Kamis, 12 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Skandal Kekuasaan

    Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

    Aturan Medsos 2026

    Jangan Biarkan Ibu Berjuang Sendiri Melawan Algoritma: Catatan untuk Ayah pasca Aturan Medsos 2026

    Board of Peace

    Board of Peace yang Menjadi Board of War: Bagaimana Posisi Indonesia?

    Nuzulul Qur'an

    Nuzulul Qur’an dan Jalan Panjang Pemberdayaan Perempuan

    Keadilan Relasi

    Pelajaran dari Masa Lalu: Dekonstruksi Ego Laki-laki demi Keadilan Relasi

    Kisah Difabel

    Kisah Difabel; Paradoks Hiburan dalam Perbedaan

    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Menstruasi

    Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

    Akhir Ramadan

    Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

    Menstruasi

    Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

    Esensi Salat

    Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

    Relasi Suami Istri Mubadalah

    Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

    Ketaatan Suami Istri

    Ketaatan dalam Relasi Suami Istri Harus Berlandaskan Keadilan

    Ketaatan Suami Istri

    Langkah Mubadalah Menilai Ketaatan dalam Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri

    Relasi Suami Istri dan Gagasan Kemandirian Perempuan

    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Perempuan dan Persepsi Nalar Masyarakat Desa

Ferdiansah JY by Ferdiansah JY
14 Juli 2020
in Personal
A A
0
Perempuan dan Persepsi Nalar Masyarakat Desa

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

1
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Memotret sosok perempuan merupakan suatu hal yang tidak akan pernah ada habis angle yang bisa diamati. Selama berabad-abad lalu, perempuan banyak yang termarjinalkan dan diperlakukan sebagai manusia kelas dua, perempuan banyak mengalami kekerasan, baik kekerasan seksual, fisik, verbal, mental dan lain sebagainya. Perempuan sering diposisikan menjadi obyek, di ranah epistemologi Islam pun perempuan dalam teks-teks klasik banyak menjadi obyek daripada subyek.

Saya termasuk bagian yang tidak sepakat terhadap upaya-upaya subordinasi dan marginalisasi terhadap perempuan. saya pun mengutuk keras terhadap pelbagai diskriminiasi dan pelecehan seksual yang kian hari marak terjadi di sekitar kita. Fakta di lapangan, sebagian besar perempuan masih tergolong tidak merdeka terhadap dirinya, perempuan masih terkonstruksi budaya yang cenderung patriarkis.

Tujuan dari tulisan ini, hendak memotret perempuan dari konstruksi nalar masyarakat desa. Karena di wilayah ini, perempuan masih banyak yang belum maksimal untuk mengembangkan potensinya. Masih jamak ditemui bias yang terjadi kepadanya. Selain itu, perempuan seakan hanya diposisikan untuk menjadi “pelayan laki-laki”. Padahal banyak perempuan memiliki skills yang serba bisa.

Di ranah pendidikan perempuan di desa-desa masih banyak yang belum mendapatkan akses untuk hingga mencapai taraf pendidikan yang tinggi. Cukup banyak perempuan pasca sekolah menengah karena terkendala ekonomi, kemudian dinikahkan, dengan dalih agar tidak menjadi beban tambahan keluarga. Hal ini merupakan nalar sosial yang sempit, konstruksi nalar yang mengakar ini kemudian mengkonstruksi budaya terhadap perempuan.

Kita perlu melihat bagaimana seharusnya memposisikan perempuan secara setara sebagai manusia. Faktor sejarah tersebut pula yang mengkonstruksi nalar masyarakat dalam melihat perempuan. Padahal beban perempuan secara sosial dan biologis melampaui laki-laki. Pada praktiknya, laki-laki tidak akan pernah merasakan beratnya menstruasi, melahirkan dan menyusui. Untuk itu, menghormati dan menjaga perempuan merupakan suatu keniscayaan.

Beberapa waktu yang lalu, saya merasa miris melihat realitas sosial di wilayah rumah saya; yakni di kecamatan Silo, Kabupaten Jember. Sebagai warga desa, saya sempat sedih melihat dua remaja yang belum “berumur” dinikahkan oleh keluarganya, dengan dalih agar tidak terjadi perzinahan.

Si perempuan ternyata masih berumur 16 tahun, sedangkan yang laki-laki berumur 18 tahun (keduanya ternyata belum menyelesaikan pendidikan menengahnya), yang jelas sedikit bertentangan dengan UU Perkawinan. Padahal pemerintah setempat sudah sempat mensosialisasikan bahayanya pernikahan dini, baik secara reproduksi maupun mental, tetapi hal ini masih belum banyak diperhatikan oleh sebagian masyarakat.

