.

Inilah contoh-contoh kisah, bahwa tidak selamanya perceraian itu musibah yang harus disesali. Bisa jadi justru dalam perceraian mengandung nilai kebaikan dan hikmah yang tinggi untuk semua pihak.

Kembali pada pernikahan sayyidah Zainab dan sahabat Zaid misalnya, sesungguhnya perkawinan dan perceraian yang dijalani keduanya itu adalah skenario yang harus dilaksanakan atas perintah Tuhan, dengan sejumlah tujuan. Antara lain, pertama, dari pernikahan tersebut dimaksudkan bahwa nikah beda kasta sesungguhnya adalah bukan hal terlarang.

Saat itu, sayyidah Zainab yang juga cucu sayyid Abdul Mutholib, kakek Nabi, adalah perempuan bangsawan Bani Quraisy. Sekalipun dijelaskan bahwa pernikahan itu atas perintah Tuhan, sisi kemanusiaan sayyidah Zainab tetap tak ingin mengalah. Sedari awal ia enggan dinikahkan dengan sahabat Zaid yang seorang bekas budak dari keluarga sayyidah Khadijah Al Kubra yang dihadiahkan kepada Nabi.

Namun demikian perintah Allah swt. dan Rasul harus ditaati. Maka menikahlah sayyidah Zainab dengan sahabat Zaid. Di tengah perjalanan bahtera, keduanya bercerai pula. Tetapi tentu saja perceraian ini adalah termasuk kategori tasrihin bi ihsan, perpisahan dengan ahwal terbaik, tanpa ada dendam dan kebencian, tapi saling ridha satu sama lain. Atau dengan bahasa lain, perceraian yang professional, karena keduanya terus saling membangun silaturrahim satu sama lain sebagai pribadi yang beriman. Karena untuk selanjutnya sahabat Zaid lah yang diutus Nabi melamar sayyidah Zainab untuk dinikahi Nabi sendiri, meski tidak memperoleh jawaban secara eksplisit.

Bisa jadi bagi kita hari ini hal tersebut berat, karena sahabat Zaid harus melamar bekas istri sendiri untuk orang lain. Sedang bagi sayyidah Zainab, juga berat karena Rasul adalah ayah angkat sahabat Zaid, dan saat itu hukum menikahi mantan istri anak angkat masih dianggap tidak boleh. Begitulah, betapa berat menanggung kerelaan menanggalkan mahabbah, kecintaan kepada seorang hamba, demi ketaatan kepada Tuhan. Tapi barang kali ini pulalah yang harus dilewati oleh setiap diri agar jadi pribadi pilihan yang diridhai seluruh kehidupannya di dunia ini.

Maka sayyidah Zainab bersikukuh untuk diam, menunggu jawaban langsung dari Gusti Allah. Biar Allah swt. sendiri yang menjawab, sebagaimana dulu sayyidah Zainab menikahi sahabat Zaid juga atas pertintah Tuhan langsung. Sehingga turunlah QS. Al Ahzab: 37, yang menjelaskan bahwa Allah swt. telah menikahkan sayyidah Zainab dengan Nabi Muhammad saw.

Tak pelak, hal ini jadi kebanggaan sekaligus kemulian yang diperoleh sayyidah Zainab setelah melewati berbagai ujian perceraian, lantaran pernikahannya yang ke sekian kalinya, kini terjadi dengan manusia utama yang langsung dipanitiai oleh langit, dengan Allah swt. sendiri yang bertindak sebagai walinya. Sedang Nabi pun tidak perlu malu atau khawatir pada masyarakatnya akan hukum baru tentang menikahi mantan istri anak angkat.

Hal tersebutlah yang jadi tujuan kedua dari kisah perceraian dan pernikahan ketiga manusia utama itu. Allah swt. ingin mengajarkan kepada umat Islam bahwa sah ketika seorang ayah angkat, menikahi bekas istri dari anak angkatnya sendiri. Karena tujuan selanjutnya, yang ketiga sebagai tujuan utama, bahwa Allah swt. ingin menegaskan hubungan antara anak angkat dengan ayah angkat sesungguhnya adalah hubungan kekerabatan biasa.

Anak angkat tidak sah namanya dinisbatkan kepada ayah angkat. Ia harus tetap disebutkan sebagai putra dari ayah kandungnya. Karena justru akan menjadi berdosa di sisi Allah swt. jika disengajakan oleh hati untuk menisbatkan anak angkat kepada ayah angkat sebagai mana QS. Al Ahzab: 5 dan 40. Maka itu diterangkan sahabat Zaid bukanlah anak Nabi, dan Nabi Muhammad bukanlah ayah dari seorang di antara umatnya. Sahabat Zaid tetap putra ayah kandungnya, Zaid bin Haritsah.

Terkait hukum anak angkat ini, memang sudah semestinya anak angkat disebut sebagai saudara saja bagi keluarga angkatnya. Atau di masa Nabi mereka disebut saudara seagama atau “maula”, hamba sahaya yang telah dimerdekakan. Di Indonesia sendiri, hingga hari ini masih banyak ditemukan anak angkat yang dinisbatkan pada ayah angkat.

Tentu saja hal ini bisa melanggar UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebab dari sisi keadilan juga nasab, hal ini dinilai tidak adil karena seolah (sengaja) tidak mengakui, atau bahkan menghilangkan (membuat gelap) asal-usul seseorang yang menjadi hak dasarnya untuk mengetahui. Selain juga meruntuhkan bangunan rasa keadilan bagi keluarga kandung, terutama bagi ibu yang melahirkan. Hal terakhir ini bisa jadi banyak menimbulkan madharat, bahkan konflik keluarga di masyarakat sampai hari ini, wallahu a’lam.

Demikianlah di antara kisah perceraian yang indah dari manusia-manusia pilihan yang penting untuk terus ditadabburi, karena justru jadi tonggak lahirnya hukum-hukum dalam Al Qur’an. Selain juga agar kita tidak secara dangkal memaknai perceraian yang kita sendiri alami atau dialami orang lain.

Untuk semua umat Nabi Muhammad hari ini, tetap bersama atau berpisah di tengah jalan, mudah-mudahan akan selalu bisa membangun kualitas kehidupan, ruh, jiwa, hati, dan akal pikiran demi meraih predikat-predikat terbaik insan yang beriman. Bersama atau berpisah, teruslah berbahagia hingga Hari Pertemuan, wallahu a’lam bis shawab.[]

 

 

Tags: islamkeluargaperceraianperkawinansahabat nabiSejarah NabiTafsir AlQur'an
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Merebut Tafsir: Bukti Cinta “Turun Mesin” Tujuh Kali

Next Post

Perempuan Madura dan Problematika Perkawinan Anak

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Hafidzoh Almawaliy Ruslan

Ibu dua putri, menyukai isu perempuan dan anak, sosial, politik, tasawuf juga teologi agama-agama

Related Posts

Perkawinan dalam
Pernak-pernik

Tantangan dalam Perkawinan

10 Februari 2026
Teologi Sunni
Buku

Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?

9 Februari 2026
Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Next Post
Perempuan

Perempuan Madura dan Problematika Perkawinan Anak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Tantangan dalam Perkawinan
  • Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja
  • Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia
  • Satu Mawar, Empat Cinta: Transformasi Karakter Huang Yi Mei dalam Drama Cina “The Tale of Rose”
  • Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0