Idealnya orangtua memperhatikan hal ini sebagai opsi tersebut untuk menguatkan ketahanan keluarga. Masyarakat di desa masih banyak yang belum memperhatikan dan memahami hal ini. Dalam UU Perkawinan Nomor 16 tahun 2019 telah ditentukan batas-batas pernikahan untuk kedua mempelai yakni minimal berumur 19 tahun dengan menimbang berbagai aspeknya.

Dispensasi bagi mempelai yang belum cukup umur, saya rasa menjadi persoalan. Mestinya pertimbangan jangka panjang untuk menyiapkan mental dan reproduksinya lebih dikedepankan. Karena dengan masih menjamurnya pernikahan dini, kedepannya prediksi terjadinya stunting dan perceraian juga akan berpotensi tinggi di masyarakat.

Secara medis, perempuan yang akan menjalani proses kehamilan tetapi belum memenuhi standar fisik yang mumpuni, maka efek jangka panjangnya akan menggangu produktifitas reproduksinya sebagai perempuan secara biologis. Meskipun dengan adanya dispensasi UU perkawinan tersebut dan dikenakannya denda oleh pengadilan agama terhadap keluarga yang bersangkutan juga tidak akan menjadi alternatif solusi. Perempuan kedepannya akan tetap menjadi subyek yang dirugikan.

Kebanyakan dari nalar masyarakat kita, masih memandang perempuan sebagai mahluk biologis semata, tanpa sesekali melihat bahwa perempuan sebagai individu yang memiliki intelektual dan spiritual. Maka dari itu, di ranah akar rumput pun perempuan masih tetap menjadi subyek yang inferior daripada laki-laki.

Menelaah konstruksi nalar masyarakat desa terhadap perempuan tersebut, saya mengaitkannya dengan bahasa Muhammad Abed Al-Jabiri (W.2010) dalam Formasi Nalar Arab-Islam; yang mencirikan nalar masyarakat desa itu masih pada tingkatan taraf Bayani, belum Burhani apalagi Irfani.

Yang dimaksud Bayani di sini adalah cara pandang yang tradisional dan tidak ada upaya kontekstualisasi (Burhani). Padahal kontribusi perempuan di ranah masyarakat sangat signifikan, pertumbuhan dan produktifitas masyarakat tidak pernah lepas dari peran besar perempuan.

Nalar inilah yang kemudian seringkali menimbulkan distorsi, karena pada dasarnya kunci untuk memutus subordinasi terhadap perempuan berada di nalar masyarakat kita. Untuk itu, jika ingin perempuan dipandang setara, kita perlu mereduksi nalar masyarakat khususnya yang ada di desa yang masih bayani tadi untuk direvitalisasi dengan nalar burhani milik Al-Jabiri. burhani di sini suatu konstruksi nalar yang memposisikan perempuan secara proporsional dan mubadalah (ketersalingan) meminjam bahasa Faqih A. Qadir, dalam relasinya dengan laki-laki.

Akhirnya, kedepan semoga hak-hak perempuan dan posisinya di ranah sosial bisa menjadi adil tanpa memandang jenis kelaminnya. Karena sejatinya hidup bersosial itu setara, tidak memandang status apapun, baik jenis kelamin, suku, ras dan agama. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Pendidikan Seksualitas Bukan Tabu tapi Perlu

Next Post

Membincang Moderasi Beragama di Indonesia

Ferdiansah JY

Ferdiansah JY

Related Posts

Menstruasi
Pernak-pernik

Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Akhir Ramadan
Hikmah

Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal

12 Maret 2026
Menstruasi
Pernak-pernik

Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi

12 Maret 2026
Esensi Salat
Hikmah

Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya

12 Maret 2026
Relasi Suami Istri Mubadalah
Pernak-pernik

Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

12 Maret 2026
Skandal Kekuasaan
Publik

Topeng Religiusitas dan Skandal Kekuasaan

12 Maret 2026
Next Post
Membincang  Moderasi Beragama di Indonesia

Membincang Moderasi Beragama di Indonesia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Kolaborasi Ulama Perempuan dan Ilmu Medis dalam Menulis Fiqh Menstruasi
  • Menuju Akhir Ramadan: Menghidupkan Malam dan Menyempurnakan Amal
  • Panggilan bagi Ulama Perempuan untuk Menulis Fiqh Menstruasi
  • Esensi Salat sebagai Dialog Ekslusif Antara Hamba dengan Tuhannya
  • Mubadalah Dorong Relasi Suami Istri yang Saling Menguatkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0